KENDARIKINI.COM – Sengketa lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan kembali menguat dengan kesaksian juru ukur Sunario.
Sunario mengaku terlibat langsung dalam pengukuran lahan pada 1997, termasuk proses teknis dan pihak yang hadir.
Ia menyebut total lahan yang diukur mencapai sekitar 36,85 hektare dalam satu hamparan milik Hasan Togala dan warga.
Dari luas tersebut, sekitar 8 hektare diperuntukkan bagi keluarga Irwansyah, sementara sisanya terbagi ke beberapa pihak lain.
Rinciannya, 12 hektare untuk Halim Hoentoro, 9,85 hektare untuk Sumariyadi, dan sekitar 7 hektare untuk H. Mardin Ibrahim.
Sunario menjelaskan, sekitar 28 hektare merupakan lahan milik Hasan Togala yang direncanakan untuk dialihkan kepemilikannya.
Sebagian lahan tersebut, sekitar 2 hektare, sudah memiliki Sertifikat Hak Milik sebelum transaksi berlangsung.
Sementara sekitar 8,85 hektare lainnya merupakan milik warga yang ikut terukur dalam kawasan tersebut.
Hasil pengukuran kemudian dituangkan dalam gambar teknis sebagai dasar batas dan luas masing-masing bidang tanah.
Dokumen itu ditandatangani oleh Sunario sebagai juru ukur dan Jumran sebagai juru gambar.
Pemilik lahan, Hasan Togala, juga turut menandatangani dokumen tersebut sebagai bentuk persetujuan.
Pengesahan turut melibatkan pemerintah setempat melalui tanda tangan Kepala Desa Potoro dan Camat Tinanggea saat itu.
Keterlibatan pejabat wilayah dinilai memperkuat legitimasi administratif proses pengukuran tersebut.
Kesaksian ini mempertegas adanya tahapan teknis dan administratif dalam transaksi lahan tahun 1997.
Hingga kini, Pemkab Konawe Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus ini.*










