KENDARIKINI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua petinggi PT AMIN dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan ilegal ore nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Kusumah Atmadja PN Kendari, Jumat (6/2/2026). Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penjualan ore nikel secara ilegal di lahan eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PCM.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Mohammad Machrusy, Direktur Utama PT AMIN, dan Mulyadi, Kuasa Direktur PT AMIN, terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mohammad Machrusy divonis 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp36 miliar, dengan subsider 4 tahun kurungan. Sementara Mulyadi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp2,8 miliar, subsider 3 tahun kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, M. Yusran, menyatakan bahwa meskipun vonis pidana badan telah sesuai dengan tuntutan, terdapat perbedaan signifikan terkait uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Mohammad Machrusy.
“Kami menuntut uang pengganti sebesar Rp211 miliar, namun majelis hakim memutuskan hanya Rp36 miliar,” ujar Yusran usai persidangan.
Majelis hakim menetapkan nilai uang pengganti tersebut berdasarkan perhitungan keuntungan dari fee kuota RKAB sebesar 5 dolar AS per metrik ton, dikalikan dengan total 481.000 metrik ton ore nikel yang dijual.
Perkara ini bermula dari penggunaan kuota RKAB PT AMIN untuk menjual ore nikel yang berasal dari lahan eks IUP PT PCM. Padahal, izin usaha pertambangan PT PCM telah dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, sehingga status lahan tersebut kembali menjadi milik negara.
Majelis hakim menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, kekayaan alam dikuasai oleh negara. Oleh karena itu, pengambilan dan penjualan 481.000 metrik ton ore nikel dari lahan tersebut dinilai sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, JPU juga menyoroti kejanggalan dalam proses pengapalan ore nikel melalui Jetty PT Kurnia Mining Resource (KMR). Menurut Yusran, terdapat dugaan keterlibatan pihak Syahbandar dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“PT AMIN seharusnya tidak bisa menggunakan Jetty PT KMR karena tidak terdaftar sebagai pengguna resmi berdasarkan ketetapan Dirjen Perhubungan Laut. Namun SPB tetap diterbitkan, sehingga pengapalan dan penjualan ilegal dapat terjadi,” jelasnya.
Menanggapi putusan majelis hakim, khususnya terkait perbedaan nilai uang pengganti yang dinilai jauh dari tuntutan, Kejati Sultra menyatakan belum menentukan sikap hukum lanjutan.
“Terkait putusan ini, kami menyatakan pikir-pikir,” pungkas Yusran.*










