Sabtu, Oktober 31, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 159

Polresta Kendari Amankan Enam Pelaku Tindak Pidana Aborsi

0

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari amankan 6 pelaku tindak pidana aborsi. Pelaku tersebut di antaranya inisial MA (26), N (26), J (25), SE (22), AS (37) dan S (38), Kamis 25 September 2025.

Kejadian ini bermula pada Kamis 18 September 2025 sekitar pukul 22.30 WITA saat itu pelaku N bersama dengan pacarnya MA sedang berada di rumah MA.

Kemudian N mengkonsumsi sebuah obat jenis protecid misoprostol sebanyak 4 biji yang di dapati dari inisial J.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengatakan obat tersebut berguna untuk menggugurkan kandungan dari N.

“Obat protecid Misoprostol sebanyak 4 biji yang di dapati dari J yang bertujuan untuk menggugurkan kandungan janin yang berada pada N,” kata Edwin.

Lanjut, kata dia, pada sekitar pukul 24.00 WITA, N merasakan sakit pada bagian perut hingga sampai dengan pada sekitar pukul 06.00 Wita, N tidak mampu menahan karena merasakan sakit pada bagian perut hingga meminta tolong kepada MA agar segera dibawa ke Rumah Sakit terdekat,

Edwin menambahkan setelah tiba di RS Hati Mulia pada sekitar pukul 07.00 WITA bayi tersebut telah lahir. Namun soalnya berjalan waktu sekitar 10 menit kemudian bayi tersebut telah meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan obat tersebut diperoleh dari SE dengan harga Rp75 ribu rupiah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 348 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP Jo. Pasal 55,56 KUHPidana, hukuman pidanan penjara paling lama 5 tahun.(Amin)*

Kasus Dugaan Oknum Dosen Aniaya Mahasiswa, Humas UMKendari: Kami Hormati Proses Hukum

0

KENDARIKINI.COM – Pihak Kampus Universitas Muhammadiyah (UMK) menanggapi aduan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap mahasiswa Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik bernama Aldi, Kamis, 25 September 2025.

Humas UM Kendari, Muhammad Ihsan Mattalitti mengatakan pihak kampus sudah mengetahui peristiwa tersebut sejak awal.

Menurut Humas UM Kendari, Muhammad Ihsan Mattalitti pihak kampus sudah mengetahui peristiwa tersebut sejak awal.

Namun institusi kampus tidak pernah menolerir tindakan kekerasan apa pun di lingkungan kampus dan menghormati proses hukum yang sedang diselidiki oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Ihsan pada hari Rabu, 24 September 2025.

Ihsan menegaskan UM Kendari berkomitmen menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif. Ia menekankan bahwa pihak kampus sama sekali tidak memberi ruang bagi tindak kekerasan dalam bentuk apa pun.

“Jadi kami secara institusi tidak pernah mentolerir bentuk kekerasan apa pun terjadi di lingkungan kampus,” tegasnya.

Sebelumnya Aldi mengadu ke Polresta Kendari pada hari Senin, 22 September 2025 kemarin.

Dasar Aldi mengadu ke Polresta Kendari, sebab sebelumnya kasus tersebut sempat dimediasi di internal kampus. Namun mediasi tidak menemukan titik terang.

“Sempat dimediasi makanya saya baru laporkan hari Senin. Tapi mediasinya tidak ada titik terang, makanya saya lanjut proses hukum,” ungkapnya.

Pada sisi lain Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau membenarkan adanya perihal aduan Aldi.

“Kemarin sore kita terima aduannya,” ungkap Willianto saat konfirmasi media ini melalui via pesan WhatsApp pada hari Kamis, 25 September 2025.

Terkait laporan tersebut, AKP Welliwanto menerangkan saat ini korban mahasiswa jurusan Arsitektur bernama Aldi (23) sudah kita visum dan sedang melakukan proses penyelidikan.

“Sudah kita visum ini sedang proses penyelidikan yang kita laksanakan,” terangnya.

Sebelumnya kasus tersebut mencuat pasca rekaman kamera Closed-Circuit Television (CCTV) beredar luas di masyarakat.

Kasus itu terjadi pada hari Rabu, 17 September 2025 sekitar pukul 17.00 Wita saat kegiatan Orientasi Studi Dasar-dasar Islam dan Kemuhammadiyahan (OSDIK) di Pelantaran Kampus UMK.(Faldi)*

Oknum Dosen UMK Diduga Aniaya Mahasiswa Kedua Kalinya, Pertama Tahun 2017

0

KENDARIKINI.COM – Berikut fakta terbaru mengenai oknum dosen Universitas Muhamadiyah Kendari (UMK) inisial MA yang melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa Jurusan Teknik Arsitektur, Aldi.

Menurut keterangan Aldi, dosen tersebut melakukan penganiayaan bukan kali pertama, melainkan sudah dua kali.

“Sepengetahuan saya ini sudah kali keduanya terjadi dengan oknum yang sama,” terang Aldi, Kamis 25 September 2025.

Lanjut, kata Aldi, penganiayaan itu terjadi sekitar tahun 2017 lalu berkaitan dengan masalah di kampus. Namun, Aldi belum mengetahui penyebab dibalik tindakan penganiayaan itu.

Lebih ironisnya, Civitas Akamedika UMK masih saja memberikan ruang kepada MA untuk menjadi dosen.

“Mirisnya masih di pertahankan oleh pihak kampus dan pada akhirnya harus mengorbankan ratusan mahasiswa fakultas teknik umk dan 8 orang dosen yang dimana kasus tersebut salahsatunya adalah tindakan penganiayaan terhadap mahasiswa,” katanya.

Kejadian yang sama kembali terjadi, Aldi berharap memberikan sanksi tegas kepada MA agar tidak melakukan tindakan yang sama.

“Kalau di biarkan tanpa tindakan yang jelas dari pihak universitas akan ada berapa korban selanjutnya lagi seperti saya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum dosen UMK berinisial MA diduga menganiaya mahasiswa Jurusan Teknik Arsitektur bernama Aldi.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di halaman kampus pada Rabu, 17 September 2024, dan rekamannya kini beredar luas di media sosial.

Dugaan penganiayaan ini disebabkan oknum dosen tersebut merasa marah karna Aldi mengenakan pakaian jurusan teknik lingkungan, sementara ia tercatat sebagai mahasiswa jurusan Teknik Arsitektur.

Selain itu, Aldi telah melapor ke Polresta Kendari agar kasus ini diproses secara hukum guna.(Amin)*

Proses PAW Anggota DPRD Koltim dari PDIP Disoal

0

KENDARIKINI.COM – Polemik pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) terus bergulir, Kamis 25 September 2025.

Polemik tersebut berawal dari anggota DPRD Partai PDIP dapil 4 (empat) Koltim yang meninggal dunia, kemudian suara kedua juga meninggal dunia.

Sedang pemilik suara ketiga terbanyak sedang berproses hukum dan saat ini pihaknya tengah mengajukan permohonan kasasi di Mahkamah Agung.

Pemilik suara ketiga sebelumnya telah divonis bersalah melakukan pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Kolaka dan dikuatkan kembali dalam putusan Pengadilan Tinggi Sultra.

Sebelumnya PN Kolaka dalam kasus pencemaran nama baik telah memberikan vonis 4 (empat) bulan terhadap pemilik suara ketiga bersama 15 terdakwa lainnya pada 8 Juli 2025 lalu

Sementara itu terkait hal tesebut Dilansir dari Lenterasultra.com Ketua KPU Kolaka Timur, Anhar mengatakan pihaknya telah menerima surat dari DPRD koltim berisi permintaan verifikasi persyaratan calon pengganti antar waktu anggota DPRD dari PDIP yang meninggal dunia.

“Surat DPRD kami terima 2 Juli lalu, kami tindak lanjuti paling lambat 5 hari, namun karena ada aduan masyarakat yang menginformasikan ke kami tentang calon PAW atas nama Husain yang tidak lagi memenuhi syarat,” jelasnya.

Atas aduan manyarakat tersebut kata Anhar pihaknya akan melakukan klarifikasi baik pada calon yang bersangkutan termasuk pada pimpinan PDIP, dan instasi terkait lainnya.

“Setelah dilakukan klarifikasi baru kami bisa simpulkan apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat untuk diajukan sebagai PAW atau tidak,” katanya.

Terkait hal tesebut media ini juga mengkonfirmasi ke Jubir DPD PDI-P Sultra, Agus Sana’a.

“Konfirmasi sama ketua DPC atau Sekretarisnya. Sependek yang saya ketahui, untuk usulan PAW almarhum Adrinus oleh Husain, sdh ada rekomendasi dari DPP Partai,” jelasnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp Sabtu 26 Juli 2025.

Media ini juga mengkonfirmasi ke pihak Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo.

“Tanyakan ke KPU dan Bawaslu Koltim, Terkait Proses PAW ini Bawaslu Kotim sudah mengeluarkan Imbauan, Sehingga untuk kesinambungan informasi ditanyakan dulu ke KPU-Bawaslu Koltim,” jelasnya.

Plt Ketua Bawaslu Koltim, Hary Pradinata yang dikonfirmasi via panggilan WhatsApp juga membenarkan perihal surat imbauan terkait persoalan tersebut.

“Kalau kasus seperti ini belum ada diatur di PKPU, makanya kita keluarkan imbauan, kalau dari sisi Bawaslu, kita melakukan pencegahan,” jelasnya.

“Kewenangan ada di KPU dan DPRD Koltim,” ujarnya.

Ketua KPUD Sultra, Nengtias yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Sabtu 26 Juli 2025 belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Hal yang sama juga saat salah satu Komisioner KPU Koltim, Murhum yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Hal tesebut juga mendapatkan tanggapan dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (AMPD) Sultra, Ibrahim.

“Ketua DPRD Koltim dan KPU Koltim tidak boleh terburu-buru melakukan PAW, mengingat yang bersangkutan masih berproses hukum, dan belum ada putusan yang inkrah,” katanya.

“Kalau dipaksakan dan sementara berproses hukum, takutnya kinerja anggota DPRD yang mengisi kursi PAW tidak maksimal,” ungkapnya.

Terbaru juga menurut Ibrahim pihaknya menerima informasi bahwa pihak Pemprov Sultra dalam hal ini Gubernur Sultra akan meneken SK PAW yang bersangkutan.

“Sebaiknya Gubernur Sultra juga tak terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk meneken SK PAW anggota DPRD Koltim,” katanya.

Pihaknya juga meminta DPP PDIP, DPD PDIP Sultra dan DPC PDIP Koltim untuk lebih mengedepankan kepentingan masyarakat, ketimbang kepentingan personal yang bersangkutan.

“PDI Perjuangan terkenal dengan partai wong cilik, partai yang bersama masyarakat, Partai PDIP juga adalah partai yang bersih dan tegas terhadap kadernya yang bermasalah, jadi kami minta PDIP untuk konsisten dan komitmen terhadap persoalan PAW anggota DPRD Koltim, untuk tidak merekomendasikan pelantikan yang bersangkutan yang sampai saat ini masih menjalani proses hukum,” jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut Ibrahim meminta dengan tegas kepada pihak terkait yang memiliki kewenangan untuk mengedepankan kepentingan masyarakat.*

Kampus Hanya Beri Sanksi Ringan ke Dosen Jadi Alasan Mediasi Kasus Penganiayaan Mahasiswa UMKendari Alami Kebuntuan

0

KENDARIKINI.COM – Proses mediasi pihak Universitas Muhamadiyah Kendari (UMK) bersama mahasiswa Jurusan Teknik Arsitektur, Aldi, mengenai kasus penganiayaan oleh oknum dosen inisial MA mengalami kebuntuan.

Hal ini dibenarkan oleh Aldi bahwa langkah mediasi yang fasilitas melalui Wakil Rektor III, Dr. Yusuf tersebut tidak menemukan titik terang.

“Kemarin tanggal 24, pihak Universitas belum ada titik terang,” kata Aldi kepada Jurnalis Kendarikini.com, Kamis 25 September 2025.

Pasalnya, Aldi merasa keberatan dengan pernyataan pihak UMK yang hanya memberikan sanksi ringan dan penundaan kenaikan pangkat kepada oknum dosen.

“Untuk pihak Universitas itu pas mediasi mereka hanya bisa memberikan sanksi ringan dan penundaan kenaikkan pangkat. Hanya itu pernyataan pihak Universitas,” ujarnya.

Dikarenakan tidak menemukan titik terang, proses mediasi akan dilakukan kembali pada Jumat 26 September 2025 bersama Badan Pembina Harian (BPH) UMK.

“Besok sama pihak BPH Universitas,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum dosen UMK berinisial MA diduga menganiaya mahasiswa Jurusan Teknik Arsitektur bernama Aldi.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di halaman kampus pada Rabu, 17 September 2024, dan rekamannya kini beredar luas di media sosial.

Dugaan penganiayaan ini disebabkan oknum dosen tersebut merasa marah karna Aldi mengenakan pakaian jurusan teknik lingkungan, sementara ia tercatat sebagai mahasiswa jurusan Teknik Arsitektur.

Selain itu, Aldi telah melapor ke Polresta Kendari agar kasus ini diproses secara hukum.(Amin)*

Lahan PT OSS Tak Kunjung Dieksekusi, Pemilik Lahan Ungkap Oknum Hakim PN Unaaha yang Bermain dalam Kasus

0

KENDARIKINI.COM – Ditengah situasi kekaburan kepastian hukum yang dialami Ainun Indarsih dalam melawan perusahaan pemurnian biji nikel berlabel proyek strategi nasional (PSN) PT VDNI dan PT OSS terkait sengketa lahan, kini terendus adanya dugaan “main mata” Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha dalam perkara tersebut.

Diketahui Ainun Indarsih, pihak yang memperkarakan PT VDNI-PT OSS atas penguasaan lahan seluas 200×400 meter persegi di Desa Polara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) secara ilegal.

Hal itu dibuktikan dengan 6 putusan yang pengadilan yang secara tegas memutus Ainun Indarsih sebagai pemilik sah lahan tersebut. Sedangkan PT OSS, hanya berlandaskan kepemilikan SHGB yang diperoleh secara ilegal, dan SHGB atas objek sengketa itu sendiri sudah pernah ditolak dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).

Upaya permohonan eksekusi lahan pun diajukan, sempat dilakukan peninjauan lokasi (Konstatering) di area sengketa yang sudah dimenangkan Ainun Indarsih. Namun, kejanggalan terjadi eksekusi yang seharusnya berjalan lancar dengan dasar hukum yang sudah terang benderang, justru tertunda akibat PN Unaaha terima permohonan gugatan perlawanan eksekusi PT OSS.

Tampak tidak tunduk pada putusan serta merta yang seharusnya tetap dapat
dilaksanakan meskipun ada perlawanan.
Sikap ini menjadi pertunjukan yang kontras. Padahal, penetapan eksekusi merupakan keputusan Ketua PN yang sangat pruden, biasanya diambil dengan penuh kehati-hatian, analisa hukum mendalam, detail, komprehensif, serta pertimbangan hukum yang kuat, termasuk memperhatikan kekuatan putusan serta merta.

Ketua PN sebenarnya dapat menolak gugatan perlawanan eksekusi dengan dasar kepatuhan pada putusan pengadilan, khususnya putusan serta merta. Perlu ditegaskan, putusan serta merta bukanlah putusan yang mudah dikabulkan.

“Jenis putusan ini hanya diberikan jika sebelumnya sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan erat dengan pokok gugatan yang diajukan persis seperti kondisi perkara kami,” ucap Erytnanda Akbar, suami Ainin Indarsih dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media ini, Rabu (24/9/2025).

Kecurigaan atas keberpihakan PN Unaaha ke PT OSS dengan menerima gugatan perlawanan eksekusi, mulai nampak. Ia mengatakan, disaat perkara sedang dalam proses sidang, dirinya menerima pesan melalui WhatsApp dari seseorang berinisial GA.

Ia menyampaikan bahwa akan ada utusan yang dikirim oleh Ketua Majelis Hakim inisial RDZ untuk menemuinya, dan ia diminta sebaiknya menerima utusan tersebut. Menurut cerita GA, ucapan RDZ disampaikan langsung kepadanya ketika berada di Kantin PN Unaaha.

Tak lama setelah pesan dari GA, Akbar kembali dihubungi seorang kenalan lain
berinisial PHB. Ia mengajak bertemu di Unaaha dan berniat mengenalkannya
dengan seseorang yang bekerja di PN Unaaha. PHB menjelaskan bahwa orang PN tersebut memiliki kedekatan dengan perusahaan PT VDNIPT OSS, serta dapat
menjadi perantara untuk mendamaikan Ainun Indarsih dengan pihak perusahaan.

Menariknya kata dia, GA dan PHB adalah dua orang yang tidak saling mengenal, tetapi memberikan informasi serupa adanya pihak PN Unaaha yang ingin menemui dirinya. Terkait ajakan PHB, ia akhirnya mengiyakan setelah sebelumnya menolak tiga kali.

“Penolakan tersebut semata-mata karena lokasi pertemuan yang diminta selalu di Unaaha. Saya khawatir terhadap faktor keamanan, baik risiko terhadap keselamatan jiwa maupun potensi jebakan hukum atau masalah sejenis,” tuturnya.

*Empat Kali Pertemuan Gelap dengan Okum Hakim PN Unaaha*

Dalam pertemuan perdana disalah satu Warkop ternama di Kota Kendari, Akbar mengira dirinya akan bertemu staf atau yang paling tinggi panitera muda. Namun betapa kagetnya, yang dirinya ketemukan adalah anggota Hakim inisial YAP yang menangani perkara gugatan perlawanan eksekusi PT OSS terhadap istrinya.

Dalam pertemuan itu, terungkap sejumlah hal mengejutkan. Pertama, Hakim YAP menyampaikan bahwa dirinya diminta petinggi perusahaan untuk mendamaikan pihak perusahaan dengan Ainun Indarsih, dengan syarat Ainun Indarsih harus menurunkan harga lahan dari nilai yang sebelumnya dibahas dalam ruang mediasi pengadilan.

Dimana di pertemuan mediasi tersebut, disepakati bahwa harga lahan diturunkan dari Rp90 miliar menjadi Rp28 miliar.
Kedua, Hakim YAP meminta fee sebesar Rp2 miliar untuk dirinya, tim, dan petinggi PN Unaaha. Dengan demikian, total harga yang akan ditawarkan kepada perusahaan adalah Rp30 miliar.

“Ketiga, Hakim YAP menawarkan untuk mempertemukan saya dengan perwakilan
resmi dari PT VDNI dan PT OSS dalam pertemuan kedua, guna menyepakati tawar-menawar harga lahan secara langsung,” beber Akbar.

Pertemuan kedua terjadi sekitar tiga minggu setelah pertemuan pertama, tepatnya pada 26 Januari 2025, di tempat yang sama. Dalam pertemuan ini, Hakim YAP meminta maaf karena tidak dapat menghadirkan perwakilan dari PT VDNI-PT OSS.

Hakim YAP berjanji akan menjadwalkan di pertemuan ketiga dengan menghadirkan perwakilan perusahaan untuk membahas detail harga hingga tercapai kesepakatan seperti yang ia janjikan di pertemuan pertama. YAP juga meminta Akbar untuk tidak membocorkan tentang pertemuan ini kepada kuasa hukumnya Andri Darmawan.

Dari pertemuan kedua ini, Akbar menilai bersifat basa-basi, karena Hakim YAP
berusaha menjaga kepercayaan dirinya setelah tidak menepati janjinya.

“Secara tidak sengaja, saya bertemu dengan seorang fotografer yang saya kenal, dan meminta ke fotografer itu untuk mendokumentasikan pertemuan secara candid,” ungkap dia.

Dua pekan setelah, Akbar dan Hakim YAP kembali bertemu, tepatnya 8 Februari 2025. Disitu menghasilkan beberapa
poin penting, yang mana Hakim YAP menyampaikan bahwa PT VDNI-PT OSS telah mengubah sikap dan tidak bersedia membayar sebelum putusan gugatan perlawanan eksekusi ditetapkan.

YAP berjanji akan menanyakan kehendak majelis hakim lain sebelum rapat
permusyawaratan hakim. YAP juga mengajak dirinya untuk bertemu kembali antara tanggal 10-13 Februari 2025 dan memastikan jadwal putusan akan molor dua hingga tiga kali.

Akbar merasa pertemuan ini semakin menjauh dari tujuan damai yang dijanjikan
sebelumnya, dan mulai kehilangan kepercayaan dan curiga bahwa YAP memiliki agenda tersembunyi.

Sempat ia menyimpulkan bahwa keengganan perusahaan untuk membayar
sebelum putusan menunjukkan bahwa pertemuan selama ini hanyalah trik agar
YAP bisa mendapatkan keuntungan dari perusahaan, bahkan ia memiliki firasat bahwa pihak Ainun Indarsih akan dipaksa kalah atau diarahkan untuk menyuap agar bisa menang.

“Karena tidak ingin terlibat dalam suap dan sudah tidak percaya pada YAP, saya
menolak ajakan pertemuan selanjutnya melalui PHB, perantara YAP,” ucap Akbar.

Singkat cerita, pasca dua pekan berlalu pertemuan antara dirinya dengan Hakim YAP, ia tiba-tiba dihubungi PHB, dan disitu dikabarkan bahwa ada desakan dari hakim
Yap untuk bertemu kembali.

Meskipun awalnya menolak karena tidak menghindari pembahasan yang mengarah ke suap Akbar lalu mengiyakan setelah PHB meyakinkannya bahwa pertemuan ini akan membahas angka pembayaran dari perusahaan. Karena PHB berhalangan ikut hadir, ia diminta berkomunikasi langsung dengan YAP. Inilah untuk pertama kalinya ia berkomunikasi lewat WhatsApp dengan YAP.

Dalam pertemuan itu, Hakim YAP menyatakan bahwa perusahaan hanya sanggup membayar Rp10 miliar. YAP menjelaskan bahwa majelis hakim dan perusahaan telah sepakat untuk
memenangkan PT OSS dalam putusan yang akan dikeluarkan pada 24 Februari
2025, dengan alasan keberadaan SHGB.

Ketua PN disebut telah mengumpulkan majelis hakim dan menegaskan bahwa ia
akan tetap menerbitkan pembatalan eksekusi karena keberadaan SHGB PT OSS, terlepas dari siapapun yang majelis hakim menangkan.

Hakim YAP membujuk Akbar agar pihak Ainun tidak mengajukan banding setelah kalah dalam putusan PN Unaaha. YAP juga menyarankan agar setelah kekalahan Ainun Indarsih berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Ainun Indarsih dapat mengajukan gugatan baru untuk membatalkan SHGB PT OSS.

Hakim YAP meyakinkan bahwa ia akan mengawal dan membantu gugatan baru tersebut, dan bahkan Hakim YAP mengklaim bahwa apa yang ia lakukan dan sarankan telah didukung oleh Pejabat Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Sultra dan Senior Asisten Kepala Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

“YAP membujuk saya bahwa meskipun kalah, Ainun Indarsih akan tetap dibayar 14 hari setelah masa banding berakhir,” jelasnya.

*Ketua PN Unaaha dan Tiga Majelis Hakim di Laporkan ke Komisi Yudisial*

Kuasa Hukum Ainun Indarsih, Andri Darmawan mengatakan, suami kliennya melaporkan Ketua PN Unaaha, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan perlawanan eksekusi PT OSS, dan dua anggota Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY) RI.

Ia menyebut, laporan tersebut berkaitan dengan gugatan perlawanan eksekusi PT OSS, yang mana ada tindakan nonprodural oknum Hakim PN Unaaha menginisiasi pertemuan dengan maksud memediasi antara PT VDNI-PT OSS dan Ainun melalui suami kliennya.

“Ada beberapa pertemuan hakim dengan suaminya klien, dia menawarkan untuk memediasi dengan OSS. Semua bukti percakapan, rekaman suara, rekaman CCTV sudah diserahkan saat melapor ke Komisi Yudisial RI,” kata Andri.

Menurut Andri, ajakan pertemuan oknum Hakim PN Unaaha tersebut, sesuatu yang perlu dipertanyakan, sebab dalam aturan mediasi hanya boleh dilakukan di ruang mediasi pengadilan, bukan dilakukan secara personal, apalagi melibatkan langsung hakim yang menangani perkara tersebut.

“Tidak boleh mediasi dilakukan diluar dari pengadilan,” tegasnya.

Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra ini menambahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, Komisi Yudisial RI telah memeriksa para terlapor.

“Minggu lalu, ada empat orang diperiksa Ketua PN Unaaha, dan tiga majelis hakim di Pengadilan Tinggi Sultra. Hadir salah satu Komisioner Komisi Yudisial RI,” jelas dia.

Hingga berita ini diturunkan, oknum Hakim YAP yang dihubungi awak media ini belum merespons atau menjawab pesan maupun mengangkat telepon saat dihubungi pada Pukul 19.13 Wita (pesan), Pukul 19.20 Wita (pesan suara), Pukul 20.15 Wita (telepon WhatsApp), dan Pukul 20.15 (telepon seluler).*

Kecelakaan Beruntun di Kolaka, Empat Kendaraan Alami Kerusakan dan Satu Orang Dilarikan ke RS

0

KENDARIKINI.COM – Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Pemuda Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka pada Rabu 24 September 2025.

Kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 15.00 WITA, dimana saat itu pengemudi mobil Daihatsu Terios, MS (50) bergerak dari arah Sabilambo menuju Kolaka.

Setibanya di Jalan Pemuda Kelurahan Balandete, pengemudi mobil Daihatsu Terios hilang kendali sehingga menabrak pengemudi motor, AS (50) dari arah belakang.

Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif mengatakan pengemudi motor segera dilarikan ke Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) untuk mendapatkan perawatan medis.

“Pengendara sepeda motor luka-luka dan dilarikan ke RSBG,” Kata Dwi Arif.

Akibat kecelakaan beruntun ini, terdapat beberapa kendaraan yang terparkir mengalami kerusakan diantaranya, mobil Suzuki Carry, mobil Honda Brio, motor Mio M3 dan motor Honda Genio.

Dwi Arif menambahkan kecelakaan ini menimbulkan kerugian materil sekitar Rp30 juta rupiah.

“Rugi materil sekitar Rp30 juta rupiah,” tambahnya.

Kecelakaan ini sebagai alarm untuk para pengemudi agar selalu berhati-hati guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.(Amin)*

Polresta Kendari Selidiki Kasus Dugaan Oknum Dosen UMKendari Aniaya Mahasiswa

0

KENDARIKINI.COM – Kasus dugaan oknum dosen Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang aniaya mahasiswa jurusan Arsitektur bernama Aldi (23) resmi diadukan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kamis, 25 September 2025.

Aldi mengadu ke Polresta Kendari pada hari Senin, 22 September 2025 kemarin.

Dasar Aldi mengadu ke Polresta Kendari, sebab sebelumnya kasus tersebut sempat dimediasi di internal kampus. Namun mediasi tidak menemukan titik terang.

“Sempat dimediasi makanya saya baru laporkan hari Senin. Tapi mediasinya tidak ada titik terang, makanya saya lanjut proses hukum,” ungkapnya.

Pada sisi lain Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan adanya perihal aduan Aldi.

“Kemarin sore kita terima aduannya,” ungkap AKP Willianto Malau, saat konfirmasi media ini melalui via pesan WhatsApp pada hari Kamis, 25 September 2025.

AKP Welliwanto Malau, lanjut menerangkan saat ini korban mahasiswa jurusan Arsitektur bernama Aldi (23) sudah kita visum dan sedang melakukan proses penyelidikan.

“Sudah kita visum ini sedang proses penyelidikan yang kita laksanakan,” terangnya.

Sebelumnya kasus tersebut mencuat pasca rekaman kamera Closed-Circuit Television (CCTV) beredar luas di masyarakat.

Kasus itu terjadi pada hari Rabu, 17 September 2025 sekitar pukul 17.00 Wita saat kegiatan Orientasi Studi Dasar-dasar Islam dan Kemuhammadiyahan (OSDIK) di Pelantaran Kampus UMK.(Faldi)*

Komitmen Polri Tingkatkan Pelayanan Publik

0

KENDARIKINI.COM – Polri menyelenggarakan Forum Belajar Bersama di Ruang Rapat Posko Presisi, Bareskrim Polri. Kegiatan ini diusung sebagai upaya Polri memperkuat pelayanan publik dengan mengedepankan prinsip transparansi dan efisiensi.

Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan mengusung tema Strategi Polri Presisi Menuju Pelayanan Publik yang Prima dan Anti-Korupsi. Kegiatan ini dipimpin oleh Brigjen Pol Dr. Indarto, S.H., S.Sos., S.I.K., M.Si., selaku Wakaposko Presisi.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Nathalya Wani Sabu yang memiliki beragam pengalaman dalam bidang teknologi dan keamanan siber. Nathalya, yang saat ini menjabat sebagai Senior Adviser Fraud Banking Investigation dan Executive VP Center of Digital Bank/Head of layanan call center bank, serta Ketua Komite Cyber Security Perbanas, memberikan wawasan berharga mengenai penggunaan teknologi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Nathalya Wani Sabu pun menekankan pentingnya membangun pemimpin yang memiliki karakter kuat. Dengan begitu, mampu memberikan arahan tegas dan memastikan tim bekerja dengan semangat tinggi, meski dalam kesulitan.

“Pemimpin harus seperti harimau, yang mengaum dengan keberanian dan semangat yang tinggi, meskipun tim yang dipimpin seperti kucing sekalipun,” ujarnya, dikutip Kamis (25/9/25).

Salah satu topik utama yang dibahas adalah strategi pelayanan melalui layanan call center bank dengan keunggulan dalam hal kecepatan respons. Nathalya Wani Sabu menjelaskan, layanan call center bank ini diharapkan dapat memberikan respons dalam waktu kurang dari dua menit.

“Untuk memastikan efisiensi yang mendukung peluang bisnis,” ungkapnya

Salah satu inovasi yang diterapkan adalah penggunaan chatbot untuk menjawab pertanyaan umum. Diharapkan, dengan ini dapat mengurangi beban petugas layanan, meskipun pengembangan chatbot masih terus dilakukan.

Dia juga mengingatkan prinsip penting dalam kepemimpinan yang berbunyi “Bekerjalah dua level di atasmu, sampai gajimu tidak pantas untukmu.” Hal ini menggambarkan pentingnya kerja keras dan dedikasi dalam mencapai tujuan organisasi.

Lebih lanjut ia menekankan perlunya pemimpin yang mampu menetapkan Key Performance Indicators (KPI) yang terukur untuk menilai keberhasilan transformasi pelayanan publik. Keberhasilan dalam layanan publik, ujarnya, bukan hanya tentang memberikan jawaban yang benar, tetapi juga memberikan pengalaman menyenangkan bagi masyarakat.*

Kapolri Gandeng Ahli dari Pihak Eksternal untuk Beri Masukan Melalui Rapat Akselerasi Transformasi Polri

0

KENDARIKINI.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin rapat akselerasi transformasi Polri di ruang Pusdalsis Stamaops Polri, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025). Dalam forum ini, Polri menggandeng sejumlah pakar dan akademisi lintas bidang untuk memberikan pandangan dan masukan.

Kapolri menegaskan bahwa akselerasi transformasi Polri merupakan respons atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyatakan pihaknya siap bergerak cepat menindaklanjuti arahan tersebut.

“Pada saatnya kami di sini ingin memenuhi harapan publik dan melakukan upaya untuk menjemput bola. Tim akselerasi ini bergerak bersama melakukan identifikasi terhadap permasalahan yang dihadapi,” kata Kapolri.

Ia menambahkan, rapat ini menjadi wadah untuk menyerap saran dan kritik dari berbagai pihak agar proses reformasi internal kepolisian berjalan optimal.

“Yang diundang dalam acara ini adalah tokoh-tokoh untuk memberi masukan saran dan kritik. Supaya perspektif publik nyata diserap oleh tim reformasi internal,” imbuh Kapolri.

Rapat akselerasi ini menghadirkan berbagai pakar dan akademisi yang mewakili bidangnya masing-masing:

1. Pemerhati Kepolisian
– Komjen Pol (Purn) Drs. Ito Sumardi Djunisanyoto
– Irjen Pol (Purn) Drs. Aryanto Sutadi
– Prof. Dr. Hermawan Sulistyo, M.A.
– Bambang Rukminto
– Sugeng Teguh Santoso

2. Media dan Komunikasi Publik
– Rustika Herlambang, S.S., M.I.Kom.
– Alfito Deannova Ginting
– Dr. Devie Rahmawati, M.Hum.

3. Peneliti / Bidang Riset / Politik
– Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S.
– Agung Arafat Saputra, S.H., S.Pd., M.H.
– Dr. Pratama Dahlian Persadha

4. Kepemudaan
– Drs. Andy Soebjakto Molangggato
– Andi Yentriani
– Lintang Suryaningtyas, S.H., LL.M.

5. Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
– Hendardi, S.H.
– Nur Kholis, S.H., M.A.
– Poengky Indarti, S.H., LL.M.
– Dr. Bachtiar, S.H., M.H.
– Dr. Chaerul Huda, S.H., M.H.
– Dr. Ninik Rahayu
– Ir. Johan Budi Sapto Pribowo
– Prof. Drs. Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D.
– Dr. Ade Erlangga Masdiana

6. Akademisi / Budayawan
– Prof. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H.
– Dimas Oky Nugroho, Ph.D.
– Dr. (H.C) Ary Ginanjar Agustian
– Prof. Rhenald Kasali, Ph.D.
– Hermawan Kartajaya, S.E., M.B.A.
– Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag.Rer.Publ.
– Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU
– Prof. Dr. Semiarto Aji Purwanto

Kapolri memastikan semua masukan akan dikaji serius oleh tim. “Yang jelas, polisi terbuka terhadap semua upaya untuk perbaikan institusi,” tegasnya.*

Polda Sultra Gelar Pasar Murah di Poasia

0

KENDARIKINI.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara menggelar pasar murah di Polsek Poasia, Kamis (25/9/2025) pagi. Pengawalan pendistribusian beras Bulog sekaligus untuk mendukung kegiatan Gerakan Pasar Murah (GPM) dilakukan langsung oleh personel Ditlantas.

Pengawalan dilakukan oleh Ipda Muh Rizal, S.H. dan Aipda Arif H., guna memastikan distribusi beras Bulog menuju lokasi kegiatan berlangsung lancar dan aman. Kehadiran personel Ditlantas di lapangan juga sebagai bentuk komitmen Polri dalam mendukung stabilitas pangan dan menjaga kondusifitas masyarakat.

Kegiatan GPM ini merupakan hasil kerja sama Ditlantas Polda Sultra dengan Perum Bulog, dipimpin langsung oleh Wadir Lantas AKBP Arif Irawan, S.H., S.I.K., M.H., para pejabat utama Ditlantas, serta anggota Ditlantas Polda Sultra.

Gerakan Pasar Murah sendiri digelar sebagai langkah pemerintah bersama Polri untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan bahan pangan pokok, khususnya beras, dengan harga yang lebih terjangkau. Program ini diharapkan mampu menekan inflasi, menjaga kestabilan harga pangan, sekaligus meringankan beban masyarakat di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.

Ditlantas Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam menjaga keamanan distribusi pangan, sekaligus memberikan manfaat nyata melalui program-program sosial yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.*

Polda Sultra Masifkan Patroli Beri Himbauan Tertib Lalu Lintas di Kota Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Personel Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sulawesi Tenggara bersama personel Polwan melaksanakan kegiatan patroli dan himbauan keselamatan berlalu lintas kepada para pengendara di sejumlah ruas jalan utama Kota Kendari, Kamis 25 September 2025.

Kegiatan yang dimulai pukul 06.30 WITA tersebut dipimpin AKP Muhlisi, S.H. dengan didampingi IPTU Monika Tulak, IPTU Asriani, IPDA Salsabila, Aipda Omi Omita, dan Bripda Melinda. Patroli menyasar beberapa titik strategis, di antaranya Jalan Komjen M. Yasin, Brigjen M. Yoenoes, Jalan Bende (sekitar Kantor Pajak), Jalan Buburanda, Jalan Malaka, dan Jalan Martandu.

Dalam pelaksanaan patroli, petugas memberikan himbauan menggunakan public address kepada pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4) agar tidak melawan arus serta tetap mematuhi rambu dan peraturan lalu lintas. Teguran dilakukan secara persuasif demi meningkatkan kesadaran dan keselamatan para pengguna jalan.

Selain itu, pengendara juga diingatkan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas, khususnya ketika melintas di area traffic light.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Ditlantas Polda Sultra dalam menekan pelanggaran lalu lintas dan mewujudkan keselamatan bersama di jalan raya. Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan sebagai laporan resmi kepada pimpinan.*

Gegara Rem Blong Isuzu CDD Long Hantam Pembatas Jalan di Kolut

0

KENDARIKINI.COM – Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Poros Desa Woise, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), pada Rabu (24/9/2024) sekitar pukul 13.30 Wita.

Kasi Humas Polres Kolut AIPDA Ahmad Syaiful mengatakan, peristiwa itu melibatkan sebuah mobil Isuzu CDD Long bernomor polisi L 8090 NC yang dikemudikan oleh Syaharuddin (43), warga Kecamatan Pattalasang, Kabupaten Takalar.

“Mobil tersebut melaju dari arah utara menuju selatan. Namun, saat melewati jalur menurun, kendaraan tiba-tiba mengalami rem blong sehingga tak dapat dikendalikan. Mobil pun meluncur kencang hingga menabrak pembatas jalan,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Akibat kecelakaan itu, kendaraan mengalami kerusakan cukup parah, sementara pengemudi menderita luka di bagian paha kanan.

Pihak kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian serta memberikan pertolongan kepada korban.

Hingga kini, mobil yang ringsek sudah diamankan, sementara korban tengah mendapatkan perawatan medis.

Begini Penjelasan Pihak Kampus UMKendari Soal Dugaan Oknum Dosen Aniaya Mahasiswa

0

KENDARIKINI.COM – Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Kendari Kendari (UMK), Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan tanggapan terkait kasus dugaan seorang oknum dosen aniaya mahasiswa, Rabu, 24 September 2025.

Kasus ini mencuat pasca rekaman kamera Closed-Circuit Television (CCTV) beredar luas di masyarakat.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Dr Yusuf, mengatakan pihak kampus telah mengambil langkah awal sesuai arahan Rektor UMK, Sultra.

Menurutnya, kejadian itu merupakan bentuk kekhilafan dari oknum dosen.

“Kondisi saat itu kampus sedang ramai, dan dosen melihat ada mahasiswa memakai pakaian dinas harian (PDH) dari program studi lain. Awalnya hanya ingin ditanyakan, tetapi berujung pada insiden seperti di rekaman CCTV,” jelas Dr Yusuf saat pada hari Rabu, 24 September 2025 di kampus UMK.

Dr Yusuf menerangkan pihak kampus belum bisa menjatuhkan sanksi sebelum seluruh fakta diperoleh secara detail dari peristiwa tersebut karena rekaman CCTV kurang jelas akibat jarak dan keramaian di lokasi.

“Kita tidak terburu-buru memberikan sanksi sebelum datanya lengkap. Tapi komitmen kami jelas, kekerasan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun,” terangnya.

Meski begitu, Dr Yusuf mengungkapkan penanganan kasus ini tetap berjalan, agar kondisi di lingkungan kampus bisa kembali normal tanpa kekhawatiran.

“Kita membangun kampus ini atas dasar kekeluargaan dan persaudaraan. Tidak ada ruang bagi kekerasan, baik antarmahasiswa maupun antara dosen dengan mahasiswa,” ungkapnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswa Jurusan Arsitektur Aldi (23) mengaku menjadi korban aniaya oleh oknum dosen.

Insiden itu terjadi, pada hari Rabu, 17 September 2025 sekitar pukul 17.00 Wita saat kegiatan Orientasi Studi Dasar-dasar Islam dan Kemuhammadiyahan (OSDIK) di Pelantaran Kampus UMK.

Aldi membenarkan menjadi sasaran penganiayaan dan menyebut oknum dosen dari jurusan Lingkungan.

“Saat itu saya hanya duduk santai di belakang pagar kampus. Tiba-tiba oknum dosen itu datang menendang baju saya dua kali,” kata Aldi kepada media ini pada hari Rabu, 24 September 2025.

Aldi bahkan sempat meminta oknum dosen untuk bicara baik-baik, namun dibanting tanpa alasan yang jelas.

“Waktu dia mau menarik saya, saya sempat bilang kita bicarakan baik-baik pak,” jelasnya.(Faldi)*

Perkara Pakai Baju Jurusan Lain, Mahasiswa UMK Dianiaya Oknum Dosen

0

KENDARIKINI.COM – Begini penyebab insiden penganiayaan seorang mahasiswa bernama Aldi oleh oknum dosen Universitas Muhamadiyah Kendari (UMK) inisial MA.

Menurut Aldi, penganiayaan ini dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya alasan yang jelas.

“Saya tidak tahu apa-apa, tiba-tiba oknum dosen itu menendang, membanting, dan menarik kerah baju saya,” kata Aldi, Rabu 24 September 2025.

Lebih ironisnya, oknum dosen tersebut merasa marah karna Aldi mengenakan pakaian jurusan teknik lingkungan, sementara ia tercatat sebagai mahasiswa jurusan teknik arsitektur.

‎“Katanya saya tidak pantas memakai baju jurusan lain. Padahal di kampus tidak ada aturan yang melarang hal itu,” herannya.

Akibatnya, Aldi mengalami sakit pada bagian tubuhnya. Saat ini, belum ada upaya mediasi antar keduanya mengenai masalah ini.

Sebelumnya diberitakan, insiden penganiayaan tersebut terjadi di halaman kampus pada Rabu, 17 September 2024. Penganiayaan ini mulai mencuat setelah sebuah rekaman CCTV beredar luas di media sosial.(Amin)*

Terekam CCTV Aksi Pencurian Handphone di Toko Elektronik Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Aksi dugaan pencurian Handphone kembali terjadi Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa 23 September 2025.

Dugaan pencurian ini terjadi di salah satu toko elektronik di Jalan Dr. Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, sekitar pukul 14.49 WITA.

Dalam rekaman CCTV yang diperoleh Jurnalis Kendarikini.com terlihat seorang perempuan dewasa yang didampingi seorang pria masuk ke dalam toko dan berpura-pura menanyakan barang kepada karyawan.

Saat itulah, satu unit handphone milik karyawati toko bernama Selvi yang tertinggal di atas mesin cuci menjadi sasaran.

*Modus Pencurian*

Perempuan tersebut menutupi handphone korban dengan tangannya saat pria yang bersamanya mengalihkan perhatian karyawan dengan bertanya soal barang.

Beberapa detik kemudian, perempuan tersebut mengambil ponsel itu menggunakan tangan kanan lalu menyelipkannya bersama handphone pribadinya di tangan kiri.

Siti Robiyah (25), rekan korban, mengatakan bahwa aksi pencurian itu baru terungkap setelah Selvi kehilangan ponselnya dan memeriksa rekaman CCTV.

“Itu handphone Selvi, karyawati di sini. Dia lupa simpan di atas mesin cuci,” ujar Siti.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Kendari untuk ditindaklanjuti. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pelaku pencurian.(Amin)*

Putusan Inkrah Bukan untuk Diragukan, Relawan Keadilan Desak Kantah BPN Kota Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Pernyataan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Kendari, Fajar, yang seolah masih meragukan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), mendapat sorotan keras. Dalam pernyataannya, Fajar menyebut masih akan berkoordinasi dengan berbagai pihak sebelum turun ke lapangan, meski sudah jelas ada putusan inkrah dari PN, PT hingga Mahkamah Agung.

Padahal, secara hukum:

Pasal 1917 KUHPerdata menegaskan putusan berkekuatan hukum tetap bersifat mengikat.

Pasal 195 HIR/206 RBg menyebut putusan inkrah dapat dieksekusi oleh Ketua Pengadilan.

Pasal 54 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan setiap pejabat negara wajib menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan.

Dengan dasar ini, sikap Kantah BPN Kota Kendari yang menunda dengan alasan “koordinasi” jelas mencerminkan ketidakpahaman aturan, bahkan berpotensi menabrak kewajiban hukum.

Relawan Keadilan Mengecam
Koalisi Relawan Keadilan mengecam keras siapapun pihak, apalagi penyelenggara negara, yang pura-pura pikun terhadap aturan hukum. Pernyataan Fajar sebagai Kepala Kantah BPN Kota Kendari dinilai mencerminkan:

1. Tidak tahu aturan,

2. Tidak taat aturan,

3. Tidak mengerti undang-undang, dan

4. Tidak menghormati proses hukum yang sudah final dan mengikat.

Relawan menegaskan, putusan pengadilan yang sudah inkrah bukan barang yang bisa dipertanyakan ulang, karena seluruh proses sudah diuji dengan bukti dan saksi, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Pertarungan hukum sudah selesai, siapa pelawan dan siapa terlawan sudah jelas, siapa menang siapa kalah sudah diputuskan.

Tugas BPN Hanya Melaksanakan, Bukan Meragukan
Sesuai UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA dan Perpres No. 20 Tahun 2015 tentang BPN, Kantor Pertanahan bertugas menjalankan pendaftaran dan penetapan hak atas tanah, serta melaksanakan konstatering berdasarkan amar putusan pengadilan. Konstatering bukan ruang untuk menunda, apalagi meragukan produk hukum yang sudah final.

—

Kesimpulan

Relawan Keadilan mendesak BPN, khususnya Kantah BPN Kota Kendari di bawah kepemimpinan Fajar, untuk segera menjalankan putusan inkrah tanpa dalih koordinasi yang berlebihan. Mengulur-ulur waktu sama saja dengan mengingkari supremasi hukum, merusak wibawa peradilan, dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Jangan ada penyelenggara negara yang pura-pura pikun terhadap undang-undang. Hukum harus ditegakkan, putusan inkrah wajib dijalankan, tanpa tawar-menawar,” tegas Relawan Keadilan.

Relawan Keadilan mengingatkan bahwa putusan pengadilan sudah final. Bahkan Ketua Pengadilan pada masa itu telah mengeluarkan surat penetapan sita eksekusi artinya semua upaya hukum telah berakhir.

“Kami ribuan relawan keadilan akan geruduk instansi yang meragukan produk hukum negara kita. Kalau begini caranya, maka kami relawan keadilan tanpa ada yang mengkoordinir akan segera bertindak sampai keadilan ditegakkan. Ini adalah cerminan buruk bagi masyarakat yang melihat kinerja para penyelenggara negara. Baiklah kami yang akan turun mengingatkan kalian supaya otak kalian kembali mengingat,” Tutup Relawan Keadilan.*

Truk Tangki BBM PT Cahaya Energi Selaras Jatuh ke Jurang di Kolut, Satu Orang Tewas

0

Truk Tangki BBM Jatuh ke Jurang di Kolut, Satu Orang Tewas

KENDARIKINI.COM – Mobil truk tangki BBM milik PT Cahaya Energi Selaras mengalami kecelakaan tunggal di pendakian sarimi Desa Bahari, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Rabu 22 September 2025.

Kecelakaan ini mengakibatkan supir mobil inisial RP (29) meninggal dunia, sementara penumpangnya inisial A (32) hanya mengalami luka-luka.

Hal ini dibenarkan Kanit Laka Lantas Polres Kolaka Utara Bripka Hardiansah.

“Satu orang dinyatakan meninggal dunia, dan satu orang mengalami luka-luka,” kata Hardiansah.

Hardiansah menyebut, kecelakaan ini diduga disebabkan kondisi mobil yang tidak bisa mendaki. Alhasil, supir kewalahan mengendalikan mobil hingga mundur dan terperosok ke dalam jurang.

“Mobil tangki tidak bisa mendaki sehingga supir tersebut tidak dapat mengendalikan mobil tersebut mundur dan jatuh ke jurang,” sebutnya.

Hardiansah menambahkan, adapun kerugian materil dalam kecelakaan ini diperkirakan sebesar Rp50 juta rupiah.

Pihak kepolisian juga menghimbau seluruh pengemudi untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum berangkat dan memastikan kendaraan siap menghadapi jalur ekstrem.(Amin)*

Polri Amankan 959 Tersangka Pasca Kerusuhan, 295 Diantaranya Anak-Anak

0

KENDARIKINI.COM – Polri menyampaikan perkembangan penegakan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025. Dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (24/9/2025), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan bahwa proses hukum hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi damai.

“Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah tersebut, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” tegas Komjen Syahardiantono.

Syahardiantono memaparkan, penindakan dilakukan di 15 Polda dan satu direktorat Bareskrim. Di antaranya Polda Metro Jaya dengan 232 tersangka, Polda Jatim 326 tersangka, Polda Jateng 136 tersangka, serta Polda Sulsel 57 tersangka. Beberapa kasus menonjol adalah penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, hingga pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.

Barang bukti yang diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, hingga akun media sosial yang digunakan untuk provokasi.

“Modus operandi yang ditemukan adalah provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov,” jelas Syahardiantono.

Keterlibatan 295 anak menjadi sorotan. Dari jumlah tersebut, 68 anak menjalani diversi, 56 anak tahap II, 6 anak P21, dan 190 anak masih tahap penyidikan. Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan bahwa perspektif perlindungan anak tetap dikedepankan.

“Anak memiliki hak menyuarakan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum. Banyak dari mereka ikut karena solidaritas, ajakan senior, hingga provokasi media sosial. Hak pendidikan anak tetap harus dijamin meski sedang berhadapan dengan hukum,” ujar Margaret.

Senada, Anggota Kompolnas Ida Oetari menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi proses hukum anak.

“Kami melihat sebagian besar polda sudah memperhatikan prinsip perlindungan anak, ada yang tidak ditahan dan ada yang ditahan sesuai sifat perbuatannya. Kompolnas akan terus melakukan pengawasan hingga tuntas,” ucapnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan pihaknya masih mendalami adanya aktor intelektual maupun pendana.

“Ada indikasi aliran dana, dan saat ini kami berkoordinasi dengan PPATK. Dari 959 tersangka, hanya 583 yang ditahan, sisanya ditangani dengan pendekatan lain seperti diversi dan restorative justice,” jelasnya.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menekankan bahwa Polri tetap berkomitmen mengawal kebebasan berpendapat yang diatur UU Nomor 9 Tahun 1998.

“Polri mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Namun, kami mengimbau agar kebebasan itu tidak disalahgunakan dengan tindakan anarkis,” tutup Trunoyudo.*

Kadivhumas Polri Tekankan Peningkatkan Pelayanan Masyarakat

0

KENDARIKINI.COM – Divisi Humas Polri menggelar kegiatan analisa dan evaluasi (Anev) serta pembinaan kesehatan mental personel yang dibuka langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho. Total 653 personel yang mengikuti kegiatan ini, baik secara langsung maupun daring.

Irjen Pol. Sandi menyatakan, tugas kepolisian yang dijalankan jajaran humas harus dibarengi dengan sehatnya kekuatan fisik dan mental. Terlebih, tantangan dan tugas yang dijalankan ke depan akan semakin kompleks.

“Kita meningkatkan kesehatan mental kita, dan kita juga anev apa yang sudah kita kerjakan, apa yang belum kita kerjakan, sehingga nanti berkorelasi,” ujar Irjen Pol. Sandi, Rabu (24/9/25).

Ia menyampaikan, dengan kegiatan ini juga diharapkan jajaran Humas Polri bisa merefleksi diri untuk meningkatkan kemampuannya dan tahu tupoksinya dalam bekerja. Setiap jajaran juga harus menyadari bahwa profesi kepolisian adalah profesi yang mulia dan sepatutnya dijalani dengan penuh tanggung jawab.

“Maka dari itu jangan nodai kemuliaan profesi kepolisian dengan hal-hal yang tidak bermanfaat ataupun hal-hal yang menyimpang,” ungkap Irjen Pol. Sandi.

Ditegaskan Irjen Pol. Sandi, berbagai peristiwa yang terjadi belakangan ini juga harus dijadikan refleksi diri untuk semakin meningkatkan pelayanan kehumasan. Mitigasi menjadi salah satu yang penting dan harus dilakukan jajaran Divisi Humas Polri.

“Semoga kegiatan yang baik ini dapat terus berlanjut dan membawa manfaat yang besar bagi kita semua, serta semakin memperkuat peran di Divisi Humas Polri sebagai penjaga citra positif, kepercayaan masyarakat, dan harapan terhadap isu kepolisian, sehingga polisi menjadi mitra dan selalu di hati masyarakat,” jelas Kadiv Humas.*

World Clean Up Day 2025, PT GKP Peringati dengan Aksi Nyata Bersih-bersih Lingkungan

0

KENDARIKINI.COM – Dalam rangka memperingati World Clean-Up Day 2025, PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) menggelar aksi
bersih-bersih serentak yang melibatkan seluruh karyawan. Kegiatan ini digelar pada Senin 22 September 2025, di tiga
titik utama operasional perusahaan, yaitu area jetty, area pesisir pantai, dan area mess PT GKP.

Sebanyak lebih dari 80 karyawan dari berbagai Departemen ikut turun tangan langsung dalam aksi ini.

Hasilnya, terkumpul kurang lebih 500 kilogram sampah yang didominasi plastik, kayu, dan limbah nonorganik lainnya.

Environment & Forestry Superintendent PT GKP, Badrus Soleh menegaskan bahwa kegiatan ini lebih dari
sekadar seremonial belaka.

“Aksi bersih-bersih ini adalah wujud nyata komitmen PT GKP dalam menjaga lingkungan. Kami ingin
menunjukkan bahwa setiap karyawan punya peran penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang
bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Badrus menambahkan, komitmen perusahaan dalam pengelolaan sampah tidak berhenti pada kegiatan
bersih-bersih semata, tetapi juga melalui pengolahan berkelanjutan.

“Untuk penanganan sampah sendiri di sini, baik jenis sampah organik dan non-organik, kita akan proses
lebih lanjut melalui pemilahan dan diolah lebih lanjut secara Reuse, Reduce, dan Recycle (3R). Seperti
proses pemanfaatan sampah organik kami, yang kami jadikan bahan baku utama pupuk kompos yang diperuntukan untuk proses nursery dan vegetasi,” jelas Badrus.

Lebih dari sebatas memperingati gerakan global, kegiatan ini juga menjadi sarana menumbuhkan
kesadaran seluruh karyawan dan menunjukkan tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat setempat
akan pentingnya menjaga kebersihan di lingkungan kerja, maupun sekitar wilayah operasional.

Suasana penuh semangat dan gotong royong terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. PT GKP berharap
aksi serupa dapat terus berlanjut secara berkesinambungan, sehingga menjadi budaya positif perusahaan
sekaligus memberi dampak nyata bagi masyarakat dan kelestarian alam sekitar.

“Kami percaya kebersihan dan kelestarian lingkungan bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tapi juga
bagian dari budaya bersama. Karena itu, kami akan terus mendorong kegiatan seperti ini agar menjadi
tradisi positif di PT GKP,” tambah Badrus.

Pesan ini sejalan dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq yang menekankan
bahwa semangat World Clean-Up Day 2025 seharusnya menjadi momentum gerakan berkelanjutan.

“World Clean-Up Day bukan hanya tentang memungut sampah sehari-hari. Namun, momentum
membangun kesadaran kolektif dan kapasitas masyarakat untuk mengubah kebiasaan. Dari hal kecil
seperti memilah sampah di rumah, dampaknya akan besar bagi keberlanjutan lingkungan,” ucap Hanif.

“Gerakan bersih-bersih tidak boleh berhenti di satu hari, melainkan menjadi kebiasaan bersama demi
mewariskan lingkungan sehat dan lestari bagi generasi mendatang,” pungkasnya.*

Oknum Dosen UMK Diduga Aniaya Mahasiswa, Rekaman CCTV Beredar di Medsos

0

KENDARIKINI.COM – Seorang oknum dosen Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) berinisial MA diduga menganiaya mahasiswa Jurusan Teknik Arsitektur bernama Aldi.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di halaman kampus pada Rabu, 17 September 2024, dan rekamannya kini beredar luas di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 47 detik yang diterima Jurnalis Kendarikini.com terlihat oknum dosen berseragam hitam putih dan mengenakan topi awalnya bercengkerama dengan sejumlah mahasiswa.

Namun, situasi berubah tegang ketika ia tiba di kerumunan mahasiswa lain, lalu tiba-tiba membanting salah satu mahasiswa ke tanah dan menarik kerah bajunya.

Aksi itu sempat dicegah rekan-rekan korban, namun sang dosen tetap berupaya menyeret korban.

Aldi membenarkan dirinya menjadi sasaran penganiayaan dan menyebut pelaku merupakan dosen dari Jurusan Lingkungan.

“Saat itu saya hanya duduk santai dibelakang pagar kampus. Tiba-tiba oknum dosen itu datang menendang baju saya dua kali,” katanya.

Selanjutnya, Aldi sempat meminta pelaku untuk bicara baik-baik, namun langsung dibanting tanpa alasan.

“Waktu dia mau menarik saya, saya sempat bilang kita bicarakan baik-baik pak,” ujarnya

Aldi telah melapor ke Polresta Kendari agar kasus ini diproses secara hukum. “Saya berharap ada efek jera supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegas Aldi.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak universitas terkait kasus ini.(Amin)*

Polda Sultra Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke 77

0

KENDARIKINI.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menggelar syukuran memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) Indonesia ke-77. Acara berlangsung di Aula Dhacara Polda Sultra, Rabu (24/9/2025) pagi.

Syukuran ini dihadiri langsung Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H, bersama Wakapolda Brigjen Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum. Turut hadir pula pejabat utama Polda Sultra, Ketua Bhayangkari Sultra beserta pengurus, purnawirawan Polri, serta perwakilan Korps Wanita dari TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara.

