KENDARIKINI.COM – Polemik pengelolaan dana desa di Desa Latali, Kolaka Utara, kini memasuki proses hukum di Kejaksaan.
Perkembangan ini membuat sejumlah pihak menahan diri memberikan keterangan kepada publik.
Ketua BPD Latali, Abd. Karim, menegaskan pihaknya menunggu hasil penanganan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.
“Kami tidak bisa berkomentar banyak, karena sudah menjadi ranah Kejaksaan,” ujarnya kepada awak media.
Pernyataan itu menandakan kasus telah masuk tahap penelaahan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, warga menyoroti transparansi penggunaan dana desa tahun anggaran 2025.
Sorotan mencakup program ketahanan pangan melalui BUMDes hingga pembangunan balai desa.
Warga menilai sejumlah program belum memiliki laporan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Kondisi tersebut memicu desakan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
Kini, publik berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan profesional.
Penanganan perkara diharapkan memberi kepastian hukum atas dugaan yang berkembang.*










