KENDARIKINI.COM – Petugas pengawal narapidana korupsi eks Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi, dijatuhi sanksi disiplin karena melanggar SOP.
Sanksi diberikan kepada petugas berinisial YSW usai diperiksa oleh tim kepatuhan internal pemasyarakatan Sulawesi Tenggara.
Pemeriksaan dilakukan Satops Patnal Kanwil Kemenkumham Sultra terkait dugaan pelanggaran prosedur pengawalan tahanan.
Plh Karutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, mengatakan YSW dikenai teguran tertulis sesuai aturan disiplin ASN.
Sanksi itu mengacu pada Pasal 4 poin e PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri.
Mustakim menjelaskan, pelanggaran terjadi karena kelalaian petugas saat menjalankan tugas pengawalan narapidana.
Seharusnya, setelah sidang Peninjauan Kembali di PN Kendari, napi langsung dibawa kembali ke rutan.
Namun, Supriadi justru singgah di warung kopi bersama petugas pengawal, yang tidak sesuai prosedur.
“Seharusnya langsung kembali ke rutan, bukan singgah di tempat lain,” ujar Mustakim, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, kelalaian tersebut menjadi bahan evaluasi serius untuk meningkatkan pengawasan petugas.
Setelah dijatuhi sanksi, YSW juga ditarik ke Kanwil Kemenkumham Sultra untuk pembinaan lebih lanjut.
Sebelumnya, video Supriadi berada di warkop sempat viral dan menuai sorotan publik.
Dalam video, napi terlihat santai di sebuah warung kopi di Kendari sekitar pukul 13.00 WITA.
Supriadi diketahui divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus pencucian uang.
Kasus tersebut terkait penerbitan izin muat ore nikel PT Amin.*










