KENDARIKINI.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Selasa (30/6/2026).
Catatan redaksi: Informasi ini disusun berdasarkan materi rilis yang Anda lampirkan. Kendarikini.com perlu melakukan verifikasi independen terhadap putusan pengadilan sebelum dipublikasikan sebagai fakta.
Berdasarkan amar putusan dalam rilis tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti pada dakwaan primair.
Namun, majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah pada dakwaan subsidair tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa.
Jika denda tidak dibayar, harta terdakwa dapat disita atau diganti pidana kurungan sesuai putusan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayar, harta terdakwa dapat disita atau diganti pidana penjara lima tahun.
Majelis menetapkan terdakwa tetap ditahan serta barang bukti digunakan untuk perkara lain yang berkaitan.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan putusan tersebut mencerminkan penegakan hukum tanpa membedakan jabatan maupun status sosial.*










