Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolres Muna Tahan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Muna Barat

Polres Muna Tahan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Muna Barat

KENDARIKINI.COM, MUNA – Kepolisian Resor (Polres) Muna menahan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Muna AKBP Indra melalui Kasi Humas Polres Muna, Iptu Jufri, mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial TKR (40), warga Desa Wandoke, Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna Barat, diamankan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Selanjutnya, yang bersangkutan resmi ditahan pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WITA.

“Terduga pelaku ditahan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak,” ujar Iptu Jufri kepada awak media pada Minggu, 11 Januari 2026.

Ia menerangkan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 5 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WITA di sebuah rumah di Desa Wandoke, Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna Barat.

Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/01/I/2025/SPKT/Polsek Tikep/Polres Muna/Polda Sultra tertanggal 3 Januari 2026, serta didukung surat perintah penyidikan, penangkapan, dan penahanan yang telah diterbitkan penyidik Satreskrim Polres Muna.

“Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.

Saat ini, TKR dititipkan di Rumah Tahanan Polres Muna untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polres Muna menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak, serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -