Kamis, Juli 2, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

JPU Tuntut 18 Tahun Penjara Nadiem di Kasus Chromebook Kemendikbud

JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan Chromebook Kemendikbudristek.

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), terkait pengadaan Chromebook bernilai triliunan rupiah.

JPU menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primair.

Selain penjara, Nadiem dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun terkait dugaan harta tidak wajar.

Jika uang pengganti tidak dibayar, jaksa dapat menyita aset terdakwa untuk dilelang menutupi kerugian negara.

Apabila aset tidak mencukupi, hukuman tambahan sembilan tahun penjara akan dijatuhkan kepada terdakwa.

JPU Roy Riady menyebut tuntutan disusun berdasarkan keterangan saksi, ahli, dokumen, dan audit BPKP.

Persidangan juga mengungkap dugaan “shadow organization” melibatkan pihak eksternal dalam pengambilan kebijakan kementerian.

Nama Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani disebut terlibat dalam pemerintahan bayangan tersebut.

Jaksa menyoroti dugaan konflik kepentingan antara penyedia teknologi dengan perusahaan yang dimiliki terdakwa.

Menurut jaksa, pengelolaan anggaran lebih Rp9 triliun menjadi tanggung jawab menteri selaku pengguna anggaran.

JPU menegaskan terdakwa tetap mendapat hak pembelaan melalui nota pledoi pada sidang berikutnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -