KOLAKA, KENDARIKINI.COM — Aktivitas hauling PT Toshida Indonesia kembali terhambat setelah sejumlah oknum menahan kendaraan operasional perusahaan.
Penahanan terjadi di titik yang selama ini menjadi lokasi pemalangan pada jalan IPPKH milik PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS).
Kuasa Hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, mengatakan perusahaan telah mengantongi izin penggunaan jalan dari PT PMS.
Izin tersebut tertuang dalam Surat Nomor 0670/PMS-EKST/VIII/2025 yang masih berlaku hingga saat ini.
Menurut Asdin, oknum di Pos SLG beralasan izin melintas dari PT Sulawesi Lintas Gemilang (SLG) telah dicabut.
Namun, setelah dilakukan konfirmasi kepada KTT PT SLG, Arya, informasi pencabutan izin itu tidak terbukti.
Pihak PT SLG justru kembali mengirimkan surat persetujuan izin melintas Nomor 043/DIR-SLG/SB/VIII/2025 kepada PT Toshida Indonesia.
“Surat tersebut menunjukkan PT SLG masih memberikan izin melintas kepada PT Toshida Indonesia,” kata Asdin, Sabtu (31/5/2026).
Ia menjelaskan persoalan penahanan hauling telah berlangsung sejak Agustus 2025 dan berulang kali dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Selain laporan kepolisian, masalah tersebut juga dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara pada 9 Maret 2026.
RDP dihadiri Polda Sultra, Polres Kolaka, Pemda Kolaka, Dinas Kehutanan, serta Inspektur Tambang.
Dalam forum itu, DPRD merekomendasikan penindakan terhadap pemalangan, pembentukan kanal koordinasi resmi, serta penyusunan timeline penanganan perkara.
Asdin menilai rekomendasi tersebut belum berjalan maksimal karena aktivitas hauling masih kembali ditahan.
Ia juga menyoroti dugaan pembiaran terhadap aksi yang menghambat operasional perusahaan di atas lahan IPPKH milik negara.
PT Toshida Indonesia berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.*










