KENDARIKINI.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara mendorong manajemen direksi Bank Sultra untuk menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pala senilai Rp26 miliar di Bank Sultra Cabang Kolaka tahun 2024, Selasa 2 Januari 2026.
Dorongan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menyusul hasil investigasi internal yang dilakukan pihaknya terhadap proses pencairan kredit dalam program pengadaan bibit pala tersebut.
“OJK mendesak dan mendorong manajemen direksi Bank Sultra untuk memberikan sanksi, termasuk sanksi non-job, kepada pegawai yang berada dalam lingkaran proses sehingga menyebabkan dugaan korupsi ini terjadi,” kata Bismi saat ditemui di Kantor OJK Sultra, Jumat 23 Januari 2026.
Bismi mengungkapkan, hasil investigasi OJK menemukan adanya indikasi pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses pencairan kredit yang diduga bersifat fiktif.
“Hasil investigasi kami menunjukkan adanya kelemahan dan pelanggaran SOP di masing-masing jabatan. Fungsi pengawasan dan verifikasi tidak dijalankan secara maksimal sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Selain itu, OJK juga menyoroti kinerja Komite Kredit Bank Sultra Cabang Kolaka yang dinilai tidak objektif dan kurang cermat dalam memverifikasi data debitur sebelum mengambil keputusan pencairan kredit.
“Komite kredit tidak bisa menghasilkan keputusan yang objektif karena data yang disampaikan dari cabang tidak akurat dan diduga telah dimanipulasi. Data dari debitur diterima cabang tanpa verifikasi memadai, lalu disampaikan ke komite, sehingga keputusan yang diambil menjadi keliru,” jelas Bismi.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pala senilai Rp26 miliar tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi dari berbagai pihak terkait.*










