Kamis, Juli 16, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kalapas Kendari Tegaskan Napi Korupsi Bisa Kehilangan Hak Jika Ditemukan Pelanggaran Berat

KENDARIKINI.COM – Lapas Kelas IIA Kendari mengamankan narapidana korupsi eks Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi, di sel khusus atau straf cell.

Kepala Lapas IIA Kendari, Mukhtar, membenarkan penempatan tersebut demi menjaga keamanan di dalam lapas.

“Iya betul, sudah kami masukkan ke sel khusus demi keamanan,” ujar Mukhtar, Kamis, 16 April 2026.

Mukhtar menjelaskan, masa penempatan Supriadi di sel khusus berlangsung selama 12 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sesuai ketentuan, penempatan di sel khusus selama 12 hari, melihat situasi dan kondisi,” jelasnya.

Terkait hak narapidana, pihak lapas masih melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Supriadi.

Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran berat, hak-hak narapidana berpotensi tidak diberikan.

“Kalau pelanggarannya berat, tentu berdampak pada hak-hak yang biasa diberikan,” tegas Mukhtar.

Ia menambahkan, saat ini Supriadi masih diamankan sehingga tidak diperkenankan untuk dokumentasi atau pengambilan gambar.

“Tidak bisa ambil dokumentasi, ini area sensitif dan bukan konsumsi umum,” katanya.

Sebelumnya, Supriadi dipindahkan dari Rutan Kelas IIA Kendari ke Lapas Kelas IIA Kendari.

Pemindahan dilakukan setelah ia terlihat di kedai kopi usai sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Kendari.

Supriadi diketahui menjalani hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus pencucian uang izin muat ore nikel.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -