Asintel Kejati Sebut Lima Puluh Perusahaan Tambang di Sultra Lakukan Aktivitas di Kawasan Hutan Tanpa Izin
Kendari – Sebelumnya Kejati Sultra telah menetapkan beberapa perusahaan tambang yang mesti membayar denda administratif dikarenakan melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa memiliki izin.
Selain itu Sebelumnya Kejati Sultra juga pada Senin 22 Mei telah mengundang 24 (Dua Puluh Empat) perusahaan tambang untuk mengklarifikasi berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang adanya proses penambangan yang sebagian di kawasan hutan.
“Beberapa perusahaan telah kami kenakan denda administratif berdasarkan pasal 110 B UU Omnibus Law, hal tersebut berdasarkan SK keterlanjuran dari KLHK,” ujar Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan.
Ia juga mengungkapkan bahwa “Sudah ada Surat Perintah Penyelidikan terkait pertambangan di Kawasan Hutan, semua perusahaan yang melakukan itu akan kita cek, apakah melakukan penggarapan dikawasan hutan dengan membayar denda administratif, atau apakah ada tindak pidananya,” katanya, Kamis 6 Juli 2023 saat ditemui diruangannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa ada sekitar 50 (Lima Puluh) Perusahaan tambang berdasarkan SK KLHK, dan untuk sementara tahap I (satu) sudah 24 (Dua Puluh Empat) Perusahaan tambang dilakukan penyelidikan .
“Untuk tenggat waktu kami usahakan secepatnya, untuk saat ini masih tahap penyelidikan terhadap 24 perusahaan, dan masih ada tahap berikutnya” ungkapnya.
Pihaknya juga menjelaskan lebih jauh tidak menuntut kemungkinan ada Tindak Pidana dari perkara Pertambangan di kawasan hutan.
“Terkait mekanisme penanganannya sudah di atur di PP 24 Tahun 2021 tentang Tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan,” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa berdasarkan SK yang telah diterbitkan oleh KLHK terdapat 10 SK tentang kegiatan ataupun aktivitas yang berada dikawasan hutan tanpa mengantongi izin dan mesti menyelesaikan berdasarkan UU Omnibus Law.
Selain itu tercatat khususnya di Sultra terdapat lima puluhan perusahaan yang melakukan aktivitas di kawasan hutan dan belum memiliki izin.*