Kamis, Juni 11, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Umrah Travelina Indonesia di Kendari, Polisi Temukan Rp1,85...

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Umrah Travelina Indonesia di Kendari, Polisi Temukan Rp1,85 M Tidak Sesuai Peruntukan

KENDARI, KENDARIKINI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melalui Unit II Tipidter terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana jemaah umrah pada biro perjalanan Travelina Indonesia.

Penyelidikan dilakukan pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan adanya dugaan penggunaan dana antar-gelombang keberangkatan untuk menutup defisit periode sebelumnya.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau melalui Kanit Tipidter Ipda Ariel Mogens Ginting mengungkapkan, defisit keuangan diduga sudah terjadi sejak gelombang keberangkatan Januari 2026.

“Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan adanya kekurangan dana operasional keberangkatan jemaah gelombang Januari sebesar Rp700 juta. Kekurangan tersebut kemudian ditutup menggunakan dana jemaah gelombang Februari,” ungkap Ipda Ariel.

Pada gelombang Februari 2026, dana yang masuk tercatat sebesar Rp1,2 miliar. Namun dana tersebut digunakan untuk menutup defisit Januari sebesar Rp700 juta dan pembiayaan awal keberangkatan Rp500 juta, sehingga dana habis terserap.

Sementara itu, kebutuhan riil keberangkatan jemaah Februari mencapai Rp1.541.360.000, meliputi tiket domestik Kendari–Jakarta Rp140.160.000, tiket internasional pulang-pergi Rp947.200.000, visa dan bus Rp160.000.000, hotel Rp230.000.000, serta perlengkapan Rp64.000.000.

Dengan total kebutuhan tersebut, terdapat kekurangan dana sebesar Rp1.041.360.000 yang kembali ditutup menggunakan dana jemaah gelombang Maret.

Untuk gelombang Maret, dana yang masuk sebesar Rp1.150.000.000. Namun dalam penggunaannya, sebagian dana dipakai untuk membayar tiket jemaah Februari sebesar Rp947.200.000, dengan rincian Rp731.200.000 dinyatakan hangus dan Rp216.000.000 digunakan memberangkatkan 29 jemaah.

Selain itu, dana juga digunakan untuk tambahan pemberangkatan 29 jemaah sebesar Rp96.000.000, deposit booking tiket 35 jemaah Rp70.000.000 yang juga hangus, serta penggunaan operasional pribadi Rp36.800.000. Saat ini, dana gelombang Maret disebut telah habis.

Dari hasil rekapitulasi sementara, penyidik menemukan dana yang diduga tidak sesuai peruntukan mencapai Rp1.850.000.000, terdiri dari dana gelombang Februari Rp700.000.000 dan dana gelombang Maret Rp1.150.000.000.

Polisi juga menemukan bahwa rekening pribadi digunakan sebagai rekening usaha, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dana jemaah. Selain itu, terdapat dugaan pengalihan penggunaan dana di luar peruntukan dan periode keberangkatan.

“Berdasarkan keterangan awal, terlapor mengakui paket umrah dijual dengan harga murah yang sebenarnya tidak mencukupi biaya operasional, dengan tujuan menghimpun jemaah pada gelombang berikutnya,” jelas Ipda Ariel.

Hingga kini, Satreskrim Polresta Kendari masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -