KENDARIKINI.COM — Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) JAM DATUN Kejaksaan Agung memenangkan gugatan banding di PT TUN Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menyebut kemenangan ini mewakili Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Gugatan diajukan Laurenz Henry Sianipar dkk atas putusan PTUN Jakarta Nomor 287/G/TF/2025/PTUN-JKT. Pada tingkat pertama, majelis hakim memenangkan Satgas PKH sebagai pihak terbanding dalam perkara tersebut,” jelasnya melalui keterangan resmi yang diterima redaksi kendarikini.com, Rabu (15/4/2026).
Sambungnya, Putusan banding Nomor 45/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tertanggal 7 April 2026 menguatkan putusan sebelumnya.
“Persidangan banding dilakukan secara elektronik berdasarkan pengajuan banding sejak 23 Januari 2026,” tambahnya.
Lanjutnya, Perkara ini terkait pemasangan plang penyitaan lahan sawit seluas 508,8 hektare di Rokan Hilir, Riau.
“Langkah tersebut merupakan tindakan faktual Satgas PKH dalam penertiban kawasan hutan,” ungkapnya.
Kasubdit Bantuan Hukum TUN JAM DATUN menegaskan putusan banding membenarkan tindakan Satgas PKH.
“Pihak penggugat masih memiliki hak mengajukan kasasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Batas waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari sejak putusan diberitahukan kepada pemohon. Namun hingga putusan banding diterima, belum ada permohonan kasasi dari pihak penggugat,” pungkasnya.*










