Luapkan Hasrat Pribadi Jadi Pemicu Persetubuhan Terhadap Seorang Pelajar di Konkep

KENDARIKINI.COM – Begini motif persetubuhan yang dilakukan oleh dua orang pria inisial MH dan TM terhadap pelajar inisial MA di Desa Saburano, Kecamatan Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan pada Selasa 21 Desember 2021.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan bahwa perbuatan dua orang pria ini disebabkan untuk memuaskan hasrat pribadi.
“Motifnya memuaskan hasrat pribadi secara paksa terhadap korban,” katanya, Senin 6 Oktober 2025.
Lanjut, kata dia, korban saat ini mengalami traumatis akan kejadian ini.
“Korban merasakan traumatis yang tinggi,” ujarnya.
Ia menambahkan pihak kepolisian berupaya melakukan pendampingan untuk memulihkan psikologi korban.
Untuk diketahui, para pelaku di jerat pasal 81 Ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.(Amin)*













