Kamis, Juni 18, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKuasa Hukum Korban Nilai Klarifikasi Babinsa Kasus Tinanggea Prematur

Kuasa Hukum Korban Nilai Klarifikasi Babinsa Kasus Tinanggea Prematur

KONAWE SELATAN, KENDARIKINI.COM – Kuasa hukum korban menilai klarifikasi oknum Babinsa berinisial B terkait dugaan pengeroyokan di Tinanggea terlalu prematur.

Penilaian itu disampaikan kuasa hukum korban P, A. Suleman Zubair, Senin (16/3/2026).

Menurutnya, bantahan yang disampaikan oknum TNI tersebut tidak tepat karena proses penyelidikan polisi masih berlangsung.

“Bantahan itu terlalu prematur. Proses penyelidikan masih berjalan untuk menentukan siapa yang terlibat,” kata Suleman.

Sebelumnya, oknum Babinsa berinisial B membantah terlibat dalam dugaan pengeroyokan terhadap korban P.

Ia menyebut kehadirannya di lokasi kejadian bertujuan meredam konflik yang terjadi di tengah masyarakat.

Menurutnya, sebagai aparat teritorial dirinya memiliki tanggung jawab menjaga keamanan wilayah binaannya.

Ia menegaskan aparat Babinsa justru dituntut memberikan solusi ketika terjadi situasi tidak kondusif di masyarakat.

Menanggapi hal itu, Suleman mengatakan keterlibatan seseorang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan kepolisian.

Ia menyebut korban mengaku mengalami penganiayaan oleh sejumlah orang, termasuk oknum TNI tersebut.

Suleman mengaku telah beberapa kali menemui korban di Polres Konawe Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, korban menyampaikan dugaan keterlibatan oknum Babinsa berinisial B.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan keberadaan Babinsa tersebut di lokasi kejadian.

Menurutnya, wilayah tugas oknum Babinsa tersebut berada di Desa Lalembu, bukan di Desa Matumelewe.

Ia juga berharap Kepala Desa Matumelewe memberikan keterangan objektif terkait kejadian di rumahnya.

“Peristiwa itu terjadi di rumah kepala desa, sehingga keterangannya penting untuk memperjelas kejadian,” ujarnya.

Suleman menegaskan pernyataan apa pun harus diuji melalui proses hukum dan pemeriksaan saksi.

Pihaknya juga meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional.

Kuasa hukum bahkan mengusulkan agar penanganan kasus ditarik dari Polsek Tinanggea ke Polres Konawe Selatan.

Sebelumnya, korban P (20) mengaku dikeroyok sejumlah warga sebelum dibawa ke rumah Kepala Desa Matumelewe.

Kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan ke Polsek Tinanggea pada 12 Februari 2026.

Hingga kini, proses penyelidikan oleh pihak kepolisian masih berlangsung.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -