KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah tiga lokasi terkait dugaan korupsi pelayaran Sungai Lalan, Muba.
Penggeledahan dilakukan Selasa, 14 April 2026, berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumsel.
Tiga lokasi digeledah meliputi Kantor Dishub Muba, kantor CV R di Palembang, dan rumah saksi SR.
Tim penyidik menyita barang bukti elektronik dan dokumen penting terkait perkara dugaan tipikor tersebut.
Barang bukti berupa satu laptop, tiga handphone, satu CPU, serta sejumlah dokumen pendukung penyidikan.
Kegiatan penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti.
Selain itu, Kejati Sumsel juga memenangkan gugatan praperadilan kasus gratifikasi irigasi di Muara Enim.
Gugatan diajukan tersangka KT, anggota DPRD, dan RA terkait proyek irigasi Dinas PUPR.
Putusan dibacakan hakim tunggal Qory Oktarina di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 15 April 2026.
Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dan membebankan biaya perkara nihil kepada pemohon.
Pertimbangan hakim menyatakan proses penyidikan, penggeledahan, dan penetapan tersangka sudah sah.
Dengan putusan tersebut, kedua tersangka tetap menjalani proses hukum hingga persidangan tipikor.
Kejati Sumsel menegaskan komitmen menuntaskan perkara korupsi sesuai ketentuan hukum berlaku.*










