Kamis, Juli 16, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tambang Nikel Sultra

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Agung menetapkan HS sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Penetapan dilakukan Kamis, 16 April 2026, oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS setelah mengantongi bukti cukup.

HS diketahui menjabat Ketua Ombudsman periode 2026–2031 dan sebelumnya Komisioner Ombudsman 2021–2026.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyidikan dilakukan profesional, mendalam, dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

“Kasus bermula dari sengketa perhitungan PNBP PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan RI. Pemilik PT TSHI, LD, mencari solusi dan bertemu HS untuk meminta bantuan penyelesaian masalah tersebut,” katanya.

Sambugnya, HS kemudian menginisiasi pemeriksaan ke Kementerian Kehutanan melalui skema pengaduan masyarakat.

“Dalam prosesnya, HS diduga mengarahkan hasil pemeriksaan agar kebijakan kementerian dinilai keliru,” tambahnya.

Lanjutnya, Ombudsman lalu meminta PT TSHI menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.

“Selanjutnya terjadi pertemuan HS dengan pihak perusahaan pada April 2025 di Jakarta. Dalam pertemuan itu, disepakati pemberian uang Rp1,5 miliar kepada HS,” ungkapnya.

Tujuannya agar ditemukan kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP IPPKH oleh kementerian.

“HS juga diduga mengintervensi hasil laporan agar menguntungkan PT TSHI. Tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 UU Tipikor,” tuturnya.

HS kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -