Kamis, Juli 23, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 350

Perkara Tipikor di WIUP Antam Konut, PT RRA Dua Kali Mangkir dari Panggilan Kejati Sultra

0

Kendari – Upaya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra rupanya tidak berjalan mulus. Pasalnya ada sejumlah pihak yang masih enggan untuk memenuhi panggilan dari penyidik untuk didengar kesaksiannya.

Salah satunya ialah PT Rifki Raisa Anursyah (RRA). Tercatat sudah dua kali PT RRA mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sultra.

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada Pimpinan PT RRA.

“Iya (dua kali mangkir),” Kata Ade Hermawan, Kamis, 2 November 2023 via seluler.

Ditanya apa langkah yang akan ditempuh Kejati Sultra terhadap PT RRA, Ade Hermawan menjelaskan nantinya penyidik akan menentukan langkah berikutnya.

“Nanti penyidik yang akan mmenentukan langkah berikutnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di Blok Mandiodo penyidik Kejati Sultra sudah menetapkan 13 Orang tersangka, 12 Orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara Tipikor di WIUP PT Antam Konut, 1 Orang tersangka perkara perintangan penyidikan.

Kejati Sultra juga telah memeriksa seratusan lebih saksi dalam perkara ini, Dan pada beberapa kesempatan Ade Hermawan mengatakan penyidikan tidak terhenti hanya di 13 tersangka.*

Kadishut Resmi Lantik Penshutindo Sultra

0

Kendari – Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sahid resmi melantik dan mengukuhkan pengurus daerah Perkumpulan Pensiunan Kehutanan Indonesia (Penshutindo) Sultra masa bakti 2023-2028.

Penshutindo Sultra kini di nahkodai oleh mantan Kadishut Muna periode 2011- 2017 yaitu Haris, yang sebelumnya terpilih secara aklamasi.

Kadishut Sultra, Sahid mengatakan dengan dilantiknya pengurus Penshutindo yang baru, diharapkan silahturahmi antara pensiunan Kehutanan dengan pegawai Dishut sekarang bisa terus terjalin.

Terutama kontribusi pemikiran dari para pensiunan ini, diharapkan bisa membantu dalam pelaksanaan tugas-tugas Dishut Sultra itu sendiri.

“Pensiunan ini kan senior-senior kita, mereka masing-masing punya keahlian di bidangnya. Sehingga bisa membantu kami, memberikan arahan dalam pelaksanaan tugas-tugas sehari-hari,” kata Sahid.

Untuk lebih mempererat silaturahmi itu, bilang Sahid dalam setiap bulan akan dilaksanakan pertemuan dengan saling bertukar pikiran terkait masalah kehutanan.

Misalnya, terkait antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang saat ini kerap terjadi saat musim kemarau.

Serta menjadi narasumber dalam pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan Dishut.

Ketua Penshutindo Sultra terpilih, Haris mengaku usai dilantik hari ini pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan untuk membahas program kerja yang akan dilaksanakan.

Apalagi selama 5 tahun terakhir organisasi tersebut tidak berjalan maksimal.

“Kita akan lakukan pertemuan dengan pengurus lainnya untuk bahas program kerja. Saya kira dalam waktu dekat karena kita butuhkan organisasi ini agar berjalan terus, apalagi selama ini kurang maksimal,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Sultra, Badrun Raona mengungkapkan komunikasi antara dinas, atau lembaga dengan para pensiunan diharapkan tetap terjalin. Sehingga dengan adanya organisasi Penshutindo ini dapat memudahkan komunikasi mereka.

“Saling mengisi, karena yang sudah pensiun kan sudah banyak pengalamannya. Jadi ada komunikasi yang baik,” ucapnya.

Bahkan, para pensiun juga tidak boleh merasa diri sudah purnabakti sehingga ia tidak bisa berkontribusi bagi lembaga.

“Padahal sepanjang usia kita dari pensiun sampai usia berakhir, tetap kita memberikan apa yang bisa kita lakukan, misalnya pemikiran,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Penshutindo ini terbentuk di Sultra sejak 11 tahun lalu, hingga saat ini jumlah pengurus yang terdata sekitar kurang lebih 240 orang.*

Lima Ribuan Massa Siap Ikuti Deklarasi Baret Prabowo Sultra

0

Kendari – Deklarasi Barisan Relawan Tangguh (Baret) Prabowo Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menjadi garda pemenangan pasangan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilprs 2024 mendatang siap digelar, pada 18 November 2023.

Kegiatan ini rencananya akan di gelar di pelataran eks MTQ kendari.

Ketua Baret Prabowo Sultra, Anugrah Anca mengatakan, untuk persiapan deklarasi sampai saat ini sudah mencapai 80 persen. Dimana kegiatan ini akan dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Mayjen (Purn) Musa Bangun dan pengurus DPP Gerindra.

“Persiapan sudah fiks, tinggal persoalan teknis di lapangan. Massa yang akan hadir sudah terkonfirmasi sebanyak 5.000 orang,” kata Anca di Kendari, Jumat (3/11/2023).

Sekretaris Baret Prabowo Sultra, Triawan Rizbar Taha mengungkapkan, selain dihadiri 5.000 orang, dalam deklarasi ini juga melibatkan 40 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), acara hiburan dengan menghadirkan artis ibu kota, serta doorprize dengan hadiah utama satu unit motor.

“Kita libatkan UMKM, sebab kami ingin deklarasi ini bisa juga membawa manfaat bagi masyarakat, utamanya pelaku UMKM. Selain itu, ada juga doorprize bagi peserta deklarasi, dengan hadiah utama motor, serta hadiah menarik lainnya,” kata Triawan.

Sementara itu, ketua panitia deklarasi, Rendi Tabara memaparkan dalam deklarasi ini, nantinya akan dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus Baret Prabowo Sultra, serta peresmian posko.

“Kami juga mengundang ketua-ketua partai yang mengusung Prabowo-Gibran. Dan kami harapkan mereka bisa hadir dalam deklarasi nanti,” ujar Rendi.

Ketua Baret Prabowo Sultra, Anugrah Anca menambahkan, Indonesia membutuhkan sosok Prabowo untuk memimpin Indonesia ke depan. Dia yakin Prabowo dapat melanjutkan pembangunan di era Jokowi.

Baret menilai pasangan Prabowo-Gibran menunjukkan keberpihakan pada rakyat kecil. Untuk itu, Baret siap menjadi garda terdepan untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres tahun depan di Sultra.

“Siap sedia berada di garda terdepan memberikan dukungan dan memenangkan bapak Prabowo Subianto dan mas Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029. Apalagi pengurus Baret ini kebanyakan anak muda dan ini memeperkuat positioning Prabowo-Gibran untuk dapat meraih kemenangan di Pilpres 2024,” tutupnya.*

Polemik Tambang di Konkep, DPRD Sultra Keluarkan Surat Rekomendasi RDTR Untuk Pemda

0

Kendari – Komisi III DPRD Sulawesi Tengggara (Sultra), mengeluarkan surat rekomendasi Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang ditujukan ke Pemda Konawe Kepulauan (Konkep).

Surat rekomendasi RDTR itu ditandatangani langsung oleh ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh.

Isi surat tersebut, yakni merekomendasikan Pemda Konkep untuk memasukan RDTR wilayah Kabupaten Konkep, sebagai daerah pertambangan yang selanjutnha menjadi bahan pertimbangan dan kajian dalam pembahasan revisi RTRW di Pemprov Sultra.

Penerbitan surat rekomendasi oleh DPRD Sultra itu mendalat respon positif dan diapresiasi oleh masyarakat Wawonii yang berunjuk rasa pada 31 Oktober 2023.

“DPRD memenuhi janji mereka sebagaimana dialog yang terjadi antara Massa demonstean dan Ketua Komisi III DPRD Sultra. Surat rekomendasi ini, akan kami teruskan dan sampaikan kepada Pemda Konawe Kepulauan,” kata koordinator unjuk rasa, Andiman.

Diberitakan sebelumnya, ribuan warga Wawonii, Kabupaten Konkep, menggelwr aksi unjuk rasa besar-besaran di kantor DPRD Sultra.

Dalam aksi itu, massa mendesak agar mencarikan solusi terhadap ribuan warga lokal yang kehilangan pekerjaan pasca PT GKP berhenti aktivitas.

Tuntutan lainnya, DPRD Sultra mendesak agar segera mengeluarkan rekomendasi dan mendesak Pemerintah agar PT GKP kembali dapat beroperasi.*

Rugikan Negara 5,7 Miliar, Polda Sultra Tetapkan Lima Tersangka Perkara Tipikor Pengerjaan Jalan di Koltim

0

Kendari – Polda Sultra melalui Ditreskrimsus Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menetapkan 5 (lima) tersangka dalam perkara pengerjaan jalan di Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Diketahui total kerugian negara dari pengerjaan tiga proyek dari hasil audit Inspektorat dan BPKP senilai 5,7 Miliar.

Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit III Tipidkor Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan perkara tersebut berawal dari pengerjaan tiga paket proyek.

“Yang satu paket proyek menggunakan anggara DAK, Peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya, Lere Jaya tahun 2021 menggunakan anggaran DAK, kemudian pekerjaan lanjutan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya, Lere Jaya tahun 2021, kemudian pekerjaan pengaspalan jalan ruas Gunung Jaya, Polipolia menggunakan dana DAU,” jelasnya saat ditemui diruangannya, Jum’at 3 November 2023.

Untuk kasus yang pertama, lanjutnya, yaitu pekerjaan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya, Lere Jaya yang menggunakan anggaran DAK 2021, pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka.

“Jadi yang pertama inisial JR selaku PPK, AG selaku PPTK, dan HS selaku pelaksana kegiatan,” lanjutnya mengatakan.

Disebutkannya juga, berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat dan BPKP, kerugian negara yang diakibatkan pekerjaan pertama tersebut mencapai Rp3,8 miliar.

“Jadi itu untuk pekerjaan pertama,” sebutnya

Kemudian yang kedua, pada pekerjaan lanjutan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya, Lere Jaya tahun 2021 menggunakan DAU, pihaknya juga telah menetapkan 3 tersangka yang sama, dianta7, JR selaku PPK, AS selaku PTPK, NS selaku pelaksana, juga merupakan direktur perusahaan pelaksana.

“Jadi dalam pekerjaan tersebut dari hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar,” jelasnya

Dijelaskannya lagi, untuk pekerjaan yang ketiga yaitu, dugaan pekerjaan pengaspalan jalan ruas Gunung Jaya, Polipolia dengan menggunakan DAU.

“Adapun yang kita jadikan tersangka, pertama inisal JR selaku PPK, kemudian AS selaku PPTK, dan YP penyedia atau pelaksana kegiatan. Berdasarkan hasil audit, didapatkan kerugian negara sebesar Rp431 juta

“Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya lagi.

Kemudian, sambungnya, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman terkait dengan pasal 2 dan 3 yaitu minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp200 juta dan maksimalnya Rp1 miliar.

“Kasus ini telah kami limpahkan ke Kejati Sultra dan tinggal menunggu hasil penelitian dari mereka, apakah dinyatakan lengkap atau bagaimana, untuk perkembangan selanjutnya akan kami infokan,” tutupnya.*

Kejati Sultra Sita Uang 500 Juta dari Perkara Tipikor Jembatan Cirauci

0

Kendari – Dana atau uang muka pengerjaan proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur), disita penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Uang yang disita penyidik, kurang lebih Rp500 juta.

Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, uang senilai Rp500 juta yang diserahkan ke penyidik, adalah bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek Jembatan Cirauci II Butur.

Dana proyek yang melekat pada pagu anggaran Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra tahun anggaran 2021, dikembalikan oleh rekanan yang telah dijadikan tersangka penyidik.

“Duit itu dikembalikan rekanan yang sudah kami jadikan tersangka (TUS, Direktur CV Bela Anoa dan R peminjam perusahaan)
dan kami tahan,” kata dia saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Rabu (1/11/2023).

Menurutnya, dana tersebut dikembalikan tersangka pada Selasa (31/10/2023) kemarin. Adapun dana yang dimaksud, merupakan dana uang muka 30 persen yang dicairkan sebagai modal awal pengerjaan proyek Jembatan Cirauci II Butur.

“Dicairkan saat proyek tersebut dilaksanakan tahun 2021 lalu,” tuturnya Ade Hermawan.

Walaupun uang proyek dikembalikan, tambah Asintel Kejati Sultra ini, tidak akan menggugurkan dugaan tindak pidana korupsi kedua tersangka, yang juga turut menyeret nama mantan Kadis SDA dan Bina Marga, Burhanuddin.

“Meski duit ratusan juta tersebut sudah dikembalikan, namun itu tidak menghapus pidana yang saat ini sedang disidik penyidik di Kejati,” tutupnya.*

Komitmen Efisiensi Energi, PT Vale Raih Penghargaan Subroto Award ESDM

0

PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menerima penghargaan Juara II Subroto Awards 2023 Subsektor Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE). PT Vale menjadi satu-satunya perusahaan pertambangan yang meraih kategori Efisiensi dan Transisi Energi.

Subroto Awards Subsektor EBTKE ini merupakan penghargaan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi dari Kementerian ESDM yang diberikan kepada entitas yang memiliki peranan dalam memajukan sektor energi dan sumber daya mineral, khususnya dalam efisiensi dan konservasi energi, serta penurunan emisi gas rumah kaca.

Penghargaan diterima oleh Chief Operating Officer (COO) PT Vale Abu Ashar pada seremoni yang berlangsung di Nusa Dua, Denpasar, Bali, Senin (30/10/2023). Abu Ashar didampingi oleh Director Energy & Logistic PT Vale Dahlan. Selain dihadiri oleh pimpinan Ditjen EBTKE, seremoni juga dihadiri oleh pimpinan lintas kementerian dan lembaga, asosiasi yang terkait dengan energi, dan pelaku industri.

Penghargaan dialamatkan ke PT Vale karena dinilai sebagai perusahaan pertambangan yang berkomitmen serius terhadap efisiensi dan transisi energi. Sejak 1979, PT Vale telah menempuh opsi untuk mengandalkan energi baru terbarukan, yang ditandai dengan berdirinya Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Larona, dengan kapasitas terpasang sebesar 165 megawatt (MW). Kemudian, pada 1999, perusahaan pertambangan nikel ini mengoperasikan PLTA kedua, yakni PLTA Balambano dengan kapasitas 110 MW. Terakhir, pada 2011, PLTA ketiga resmi beroperasi, yakni PLTA Karebbe yang berkapasitas 90 MW.

Investasi untuk ketiga PLTA milik PT Vale mencapai lebih dari US$1 miliar. Kehadiran ketiga PLTA, selain menjadi pasokan utama pabrik pengolahan atau smelter nikel PT Vale di Sorowako, Luwu Timur, juga berperan penting untuk mencegah emisi karbon setara dengan 1 juta CO2eq.

“Selain investasi untuk membangun PLTA, kami juga melakukan perawatan yang serius untuk menjamin aspek keamanan dam, serta mengoptimalkan kapasitas sumber energi baru dan terbarukan ini,”tuturnya.

Abu Ashar juga menambahkan, selain PLTA, perseroan juga melakukan uji coba biomassa untuk mengganti bahan bakar di dua elemen signifikan pada pabrik pengolahan. Uji coba pertama, yakni biomassa sebagai redaktan di Reduction Kiln, serta biomassa sebagai combustor atau bahan bakar di Dryer. Pada 2023 ini, PT Vale mulai menguji coba biomassa pada kedua fungsi tersebut, dengan target implementasi pada 2025.

“Terima kasih atas apresiasi dari Kementerian ESDM melalui Subroto Awards Subsektor EBTKE. Tentu kami bangga, karena ternyata upaya kami untuk menjalankan pertambangan berkelanjutan lewat energi baru terbarukan mendapat pengakuan, serta menjadi inspirasi bagi banyak pihak,”paparnya.

Untuk itu, Abu Ashar berharap dukungan semua pihak agar PT Vale terus menghadirkan inovasi.

“Dukung kami untuk terus bergerak, dengan berbagai inovasi. Mulai dari mengoperasikan PLTA, menguji coba biomassa, menguji coba truk listrik dan solar panel di beberapa area, hingga penggunaan gas alam sebagai sumber energi. Seluruh upaya konkret ini kami lakukan untuk mewujudkan roadmap kami dengan target net zero emission pada 2050 mendatang,” jelasnya.*

Komitmen Bantu Pelaku UMKM, KADIN Sultra Beri Bantuan Dana Lewat Kanwil Kemenkumham Sultra

0

Kendari – Sebagai wujud kepedulian terhadap pelaku usaha, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan bantuan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sultra untuk pembuatan Perseroan Perorangan para pelaku usaha, Rabu (1/11/2023).

Bantuan dana tersebut diserahkan langsung Wakil Ketua Kadin Sultra, Sastra Alamsyah, yang diterima oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham, Hidayat Yasin didampingi Kasubbid Pelayanan Hukum Umum, Ardhy Rahman.

Wakil Ketua Kadin Sultra, Sastra Alamsyah mengatakan, bahwa bantuan dana tersebut adalah sebagai wujud kepedulian Kadin terhadap para pelaku UMKM di Sultra dalam meningkatkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan.

“Dana ini akan digunakan sebagai dana bantuan pendaftaran PNBP Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perorangan, dan berlaku untuk 500 mahasiswa yang memiliki usaha serta pelaku usaha lainnya,” katanya.

Jadi setiap mahasiswa yang memiliki usaha maupun pelaku usaha lainnya yang ingin mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perorangan tidak perlu mengeluarkan biaya lagi alias gratis.

“Harapannya dengan bantuan ini, bisa meningkatkan semangat bagi mahasiswa maupun pelaku usaha lainnya dalam mengembangkan usaha mereka menjadi lebih baik lagi,” harapnya.

Sementara itu, mewakili Kakanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hidayat Yasin memberikan apresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada Kadin Sultra.

“Kami berikan apresiasi kepada Kadin Sultra, karena telah peduli terhadap mahasiswa dan pelaku usaha untuk membangun usaha mereka, sekaligus menjadi batu loncatan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat Sulawesi Tenggara,” katanya.*

PT AKP dan PT Pernik Telah Bayar Pajak Air Permukaan

0

Kendari – Sebelumnya Kejati Sultra diberikan kuasa oleh Pemprov Sultra untuk melakukan penagihan terhadap sejumlah perusahaan soal pajak air permukaan.

Perusahaan yang menunggak pajak air permukaan diantaranya PT VDNI, PT AKP dan PT Pernik, namun belakangan PT VDNI meminta pengurangan pembayaran pajak air permukaan.

PT VDNI berdalih pihaknya merujuk pada keputusan menteri, sementara pihak Pemprov Sultra merujuk pada Pergub, hingga saat ini belum ada titik temu walaupun sudah dilaksanakan dua kali pertemuan dengan pihak Kejati Sultra.

Terkait hal tersebut Kasipenkum Kejati Sultra Dodi mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya baru berhasil menagih pajak air permukaan terhadap PT AKP dan PT Pernik.

“Baru sehari diberikan kuasa untuk menagih pajak air permukaan, besoknya PT AKP dan PT Pernik membayarkan langsung ke Bapenda Sultra,” katanya, Rabu 1 November 2023.

Ia juga mengungkapkan bahwa Bapenda Sultra juga telah memberi tahu hal tersebut.

“Sudah disampaikan dari Bapenda Sultra bahwa PT AKP dan PT Pernik telah membayar tunggakan pajak air permukaan,” ungkapnya.

Terakhir pihaknya menuturkan bahwa terkait tunggakan pajak air permukaan PT VDNI masih terus berproses hingga saat ini.*

Kejati Sultra Sebut VDNI Minta Pengurangan Perkara Tunggakan Pajak Air Pajak Permukaan 26 Miliar, Klaim Hanya 361 Juta

0

Kendari – PT Virtu Dragon Nikel Industri (VDNI) hingga kini belum membayar Pajak Air Permukaan (PAP) senilai Rp26 Miliar kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu dikarenakan beda versi antara nominal ditentukan oleh pihak Bapenda Sultra dan PT VDNI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, mengatakan bahwa sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Bapenda Sultra nominal pajak yang harus dibayar oleh PT VDNI dari tahun 2017 sampai 2020 adalah senilai Rp26 Miliar. Nominal tersebut dihitung berdasarkan sistematika yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra.

Sementara pihak PT VDNI mengklaim bahwa nominal pada yang mesti dibayar hanya senilai Rp361.417.791. Dalam proses perhitungannya, PT VDNI merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 12/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan sebagai dasar untuk pembayaran pajak.

“Asdatun sudah dua kali mempertemukan antara pihak Bapenda Sultra dan PT VDNI yang diwakili oleh Konsultan pajaknya tapi ada perbedaan penghitungan. Yang pertama terkait dengan nilai. Bapenda merasa ada hitungannya, sementara Virtu juga ada nominal hitungannya. Sehingga tentunya beda, sudah nilai volumenya beda, cara perhitungannya pun beda. Sehingga pada pertemuan pertama, kami sepakati minta angka pasti. Kami minta coba pastikan lagi perhitungannya”, beber Dody kepada sejumlah wartawan, Rabu, 1 November 2023.

“Kemudian, kami lakukan pertemukan kedua, tapi masing-masing pihak masih tetap bersikukuh dengan hitungan masing-masing”, sambungnya.

Pada pertemuan kedua ini, PT VDNI menyampaikan bahwa akan membuat surat permohonan pembetulan nominal pajak yang akan diajukan kepada Gubernur Sultra.

“Inilah yang akan dibahas kembali dan kami juga masih berdiskusi dengan prinsipal terkait hal ini”, ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Bapenda Sultra, Wakuf D Karim, menegaskan bahwa total tagihan sebesar Rp 26 miliar tidak akan berkurang, dan pihaknya akan terus mendesak VDNI untuk membayar pajak sesuai dengan tagihan yang telah ditetapkan. Bapenda memiliki dokumen yang lengkap untuk mendukung tagihan ini.

Wakuf menjelaskan bahwa VDNI adalah salah satu dari 89 perusahaan pertambangan di Sultra yang belum menyelesaikan kewajiban pajak air permukaannya, dengan total tunggakan mencapai sekitar Rp 31 miliar.

Olehnya itu, Bapenda berencana untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa VDNI membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketidakpatuhan pajak oleh perusahaan seperti VDNI dapat merugikan pendapatan daerah yang diperlukan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan dan program pelayanan publik. Oleh karena itu, Bapenda Sultra tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut memenuhi kewajiban pajak mereka.

Untuk diketahui, pada Selasa 12 September 2023 lalu Pj Gubernur Sultra telah memberikan kuasa kepada Kajati Sultra untuk melakukan penagihan terhadap pelaku usaha khususnya pertambangan yang saat ini belum memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak kepada Pemprov Sultra.*

Bapenda Sultra Sebut VDNI Minta Pengurangan Pembayaran Tunggakan Pajak Air Permukaan

0

Kendari – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mempertimbangkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan memerangi ketidakpatuhan pajak, Rabu 1 November 2023.

Salah satunya perusahaan smelter, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), yang beroperasi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

VDNI telah menunggak Pajak Air Permukaan (PAP) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 26 miliar sejak tahun 2017 hingga 2021.

Meskipun pihak berwenang telah berulang kali mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan tersebut, VDNI belum melunasi kewajiban pajaknya.

Bahkan pada 23 Oktober 2023, VDNI hanya bersedia membayar Rp 361 juta, yang jauh di bawah tagihan yang telah ditetapkan oleh Bapenda.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Sultra, Wakuf D Karim, telah mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap sikap VDNI.

“Kami mencatat bahwa VDNI telah menggunakan air tanpa izin, bahkan setelah menerima teguran dari Badan Wilayah Sungai (BWS) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tidak ada alasan bagi VDNI untuk tidak membayar pajak, mengingat penggunaan air untuk tujuan ekonomi yang menguntungkan harus dikenai pajak,” jelasnya

Wakuf menjelaskan bahwa VDNI merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 12/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan sebagai dasar untuk pembayaran pajak. Namun, surat tersebut masih ditangguhkan karena dasar yang digunakan oleh VDNI dianggap tidak kuat.

Pihak Bapenda menegaskan bahwa total tagihan sebesar Rp 26 miliar tidak akan berkurang, dan mereka akan terus mendesak VDNI untuk membayar pajak sesuai dengan tagihan yang telah ditetapkan. Bapenda memiliki dokumen yang lengkap untuk mendukung tagihan ini.

Pihaknya juga membeberkan bahwa VDNI adalah salah satu dari 89 perusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara yang belum menyelesaikan kewajiban pajak air permukaannya, dengan total tunggakan mencapai sekitar Rp 31 miliar.

“Bapenda berencana untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa VDNI membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

“Ketidakpatuhan pajak oleh perusahaan seperti VDNI dapat merugikan pendapatan daerah yang diperlukan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan dan program pelayanan publik,” tutupnya.

Oleh karena itu, Bapenda Sultra tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut memenuhi kewajiban pajak mereka.*

Perkara Tipikor Jembatan Cirauci, Pj Bupati Bombana Hadiri Panggilan Penyidik Kejati Sultra

0

Kendari – Pj Bupati Bombana Burhanuddin memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu, 1 November 2023.

Burhanuddin tiba di Kantor Kejati Sultra didampingi dua staffnya dan Kuasa Hukumnya yang lebih dulu datang ke Kejati Sultra. Tampak ke dua staf Burhanuddin menenteng berkas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan Burhanuddin tiba di Kantor Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci Dua di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sultra.

“Pak Burhanuddin tadi tiba sekitar pukul 09.50 Wita. Dia mengenakan kemeja putih. Lebih dulu tiba tadi kuasa hukumnya, ” Katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi jembatan Cirauci Dua ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi, dan sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaktu Direktur CV Bela Anoa inisial TUS dan Peminjam Bendera (Perusahaan) inisial R.*

Sahuti Permintaan IKA Persut Konawe Terkait Tonase, DPRD Sultra Bakal Gelar Raker

0

Kendari – Sebelumnya ratusan sopir truk melakukan aksi penyampaian aspirasi di kantor DPRD Sultra pada Selasa 17 Oktober 2023.

Ratusan sopir truk itu menyampaikan bahwa ada beberapa kendala dilapangan sehingga mereka menyampaikan aspirasinya di kantor DPRD Sultra.

Mulai dari soal keadilan dalam pembatasan tonase pemuatan hingga ada upaya-upaya menghalangi aktivitas oleh sejumlah oknum.

Menanggapi hal tersebut DPRD Sultra pada Selasa 31 Oktober 2023 melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak.

Berdasarkan pantauan kendarikini.com, RDP tersebut dihadiri oleh Pihak Perusahaan, Persatuan Sopir Truk Konawe, Instansi berwenang lainnya, terkecuali Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Kota Kendari.

Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Adi mengatakan pihaknya sangat mengerti keluhan para sopir.

“Semua stakeholder tadi hadir dan memahami keluhan para sopir ini, nda mungkin mau jalan kalau mau rugi, namun tadi tidak ada perwakilan Pemerintah Kota Kendari,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa pemangku kewenangan juga mesti memikirkan para sopir.

“Para sopir ini pasti butuh makan, butuh bayar cicilan, dan sudah dua minggu tidak jalan,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa agenda berikutnya akan diadakan Rapat Kerja pada Selasa 7 November 2023.

“Kita harap semua stakeholder bisa hadir agar cepat rapat kerja dan bisa jalan kembali beraktivitas,” tuturnya.

“Kita juga mesti melihat berbagai sisi apalagi sekarang sedang inflasi, selain itu kita lihat juga ada kendaraan yang muat melebihi 10 (Sepuluh) ton tapi tidak ditindaki,” pungkasnya.

Sebelumnya juga Kordinator Lapangan (Korlap) Ikatan Persaudaraan Sopir Truk (IKA Persut) Kabupaten Konawe, Muhammad Jafar mengatakan pihaknya meminta DPRD Sultra mencarikan solusi.

“Kami minta instansi berwenang berlaku adil, jangan hanya kepada kami yang dibatasi retase muatan sebanyak 8 (Delapan) Ton, soalnya kalau dengan muatan seperti itu kami tidak mendapatkan keuntungan, mana solar kami beli eceran karena lama mengantrinya di SPBU, dan kemudian kalau memang dibatasi semua mesti dibatasi jangan hanya kami yang dibatasi muatannya,” ungkapnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa masih ada saja pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat dan melakukan aksi pemalangan entah apa motifnya.

“Izin kami lengkap, tiap kami jalan dilengkapi dengan surat jalan, tetapi masih saja ada oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat menghalangi-halangi aktivitas kami, dan disini kami minta aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan terhadap oknum-oknum tersebut,” bebernya.

Jafar juga berharap DPRD Sultra dan Instansi berwenang lainnya dapat mencarikan solusi dan memberikan kebijaksanaan terhadap para sopir truk.

“Kami cari makan untuk keluarga dan pasti kami cari untung untuk dibawa pulang, kalau dibatasi 8 (Delapan) ton, sedikit sekali kami dapat, dan kami minta ada kebijaksanaan maskimal 12 (Dua Belas) ton muatan,” tutupnya.*

Ribuan Warga Wawonii Minta Pemprov Sultra Turun Tangan Terkait Nasib Karyawan yang di PHk

0

Kendari – Ribuan warga Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulaun, kembali melakukan demo lanjutan di Kota Kendari, menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk turut andil langsung dalam memikirkan nasib warga yang kini kehilangan pekerjaan, setelah kegiatan operasional PT Gema Kreasi Perdana (GKP) terhenti untuk sementara waktu.

Massa yang berasal dari berbagai desa di Kabupaten Konawe Kepulauan, merupakan bekas karyawan PT GKP yang sudah bekerja kurang lebih selama satu tahun.

“Selama satu tahun terakhir kami memiliki pendapatan yang pasti setiap bulan, bisa membantu memenuhi kebutuhan keluarga dari bekerja di tambang. Sekarang, hal itu tidak bisa lagi kami dapatkan setelah kegiatan tambang untuk sementara berhenti dan kami terkena efisiensi. Karena itu kami datang meminta perhatian pemerintah dan DPR untuk memperhatikan nasib kami, yang saat ini kehilangan pekerjaan,” demikian disampaikan Fadlan, salah seorang warga Wawonii yang ikut melakukan demonstrasi.

Terhentinya kegiatan operasonal PT GKP di Pulau Wawonii, tidak saja menyisahkan ribuan orang yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga berdampak terhadap perekoomian masyarakat sekitar tambang. Warug-warung makan yang mulai tumbuh sejak kehadiran perusahaan, rumah kontrakan, kedai kopi juga toko-toko kelontong, kini sepi dan pendapatan jauh menurun drastis.

“Dulu, kos-kosan belum selesai dibangun, sudah banyak peminat, bahkan kami sampai menolak karena jumlah kamar yang terbatas. Sekarang, dari 10 kamar kos, kosong, tidak ada satupun terisi,” demikian cerita Sajehan, pemilik rumah kontrakan di Rokoroko.

Tidak hanya sajehan seorang, banyak juga warga lain di Rokoroko Raya yang mulai membuka usaha rumah kontrakan, kini kosong dan tidak terisi. Begitu juga dengan usaha rumah makan yang mulai bermunculan di sekitar lokasi tambang PT GKP, kini kehilangan pelanggan. Pendapaan menurun drastic, hingga 80 persen.

“Dulu saya buka took sampai tengah malam dan selalu ramai. Sekarang jam 10 malam, sudah tutup. Tidak hanya saya tetapi juga pelaku sauah lain. Terasa sekali sepi semenjak kegiatan tambang berhenti. Kami berharap kegiatan tambang ini Kembali berjalan, agar perekonomian bisa Kembali membaik,” demikian ungkap Hendra, pemilik toko kelontong.

Karena itulah, usai melakukan demonstrasi ke pemerintah dan DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan pada 23 Oktober 2023 lalu, massa secara mandiri dan sukarela mendatangi dan menuntut kepada pemeritah Provinsi dan juga DPRD Provinsi Sulawesi tenggara unuk memperhatikan nasib mereka.

“Dengan melihat kodisi di masyarakat pasca terhentinya kegiatan operasional PT GKP, maka kami tergerak utuk meminta kepada pemerintah agar juga memperhatikan nasib kami. Ribuan orang kehilangan pekerjaan. Perekonomian yang mulai bertumbuh kembali lesu/ Dan aksi ini merupakan aksi murni yang lahir dari kesehan dan legelisahan kami sebagai masyarakat Wawonii. demikian disampaikan Andiman, Jenderal lapangan aksi Persatuan Mahasiswa Masyarakat wawonii (PMWM).

Dalam aksi yang berlagsung di depan kantor Gubernur Sulawesi Tenggara dan DPRD Provinsi Sultra tersebut, terdapat beberapa tuntutan massa, yakni :

Mendukung investasi pertambangan dan investasi lainnya di Kabupaten Konawe Kepulauan. Selanjutnya meminta kepada pemerintah provinsi untuk membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Massa dalam tuntutannya juga memintah kepada pemerintah provinsi Sultra untuk mengambil Langkah agar PT Gema Kreasi Perdana dapat segera Kembali beroperasi.

Terakhir, mereka juga mengecam Tindakan beberapa oknum yang selalu mengatasnamakan masyarakat Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan untuk menolak hadirnya investasi pertambangan di Pulau Wawonii.

Kehadiran PT GKP di Pulau wawonii, memiliki dampak positif dane memberi multiplier effect yang cukup besar. Hal ini disampaikan oleh Rustam, salah satu warga Rokoroko Raya. Menurut dia, jaringan listrik di wilayah Rokoroko mulai hadir semenjak perusahaan hadir.

Diawali dengan program di bidang CSR yang Bernama DESA Terang. Setelahnya, pada 2019, Perusahaan Listrik negara pun kemudian memnyambungkan jaringan listrik di wilayah Rokoroko.

“Dulu kita pake mesin jenset (mesin) di masing-masing rumah. Sekarang setelah program perusahaan, PLN masuk dan kita sudah bisa merasakan listrik 24 jam,” ujar dia.

Pun demikian terkait akses telekomunikasi. Dulu, untuk bisa berkomunikasi dega sudara atau kolega di luar daerah, harus menempuh perjalanan jauh. Sekarang semenjak perusahaan hadir, jaringa telekomunikasi dibangun dan semua warga bisa menikmatinya.

“Banyak sekali bantuan yang sudah diberikan perusahaan. Perbaikan jalan, jembatan, membuat UMKM untuk mrmptoduksi fdan megolah kelapa dan jambu mete maupun juga di bidang Kesehatan dan sebagainya. Kami sudah merasakan manfaat kehadiran perusahaan. Karena itu, kami minta kepada pemerintah agar perusahaan bisa Kembali beroperasi dan agar investasi pertambangan atau lainnya bisa ada di tanah kelahiran kmi ini,” demikian harap dia.*

Dinilai Tak Mampu Tangani Inflasi dan Kelangkaan Tabung LPG 3 Kilogram, DPD PPWI Sultra Desak Mendagri dan DPRD Sultra Evaluasi Pj Gubernur Sultra

0

Kendari – Pj Gubernur Sultra kembali disoroti terkait penanganan inflasi dan kelangkaan tabung LPG 3 Kilogram.

Sebelumnya diketahui berdasarkan Direktoral Jendral (Dirjen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) dari hasil rapat kordinasi pengendalian inflasi pada Senin 23 Oktober 2023 lalu mencatat Sultra sebagai peringkat kedua posisi inflasi tertinggi di Indonesia.

Kali ini datang dari DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sultra, menurut DPD PPWI Sultra Pj Gubernur Sultra tidak berhasil dalam menekan laju inflasi dan menangani kelangkaan tabung LPG 3 Kilogram.

Ketua Umum DPD PPWI Sultra, La Songo mengatakan akibat inflasi yang terjadi masyarakat sultra mengalami kesulitan akibat naiknya harga sejumlah bahan pokok dipasaran.

“Harga-harga bahan pokok melambung naik membuat masyarakat kelas bawah menjerit,” kata Songo melalui keterangan resminya yang diterima media ini pada Selasa 31 Oktober 2023.

Hal tersebut menurut La Songo dapat membuat rekam jejak yang buruk terhadap Pj Gubernur Sultra, pasalnya sebelum itu Pj Gubernur Sultra memprioritaskan hal tersebut, dan menjadi salah satu dari delapan program strategis dari PJ Gubernur Sultra pada saat dilantik.

Ia juga menuturkan bahwa atas permasalahan tersebut Kemendagri harus mengambil langkah strategis, jika perlu mengevalusi kinerja Pj. Gubernur Sultra.

“Mendagri sementara berada di Sultra, dan Mendagri mesti melihat yang terjadi Sultra, ketidakmampuan Pj Gubernur dalam melakukan konsolidasi terhadap Kepala Daerah di Kota dan Kabupaten untuk menekan inflasi,” bebernya.

Selain itu menurutnya, Pj Gubernur Sultra tidak siap dalam menghadapi musim kemarau dan fenomena El Nino.

“Kami tidak butuh pencitraan, kami butuh kerja nyata, bagaimana seorang Pj Gubernur Sultra mampu mengatasi semua persoalan di Sultra atas amanah yang telah ia emban,” tuturnya.

Pihaknya juga meminta DPRD Sultra untuk menggelar rapat dan mengeluarkan rekomendasi agar Kemendagri mengevaluasi Pj Gubernur Sultra.

“Wakil Rakyat mesti peka terhadap kondisi hari ini, melihat masyarakat menghadapi kelangkaan tabung gas LPG 3 Kilogram dan naiknya harga sembako, melalui fungsi pengawasannya DPRD Sultra mesti melakukan rapat dan mengeluarkan rekomendasi untuk Mendagri agar segera mengevaluasi Pj Gubernur Sultra,” tuturnya.

Lebih jauh Ia menjelaskan bahwa seorang pemimpin mesti mampu mengarahkan dan mengkonsolidasikan Kepala Daerah dibawahnya beserta OPD-OPDnya untuk bekerja.

“Tolak ukurnya ia mampu mengerahkan Kepala Daerah dibawahnya dan OPD-OPDnya untuk bersinergi menekan laju inflasi,” tegasnya.

Ia juga menuturkan bahwa seharusnya Pj Gubernur Sultra mampu mengantisipasi hal-hal tersebut.

“Jika Pj Gubernur Sultra mampu melakukan semua itu seharusnya Sultra tidak masuk urutan kedua inflasi tertinggi di Sultra,” tandasnya.

Sementara itu Pj Gubernur Sultra saat dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah saat dimintai tanggapannya mengarahkan untuk menghubungi Dinas dan Biro Pemprov Sultra yang menangani perihal inflasi dan kelangkaan tabung LPG 3 Kilogram.

Karo Ekonomi Pemprov Sultra, Rajab saat dihubungi via WhatsApp mengarahkan agar jurnalis mengkonfirmasi hal tersebut ke stafnya karena sedang berada diluar Kota Kendari.

Namun saat dihubungi via WhatsApp salah satu staf Biro Ekonomi Pemprov Sultra, Desi saat belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Hal yang sama pula saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kadis ESDM Sultra dan Kadis Ketahanan Pangan Sultra belum memberikan tanggapan.

Sedangkan Kadis Perindag Sultra, Sitti Saleha saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan pihaknya sudah mengambil langkah untuk menangani perihal inflasi dan kelangkaan tabung LPG 3 Kilogram.

“Kami sudah melakukan pengawasan pada SPBE di kota kendari dan melakukan kordinasi utk melakukan oprasi pasar LPG dan telah dilaksanakan,” ujar Sitti Saleha.

“Lokasi Operasi Pasar, kantor camat Baruga, kantor camat Mandonga dan kantor lurah Anduonohu. Jumlah gas yang di salurkan di 3 kecamatan sebanyak 560 tabung gas LPG 3 Kilogram per kecamatan,” sambungnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sidak ke pasar.

“Satgas pangan dan TPID akan melakukan sidak,” tegasnya.*

Perkara Tipikor di WIUP PT Antam Konut, Kejati Sultra: HRS Sudah Diperiksa

0

Kendari – Salah satu pihak HRS yang diduga terlibat dan sering disoroti oleh beberapa lembaga dari perkara Tipikor di WIUP PT Antam Konut yang sementara bergulir di Kejati Sultra.

Sejauh ini Kejati Sultra telah memeriksa seratusan saksi dan menetapkan 12 (Dua Belas) orang tersangka, serta 1 (Satu) tersangka perkara perintangan penyidikan.

Terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, Kasipenkum Kejati Sultra Dodi melalui Plt Kasi Penyidikan Kejati Sultra Rizky Rahmatullah mengatakan “HRS sudah diperiksa, kapasitasnya sebagai saksi, baik dari keterangan dan dari hasil pemeriksaan mereka sudah kenal sejak dulu (ACG dan HRS), sebelum adanya KSO MTT,”.

Ia menambahkan bahwa dalam pemeriksaan ada perbedaan keterangan dari beberapa pihak, namun ada juga keterangan yang bersesuaian.

“Ada perbedaan keterangan, tetapi ada yang saling bersesuaian keterangannya,” ungkapnya saat ditanyakan awak media ini pada Senin 30 Oktober 2023.

Ia juga menuturkan bahwa untuk lebih lanjut nanti dilihat di Persidangan.

“Beberapa kali ada yang sebut ada nama dia, karena disebut dari beberapa pihak, ada yang bilang dia tahu, tetapi saat dikonfirmasi ke yang bersangkutan ada perbedaan keterangan, dan nanti kita lihat saat di pengadilan,” tutupnya.*

Kejati Sultra Sebut ACG sebagai Saksi Kunci dalam Perkara Tipikor di WIUP PT Antam Konut

0

Kendari – Penyidikan perkara Tipikor di WIUP PT Antam Konut terus bergulir di Kejati Sultra, terbaru Kejati Sultra sementara melakukan pemeriksaan terhadap ACG pada Senin 30 Oktober 2023.

Kasipenkum Kejati Sultra Dodi melalui Plt Kasi Penyidikan Kejati Sultra Rizky Rahmatullah mengatakan bahwa ACG adalah salah satu saksi kunci dalam perkara ini.

“Iya (ACG) salah satu saksi kunci dalam perkara ini, karena dia dekat dengan lingkaran tersangka-tersangka saat ini,” ujarnya saat ditanyakan Kendarikini.com disela-sela pemeriksaan.

Ia juga mengungkapkan bahwa ACG sebelumnya sempat mangkir, namun sejak tadi yang bersangkutan hadir.

“Yang bersangkutan alasannya tidak hadir dikarenakan keterlambatan pemanggilan, tetapi tadi hadir sejak pukul 15.00 WITA hingga kini sementara dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa ACG juga diperiksa untuk melengkapi berkas 12 (Dua Belas) tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Dari pengakuan dia, dia orang yang diperintah, tetapi kita kombinasi dengan keterangan pihak lainnya, apakah bersesuaian atau tidak, Dia ini seperti orang bekerja disitu, kata dia saat diperiksa,” bebernya.*

Struktur Kepengurusan Terbentuk, DPC PPWI Konsel Siap Dikibarkan

0

Konawe Selatan – Menindaklanjuti dari perintah PPWI pusat yang diteruskan kepada Ketua PPWI DPD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Songo, maka struktur kepengurusan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) telah dibentuk.

Iswan Safar yang terpilih sebagai Ketua DPC PPWI Kabupaten Konsel periode 2023-2028 mengatakan terbentuknya PPWI ini dengan bergabungnya para jurnalis dan teman-teman lembaga yang sepak terjang dan legalitasnya sudah tidak diragukan lagi.

“DPC PPWI Kabupaten Konawe Selatan optimis akan solid dan konsisten baik dalam kegiatan jurnalis maupun mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah agar selalu berjalan sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku,” ucap Iswan, Senin (30/10/2023).

“Saya selaku yang diberi amanah untuk menjadi Ketua DPC PPWI Konsel berharap loyalitas, konsisten dan yang terutama kebersamaan agar selalu diterapkan antar sesama anggota terkhusus DPC PPWI Kabupaten Konsel,” imbuhnya.

Iswan juga berharap agar semua anggota yang terdaftar dalam DPC PPWI Konsel agar tidak menyalahgunakan nama PPWI untuk kepentingan pribadi.

“Kemudian untuk legalitas di Pemda Konsel dalam waktu dekat kami akan segera mendaftarkan ke Kesbangpol agar keberadaan kami di Kabupaten Konsel diketahui dan diakui secara legalitas oleh Pemerintah Daerah Konawe Selatan,” ucap Iswan Safar sembari menutup rapat pembentukan kepengurusan DPC PPWI Konsel di sekretariat sementara Desa
Sangi-sangi.*

Penerbitan IUP Mining Maju di MODI, Dinas ESDM Sultra Sebut Tidak Pernah Keluarkan Rekomendasi

0

Buntut penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Mining Maju pada Mineral One Data Indonesia terus berlanjut. Terbaru Pemerhati Hukum dan Lingkungan Indonesia (PHLI) menggelar aksi unjuk rasa dikantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara, Senin (30/10/2023).

Unjuk rasa itu dilakukan untuk menanyakan sikap ESDM Sultra terkait penerbitan IUP OP PT Mining Maju.

Koordinator Eksekutif PLHI, Ansar menilai IUP OP Mining Maju cacat prosedur oleh karena pihaknya meminta ketegasan sikap dari Dinas ESDM Sultra.

“Sebagai bentuk komitmen kami dalam mengawal aktifitas pertambangan yang berpihak kepada rakyat, oleh karena itu kami ingin mempertegas sikap ESDM atas penerbitan IUP OP Mining Maju yang kami nilai cacat prosedur” Ungkap Ansar.

Menanggapi hal itu, Dinas ESDM Sultra yang diwakili oleh Kepala Bidang Minerba, Hasbullah Idris, mengatakan bahwa pihaknya juga bingung terkait dengan adanya penerbitan IUP OP tersebut.

“Data yang kami miliki sama dengan teman-teman, data Mining Maju itu IUP Eksplorasi tahun 2010 dan Pencabutan IUP Eksplorasi tahun 2014, makanya kami juga heran kalau ada IUP OP yang terbit di MODI” Ungkap Hasbullah

Menindaklanjuti tuntutan dari PHLI Dinas ESDM Sultra kemudian menandatangi surat tentang status IUP PT Mining Maju. Surat dengan nomor 500.10.25.4/1.051 menyatakan Izin Usaha Pertambangan PT Mining Maju nomor 540/173 tahun 2011 tanggal 5 Agustus 2011 tidak terdaftar pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya publik Sulawesi Tenggara dihebohkan dengan penerbitan IUP OP PT Mining Maju pada Mineral One Data Indonesia (MODI). Hal itu mengingat IUP Mining Maju nomor 540/400 tahun 2010 berstatus Eksplorasi. Akan tetapi pada tahun 2014, bupati Kolaka Utara yang dijabat oleh Rusda Mahmud pada waktu itu mencabut melalui SK Bupati Kolaka Utara nomor 540/197 tahun 2014.

Atas pencabutan IUP Eksplorasi itu, Mining Maju menggugat ke PTUN. Akan tetapi Putusan PTUN Kendari nomor 24/G/2021/PTUN.KDI, Putusan PTTUN Makasar nomor 9/B/2021/PT. TUN. MKS, dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 384/K/TUN/2022 menolak permohonan PT Mining Maju untuk menundah pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/197 Tahun
2014 tentang Persetujuan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan
Eksplorasi PT Mining Maju tertanggal 12 Juni 2014 yang mencabut
Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/400 Tahun 2010
Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksplorasi
Menjadi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Mining
Maju tertanggal 22 Maret 2010.*

Jemput Aspirasi Masyarakat, Samsuddin Rahim Komitmen Kawal Program Prioritas Hingga Terealisasi

Kendari – Jemput aspirasi masyarakat Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, Samsuddin Rahim melakukan reses di Lorong Monapa, Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wuawua.

Pada reses kali ini, sejumlah warga menyampaikan aspirasinya, baik itu perbaikan infrastruktur maupun non fisik berupa beasiswa untuk siswa SD dan SMP.

Samsuddin Rahim pun menanggapi sejumlah aspirasi warga tersebut, dengan berkomitmen bakal mengawal sejumlah program prioritas hingga terealisasi, termasuk beasiswa.

Bahkan politisi PAN itu mendata jumlah siswa SD maupun SMP dari orang tua yang hadir dalam reses tersebut, berdasarkan RT/RW masing-masing.

“Kita akan beri bantuan beasiswa pada pelajar. Ini penting untuk membantu masyarakat,” beber Samsuddin Rahim.

Tak sampai di situ saja, Sekretaris PAN Kota Kendari itu juga bakal memperjuangkan sejulah aspirasi dalam bentuk pembamgunan infrastruktur.

Warga pun menyambut positif apa yang dilakukan Samsuddin Rahim dengan memperjuangkan aspirasi mereka, terlebih sudah banyak program yng diturunkan, salah satunya perbaikan jalan lingkungan yang dinilai sangat membantu warga dalam beraktivitas sehari-hari.

“Kami warga merasa sangat terbantu dengan apa yang sudah direalisasikan oleh Pak Samsuddin Rahim. Semoga ke depan bisa berjalan lancar,” beber warga.*

Perkara Tipikor di WIUP PT Antam Konut, Kejati Sultra Sementara Periksa ACG

0

Kendari – Perkara Tipikor di WIUP PT Antam Konut terus bergulir di Kejati Sultra, salah satu pihak yang diduga turut terlibat dan kerap di soroti oleh beberapa lembaga.

ACG diduga sebagai salah seorang pendana dalam perusahaan tambang di diduga melakukan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut).

Diketahui penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, namun tidak dipenuhi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Patrid Yusrian Jaya menegaskan bahwa ACG sudah dua kali mengabaikan panggilan penyidik, sehingga dilakukan proses penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tetapi tambahnya dirinya sudah mendapatkan informasi bahwa dalam waktu dekat yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan. “Itu merupakan panggilan ketiga terhadap ACG,” jelasnya saat ditemui di Kejati, Senin, (30/10).

Dalam penyelidikan ada strategi-strategi tertentu pihaknya melakukan langkah-langkah komunikasi. Ketika yang bersangkutan memiliki niat baik maka akan fasilitasi dalam hal ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. “Kalau tidak ada komunikasi maka kami akan menetapkan ACG sebagai DPO, hanya saja yang bersangkutan akan memenuhi panggilan Kejaksaan,” bebernya.

Pada dasarnya kata Patris Yusrian Jaya pihaknya akan menerbitkan DPO terhadap mereka yang tidak kooperatif. “Lihat saja perkembangan pada dasarnya sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan kita bisa menetapkan DPO terhadap yang tidak kooperatif,” tuturnya.

Terbaru saat kembali dikonfirmasi via WhatsApp, Kajati Sultra mengatakan bahwa ACG sementara diperiksa di Kejati Sultra.

“ACG dari siang tadi sampai sekarang masih diperiksa di kejati,” ujarnya.*

Diduga Berbuat Sewenang-wenang, PT Kemuning Yona Pratama Sesalkan Tindakan Oknum PPK BPJN Sultra

0

Kendari – Proyek pengerjaan preservasi jalan Bambaea Kasipute Tinangggea yang anggarannya melekat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dirjen Bina Marga menuai sorotan dari pelaksana proyek.

Proyek yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023 di Kabupaten Bombana senilai Rp. 20.658.152.000,00 dengan rincian pekerjaan rekonstruksi jalan 0,2 Kilo Meter, Rehabilitasi Minor Jalan 8 Kilo Meter, Pemeliharaan Preventif 3,35 Kilo Meter, Penunjang/Holding 7,6 Kilo Meter dan Rehabilitasi Jembatan 89,2 Meter.

Namun dalam perjalanan oknum Pejabat Pembuat Komitmen di BPJN Sultra diduga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap PT Kemuning Yona Pratama.

Kepala Cabang Aziz melalui Manajer Operasional atau Staf Teknik Yunan Bahari mengatakan awalnya polemik tersebut saat terjadi pergantian PPK.

“Pekerjaan ini pagunya melekat pagunya di Dirjen Bina Marga dalam hal ini BPJN Sultra, pekerjaan ini ditandatangani kontrak 8 Februari 2023, jadi dalam kontrak perjanjian ini yang dibuat PPK dan dibuat oleh kedua belah pihak salah satunya PPK lama Hasim,” katanya.

“Dalam waktu pelaksanaan pekerjaan ini awalnya 320 hari dan berakhir 27 Desember 2023, namun belakangan saat terjadi pergantian PPK dipercepat 263 hari menjadi 31 Oktober 2023,” tambahnya.

Yunan juga mengungkapkan bahwa sebelumnya tidak ada pembahasan terkait perubahan waktu ini.

“Dalam Addendum yang diberikan masa waktunya berbeda,” ungkapnya.

Yunan juga menuturkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi di BPJN Sultra untuk dilakukan mediasi, namun hingga kini belum ada kejelasan.

Pihaknya juga menyesalkan adanya dugaan perbuatan sewenang-wenang oleh oknum PPK yang tanpa berkoordinasi melakukan perubahan isi kontrak.

Sementara itu menanggapi hal tersebut Ketua Kadin Bombana Irdan menuturkan bahwa pihaknya telah menerima aduan tersebut dan pihaknya akan menindaklanjuti agar ada titik temu.

“Kemarin ada laporan, dalam hal ini PT Kemuning, untuk meminta dimediasi, dan tadi langsung kita ke BPJN Sultra untuk menemui Kabalai, namun setiba disana yg bersangkutan berada di lapangan,” katanya.

Pihaknya berharap bahwa seharusnya pengerjaan ini diberikan jalan agar masyarakat bisa menikmati pembangunan infrastruktur secepatnya.

“Seharusnya jangan dipersulit seperti ini, apa yang sudah di anggarkan untuk innfrastruktur di Bombana tahun ini harus selasai tahun ini.karena jalan merupakan kebutuhan vital masyarakat guna kelancaran perputaran roda ekonomi yang ada di Bombana,” tuturnya.

Irdan juga menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mengunjungi Kementerian PUPR dalam hal ini Dirjen Bina Marga.

Terkait hal tersebut media ini telah berusaha mengkonfirmasi PPK Baru, Sandi melalui pesan WhatsApp, SMS, Panggilan WhatsApp dan Telepon namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.

Selain itu media ini juga masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.*

ACG Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa, Kajati Sultra: yang Tidak Kooperatif Kita Tetapkan DPO

0

Kendari – ACG diduga sebagai salah seorang pendana dalam perusahaan tambang di diduga melakukan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut).

Diketahui penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, namun tidak dipenuhi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Patrid Yusrian Jaya menegaskan bahwa ACG sudah dua kali mengabaikan panggilan penyidik, sehingga dilakukan proses penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tetapi tambahnya dirinya sudah mendapatkan informasi bahwa dalam waktu dekat yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan. “Itu merupakan panggilan ketiga terhadap ACG,” jelasnya saat ditemui di Kejati, Senin, (30/10).

Dalam penyelidikan ada strategi-strategi tertentu pihaknya melakukan langkah-langkah komunikasi. Ketika yang bersangkutan memiliki niat baik maka akan fasilitasi dalam hal ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. “Kalau tidak ada komunikasi maka kami akan menetapkan ACG sebagai DPO, hanya saja yang bersangkutan akan memenuhi panggilan Kejaksaan,” bebernya.

Pada dasarnya kata Patris Yusrian Jaya pihaknya akan menerbitkan DPO terhadap mereka yang tidak kooperatif. “Lihat saja perkembangan pada dasarnya sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan kita bisa menetapkan DPO terhadap yang tidak kooperatif,” tutupnya.*

Aksi Bela Palestina, Puluhan Orang di Kendari Boikot Mc Donalds

0

Kendari – Puluhan orang yang mengatas namakan forum pembela rakyat Palestina melakukan aksi demonstrasi di perusahaan makanan cepat saji asal Amerika, Mc Donald’s

Aksi Demo serta boikot ini, imbas dari serangan membabi buta zionis Israel di jalur Gaza yang menewaskan ratusan warga Palestina

Munzar zaing koordinator aksi demonstrasi menjelaskan aksi kali ini adalah bentuk dukungan terhadap rakyat Palestina yang saat ini sedang bertahan dari gempuran zionis Israel

” Ini adalah bentuk dukungan kami terhadap rakyat Palestina dimana kita ketahui bahwa kejahatan zionis Israel sudah tidak bisa lagi di tolerir,” jelas dia kepada wartawan Senin 30 Oktober 2023

Ditanya waktu boikot, pria yang akrab di sapa bang Mus ini, kembali mengatakan masih belum memastikan kapan akan menarik waktu boikot

“Intinya kami akan Koordinasi ke aparat penegak hukum sebab negara kita ini adalah negara hukum,” tandas pria dengan perawakan tinggi ini

Lebih lanjut dia menjelaskan Indonesia dan dunia saat ini mengecam keras tindakan zionis Israel kepada warga Palestina dimana,akibat serangan Israel mengakibatkan ratusan warga menjadi korban

“Pastinya kami mengutuk keras tindakan zionis Israel yang telah memborbardir warga Palestina,” kecam dia

Sementara itu, pihak managemen Mc Donald’s Kendari belum memberikan keterangan atas aksi demonstrasi bahkan pihak management Mc Donald’s enggan menemui awak media.*

Perkara Tipikor Pembangunan Jembatan di Butur Berpotensi Tambah Tersangka, Kajati Sultra: Nanti Dilihat Hasil Penyidikan

0

Kendari – Terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur), Pj Bupati Bombana, Burhanuddin dijadwalkan dilakukan pemeriksaan pada, Rabu, (1/11) nanti.

Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya menyampaikan bahwa semua orang yang dipanggil dalam kasus dugaan korupsi itu pasti berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diproses. “Kami membutuhkan keterangan yang dipanggil untuk mendapatkan alat bukti sebagai langkah-langkah penyidikan dalam menentukan orang-orang yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam tindak pidana dugaan korupsi itu,” jelasnya usai melaksanakan pelantikan Wakil Kajati Sultra, Senin, (30/10).

Dalam kesempatan itu, Patris Yusrian Jaya meihaknya sudah orang menetapkan tersangka dan pihaknya masih melakukan pendalaman termasuk kegiatan-kegiatan lain yang ada di dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra. “Dari hasil penggeledahan kasusnya terus kami kembangkan dan data-data yang sudah ada,” bebernya.

Terkait adanya potensi penetapan tersangka baru dalam dugaan koruspi pembangunan jembatan dengan anggaran Rp2,1 miliar itu Patris Yusrian Jaya mengungkapkan nanti dilihat dari hasil penyidikan. Namun, semua kemungkinan bisa terjadi. “Soal tersangka baru nanti kita lihat hasil penyidikan Kejaksaan,” jelasnya.

Selain itu, Patris mengatakan terhadap dua orang yang sudah tersangka yakni direktur PT Bela Anoa inisial TUS dan inisial R peminjam perusahaan PT Bela Anoa akan segera dilimpahkan di Pengadilan. Semua yang terlibat akan dicantumkan dalam dakwaan sehingga akan terbuka semua di persidangan,” tandasnya.*

Perkara Tipikor di WIUP PT Antam Konut, Kejati Sultra Tetapkan Dua Orang Tersangka TPPU

0

Kendari – Dugaan kasus korupsi di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra, kini sudah memasuki babak baru. Dimana, penyidik tengah mengusut dan sudah menerapkan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) terhadap sejumlah pihak yang dianggap menikmati keuntungan dari hasil kejahatan di Blok Mandiodo.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, DR Patris Yusrian Jaya mengatakan sudah ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam kasus Blok Mandiodo.

“Sudah ada dua orang tersangka TPPU, ” Tegasnya, Senin, 30 Oktober 2023 usai memimpin pelantikan serah terima jabatan Wakajati Sultra.

Sayangnya, Patris Yusrian Jaya belum membuka identitas ke dua tersangka TPPU tersebut, dirinya hanya menegaskan ke dua tersangka tersebut merupakan pihak swasta dan dinilai paling menikmati keuntungan dari tindak pidana di Blok Mandiodo.

“Nanti ditanya ke Pak Aspidsus (Identitas ke dua tersangka TPPU, ” Katanya.

Patris menambahkan bahwa saat ini Kejati Sultra masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang dimiliki oleh ke dua tersangka TPPU.

“Kita terus melakukan penyitaan aset-aset yang bersangkutan,” tutupnya.*

Terampilkan 50 Pelaku Usaha, BPVP Kendari Buka Dua Paket Pelatihan Produktivitas di Kabupaten Konawe

0

Kendari – Balai Latihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kendari buka dua paket pelatihan peningkatan produktivitas tahan IV paket VII dan VII di Aula Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe, Senin (30/10/2023).

Pelatihan tersebut diikuti 50 pelaku usaha Kabupaten Konawe dengan durasi pelatihan selama 40 jam atau lima hari yang dibagi menjadi dua kelas dimana setiap kelas berjumlah 25 peserta.

Kepala BPVP Kendari Amran ST yang diwakili Sub Koordinator Pengukuran dan Produktivitas BPVP Kendari Januar Iksan menyebutkan, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas para pelaku usaha sehingga lebih baik dalam menjalankan usahanya, serta dapat meningkatkan pendapatan ekonomi secara pribadi atau pendapatan ekonomi perusahan.

“Inti dari pelatihan ini agar para pelaku usaha semakin produktif, mengetahui kelemahan dan menutupinya sehingga usaha yang dijalankan menjadi lebih baik serta mendapatkan keuntungan yang baik pula,” terangnya.

Pelatihan ini juga, jelas dia, akan meningkatkan kompetensi peserta, membangun sikap mental para pelaku usaha dan meningkatkan percepatan pembangunan daerah melalui pengembangan produktivitas para pelaku usaha.

“Kita tahu bersama, pelaku usaha merupakan bagian penting dari penggerak pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya sangat berharap agar para peserta yang ikut pelatihan bisa bersungguh-sungguh karena waktunya cukup singkat, namun meski demikian hal itu bukanlah masalah apalagi instruktur yang akan mengajar merupakan pilihan terbaik BPVP Kendari yang telah teruji kompetensinya.

“Peran pemerintah juga sangat kami harapkan untuk memberikan perhatian terhadap para peserta,” imbuhnya.

BPVP Kendari sendiri, masih kata dia, akan terus memantau perkembangan peserta setelah pelatihan, dimana jika ada kendala, BPVP Kendari masih memiliki program bimbingan konseling sebagai solusi dari para pelaku usaha yang telah mengikuti pelatihan peningkatan produktivitas.

“Program bimbingan konseling ini akan membantu para pelaku usaha yang telah mengikuti pelatihan peningkatan produktivitas menjadi semakin baik,” tandasnya.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Konawe Lidya Wulandari Nathan Marak S.Si menuturkan, pihaknya sangat berterimakasih atas kepercayaan BPVP Kendari yang telah menempatkan kembali pelatihan di Kabupaten Konawe.

“Alhamdulillah, kami sangat berterimakasih atas kepercayaan ini dan kami berharap kedepan kerjasama ini bisa terus berlanjut,” terangnya.

Ia menyebutkan, tantangan yang dihadapi para pelaku usaha sangat beragam, apalagi dengan kemajuan teknologi saat ini. Hal yang sangat mengkhawatirkan, jangan sampai lebih besar pengeluaran dari pada pemasukan.

“Hal ini yang perlu dipelajari, jadi saya berharap para peserta bersungguh-sungguh sehingga setelah pelatihan usaha yang dijalani bisa menjadi semakin baik dan mendapatkan peningkatan penghasilan yang lebih baik pula,” tutupnya.*

Wakajati Sultra Resmi Berganti

0

Kendari – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi di tubuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

ST Burhanuddin menugaskan Jaksa Utama Muda Sugeng Hariadi untuk menjabat Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Sultra, menggantikan Jaksa Utama Muda Herry Ahmad Pribadi yang dipromosikan menjadi Wakajati Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelantikan serah terima jabatan Wakajati Sultra dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sultra, DR Patris Yusrian Jaya, Senin, 30 Oktober 2023 dan disaksikan oleh pejabat Kejati Sultra.

Penelusuran anoatimes.Com, figur Sugeng Hariadi sebelumnya menjabat Kordinator pada Jampidum Kejagung RI. Sugeng Hariadi juga diketahui merupakan salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Kasus Ferdy Sambo.

Selain menangani kasus Ferdi Sambo, Sugeng Hariadi juga merupakan JPU dalam kasus pelecahan seksual di salah satu pondok pesantren dimana terdakwanya dijatuhi hukuman mati pada Senin 4 April 2022 lalu.

Dengan bergabungnya Sugeng Hariadi di Kejati Sultra tentu menambah harapan masyarakat agar Kejati Sultra semakin garang dalam penegakkan hukum di Sultra, terlebih saat ini Kejati Sultra tengah menangani kasus dugaan korupsi Blok Mandiodo.

Pantauan media ini pelantikan Wakajati Sultra masih berlangsung hingga berita ini dipublish.*

Rotasi Pejabat, Kasi Lala KSOP Kelas II Kendari Berganti

0

Kendari – Rotasi pejabat struktural di lingkup kantor KSOP kelas II Kendari ditandai dengan serah terima jabatan (sertijab) kepala seksi lalu lintas laut (lala) dan usaha kepelabuhanan, Senin 30 Oktober 2023.

Plt Kepala KSOP Kendari, Nurbaya mengatakan rotasi pejabat struktural di lingkup KSOP ini merupakan hal yang wajar dalam lembaga kementerian khususnya direktorat perhubungan laut. Ia meminta kepada kepala seksi Lala yang baru agar segera menyesuaikan serta melakukan tugas dan fungsi dan pelayanan.

