KENDARIKINI.COM – Sengketa pembayaran proyek pembangunan RSUD Konkep mencuat. PT Tuju Wali-wali diduga menunggak pembayaran pekerjaan hingga ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum Budi Wahyono melayangkan somasi pertama kepada Direktur PT Tuju Wali-wali, Rusdi Rasyid, terkait pekerjaan yang belum dibayar.
Dalam somasi tertanggal 11 April 2026, klien disebut telah mengerjakan proyek aksesoris dan kusen pintu rumah sakit.
Pekerjaan tersebut berlangsung di RSUD Konkep, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
Kuasa hukum menyebut pekerjaan telah mencapai sekitar 90 persen dari total kesepakatan awal antara kedua pihak.
Namun, hingga kini pembayaran atas pekerjaan tersebut belum diselesaikan oleh pihak perusahaan.
Nilai tunggakan yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp800 juta dari total nilai pekerjaan lebih dari Rp1,1 miliar.
Selain itu, klien mengaku tidak pernah menerima Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai dasar administrasi pekerjaan.
Pemutusan hubungan kerja juga disebut dilakukan sepihak tanpa penyelesaian kewajiban pembayaran.
Akibatnya, klien mengalami kerugian dan berdampak pada sekitar 30 pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut.
Kuasa hukum memberi waktu tiga hari kepada pihak perusahaan untuk melunasi kewajiban sejak somasi diterima.
Jika tidak diindahkan, klien menyatakan akan menempuh langkah hukum, baik perdata maupun pidana.
Bahkan, klien juga mempertimbangkan pembongkaran hasil pekerjaan yang belum dibayarkan.
Sementara itu, Penanggung Jawab PT Tuju Wali-wali saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (15/4/2026), memberikan tanggapan singkat.
“Maaf kami fokus pekerjaan yang ditinggalkan, terima kasih,” ujarnya.*










