Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolres Bau-bau Amankan Pelaku Curanmor

Polres Bau-bau Amankan Pelaku Curanmor

KENDARIKINI.COM – Seorang pemuda inisial LS berhasil ditangkap oleh personil Polres Baubau atas tindak pidana pencurian motor.

Peristiwa ini bermula saat Korban inisial MIR menggunakan motornya saat hendak menjemput anaknya dari pengajian.

Kasi Humas Polres Baubau Kompol Abdul Rahmad mengatakan, setelah menjemput anaknya dari pengajian, Korban memarkir motornya di teras rumah milik orang tuanya yang beralamat di jalan La ode Boha Kelurahan Lanto Kecamatan Batupoaro Kota Baubau.

“Saat masuk kedalam rumah pintu pagar rumah dalam keadaan terbuka, dan sekitar Pukul 21.30 Wita Korban bersama istrinya hendak pulang kerumah, dan saat berada di luar pagar rumah orang tuanya korban melihat sepeda motor miliknya yang telah terparkir di teras rumah sudah tidak ada,” Kata Abdul Rahmad pada keterangan tertulisnya, Jumat (14/2/2025).

Kemudian Korban mencoba mencari di sekitar rumah, namun saat itu Korban tidak melihat sepeda motor miliknya.

Lanjut, kata dia, Korban bertanya kepada tetangga di sekitar rumah namun saat itu tidak ada yang melihat sepeda motor milik korban. Akibat peristiwa tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000.

Pelaku berhasil diamankan personil Polres Baubau pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 23.35 Wita bertempat di Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam dengan Nomor Polisi DT 5213 PG.

Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan pidana sesuai Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.**

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -