KENDARIKINI.COM – Pembagian tenant UMKM di kawasan eks MTQ Kendari menuai sorotan tajam dari publik.
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara menilai proses tersebut bermasalah dan tidak transparan.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkap dugaan pungutan liar, diskriminasi, hingga praktik nepotisme dalam pembagian tenant.
Ia menyebut Perumda Sultra membebankan biaya sewa sebesar Rp900 ribu kepada pelaku UMKM.
Menurutnya, pungutan itu patut dipertanyakan karena belum jelas dasar regulasinya.
“Jika tidak ada aturan, maka ini bisa dikategorikan sebagai pungli,” ujar Hendro, Rabu (8/4/2026).
Hendro menegaskan tenant seharusnya digratiskan sesuai arahan Gubernur Sultra bagi pelaku UMKM terdampak.
Namun, praktik di lapangan dinilai bertolak belakang dan justru membebani pedagang kecil.
Perumda melalui Manajer Bisnis, Syamsul, menyebut biaya tersebut untuk fasilitas kebersihan, air, keamanan, dan penerangan.
Hendro menilai alasan itu tidak logis karena listrik tetap ditanggung pedagang dan keamanan tidak dijamin.
Selain itu, pembagian tenant dinilai tidak memprioritaskan pedagang lama yang tergabung dalam IPK eks MTQ.
Ia menyebut banyak penerima tenant merupakan pihak baru yang diduga memiliki kedekatan tertentu.
Padahal, pedagang lama telah lama memperjuangkan keberadaan lapak di kawasan tersebut.
Ampuh meminta Gubernur Sultra segera mencopot Dirut dan Manajer Bisnis Perumda Sultra.
Mereka juga mendesak verifikasi ulang penerima tenant serta penghapusan biaya sewa bagi UMKM.
Sementara itu, Dirut Perumda Sultra, Akhmad Rizal yang dikonfirmasi Redaksi pada Rabu 8 April 2026 via pesan dan panggilan whats app serta sms dan panggilan telepon, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*










