Tak Terima Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Mantan Istri, Pria Paruh Baya di Kendari Nekat Bakar Rumah Tetangga

Kendari – Seorang pria paruh baya F (39) nekat melakukan aksi pembakaran rumah tetangganya FP, pasalnya menurut pelaku gegara korban memihak mantan istrinya hingga menyebabkan hak asuh anaknya jatuh ke tangan mantan istrinya, Jum’at 24 Maret 2023.

Terkait peristiwa tersebut Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasatreskrim AKP Fitrayadi mengatakan motif pelaku sakit hati.

“Motifnya, Pelaku sakit hati kepada Korban karena hak asuh anak jatuh kepada mantan istrinya akibat Korban di anggap memihak kepada mantan istri Pelaku, dan Pasal yang dilanggar yaitu pasal 187 ayat (1) KUHP. Ancaman 12 tahun kurungan,” katanya.

Pihaknya juga mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut berawal saat pelaku mendatangi rumah korban namun korban tak berada ditempat.

“Awalnya pada hari Jumat 24 Maret 2023 sekira pukul 14.00 wita diduga F datang kerumah Korban dengan membawa sebilah parang yang digengamnnya. Saat itu Korban sedang tidak berada dirumahnya, sehingga rerlapor emosi karena menunggu Korban tak kunjung Pulang kerumahnya. Sekitar pukul 17.00 wita Korban mendapat kabar dari tetangganya bahwa rumahnya sudah berasap dibakar oleh Terlapor F yang juga masih Saudara kandung Korban, sehingga Korban bersama Saudara laki-lakinya datang melaporkan kejadian tersebut di Kantor Polsek Kemaraya,” ungkapnya.

Selain itu pihak kepolisian telah mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait