Selasa, Juli 21, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berawal dari Minuman Beralkohol hingga Berujung Jadi Tahanan Polisi, Polres Bau-bau Amankan Dua Pelaku Pembunuhan

KENDARIKINI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Baubau berhasil mengamankan dua pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda.

Peristiwa ini berawal pada hari Sabtu (1/2/2025) lalu sekitar pukul 20.00 WITA, saat pelaku inisial LA dan SA sedang berada di Kotamara sementara mengonsumsi minuman beralkohol.

Saat pelaku bergeser ke Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau untuk menghadiri acara joget, kedua pelaku melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan hingga membuntutinya.

Kasi Humas Polres Baubau Kompol Abdul Rahmad mengatakan, saat berada di wilayah pertigaan Wurahabake Kelurahan Bukit Wolio pelaku LA langsung memberhentikan Korban inisial MRP, dan pelaku LA pun bertanya “Kalian yang curi ayam kah” dan Korban pun menjawab “Bukan”.

“Setelah itu pelaku SA ingin mengambil tas Korban tetapi mereka tidak mau, dan saat itu para Pelaku dan Korban sempat Cekcok dan bertengkar,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025).

Disaat yang sama, dua sahabat Korban tiba di lokasi dan menyampaikan bahwa mereka telah dikeroyok oleh dua pelaku tersebut.

“Setelah itu Korban langsung memukul pelaku LA dan SA, dan saat itu karena korban memukul LA dan mengenai Bagian Pelipis mata kiri LA,” ujarnya.

Lanjut, kata dia, pelaku LA pun secara spontan langsung menarik Badik yang ada dipinggangnya dan langsung menusuk Korban menggunakan tangan kanannya sebanyak dua kali yang mengenai perut sebelah kiri Korban.

“Pada saat Korban berlari, pelaku LA menusuknya lagi pada pinggang belakang sebelah kiri Korban,” bebernya.

Setelah itu kedua pelaku pun kabur dan pergi ke pasar ayam yang letaknya di Pasar Wameo untuk membersihkan baju pelaku dan badik yang digunakan untuk menikam Korban.

Kedua Pelaku berhasil di amankan pada Rabu (5/2/2025) di Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batuparo, Kota Baubau.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni :
-Satu unit kendaraan roda dua jenis honda CRF 150 berwarna hitam putih.
-Satu buah helm merk KYT warna hitam.
-Satu buah sajam berjenis badik.
-Satu buah baju kaos warna coklat.
-Satu buah HP merk Iphone dan cas.

Atas peristiwa ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Pasal 76C dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak senilai Rp.3.000.000.000.

Selain itu, kedua pelaku juga dikenakan pasal 170 Ayat (2) Ke-3 dengan pidana penjara selama 8 tahun.**

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -