Diduga Lakukan Penambangan Batu Gamping Ilegal, Ditreskrimsus Polda Sultra Amankan Dua Alat Berat

Kendari – Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penahanan sejumlah dua alat berat yang diduga melakukan penambangan batu gamping ilegal di Desa Tonggauna Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 13 Desember 2022.

Terkait hal tersebut Wadir Krimsus Polda Sultra AKBP Didik Erfianto, S.IK, M.H. membenarkan penahanan dua alat berat tersebut.

“Kami mengamankan sejumlah dua alat berat dan saat dilokasi ditemukan satu tumpukan batu hasil penambangan,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.

Pihaknya menambahkan bahwa hal tersebut dilakukan karena aktivitas penambangan batu gamping tersebut diduga tanpa memiliki ijin.

Selain itu pihaknya mengungkapkan bahwa saat ini sedang melengkapi proses penyidikan untuk menetapakan tersangka.

“Dan untuk saat ini Penyidik melengkapi proses penyidikan, dalam waktu dekat akan ditetapkan Tersangka,” tutupnya.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait