KENDARIKINI.COM – Sengketa lahan perkantoran Bupati Konawe Selatan kembali memanas dan masuk penyelidikan kepolisian.
Ir. Irwansyah memenuhi panggilan penyidik Polda Sultra, Selasa (14/4/2026), didampingi kuasa hukumnya.
Ia diperiksa lebih dua jam dan menjawab sekitar 17 pertanyaan terkait kepemilikan lahan.
Irwansyah memaparkan kronologi sejak pembelian hingga munculnya klaim hibah ke pemerintah daerah.
Tanah sekitar 8 hektare itu dibelinya pada 1997 melalui Akta Jual Beli dari Hasan Togala.
Ia menyebut transaksi disaksikan aparat pemerintah setempat, dengan saksi yang masih hidup.
Namun pada 2012 muncul dokumen hibah dari pihak lain kepada pemerintah daerah.
Irwansyah mempertanyakan keabsahan hibah tersebut karena bukan dirinya yang memberikan.
Sejak 2003, lahan itu telah digunakan sebagai kawasan perkantoran pemerintah daerah.
Ia mengaku tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan dari 2002 hingga 2012.
Upaya hukum telah ditempuh pada 2012 dan 2016, namun gugatan dinyatakan tidak diterima.
Pada 2022, gugatan kembali diajukan namun dicabut demi penyelesaian kekeluargaan.
Irwansyah mengaku dijanjikan penyelesaian, namun hingga kini belum ada kejelasan.
Penyidik kini menelusuri dokumen, termasuk AJB 1997 dan bukti pembayaran pajak.
Irwansyah siap menghadirkan tiga hingga lima saksi terkait sejarah lahan tersebut.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil pihak terlapor termasuk unsur Pemkab Konawe Selatan.
Kasus ini juga mengarah pada dugaan pidana seperti pemalsuan dokumen dan penguasaan lahan.
Irwansyah berharap keadilan ditegakkan atas kepemilikan tanah yang diklaimnya sah.
Hingga kini, Pemkab Konawe Selatan belum memberikan pernyataan resmi.*










