JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Agung menetapkan MJE, pemilik PT CBU, sebagai tersangka kasus tambang ilegal PT AKT.
Penetapan dilakukan Tim Penyidik JAM Pidsus pada Rabu (13/5/2026) terkait dugaan korupsi pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
MJE sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan alasan sah kepada tim penyidik Kejaksaan Agung.
Penyidik menetapkan tersangka setelah mengumpulkan 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, dan memeriksa 80 saksi.
Kasus bermula saat MJE bersama ST diduga menggunakan dokumen verifikasi palsu memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.
ST diketahui merupakan beneficial owner PT AKT yang diduga mengekspor batu bara ilegal melalui perusahaan afiliasi.
Ekspor dilakukan setelah izin PT AKT dicabut melalui keputusan Menteri ESDM tertanggal 19 Oktober 2017.
Jaksa menyebut aktivitas pertambangan tetap berjalan meski kontrak karya perusahaan telah diakhiri pemerintah.
MJE dijerat pasal tindak pidana korupsi dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga menerapkan pasal subsidiair terkait dugaan keterlibatan bersama dalam tindak pidana tersebut.
Saat ini, MJE ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.*










