KENDARIKINI.COM – DPRD Kota Kendari, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perselisihan driver online dan konvensional, Senin (11/5/2026). Dalam rapat ini disepakati akan dibuat aturan teknis.
Hal ini, merupakan tindak lanjut surat aduan Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari nomor XIX/ASDP/IV/2026 tanggal 21 April 2026 terkait permalasahan dan perselisihan antara driver online dan driver konvensional yang terjadi di wilayah terminal Pelabuhan Kendari.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, membacakan kesimpulan RDP, bahwa pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Dishub Sultra, serta instansi teknis terkait akan mendorong pembuatan aturan teknis untuk mengekspresikan permasalahan dan perselisihan tersebut.
“DPRD dengan instansi teknis mendorong pembuatan regulasi teknis, ditindak lanjut rapat kerja tim terpadu Dishub kota Kendari, Dishub Provinsi, KSOP, Pelindo yang berkaitan dengan hal ini,” kata Zulham Damu, Senin, (11/5/2026).
Kesimpulan yang dibacakan Zulham Damu, akan diteruskan ke Ketua DPRD Kota Kendari untuk ditindaklanjuti.
“Yang pasti semua kita libatkan dan hasil RDP kali ini akan disampaikan langsung ke pimpinan DPRD untuk kita tindak lanjutikan,” pungkasnya.(Faldi)*










