JAKARTA, KENDARIKINI.COM — Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum Roy Riady memeriksa terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, Senin 11 Mei 2026.
JPU mengungkap dugaan kerja sama bisnis antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Google Asia Pacific.
Nilai investasi kerja sama tersebut disebut mencapai lebih dari USD 349 juta sebelum Nadiem menjabat menteri.
Kerja sama itu mencakup layanan Google Maps dan Google Cloud yang berkaitan kebijakan digitalisasi pendidikan nasional.
Jaksa menyebut terdakwa diduga mengetahui posisi menteri enam bulan sebelum penunjukan resmi pemerintah.
Menurut JPU, Nadiem membentuk grup WhatsApp bersama sejumlah pihak di luar struktur resmi kementerian.
Nama Jurist Tan dan Fiona Handayani disebut ikut terlibat dalam grup pembahasan kebijakan tersebut.
JPU menilai grup itu digunakan menyusun strategi pergantian pejabat dan perubahan anggaran kementerian.
Pembahasan pengadaan Chromebook disebut sudah berlangsung sejak Februari 2020 sebelum rapat resmi Mei 2020.
Jaksa menduga terdapat praktik white collar crime yang dirancang melalui komunikasi elektronik internal.
Meski membantah kesepakatan awal, JPU menyebut bukti digital menunjukkan pembahasan proyek bersama pihak Google.
Jaksa juga menyoroti posisi Nadiem sebagai beneficiary owner PT AKAB melalui kepemilikan saham Seri B.
Pergerakan saham dan transaksi penjualan disebut menghasilkan keuntungan hingga triliunan rupiah periode 2022-2024.
JPU menegaskan seluruh fakta persidangan didukung alat bukti sah serta bukti elektronik.*










