KENDARIKINI.COM — Pemanggilan Ketua JMSI Sultra dan jurnalis Kendarikini oleh Polda Sultra menuai sorotan organisasi pers.
Ketua JMSI Sultra Adi Yaksa Pratama dan jurnalis Irvan dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.
Pemanggilan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Kadis Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah.
Laporan merujuk pasal dalam KUHP baru terkait pemberitaan media daring.
Kasus tersebut berkaitan dengan berita berjudul aduan JMSI Sultra terhadap akun media sosial.
Surat Perintah Penyelidikan bernomor SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.
Adi Yaksa dijadwalkan diperiksa pada 4 dan 14 Maret 2026.
Sementara jurnalis Irvan dipanggil untuk pemeriksaan pada 12 Maret 2026.
Sejumlah organisasi menilai sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers.
Mekanisme itu meliputi hak jawab, hak koreksi, serta pengaduan ke Dewan Pers.
KPKM Sultra turut menyoroti dinamika pemanggilan terhadap insan pers tersebut.
Dewan Pengawas KPKM Sultra, Ados Nuklir, menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers.
Ia menyebut pers memiliki fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
Menurutnya, penyelesaian sengketa pemberitaan harus mengedepankan aturan dalam Undang-Undang Pers.
Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi, menilai kebebasan pers bagian penting ruang demokrasi.
Ia berharap semua pihak menghormati mekanisme hukum yang telah diatur.
KPKM Sultra mengimbau penyelesaian dilakukan secara bijak dan proporsional.
Hal itu penting untuk menjaga iklim pers dan hubungan harmonis di Sulawesi Tenggara.*










