Kamis, Juli 16, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SBSI Soroti Penanganan K3 di PT VDNI

KENDARIKINI.COM – Insiden Kembali menelan korban di PT Virtue Dragon Nickel Industri (PT.VDNI) salah satu karyawan perusahaan menabrak pemotor hingga mengalami kaki putus akibat terinjak ban mobil dump truk.

Akibat hal tersebut Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari Kembali Soroti PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) terkait penanganan K3 dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala pekerja.

Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto, S.H.M.M mengatakan bahwa minimnya perenapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), dan pemeriksaan kesehatan pekerja berkala di PT. VDNI berakibat kembali menelan korban hingga mengalami cacat.

“Belum berlangsung 6 bulan setelah penjual sayur terinjak sekarang sudah kembali lagi menelan korban, tentunya kecelakaan kerja ini terjadi bentuk minimnya Penerapan K3 dan pemeriksaan kesehatan pekerja secara berkala di perusahaan itu,” Ucapnya.

Iswanto juga menegaskan bahwa penerapan K3 merupakan pondasi utama perusahaan yang sangat wajib diterapkan berdasarkan Permenaker nomor 11 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

“PT VDNI itu salah satu perusahan Smelter terbesar di Indonesia, sehingga K3 wajib dijadikan pondasi utama perusahaan dan atas kejadian ini membuat kami perihatin ini karena kurangnya penerapan K3 yang ada diperusahaan itu,” Tegasnya.

Sebelumnya Iswanto juga telah melaporkan perusahaan yang bertempat di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe tersebut Di Binaan Pengawasan & K3 (Binwasnaker K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara dugaan tidak melakukan pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up (MCU) kepada pekerja yang berkontrak dilangsung di PT VDNI.

“sebelumnya kami telah melaporkan VDNI atas dugaan tidak melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada pekerja di Binwasnaker K3 Sultra” ucapnya

Ia menambahkan bahwa kecelakaan kerja yang terjadi masih ada kaitan dengan laporan yang dilakukan oleh SBSI Kendari.

“kenapa saya katakan masih ada kaitannya karna dalam kewajiban perusahaan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada pekerja untuk mengetahui kondisi mental seorang pekerja apakah ia layak berkerja atau tidak” tegasnya.

dalam laporan dugaan tersebut PT VDNI telah melanggar Permenaker No. 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Pasal 3 ayat (2) bahwa perusahaan wajib mengadakan pemeriksaan kesehatan kerja berkala setidaknya satu kali.

Ia juga mendesak agar Binwasnaker & K3 Provinsi Sultra agar segera mengusut tuntas persoalan kecelakaan kerja dan kesehatan kerja demi perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja yang berada dilingkar pabrik smelter tersebut.

Ia juga menekankan bahwa apabila tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Binwasnaker & K3 maka SBSI Kendari akan melakukan aksi demonstrasi dan melimpahkan persoalan Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemanker RI)”. tutupnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -