Polda Sultra Kembali Musnahkan Narkoba dari Lima Pelaku
KENDARIKINI.COM – Polda Sultra melalui Direktorat Reserse Narkoba gelar pemusnahan hasil pengungkapan narkoba di depan halaman kantor Direktorat Reserse Narkoba, Kamis 29 Agustus 2024.
Kegiatan kali ini di bersamai oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Iriantodi dampingi wakapolda Diresnarkoba dan Kabid Humas Polda Sultra .
Terlihat sebanyak lima orang pelaku hasil pengungkapan narkoba diantaranya tiga perempuan dan dua laki-laki dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna orange.
Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Iriantodi mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba kali ini merupakan pemusnahan ketiga di tahun 2024.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan kegiatan pemusnahan ketiga tahun 2024 yang dilaksanakan oleh direktorat narkoba Sultra ,” katanya saat press release dihadapan awak media.
Dengan kegiatan usaha penangkapan ini menandai sikap konsistensi Polda Sultra dalam memberantas peredaran barang ilegal narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.
Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra selama periode Juni sampai Agustus 2024 telah mengamankan empat tindak pidana kasus narkoba dan mengamankan lima orang tersangka dengan nisial PR, SI, SI, ZG, TR dan AJ.
Dikatakan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan operasi narkoba. Dimana tersangka PR yang diamankan di pelabuhan Ferry Kolaka, SI yang di tangkap di Makassar 4.850 gram dan tersangka berperan sebagai kurir antar provinsi, yaitu Medan – Kendari dan bagian dari jaringan internasional Malaysia dan Indonesia.
Sedangkan ZG yang diamankan dibandara Halu Oleo dengan barang bukti sabu kurang lebih 500,2 gram. Tersangka TR diamankan di puwaatu sebanyak 1.014 gram dan satu paket ganja kurang lebih 2,6 gram. TR juga berperan mengedarkan kepada konsumen. Dan AJ diamankan 538 gram berperan menyimpang dan mengedarkan kepada konsumen.
Sehingga total semua penangkapan barang narkoba kurang lebih 6.900,5 gram dan akan dimusnahkan sebanyak 6.750 gram
Sedangkan sisanya 153,5 gram untuk kebutuhan pembuktian sidang pengadilan dikarenakan semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.**