Rabu, Juli 15, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mantan Pengguna Narkoba Dilantik Jadi Sekdis Cipta Karya Sultra Tuai Sorotan

KENDARIKINI.COM – Sekretaris Dinas (Sekdis) Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Muh. Subhan yang dilantik oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) ternyata pernah menggunakan narkoba dan menjalani sanksi penurunan jabatan atau demosi.

Pelantikan Sekdis Cipta Karya Sultra itu bertempat di ruangan Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra, Kompleks Bumi Praja, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari bersama 270 pejabat administrator dan fungsional lainnya pada 6 Oktober 2025 lalu.

Kepala Bappeda Sultra, J. Robert mengatakan, bahwa Sekdis Cipta Karya Sultra memang pernah menjalani sanksi penurunan jabatan.

Saksi penurunan jabatan berkaitan dengan kasus penggunaan narkoba, dan sempat menjalani rehabilitasi di luar Provinsi Sultra selama enam bulan.

Namun kata Robert, sanksi penurunan jabatan itu terjadi di masa Nur Alam saat menjabat Gubernur Sultra, antara tahun 2013-2014. Ia pastikan sanksi penurunan jabatan kala itu, Dr. Subhan sudah pindah dari Bappeda Sultra ke dinas lain.

“Itu penjatuhan hukumannya masih jamannya Pak Nur Alam, karena saat itu rehabilitasi narkoba kan. Kalau diliat dari sisi pidananya, pengguna dan pengedar beda, pengguna kan korban, sehingga saat itu diliat latar belakangnya, bla bla keputusannya ya penurunan pangkat, ya tentunya sidang kode etik BKD yang tahu persis,” katanya.

Lebih lanjut, Robert mengungkapkan bahwa terkait rincian lengkapnya, pihaknya tidak tahu, sebab di masa itu Subhan sempat pindah ke dinas lain, sebelum ia kembali lagi ke Bappeda Sultra menjabat sebagai kepala seksi.

“Yang saya tahu, dia disini mantan keluar sudah bermasalah, saya lupa dia kemana, setelah itu, nanti kita pindah disini (kantor baru), baru dia pindah ke kantor sini, Itupun langsung menjadi kepala seksi,” ungkapnya.

Terkait sorotan pengangkatan Subhan sebagai Sekdis Cipta Karya Sultra, kata Robert, sebenarnya sah-sah saja. Sebab menurutnya Subhan merupakan korban, bukan terpidana.

“Jadi kalau kita mau maknai bebas narkoba dan tidak pernah pidana itu sesuai yang berbeda. Artinya bebas narkoba itu, bisa saja sebelumnya dia narkoba baru kemudian dia sudah bebas karena rehabilitasi, berarti dia tidak ada lagi keterkaitan, beda kalau pidana itu prasyarat mutlak,” pungkasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Prof. Andi Khaeruni menjelaskan, mengenai catatan data kepegawaian Sekdis Cipta Karya Sultra Dr. Muh. Subhan sampai sejauh ini tidak ada demosi.

“Data kepegawaian di bidang disiplin, terakhir tidak ada, yang jelas sejauh ini saya cek tadi, tidak ada (catatan demosi) Dr. Muh. Subhan,” jelasnya.

Lebih lanjut Andi menerangkan dengan tidak ada demo dalam catatan data kepegawaian dua tahun terakhir, wajar dan pantas yang bersangkutan dilantik atau dipromosikan menjabat jadi Sekdis Cipta Karya Sultra.

“Jadi kami liat perlu promosi, bahwa saya liat dia doktor, diliat disertasinya, diliat SKP nya tahun 2023-2024 bagus, apa yang harus dipermasalahkan,” jelasnya.

Sebelumnya Direktur GAT Institut, Ashabul Akram menilai, bahwa proses rotasi dan promosi jabatan yang dilakukan Gubernur Sultra telah mencederai semangat reformasi birokrasi serta prinsip clean goverment yang selama ini diklaim menjadi komitmen utama pemerintah.

“Publik tentu berhak mempertanyakan transparansi dan integritas dalam proses pengisian jabatan. Apalagi jika pejabat yang diangkat pernah memiliki catatan kedisiplinan atau sanksi sebelumnya,” ujar Ashabul Akram, Jumat, 24 Oktober 2025 kemarin.

Menurut Akram, berdasarkan informasi yang diterima, Subhan sebelumnya pernah mendapat sanksi demosi akibat dugaan pelanggaran disiplin dan kinerja buruk saat menjabat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra, tepatnya sebagai Kepala Seksi (Kasi).

Namun kini, ASN tersebut kembali dipercaya menduduki jabatan strategis Eselon III.a dengan tunjangan jabatan sesuai ketentuan. Langkah ini kemudian menimbulkan perdebatan dikalangan pemerhati kebijakan publik dan aktivis antikorupsi di Sultra.

“Penempatan ASN yang memiliki rekam jejak buruk di posisi strategis bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional,” pungkasnya.

Sekadar informasi bahwa pelantikan mantan pengguna narkoba jadi Sekdis Cipta Karya Sultra ini kini menjadi pembicaraan hangat dalam kalangan masyarakat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.(Faldi)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -