Selasa, Juli 14, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Sultra Terima 109 Laporan Pencemaran Nama Baik Digital

KENDARIKINI.COM – Polda Sulawesi Tenggara mencatat 109 laporan dugaan pencemaran nama baik di media sosial sepanjang Januari-Mei 2026.

Laporan tersebut ditangani Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra dan didominasi kasus di Facebook serta Instagram.

Kanit 1 Unit 2 Subdit V Tipidsiber, AKP Asfandy, S.H., M.H., mengatakan angka laporan tersebut cukup tinggi.

“Sejak Januari hingga pertengahan 2026, kami menerima 109 laporan pencemaran nama baik,” ujar Asfandy, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital turut memengaruhi tingginya jumlah laporan yang masuk.

Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membuat, mengomentari, maupun membagikan unggahan di media sosial.

Banyak perkara bermula dari unggahan atau komentar yang dibuat tanpa mempertimbangkan dampak hukum dan sosial.

“Bijak bermedia sosial. Berpikir terlebih dahulu sebelum memposting sesuatu di internet,” katanya.

Polda Sultra menegaskan setiap aktivitas digital dapat menimbulkan konsekuensi hukum jika mengandung unsur pelanggaran.

Pelanggaran tersebut meliputi pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga penyebaran informasi yang melanggar aturan.

Melalui edukasi dan sosialisasi, kepolisian berharap masyarakat lebih cerdas menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.

Langkah itu dinilai penting untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh pengguna.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -