BUTON, KENDARIKINI.COM – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara menghentikan seluruh aktivitas PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) versi Yori Yusran.
Langkah itu dilakukan personel Subdit Tipiter saat mendatangi lokasi perusahaan di Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sabtu (30/5/2026).
Sebanyak delapan personel Subdit Tipiter melakukan pengecekan langsung di area operasional perusahaan.
Kedatangan penyidik disambut Humas PT BBDM, Mustaqim, yang juga diketahui sebagai kuasa hukum perusahaan.
Dalam pemeriksaan lapangan, penyidik menemukan sejumlah bukaan tambang yang diduga menghasilkan ore nikel.
Di lokasi juga terlihat tumpukan ore nikel serta puluhan alat berat yang berada di area perusahaan.
Alat berat tersebut terdiri dari excavator, dump truck, dan alat pendukung lainnya.
Selain itu, ditemukan tumpukan ore nikel di area jetty yang diduga baru dipindahkan.
Informasi tersebut diperkuat rekaman video warga pada 25 Mei 2026 yang memperlihatkan aktivitas pengangkutan ore nikel.
Humas PT BBDM menyatakan aktivitas penambangan telah dihentikan setelah muncul persoalan hukum terkait perusahaan.
Menurutnya, kegiatan yang masih berjalan hanya berupa perbaikan jalan dan jembatan.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, membenarkan penurunan personel ke lokasi PT BBDM.
Ia mengatakan penghentian aktivitas mengacu pada surat Bareskrim Polri Nomor B/390/V/RES.5.5./2026/Bareskrim.
Surat tersebut meminta seluruh aktivitas PT BBDM dihentikan karena perusahaan berstatus quo.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah potensi konflik sosial dan mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung.*










