Rabu, Juli 22, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sengketa Tanah The Park Kendari Berlarut, Anthar Ungkap Sejumlah Fakta

KENDARIKINI.COM – Sengketa lahan yang melibatkan PT Bina Citra Niaga (PT BCN) dan PT Nirvana Wastu Pratama (PT NWP), pengelola The Park Kendari, terus berlanjut setelah lebih dari sepuluh tahun.

Direktur Utama PT BCN, Anthar Syahadat Al Damary, selaku pelapor menyatakan masih memperjuangkan hak kepemilikan lahan yang luasnya sekitar empat hektare. Ia menyebut lahan tersebut belum dibayarkan sepenuhnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima oleh tim redaksi, Anthar pertama kali melaporkan dugaan tindak pidana terkait sengketa lahan itu ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2012. Sejumlah dokumen perkembangan laporan, mulai dari tanda bukti laporan hingga surat pemberitahuan perkembangan penyidikan (SP2HP), tercatat diterbitkan oleh penyidik.

Namun, laporan tersebut kemudian dihentikan penyidikannya pada tahun 2019 melalui Surat Penghentian Penyidikan Nomor: B/157.a/III/2019/Ditreskrimum. Anthar mengaku kecewa dengan keputusan tersebut dan menilai seluruh pihak terlapor belum diperiksa secara mendalam. Pernyataan tersebut merupakan klaim pribadi Anthar, dan hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Sultra.

“Semua dokumen lengkap saya serahkan, tetapi kasus diberhentikan karena dianggap tidak cukup bukti,” ujarnya saat ditemui pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Tidak puas dengan penanganan kasus di Polda Sultra, pada 2016 Anthar melanjutkan pelaporan ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/2052/IV/2016/PMJ/Ditreskrimsus. Ia mengaku penyidik di Polda Metro Jaya kemudian menyarankan agar unsur dugaan pemalsuan diperkuat melalui putusan pengadilan.

Anthar menyebut telah mengikuti arahan tersebut dan menyerahkan salinan putusan kepada penyidik. Namun ia menduga terdapat kejanggalan dalam proses lanjutan penanganan laporan tersebut.

“Kerugian miliaran rupiah saya alami selama menangani kasus ini,” katanya.

Terpisah, pendamping hukum Anthar, Muhammad Azhar, membenarkan bahwa laporan di Polda Metro Jaya pernah mengalami kendala, namun kini kembali berproses. Ia menyebut bahwa laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/16/I RES.2.6./2023/Ditreskrimsus pertanggal 24 Januari 2023.

“Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan aliran dana hasil penjualan tanah,” terang Azhar pada Rabu, 3 Desember 2025.

Ia juga menyatakan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran etik penyidik ke Propam.

Hingga berita ini diterbitkan, tim Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada Polda Sultra, Polda Metro Jaya, PT NWP, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memperoleh tanggapan dan keberimbangan informasi.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -