Soal PHK Sepihak PT Anoa Bintang Metalindo, LBH PK Sultra Ajukan Permohonan Tripartit

KENDARIKINI.COM — Lembaga Bantuan Hukum Penegak Keadilan Sulawesi Tenggara (LBH PK Sultra), selaku tim kuasa hukum Yusrin, mantan karyawan PT Anoa Bintang Metalindo, secara resmi mengajukan permohonan mediasi tripartit ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari. Permohonan tersebut disampaikan langsung di Kantor Disnaker yang berada di Gedung Mall Pelayanan Publik Walikota Kendari.
Pengajuan ini merupakan upaya lanjutan dalam menuntut hak-hak Yusrin atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan.
Kuasa hukum Yusrin, Ebit Asmana, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya telah menempuh jalur mediasi, namun hingga kini perusahaan belum juga memenuhi kewajibannya terhadap klien mereka.
“Kami sudah berupaya menyelesaikan ini secara tripartit sejak awal. Namun, perusahaan tetap menolak untuk memenuhi hak-hak saudara Yusrin sebagai mantan karyawan,” ujar Ebit.
Ebit berharap, dengan diajukannya permohonan resmi ini, pihak Disnaker dapat bertindak sesuai peraturan perundang-undangan untuk membantu menyelesaikan permasalahan dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.*