Senin, Juni 8, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaDugaan Sengketa Lahan Hotel Foresta: Polsek Baruga Surati, Lahan Belum Diukur BPN

Dugaan Sengketa Lahan Hotel Foresta: Polsek Baruga Surati, Lahan Belum Diukur BPN

KENDARIKINI.COM – Dugaan Sengketa lahan di Hotel R Foresta Syariah, Kecamatan Baruga, masih bergulir karena BPN Kendari belum turun mengukur batas tanah.

Pemilik lahan, Nandar, menyebut hingga Senin (20/4/2026), belum ada tindak lanjut pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional.

“Belum ada turun BPN,” kata Nandar saat dikonfirmasi KENDARIKINI.COM.

Pegawai BPN Kendari, Serly, mengaku masih berkoordinasi dengan bagian persuratan dan seksi pengukuran terkait surat dari Polsek Baruga.

Ia juga mengarahkan agar konfirmasi lanjutan disampaikan melalui bagian pengaduan BPN Kendari.

Kapolsek Baruga IPTU Laode Hamsil Hamzah mengatakan penyelidikan masih berjalan melalui pemeriksaan saksi dari kedua pihak bersengketa.

Polisi, kata dia, telah melayangkan surat resmi ke BPN untuk peninjauan batas lahan masing-masing pihak.

“Sudah kami surati BPN untuk peninjauan batas masing-masing pihak,” ujar Hamsil.

Menurutnya, kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki dokumen alas hak atas objek tanah yang disengketakan.

Karena masih tahap penyelidikan, polisi belum dapat mengambil langkah hukum lebih lanjut atau upaya paksa.

Kasus ini bermula dari dugaan penyerobotan lahan di Jalan Bypass Bandara Halu Oleo, Kelurahan Wundudopi.

Pemilik lahan sempat menduduki lokasi pada 5 Maret 2026, sebelum akhirnya dilerai personel Polsek Baruga.

Nandar mengaku sengketa berlangsung sejak 2017 dan telah dimediasi tiga kali di BPN tanpa kesepakatan.

Ia mengklaim lahan seluas 240 meter persegi itu milik keluarganya dan sudah dilaporkan ke polisi sejak Januari 2026.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -