KENDARIKINI.COM – Balai Karantina Sultra menolak pemasukan produk hewan dan perikanan asal Jakarta di Bandara Halu Oleo, Kendari.
Petugas menemukan media pembawa tanpa dokumen karantina saat melakukan pengawasan rutin di area kargo bandara.
Komoditas itu dikemas dalam Styrofoam berisi daging sapi, daging babi, daging bebek, gurita, tuna kaleng, dan rajungan.
Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sultra, Abdul Rachman, mengatakan seluruh komoditas langsung ditahan petugas karena melanggar aturan.
Penahanan dilakukan karena barang tidak dilengkapi dokumen resmi dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina saat masuk wilayah Sultra.
Pelanggaran itu mengacu Pasal 88 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan administratif dan fisik untuk memastikan kondisi komoditas serta kelayakan produk yang ditemukan.
Kepala Karantina Sultra, A. Azhar, menegaskan seluruh pemasukan komoditas wajib memenuhi aturan dan melalui pemeriksaan resmi petugas.
Menurutnya, kepatuhan aturan karantina penting mencegah masuknya hama dan penyakit yang mengancam sektor peternakan dan perikanan.
Sebagai tindak lanjut, Karantina Sultra menetapkan penolakan terhadap seluruh komoditas dan mengembalikan media pembawa ke Jakarta.
Proses penolakan dilakukan bersama instansi terkait di Bandara Halu Oleo untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.
Karantina Sultra menegaskan pengawasan di pintu pemasukan akan diperketat dan pelaku usaha diminta mematuhi aturan perkarantinaan.*










