KENDARIKINI.COM — Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung menangkap buronan korupsi Habib Mahendra di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Penangkapan dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejari Landak pada Rabu, 13 Mei 2026.
Habib Mahendra masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kasus korupsi kredit fiktif.
Terpidana ditangkap di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, tanpa perlawanan.
Habib merupakan warga Binjai, Sumatera Utara, berusia 29 tahun dan bekerja sebagai pihak swasta.
Kasusnya berkaitan pemberian kredit fiktif di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda.
Perkara tersebut terjadi sejak 2021 hingga Mei 2024 dan merugikan keuangan negara.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn, Habib divonis enam tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan penjara.
Kejaksaan menyebut proses pengamanan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif saat ditangkap.
Jaksa Agung meminta seluruh jajaran terus memburu buronan demi kepastian dan penegakan hukum.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh DPO segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan paksa.*










