KENDARIKINI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik aktivitas usaha Baiana House yang berlokasi di kawasan Segitiga Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Senin (9/2/2026).
RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN). Dalam forum tersebut, KPJN menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Baiana House.
Koordinator KPJN, La Ode Rude, menyampaikan bahwa Baiana House diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kota Kendari. Selain itu, lokasi usaha tersebut juga diduga berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari.
“Baiana House ini kami duga tidak memiliki PBG dan berdiri di kawasan RTH serta RTRW. Kami berharap OPD terkait menindak tegas sesuai regulasi. Kalau perlu langsung ditutup,” tegas Rude saat RDP.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Perencanaan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Wa Ode Murniati, menegaskan bahwa kawasan Segitiga Tapak Kuda memang merupakan wilayah RTH dan masuk dalam ketentuan RTRW.
“Secara normatif, tidak diperbolehkan ada pembangunan bangunan di kawasan tersebut,” jelasnya.
Murniati juga membenarkan bahwa hingga saat ini Baiana House belum mengantongi PBG dari Pemerintah Kota Kendari.
Sementara itu, Kuasa Hukum Baiana House, Abdul Razak Said Ali, menyatakan bahwa kliennya tetap berkomitmen untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Hal senada disampaikan Humas Baiana House, Kadar Siantang, yang berharap aktivitas usaha Baiana House tetap diizinkan beroperasi. Menurutnya, keberadaan Baiana House memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Arsyad Alastum, menyampaikan bahwa DPRD akan memfasilitasi pertemuan antara pihak aspirator dan manajemen Baiana House. DPRD juga akan menunggu kemungkinan perubahan RTRW sebagai dasar pengambilan keputusan lanjutan.*