Acara syukuran dimulai pukul 08.00 WITA. Momentum ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus wujud penghormatan atas kiprah Polwan yang telah berkontribusi besar dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kapolda Sultra memberikan apresiasi terhadap dedikasi seluruh Polwan, baik yang bertugas di Polda maupun jajaran polres, yang terus menunjukkan profesionalitas, humanisme, dan loyalitas dalam menjalankan tugas.

Peran polwan tidak hanya sebagai anggota polri, tetapi juga ada yang merangkap sebagai ibu rumah tangga serta Bhayangkari. Dimana menjalankan peran tersebut dibutuhkan kesabaran dan ketangguhan dari seorang wanita.

Peringatan Hari Jadi Polwan ke-77 ini diharapkan semakin memperkuat peran Polwan dalam mendukung transformasi Polri yang Presisi serta semakin dekat dengan masyarakat.*

Begini Tanggapan Pj Kades Puurau di Konkep Soal Dugaan Korupsi Anggaran DD

0

KENDARIKINI.COM – Pelaksana Jambatan (Pj) Kepala Desa Puurau, Kecamatan Wawonii Timur Laut, Kabupaten Konawe Kepulauan (Kab. Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) menanggapi dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) sebanyak Rp 306.000.000, yang disoroti Lembaga Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konkep kepadanya, Rabu, 24 September 2025.

Terkait dugaan korupsi tersebut menurut Pj Kepala Desa Puurau, Kecamatan Wawonii Timur Laut, Konkep, Jalaludin, mengatakan bahwa tidak benar.

Alasannya karena proyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang menggunakan anggaran DD dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak Rp 306.000.000 Tahun Anggaran (TA) 2025 ini dikerjakan oleh pihak ketiga.

“Tidak benar. Karena proyek JUT itu dikerjakan pihak ketiga. Dan saat ini pengerjaan proyek JUT itu sudah masuk tahap Vibro,” ungkap Jalaludin saat dikonfirmasi media ini melalui via pesan dan telfon WhatsApp pada hari Rabu, 24 September 2025.

Sebelumnya Lembaga Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2025 di Desa Puurau, Kecamatan Wawonii Timur Laut, Kabupaten Konkep, Selasa, 23 September 2025.

Menurut Sekretaris LIRA Konkep, Isran, terkait dugaan korupsi tersebut berawal dari laporan warga desa setempat inisial (I).

Di mana pada tanggal 21 September 2025 malam warga desa setempat diperintah Pj Kepala Desa Puurau, Kecamatan Wawonii Timur Laut, Konkep, inisial (J) untuk naik ke lokasi Jalan Usaha Tani (JUT) mengambil dokumentasi foto sebagai syarat terima anggaran Hak Orang Kerja (HOK) sebanyak 30%.

Lalu pada tanggal 22 September 2025 malam mereka warga desa setempat pun mengikuti perintah Pj Kepala Desa Puurau, Kecamatan Wawonii Timur Laut, Konkep, inisial (J).

“Pada malam senin kami di suruh naik berfoto di lokasi JUT oleh kepala desa puurau bahwasanya hari senin harus naik di lokasi JUT sebagai syarat untuk menerima HOK yang 30 %. Sebelumnya tanpa adanya Musyawarah desa untuk membahas berapa nilai upah yang akan kami terima. Kami hanya menerima Rp 100.000 perorang dari 63 masyarakat naik di lokasi JUT” ungkap Warga Desa Puura, Kecamatan Wawonii Timur, Konkep, inisial (I) saat dikonfirmasi medis ini pada hari Selasa, 23 September 2025.

Namun, warga desa setempat inisial (I) menduga siasat praktek yang dilakukan Pj Kepala Desa Puurau, Kecamatan Wawonii Timur Laut, Konkep, inisial (J) untuk warga desa setempat terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran DD sebanyak Rp 306.000.000 (tiga ratus enam juta) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Alasannya karena tidak ada transparansi penyaluran anggaran HOK melalui Musyawarah Desa (Musdes) Pj Kepala Desa Puurau, Kecamatan Wawonii Timur Laut, Konkep inisial (J) bersama masyarakat desa setempat.

“Hal ini tentunya ada 91.800.000 (sembilan puluh juta) sebagai dana HOK yang 30%. Jika di keluarkan Rp.6.300.000 dari hasil penghamparan masyarakat masih ada lebih dana HOK Rp. 85.500.000. Ini di kemanakan, apalagi tidak adanya MusDes dalam membahas HOK ini,” tambahnya.

Merespon laporan warga desa setempat inisial (I) tersebut, Sekretaris LIRA Konkep, Isran, bakal adukan laporan dugaan korupsi anggaran DD di Desa Puurau, Kecamatan Wawonii Timur Laut, Konkep, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Alasannya karena Pj Kepala Desa Puurau, Kecamatan Wawonii Timur, Konkep, diduga melanggar Pasal 1 Ayat 7 Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2019, junto Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasih Publik.

“Untuk merespon hal itu kami akan mengadakan pelaropan di kejaksaan Tinggi (Kejati Sultra). Untuk melakukan langkah-langkah pengauditan terhadap PJ. Desa Puurau kec. Wawonii Timur laut Kab. Konkep, terkait dugaan penyalahgunaan dana HOK desa. Dan mendesak inspektorat Kab. Konkep agar bekerja profesional dan melakukan penindakan terhadap para kepala desa yang nakal atau merugikan keuangan negara,” ungkap Irsan saat dikonfirmasi media ini melalui via pesan dan telfon WhatsApp pada hari Selasa, 23 September 2025.(Faldi)*

Polda Sultra Teken Kerjasama Pengawalan Situasi Kedaruratan

0

KENDARIKINI.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Sultra bersama Puskesmas di Kota Kendari, menjalin kerjasama dalam hal pengawalan situasi kedaruratan.

Jalinan kerjasama itu ditandai dengan apel gabungan yang dilaksanakan di Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (24/9/2025).

Apel gabungan yang digelar, dipimpin Direktur Lalu Lintas Polda Sultra Kombes Pol Argowiyono.

Apel gabungan itu menandai kerjasama Direktorat Lalu Lintas Polda Sultra dan dua puskesmas, yakni Puskesmas Lepo – Lepo Dan Wua- wua, dalam pengawalan situasi kedaruratan.

Direktur Lalu Lintas Polda Sultra Kombes Pol Argowiyono menjelaskan, apel itu menjadi momen penting memperkuat sinergi antara Kepolisian dan Puskesmas dalam hal bantuan pengawalan untuk situasi kedaruratan. Seperti jika ada pasien dari puskesmas yang akan di rujuk di suatu rumah sakit, pihak puskemas bisa meminta bantuan pengawalan ke personil lalu lintas tanpa di pungut biaya atau gratis.

“Selain bantuan pengawalan kami juga siap memberikan pelatihan mengemudi, bagi sopir ambulans di puskesmas, agar terlatih dalam mengemudi di situasi darurat,” kata Kombes Pol Argowiyono.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Lepo Lepo drg. Eka Sulistianingrum mengapresiasi langkah Direktorat Lalu Lintas Polda Sultra yang siap memberikan pengawalan saat situasi kedaruratan.

Dengan adanya pengawalan polisi pasien bisa tiba lebih cepat di rumah sakit dan segera mendapat pertolongan yang dibutuhkan.*

Polda Sultra Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas ke Ojol

0

KENDARiKINI.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) menggelar kegiatan “Polantas Menyapa” dengan sasaran para pengemudi ojek online dan masyarakat di sekitar Pangkalan Ojek Pasar Lawata dan Pangkalan Grab, Selasa (23/9/2025) pagi.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wita ini dipimpin oleh AKP Izak, S.H., M.H. bersama jajaran, diantaranya AKP Suhermin, S.H., M.H., IPTU Usman, S.Sos., IPDA Muh. Jufri, Bripka Syarif W. Kuengo, S.H., M.H., Bripka Igna Arya Angga Putra R, S.Sos., dan Bripda Unsho Hasibuan.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas memberikan edukasi tentang pentingnya budaya tertib berlalu lintas serta mengingatkan pengendara untuk selalu mengutamakan keselamatan di jalan raya. Para tukang ojek dan masyarakat juga diimbau tidak menggunakan knalpot bising (bogar/brong) serta tidak melawan arus, karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

“Kami mengajak seluruh pengendara untuk lebih disiplin dan berhati-hati. Keselamatan adalah prioritas utama agar angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan,” ujar salah satu petugas saat menyampaikan himbauan.

Kegiatan sosialisasi ini berjalan tertib dan lancar, serta mendapat respons positif dari para pengemudi ojek dan masyarakat sekitar. Diharapkan, edukasi ini mampu menumbuhkan kesadaran bersama untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Kendari.*

Video Viral Siswi SMP di Kendari Konsumsi Narkotika, Pihak Sekolah dan Polisi Ambil Tindakan

0

KENDARIKINI.COM – Sebuah video viral memperlihatkan puluhan siswi SMP Negeri 1 Kendari diduga mengonsumsi narkotika jenis sintetis (sinte) di salah satu rumah siswa di Jalan Palapa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
‎
‎Sebagai langkah tindak lanjut, pihak sekolah bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta Polresta Kendari menggelar sosialisasi pada Selasa 23 September 2025.
‎
‎Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musli, mengungkapkan bahwa pihak sekolah telah menyerahkan beberapa siswi yang terindikasi penyalahgunaan narkoba.
‎
‎“Kami sudah memberikan pemahaman, memanggil orang tua, serta bersama guru memberikan edukasi agar kejadian ini tidak terulang kembali,” jelasnya.
‎
Seluruh siswi yang terlibat masih di bawah umur sehingga penanganan dilakukan melalui pembinaan. Namun, terdapat empat siswi yang diduga sebagai pengguna berat dan direncanakan akan dibawa ke BNN Kota Kendari untuk penanganan lebih lanjut.
‎
‎Setelah dilakukan interogasi, siswi tersebut mengaku mendapatkan sinte melalui media sosial dengan harga sekitar Rp50 ribu rupiah. Barang haram ini dikira sebagai obat penenang ataupun obat penggemuk badan.
‎
‎“Untuk 15 siswi lainnya, mereka mengaku baru pertama kali mencoba. Orang tua meminta agar pembinaan dilakukan di sekolah, sementara empat orang siswi tetap akan dibawa ke BNN Kendari,” tambahnya.
‎
‎Untuk diketahui, Polresta Kendari kini tengah menelusuri pihak yang menjual sinte tersebut dan berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba yang menyasar anak sekolah.(Amin)*

Pencurian di Kios Desa di Konut Terekam CCTV, Pelaku Berhasil Menggasak Barang Senilai Belasan Juta Rupiah

0

KENDARIKINI.COM – Sebuah aksi pencurian di sebuah kios milik warga di Desa Matanggonawe, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), terekam kamera pengawas (CCTV) pada Selasa 23 September 2025 dini hari.

Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan jaket abu-abu, celana jeans biru, dan membawa tas masuk ke area kios.

Pelaku tampak sadar ada kamera pengawas di lokasi dan berusaha mengubah arah sorot CCTV agar aksinya tidak terekam jelas.

Namun, upaya tersebut tidak sepenuhnya berhasil, karena rekaman CCTV masih dapat menangkap sebagian aksi pelaku.

Selain itu, terdapat beberapa barang yang hilang seperti ratusan bungkus rokok senilai belasan juta rupiah, 1 jeriken pertalite, 1 tabung gas dan 2 unit kamera CCTV

“Total kerugian mencapai sekitar Rp15,2 juta, belum termasuk barang-barang lain yang juga hilang,” kata pemilik kios, Irman (38).

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Sawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hingga kini, pihak kepolisian masih memburu pelaku yang identitasnya sudah mulai dikantongi berdasarkan rekaman CCTV.

Pencurian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan di tempat-tempat umum, terutama di daerah yang rawan kejahatan.(Amin)*

Tiga Atlit Asal Sultra Berlaga di POMNAS XIX Tarung Drajat, Berhasil Raih Medali Perunggu

0

KENDARIKINI.COM – Sebanyak tiga atlit asal Sultra mengikuti kompetisi di Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional (POMNAS) XIX di Provinsi Jawa Tengah dari 19-22 September 2025.

Dari ketiga atlit perwakilan Sultra, salah satunya berhasil meraih medali perunggu. Hal tersebut dibenarkan Kabid Organisasi Tarung Drajat Sultra, AKP Marjuni.

“Kodrat sultra mengirim 3 orang atlit tarung bebas putra pada Pomnas XIX di jateng dilaksanakan selama 3 hari di Universitas Sebelas Maret Solo,” katanya Selasa 23 September 2025.

AKP Marjuni yang juga menjabat sebagai Kapolsek Baruga ini mengungkap bahwa dalam kegiatan tersebut Kodrat Sultra berhasil membawa pulang satu medali perunggu.

“Petarung kelas 49.1_52 Kilo Gram atas nama Sendy rifki anggara mahasiswa penjaskesrek UHO berhasil meraih medali perunggu,” ungkapnya.

Lanjutnya bahwa sebelumnya pihaknya menargetkan medali Emas, namun petarung Sultra mengalami cedera saat berlaga.

“Semula kami pelatih utama kodrat sultra menargetkan emas, namun petarung Sultra mengalami cedera saat melawan Sumatera Barat di lanjutkan melawan provinsi Bengkulu. Cedera patah tangan jempol sehingga kami pelatih kodrat sultra memutuskan tidak lanjut ke semi final melawan Jatim,” pungkasnya.*

Pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri Disambut Positif

0

KENDARIKINI.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Prasetyo menilai tim tersebut sejalan dengan semangat Komite Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

“Iya, kan semangatnya sebenarnya sama ya. Tapi kemudian, internal Kepolisian juga menginisiasi, ya kita apresiasi dengan membentuk tim reformasi,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Ia menambahkan, pembahasan mengenai Komite Reformasi Polri dari pihak Istana akan dilakukan setelah Presiden Prabowo kembali dari lawatan luar negeri. “Kalau dari Istana, tunggu mungkin sekembalinya Pak Presiden, berkenaan dengan Komisi Reformasi Kepolisian,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri melalui Surat Perintah Nomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025. Tim ini beranggotakan 52 perwira tinggi dan menengah. Dalam struktur tim, Jenderal Sigit bertindak sebagai pelindung, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menjadi penasihat, dan Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana ditunjuk sebagai ketua tim.*

SBSI Ungkap Dugaan Pelanggaran PT BGM dan PT PAJ

0

KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari dalam waktu dekat berencana melaporkan PT Berkat Global Mulia (BGM) dan PT Pastikan Agrapana Jaya (PAJ) ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Disnakertranss Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Langkah tersebut diambil menyusul dugaan perusahaan tidak menanggung secara penuh kewajiban BPJS kesehatan dan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya yang telah di PHK sebanyak 10 orang

Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto mengatakan bahwa PT BGM yang bergerak sebagai kerja sama operasional di IUP Batu PT Ilyas Karya yang bertempat di Desa Lamokula Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan , Sedangkan PT PAJ perusahaan penyalur tenaga kerja diduga tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan, sehingga menyalahi aturan ketenagakerjaan.

“Berdasarkan data yang kami punya yang diberikan kepada pekerja bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah di tangguhkan sama sekali kepada dan BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak selama 1 bulan sehingga pekerja yang di PHK tidak dapat melakukan klaim JHT,” jelasnya.

Iswanto, menambahkan bahwa PT BGM dan PT PAJ diduga telah melanggarkan UU 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Pasal 55 Bahwa apabila pemberi kerja tidak menanggung jaminan sosial kepada pekerja maka sanksi yang dapat diberikan kepada pemberi kerja adalah sanksi pidana dengan ancaman paling lama 8 tahun penjara dan denda sebesar 1 milliar rupiah.

“Karena ini merupakan tindak pidana penggelapan Olehnya itu, kami SBSI Kota Kendari akan melaporkan PT BGM & PT. PASTIKA Ke Kejati dan Binwasnaker & K3 Provinsi Sulawesi Tenggara terkait pesoalan ini,” tegasnya.

Ia menekankan, pihaknya tidak ingin jika para pekerja yang berada di Sulawesi Tenggara tidak mendapatkan haknya terutama hak jaminan sosial.

Sementara itu setelah dilakukan konfirmasi kepada salah satu pekerja yang di PHK.

“Saya tidak ditanggung BPJS Kesehatanku karna waktu anakku berobat saya pakai BPJS Mandiri, mana lagi BPJS ketenagakerjaan yang saya mau cairkan tidak bisa akibat ada tunggakan yang tidak di bayarkan perusahaan,” ungkapnya.

Kemudian, Iswanto menekankan dan berharap agar Pihak Kejati dan Binwasnaker dan K3 Disnakertranss Sultra agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran hak dan tindak pidana penggelapan.

“Saya minta kepada pihak kejati dan Binwasnaker Sultra agar sekiranya ketika kami sudah melakukan pelaporan, serius dan transparan dalam melakukan investigasi demi menjaga nama baik institusi,” pungkasnya.*

Binwasnaker dan Polda Sultra Diminta SBSI Percepat Periksa Pimpinan PT RPM dan PT DB

0

KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari mendesak pihak Binaan Pengawasan Ketenagakerjaan & Kesehatan dan keselamatan kerja (Binwasnaker & K3) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Senin, 22 September 2025.

Desakan tersebut menyusul laporan yang sebelumnya diadukan SBSI Kota Kendari pada tanggal 18 September 2025 di Binwasnaker dan K3 Sultra, dan Polda Sultra terkait dugaan pelanggaran hak kerja dan tindak pidana penggelapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan PT. Rafika Putra Mandiri (RPM) dan PT. Dong Beng (DB) yang merupakan kontraktor dan subkontraktor pabrik smelter PT. VDNI dan PT. OSS Konawe

Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto, S.H.M.M mengatakan bahwa sekiranya pihak Binwasnaker K3 Sultra, dan Polda Sultra mempercepat pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hak pekerja dan tindak pidana penggelapan PT. RPM dan PT. DB.

Sebab, Iswanto, menduga bahwa PT. RPM & PT. DB telah melanggar ketentuan Pasal 19 Ayat (2) dan Pasal 55 Bahwa apabila pemberi kerja tidak menanggung jaminan sosial kepada pekerja maka sanksi yang dapat diberikan kepada pemberi kerja adalah sanksi pidana dengan ancaman paling lama 8 tahun penjara dan denda sebesar 1 milliar rupiah dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.

“Kami meminta kepada pihak Binwasnaker dan Polda Sultra untuk segera dan mempercepat proses pemeriksaan laporan kami terhadap PT. RPM dan PT. DB ini agar persoalan ini cepat selesai dan pekerja tidak dirugikan hak jaminan sosial dan hak lainnya ” terangnya.

Ia juga menekankan dan berharap agar Pihak Binwasnaker dan K3 Sultra, Polda Sultra agar mengambil langkah cepat dalam mengusut tuntas dugaan yang diadukan terhadap pelanggaran hak dan tindak pidana penggelapan PT. RPM dan PT. DB.

Alasannya karena para pekerja atau buruh yang berada di Sulawesi Tenggara tidak mendapatkan hak yang layak terutama hak jaminan sosial.

“Jika proses ini terkesan lambat kedepannya maka SBSI Kendari akan melakukan aksi demonstrasi dan melimpahkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemanker RI). Olehnya itu, SBSI Kota Kendari akan terus mengawal dengan serius persoalan ini.” tegasnya

Sementara itu Kepala Binwasnaker dan K3 Sultra, Asnia Dini, mengatakan bahwa terkait laporan itu tinggal menunggu surat balasan dari Dinas Ketenagakerjaan Sultra.

“Menunggu surat dari Pak kadis,” ungkap Asnia saat dikonfirmasi media ini melalui via pesan dan telfon WhatsApp pada hari Senin, 22 September 2025.

Selain itu bagian pelayanan Ditreskrimsus Polda Sultra saat ditemui media ini di ruangan mengatakan laporan SBSI Kota Kendari pada tanggal 18 September 2025 dengan nomor tanda bukti lapor : TBL/631/IX/2025/Ditreskrimsus sudah disposisi pimpinan dan kemungkinan besok akan diterima Subdit yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus yang terjadi di daerah hukum Polda Sultra.(Faldi)*

Kebakaran Hanguskan Kantor BKAD Konut

0

KENDARIKINI.COM – Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, ludes dilalap api pada Senin (22/9) dini hari. Peristiwa kebakaran yang terjadi sekitar pukul 03.00 Wita itu meludeskan seluruh bangunan di Desa Wanggudu, Kecamatan Asera, yang selama ini menjadi tempat penyimpanan arsip, dokumen penting, hingga aset milik pemerintah daerah.

Api dengan cepat membesar dan hanya menyisakan dinding bangunan. Seluruh isi kantor, termasuk berkas yang diduga berhubungan dengan keuangan dan aset daerah, musnah terbakar. Hingga kini, penyebab pasti kebakaran belum diketahui.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Konawe Utara, Djasmidin, membenarkan kejadian tersebut.

“Kami menerima laporan pukul 04.00 Wita dan langsung ke lokasi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama tim langsung melakukan upaya pemadaman meski api sudah terlanjur membesar.

Dari video yang beredar, api terlihat berkobar hebat, membakar habis bangunan kantor. Petugas sudah berada di lokasi saat kobaran masih berlangsung. Api baru berhasil dipadamkan pada pagi hari, menyisakan puing-puing bangunan dan tumpukan barang hangus terbakar.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi kejadian serta memverifikasi kemungkinan adanya unsur kelalaian atau faktor lain di balik kebakaran tersebut. Total kerugian belum dapat dipastikan.*

Mahasiswa Minta Pemerintah Evaluasi Status ‘PSN’ PT IPIP

0

KENDARIKINI.COM – Koalisi Pemerhati Investasi dan Pertambangan (KPIP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI dan kantor pusat PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), Jumat (19/9/2025).

Dalam aksinya, massa menuntut evaluasi serius terhadap proyek tambang raksasa tersebut. Mereka bahkan mendesak pemerintah pusat meninjau ulang sekaligus menangguhkan status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang disandang PT IPIP di Kabupaten Kolaka.

Perusahaan ini dituding melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari penyerobotan lahan masyarakat di Kecamatan Pomalaa hingga diduga menampung material ilegal berupa pasir dan batu dari galian C tanpa izin.

“Alih-alih memberi kesejahteraan, PT IPIP justru diduga merugikan masyarakat melalui penyerobotan lahan dan praktik material ilegal,” tegas penanggung jawab aksi, Ujang Hermawan.

KPIP Sultra juga membeberkan dugaan adanya jaringan rantai pasok material ilegal yang mengalir ke PT IPIP. Disebutkan, PT Awwab Juan Grup diduga menjadi pemasok resmi yang berkontrak langsung dengan IPIP, sementara PT Jaya Mineral Pomala berperan sebagai pihak ketiga yang bermitra dengan Awwab Juan Grup.

“Rantai pasokan ini patut dicurigai sebagai jalur masuk material ilegal ke PT IPIP,” tambah Ujang.

Atas dasar itu, massa aksi mendesak BKPM RI bersikap tegas dengan merekomendasikan kepada Presiden Prabowo Subianto agar status PSN PT IPIP ditangguhkan. Selain itu, izin operasional perusahaan diminta dibekukan hingga ada kepastian hukum atas dugaan pelanggaran tersebut.

Tak hanya itu, KPIP Sultra juga menuntut agar manajemen pusat PT IPIP bertanggung jawab penuh, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran manajemen perusahaan di Pomalaa.

“Selama PT IPIP masih terindikasi melawan hukum, kami menolak keberadaannya di Bumi Mekongga khususnya, dan di Sulawesi Tenggara pada umumnya,” pungkas Ujang.

Sementara itu, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen PT IPIP terkait tudingan yang dilayangkan KPIP Sultra.*

FAMHI Minta KPK dan Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran PT TMS

0

KENDARIKINI.COM – Di balik aroma laut dan riuh tambang nikel di Kabaena, Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) mencium dugaan skandal Korupsi. Mereka menuding, PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) perusahaan yang beroperasi di pulau itu.

Jejaknya terlihat jelas di daftar pemegang saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi menguasai 99 persen TMS. Perusahaan induk ini, kata FAMHI, dimiliki AN, anak Gubernur Sultra. Sisa 1 persen saham TMS dipegang ANH, istri Gubernur Sultra yang di kalangan pengusaha lokal dijuluki “Ratu Nikel Sultra”.

Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 850/PK/PDT/2023 menjadi bukti kunci, TMS dan Bintang Delapan Tujuh Abadi dinyatakan melakukan penambangan ilegal sejak 2019 di kawasan hutan lindung seluas 147 hektare tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Audit BPK RI menemukan, 14 juta metrik ton ore nikel sudah keluar dari perut bumi Kabaena, nilai kerugian negara mencapai Rp 9 triliun. FAMHI menduga, uang dari tambang ilegal itu mengalir deras ke kas politik, membiayai pencalonan Andi Sumangerukka dalam Pilgub Sultra 2024.

“Kerusakan ini tidak hanya soal angka. Hutan lindung rusak, ekosistem laut, dan masyarakat Kabaena kehilangan sumber hidup,” kata Midul Makati Ketum FAMHI, Jum’at 19 September 2025.

Kabaena bukan sembarang pulau. Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 melarang aktivitas ekstraktif di pulau kecil, aturan yang diperkuat Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023. Namun di lapangan, lubang tambang menganga, jalur truk tambang melukai lanskap, dan debu nikel menyelimuti udara.

Di luar isu lingkungan, FAMHI juga mempertanyakan kekayaan sang Gubernur. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat maju Pilgub 2024 Andi Sumangerukka tercatat memiliki kekayaan Rp 623 miliar. Angka yang dinilai janggal untuk seorang purnawirawan TNI.

“KPK dan PPATK harus membongkar asal-usul kekayaan ini, dan kami secara kelembagaan telah melaporkan untuk yang kedua kali ke KPK RI hari ini (19/9/2025),” tegas Midul Makati.

FAMHI mendesak KPK dan Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa Andi Sumangerukka, istri, anak, Dirut. PT. TMS, serta seluruh pihak yang diduga terlibat.

FAMHI menduga, dibalik tidak tersentuh hukum nya PT. TMS ada orang punya kuasa dan berada di lingkaran kekuasaan yang menjadi pelindung dan pembeking Perusahaan yang terbukti melakukan penambangan Ilegal tersebut.

“Aliansi Suara Rakyat (ASR) dalam Releasse nya menyebutkan bahwa Ketua Harian DPP Partai Gerindra berinisial “SDA” lah yang diduga melindungi dan membekingi PT. TMS sehingga tidak tersentuh hukum.”

“Kerugian negara sangat fantastis, kerusakan lingkungan masif tak bisa tergantikan. Ini harus diusut sampai tuntas, tanpa pandang bulu, anehnya PT. TMS bebas dari penegakan Hukum” tutupnya.

Diduga Nambang Tanpa PPKH, PT Arga Morini Indah Dadukan ke DPRD Sultra

0

KENDARIKINI.COM – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menggelar aksi unjuk rasa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 22 September 2025.

Mereka meminta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra untuk memanggil dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Arga Morini Indah, perusahaan tambang di wilayah Buton Tengah (Buteng).

Massa menuding, PT Arga Morini Indah melakukan aktivitas penambangan tanpa adanya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Perusahaan ini terlepas dari pantauan Satuan Tugas (Satgas) PKH bentukan Presiden Prabowo sehingga tidak ditindaki,” ungkap Koordinator Aksi, Alfin Pola, Senin (22/9/2025).

Untuk itu, ia meminta DPRD Sultra segera melakukan RDP bersama PT Arga Morini Indah.

Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPRD Sultra, Syahrul Said yang menerima massa aksi berjanji akan melaksanakan RDP semua pihak yang terlibat baik dari perusahaan maupun dari dinas.

“Terkait dugaan penambangan tanpa PPKH ini kita akan laksanakan RDP, tetapi nanti selesai pelaksanaan reses,” pungkasnya.*

Kejari Geledah Kantor KPU Konut Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah

0

KENDARIKINI.COM – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe geledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (22/9/2025).

“Iya,” ucap Kasi Pidsus Kejari Konawe, Anwar saat membenarkan penggeledahan Kantor KPU Konut.

Anwar menerangkan, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi ditubuh KPU Konut yang kini dalam penangangan penyidik Kejari Konawe.

“Dana hibah KPU Konut Ta 2023/2024 terkait penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024,” bebernya.

Dari anggaran dana hibah senilai Rp45 miliar yang diperuntukan untuk membiayai Pilkada tahun 2024, ia menyebut kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini ditaksir senilai Rp1,7 miliar.

“Dari Inspektorat Jenderal KPU (Hitungan kerugian negara),” jelas dia.

Ia menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan sudah memeriksa beberapa orang dari KPU Konut.

Kendati demikian, ia enggan untuk merinci siapa-siapa saja yang sudah diperikasa oleh penyidik.

“Kalau pemeriksaan baru tahap lidik kemarin. Untuk tahap sidik (penyidikan) masih di agendakan,” pungkasnya.*

Diduga Jadi Korban Pemukulan Senior, Mahasiswa Asal Muna Tewas

0

KENDARIKINI.COM – Seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bernama Muhammad Jeksen (MJ) diduga meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala).

Kakak kandung korban, Hikayat, mengungkapkan bahwa sebelum meninggal, adiknya sudah mengalami pembengkakan pada leher dan wajah setelah mengikuti kegiatan tersebut. Kondisi itu diyakini akibat benturan, sebab korban memiliki penyakit bawaan yang membuat tubuhnya mudah membengkak bila terkena pukulan.

“Indikasinya dia dipukul. Karena kalau kena benturan, pasti langsung bengkak. Dari foto yang saya lihat, sejak penerimaan itu wajahnya sudah mulai bengkak,” jelas Hikayat saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).

Ia menambahkan, ketika kondisi korban memburuk, panitia kegiatan tidak segera membawanya ke rumah sakit. Korban justru meminta jemputan kepada teman-temannya di asrama Muna. “Dia sudah telepon minta dijemput karena kesakitan, tapi panitia tidak izinkan. Akhirnya adik-adik dari paguyuban Muna yang antar ke rumah sakit,” katanya.

Korban sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Aloei Saboe, namun meninggal dunia pada pukul 08.52 WITA. Selain itu, informasi yang diperoleh keluarga menyebut, kegiatan diklat tersebut tidak mendapat izin dari pihak fakultas.

“Dari fakultas sudah bilang, kegiatan itu tidak ada izin. Jadi kalau tidak ada izin, seharusnya jadi tanggung jawab penuh panitia,” tegasnya. Keluarga berharap kasus ini diusut tuntas agar pihak kampus maupun organisasi terkait bertanggung jawab.*

Aktivitas PT TMS Diadukan ke Kejati Sultra

0

KENDARIKINI.COM – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi (AMPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Selasa (23/9/2025) siang.
‎
‎Aksi tersebut menyoroti aktivitas PT Tonia  Mitra Sejahtera (PT TMS) diduga telah melanggar undang-undang kehutanan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI.
‎
‎”PT TMS diduga melakukan penambangan terbuka tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang dilakukan di kawasan hutan lindung dengan luas garapan sekitar 147,60 Ha”, ungkap Hamlin perwakilan masa aksi.
‎
‎Olehnya itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra segera memanggil dan memeriksa Direktur PT TMS atas dugaan tindak pidana kehutanan.
‎
‎Selain itu, pihaknya mendesak DPRD Sultra segera merekomendasikan sanksi berupa pencabutan IUP PT TMS.
‎
‎”Direktur PT TMS harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi di pulau Kabaena, Kabupaten Bombana”, tegasnya.
‎
‎Diberitakan sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel kawasan konsesi pertambangan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
‎
‎Penyegelan Tim Satgas PKH ini ditandai dengan pemasangan sebuah papan plang besi segi empat di atas kawasan konsesi PT TMS pada Kamis (11/9/2025).
‎
‎Di papan pang tersebut bertuliskan areal pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera seluas 172,82 hektare (Ha) dalam penguasan Pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berdasarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.*

Kasus Bullying di SMPN 2 Sampara, Guru dan Siswa Diduga Terlibat

0

KENDARIKINI.COM – Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Sampara berinisial NM diduga menjadi korban perundungan atau bullying oleh guru dan teman-teman sekelasnya.

Kasus ini terungkap setelah NM mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari seorang guru berinisial II di dalam grup Whatsapp kelas yang kerap melontarkan kata-kata bernada merendahkan di hadapan siswa lain pada Sabtu 20 September 2025.

Menurut sepupu korban, Ica, peristiwa ini berawal ketika NM menegur sekaligus berteman dengan seorang siswa yang tidak disukai oleh teman-teman lain di kelasnya.

“Ini anak murid cewek dia dimusuhi karena permasalahan anak-anak pada umumnya. Awalnya satu orang yang tidak suka, terus itu yang tidak suka dia pergi cerita sama teman-temannya yang lain dan sama gurunya. Sehingga ini murid tidak disukai satu kelas. Tapi korban (NM) ini dia tetap tegur dan bertemankan ini murid yang tidak disuka,” katanya, Senin 22 September 2025.

Akibatnya, korban dikucilkan oleh teman-teman kelasnya. Lebih parahnya, guru II bukan mendamaikan siswanya, justru diduga ikut membully korban dan mengompori siswa lain yang tidak menyukai korban.

Kejadian ini kemudian diketahui orang tua korban, sehingga pada hari Senin, 22 September 2025 ia mendatangi sekolah dan bertemu guru tersebut dan kepala sekolah.

Namun menurutnya, pertemuan tersebut tidak mendapat respon yang jelas. Saat ditanya mengenai alasan melakukan perundungan terhadap korban, guru II ini memberikan jawaban yang berbelit-belit.

Bahkan saat mengetahui korban datang ke sekolah bersama orang tuanya langsung mengeluarkan pertanyaan mengejutkan.

“Reaksinya itu guru pas liat sepupuku datang sama mamanya langsung dia tanya kenapa datang sama mamamu, mau pindahkah ?,” ujarnya.

Ica menambahkan Kepala Sekolah (kepsek) SMPN 2 Sampara hanya menyuruh agar siswa yang terlibat meminta maaf kepada korban.

“Ini gurunya lain ditanya lain dijawab, terus dia tidak minta maaf sama ini sepupuku, kepseknya dia minta damai dan hapus isinya itu grup dan paksa satu siswa yang diduga sebagai pemicu itu untuk minta maaf kepada korban,” tuturnya.

Sementara itu, Jurnalis Kendarikini.com telah berupaya melakukan upaya konfirmasi kepada guru II. Namun hingga sampai berita ini diterbitkan, guru II tak memberikan tanggapan.

Untuk diketahui, kasus bullying ini menimbulkan keprihatinan dan perlu ditangani serius oleh pihak sekolah dan dinas pendidikan.

Pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Amin)*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti