Polisi Amankan Seorang Pemuda di Kendari Kedapatan Bawa Ganja 316 Gram, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kendari – Polresta Kendari kembali mengamankan seorang pemuda DS (28) kedapatan membawa Ganja seberat 316 Gram.
Kapolresta Kendari melalui Kasatresnarkoba AKP Hamka mengatakan awalnya informasi tersebut diketahui dari petugas bea cukai Kendari.
“Pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira jam 11.45 wita anggota Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari petugas Bea dan Cukai Kanwil Kendari bahwa ada 1 (satu) paket kiriman melalui jasa pengiriman Lion Parcel Kecamatan Mandonga Kota Kendari yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja,” katanya.
Ia melanjutkan sehingga dengan informasi tersebut maka anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari bersama petugas Bea dan Cukai Kanwil Kendari melakukan Penyelidikan dan Pembuntutan.
“Kemudian pada sekitar jam 18.30 wita bertempat diseputaran Pos Security Fakultas Pertanian Universitas Halu Oleo Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari bahwa Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari bersama tim Bea dan Cukai Kendari, mengamankan seorang lelaki dan mengaku bernama sdr. DS, setelah diintrogasi lelaki tersebut mengakui bahwa paket yang berada di Pos tersebut adalah barang miliknya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari membuka paket tersebut dan berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto + 316 (tiga ratus enam belas) gram, 1 (satu) lembar baju warna putih, 1 (satu) kantong plastik warna merah, 1 (satu) kantong plastik biru dan 2 (dua) buah buku.
“Selanjutnya anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan juga 1 Unit Handphone milik sdr. DS, atas kejadian tersebut sdr. DS beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” ungkapnya.
Pihaknya juga menuturkan nerdasarkan keterangan DS bahwa dirinya memperoleh Paket Narkotika diduga Ganja tersebut dari lelaki AS yang beralamatkan di Makassar melalui jasa Pengiriman Lion Parcel.
Bahwa 1 (satu) paket Ganja tersebut adalah pesanan dari lelaki AL yang beralamatkan di Kendari.
“Bahwa Tsk DS sudah dua kali memperoleh paket diduga Narkotika jenis Ganja tersebut dari lelaki AS. Bahwa Tsk DS memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari lelaki AL saat memperoleh paket Narkotika jenis Ganja tersebut,” tuturnya.
Selain itu akibat perbuatannya Pelaku disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun Penjara dan paling lama 12 tahun.***