Ditreskrimsus Polda Sultra Amankan Empat Ton BBM Subsidi Pertalite dari Lima Tersangka

KENDARI – Ditreskrimsus Polda Sultra melalui Subdit I Industri dan perdagangan (Indaksi) mengamankan Empat Ton BBM Subsidi dari lima pelaku yang hendak membawa ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis 19 Januari 2023.

Terkait hal tersebut Wadir Krimsus Polda Sultra AKBP Didik Erfianto membenarkan kabar penangkapan tersebut.

“Untuk Pelaku yang kami amankan saat ini berjumlah empat orang diantaranya DR yang berperan sebagai sopir dari pengumpul AL dan didapatkan 60 Jerigen berisi 33 Liter BBM Subsidi jenis Pertalite yang dimuat di Mobil minibus jenis Pik Up, sementara dua lainnya TI yang berperan sebagai sopir dan pengumpul JU didapatkan 66 Jerigen Pertalite berisi 33 liter, serta total barang bukti BBM Subsidi jenis Pertalite 4 Ton dari tangan empat pelaku,” jelasnya saat dihubungi via telepon.

Pihaknya juga menambahkan bahwa keempat pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sultra.

Selain itu pihaknya juga menuturkan bahwa ke empat pelaku diamankan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya Penyalahgunaan BBM Subsidi.

“Dari keterangan Pelaku kita dapatkan bahwa mereka akan membawa BBM ini ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Pihaknya juga menambahkan bahwa ada satu tersangka lainnya HJ yang berperan sebagai pengumpul dan tidak dilakukan penahanan karena kondisi fisikinya dan umur yang sudah lanjut.

Ia juga mengungkapkan bahwa ke empat pelaku ini diamankan pada hari Senin 16 Januari 2023 Pukul 23.00 WITA bertempat di Jalan Poros Desa Tonggauna Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara.

“Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana yang mana jika Setiap Orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tutupnya.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait