KENDARIKINI.COM – Rutan Kelas IIA Kendari menegaskan narapidana korupsi Supriadi keluar sesuai prosedur resmi.
Supriadi merupakan eks Kepala Syahbandar Kolaka yang sebelumnya terlihat di warung kopi di Kendari.
Plh Karutan Kendari, La Ode Mustakim, menyebut pengeluaran napi dilakukan berdasarkan prosedur berlaku.
Ia menjelaskan, Supriadi keluar untuk memenuhi panggilan sidang Peninjauan Kembali di PN Kendari.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam Relaas Nomor 39/Pid.Sus.TPK/2025/PN Kdi.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 April 2026 pukul 09.00 WITA.
“Yang bersangkutan keluar sesuai prosedur untuk mengikuti sidang PK,” ujar Mustakim.
Ia menegaskan, pengeluaran dilakukan berdasarkan surat resmi dari Pengadilan Negeri Kendari.
Sebelumnya, Supriadi sempat terekam video berada di warung kopi usai mengikuti sidang.
Video tersebut memperlihatkan dirinya berada di warkop sekitar pukul 13.00 WITA.
Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik dan menuai berbagai tanggapan.
Supriadi diketahui divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Vonis tersebut terkait kasus pencucian uang penerbitan izin muat ore nikel PT Amin.*










