KENDARIKINI.COM – Dugaan penimbunan solar subsidi terjadi di Desa Rumba-Rumba, Kolono Timur, Konawe Selatan.
Dilansir dari Harian Sultra, Aktivitas ilegal ini disebut telah berlangsung lama dan melibatkan oknum tertentu.
Seorang warga, Irm, disebut sebagai pihak yang diduga menampung BBM subsidi tersebut.
Informasi menyebut solar berasal dari wilayah Labuan lalu dikumpulkan dalam jumlah besar.
BBM kemudian diduga didistribusikan kembali ke sektor industri oleh oknum penampung.
Seorang warga mengaku solar tersebut dijual ke agen penyalur BBM industri.
Ia juga menyebut memiliki dokumen pendukung untuk diserahkan kepada pihak berwenang.
Selain itu, muncul dugaan praktik pengoplosan BBM untuk meraih keuntungan lebih besar.
Solar diduga dicampur minyak tanah sehingga kualitasnya tidak sesuai standar.
Praktik ini dinilai merugikan konsumen dan berpotensi merusak mesin kendaraan.
Penyelewengan juga dikhawatirkan mengganggu distribusi BBM subsidi bagi masyarakat kecil.
Nelayan dan warga berhak disebut terdampak akibat potensi kelangkaan solar subsidi.
Dugaan ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.
Irm membantah tudingan tersebut dan mengaku tidak mengetahui aktivitas dimaksud.
Ia menegaskan BBM tersebut bukan miliknya dan mempertanyakan sumber informasi.
Seseorang yang mengaku anggota polisi meminta agar pemberitaan tidak dipublikasikan.
Ia beralasan aktivitas tersebut menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.
Pihak kepolisian masih dikonfirmasi terkait penanganan dugaan praktik ilegal ini.
Warga berharap aparat segera menertibkan demi menjaga distribusi BBM subsidi.*