“Selamat bergabung di pejabat struktural pak Mustafa, tentu tugas dan tanggung jawabnya bertambah dibanding sebelumnya,”jelasnya.

Kepala kasi lala sebelumnya, Lukmanil Hakim kini menjabat sebagai Kepala UPP kelas II Sinabang, sementara pejabat baru kasi Lala kini diduduki oleh La Ode Mustafa yang sebelumnya bertugas di staf KBPP KSOP Kendari.

Dalam acara sertijab ini, Lukmanil Hakim berpesan kepada pejabat baru dalam fungsi tugas di seksi Lala cukup vital. Salah satu contohnya adalah penertiban seluruh pemilik terminal khusus (tersus) yang ada di wilayah kerja KSOP Kendari.

“Kepada pejabat baru, kita di seksi Lala tentu bakal bermitra dengan para pemilik tersus, Alhamdulilah dari 14 tersus yang ada semua sudah memiliki legalitas. Semoga kinerjanya kasi yang baru bisa lebih baik,” Kata Lukmanul Hakim.

Salama hampir dua tahun bertugas, Ia sangat mengapresiasi suasana kekeluargaan seluruh jajaran ASN di lingkup KSOP Kendari.

“Terimakasih banyak atas kerjasama semua rekan-rekan, semoga KSOP Kendari semakin jaya, saya izin pamit,” tutupnya.*

Ishak Ismail Resmi Tutup Kejuaraan Futsal yang Digelar di Kendari

Kendari – Ishak Ismail secara resmi menutup kejuaraan futsal Banteng Cup I yang digelar di lapangan mini cholo equat di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari.

Saat menutup kejuaraan futsal Ishak Ismail atau akrab disapa Anak Lorong menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, karena telah turut serta memeriahkan Bantent Cup I. “Atas nama keluarga besar PDI Perjuangan kota Kendari bersama Istri, Nirna Lachmuddin kami sampaikan terima kasih terutama masyarakat Kandai,” paparnya, Minggu, (29/10).

Melalui kegiatan olahraga ini kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kendari itu mengajak semua masyarakat untuk menjaga kesehatan dan pola hidup yang teratur sehingga akan jauh dari penyakit. “Mari kita perhatikan kesehatan dan kita ciptakan pola hidup sehat sehingga akan tercipta pikiran positif,” jelasnya.

Selain itu, salah seorang pengusaha ternama di Sultra itu menyampaikan bahwa saat ini adalah momentum dalam menghadapi Pemilu 2024, sehingga dirinya mengajak masyarakat untuk bersatu bergandengan tangan dan terus berjuang dalam rangka mewujudkan mimpi. “Ini bukan kampanye tapi hanya sekedar memantapkan keyakinan kita semua jangan belok kiri ataupun belok kanan sebaiknya kita lurus saja tancap gass,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ishak Ismial mengatakan dirinya merupakan calon anggota DPRD kota Kendari dari PDI Perjuangan nomor urut 1 dapil Kecamatan Kandai dan Kecamatan Kendari Barat. Kemudian istrinya, Nirna Lachmuddin calon anggota DPRD Sultra dapil 1 kota Kendari. “Kita niatan baik itu diridhoi Yang Maha Kuasa maka Kejuaraan futsal nanti kita tambahkan hadiahnya dan In shaa Allah akan lebih besar,” tutupnya.*

Serap Aspirasi Nelayan, La Ode Barhim Kunjungi Masyarakat Pesisir di Muna dan Mubar

0

Muna – Dewan Pembina Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Marsda TNI (Purn) La Ode Barhim berkeliling pesisir di Kabupaten Muna hingga Muna Barat

Setelah tidak aktif dalam dunia kemiliteran, La Ode Barhim pulang ke Kampung halaman dan ikut bergabung di HNSI Sultra Sebagai Pembina. Mengingat masa kecilnya yang hobinya memancing membawa dirinya lebih peka terhadap kehidupan nelayan.

“Dengan kegiatan seperti ini kedekatan dengan masyarakat yang verada di daerah pesisir bisa semakin erat, ” ungkap La Ode Barhim saat diminta keterangannya di Desa Tapi-Tapi Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna pada Minggu sore, 29 Oktober 2023.

Ditemani dengan istri tercintanya Nuraini Barhim, La Ode Barhim terjun langsung untuk mendengarkan keluhan masyarakat pesisir khususnys nelayan mengenai pengolahan dan pemasaran hasil tangkapan agar nilai jualnya tetap stabil.

Disela kesibukannya sebagai Ketua Dewan Penasehat HNSI Sultra, La Ode Barhim juga terjun di dunia politik dengan bergabung sebagai Ketua Dewan Penasehat DPD Partai Gerindra Sultra. Selain itu, bapak dari kedua putra ini juga menyibukkan diri untuk mengembangkan ternak bebeknya.*

Kejurnas IBCA MMA 2023 di Palu, Kontingen Sultra Berhasil Raih Juara Umum

0

Kendari – Belasan Atlet Indonesia Beladiri Campuran Amatir (IBCA) Mixed Martial Arts (MMA) asal Sultra berhasil menorehkan prestasi sebagai juara umum dalam kejurnas tahun 2023 di Palu, Sulawesi Tengah.

Ketua Pengurus Provinsi IBCA MMA Sultra, Guruh Perdana mengatakan bahwa perwakilan Sultra yang turun dalam kejurnas tersebut sebanyak 15 orang yang terdiri dari 8 putra dan 7 putri.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengikuti pelatihan wasit dan juri dengan mengirimkan 1 perwakilan wasit.

“Alhamdulillah, pertandingan yang digelar selama 2 hari sejak 27 hingga 28 Oktober 2023, Sulawesi Tenggara keluar sebagai juara umum kejurnas IBCA MMA di Palu”, ungkapnya.

Dirinya menambahkan untuk emas, Sultra memperoleh 7, kemudian perak 4, dan 4 perunggu.

Berikut Hasil Team Kejurnas IBCA MMA Sultra :

Aldiyanto Badeng / Stand Up Fight (52) Kg – Emas

Tasya Lestari / Stand Up (52) Kg – Emas

Jenifer Sekeon / MMA Senior (60) Kg – Perunggu

Pipin Darusman / MMA Senior (70) Kg – Perak

Muhammad Hamzah Sandiyo Sukarno / MMA Junior (60) Kg – Perunggu

Alimudin / MMA Senior (65) Kg – Emas

Sakaraya / MMA Junior (60) Kg – Perak

Israh Yanti / MMA Senior (48) Kg – Perak

Rahmatia Nur Hidayah / MMA Junior (56) Kg – Emas

Stevanny Ridelfa Pagala / Stand Up Fight – Perak

RR. Anggi Adistiani Pribadi = MMA Senior Putri (45) Kg – Emas

Lisa Stasya / MMA Senior (52) Kg – Perunggu

La Ode Krisna / MMA Senior (55) Kg – Emas

La Yun / MMA Senior (60) Kg – Perunggu

La Ode Kharisma / Stand Up Fight (48) Kg – Emas.*

Dinilai Tidak Mampu Tekan Inflasi dan Tangani Kelangkaan Tabung LPG 3 Kilogram, Mendagri dan DPRD Diminta Evaluasi Pj Gubernur Sultra

0

Kendari – Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti terjadinya inflasi yang menyebabkan naiknya harga bahan pokok dan kelangkaan tabung LPG 3 Kilogram, Sabtu 28 Oktober 2023.

Sebelumnya, Direktoral Jendral (Dirjen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) dari hasil rapat kordinasi pengendalian inflasi pada Senin 23 Oktober 2023 lalu mencatat Sultra sebagai peringkat kedua posisi inflasi tertinggi di Indonesia.

Ketua Jangkar Sultra, Juraidin mengatakan akibat inflasi yang terjadi masyarakat sultra mengalami kesulitan akibat naiknya harga bahan pokok dipasaran.

“Harga-harga bahan pokok melambung naik membuat masyarakat mejerit,” ungkap Juraidin saat diminta keterangannya.

Menurutnya, dapat menjadi catatan buruk bagi kinerja PJ Gubernur Sultra. Pasalnya, inflasi merupakan salah satu dari delapan program strategis dari PJ Gubernur Sultra pada saat dilantik.

Ia jugalah menuturkan bahwa atas permasalahan tersebut Kemendagri harus mengambil langkah strategis, jika perlu mengevalusi kinerja Pj. Gubernur Sultra.

“Mendagri sementara berada di Sultra, dan Mendagri mesti melihat yang terjadi Sultra, ketidakmampuan Pj Gubernur dalam melakukan konsolidasi terhadap Kepala Daerah di Kota dan Kabupaten untuk menekan inflasi,” bebernya.

Selain itu menurut Juraidin, Pj Gubernur Sultra tidak siap dalam menghadapi musim kemarau dan fenomena El Nino.

“Kami tidak butuh pencitraan, kami butuh kerja nyata, bagaimana seorang Pj Gubernur Sultra mampu mengatasi semua persoalan di Sultra atas amanah yang telah ia emban,” tuturnya.

Pihaknya juga meminta DPRD Sultra untuk menggelar rapat dan mengeluarkan rekomendasi agar Kemendagri mengevaluasi Pj Gubernur Sultra.

“Wakil Rakyat mesti peka terhadap kondisi hari ini, melihat masyarakat menghadapi kelangkaan tabung gas LPG 3 Kilogram dan naiknya harga sembako, melalui fungsi pengawasannya DPRD Sultra mesti melakukan rapat dan mengeluarkan rekomendasi untuk Mendagri agar segera mengevaluasi Pj Gubernur Sultra,” tutupnya.

Sementara itu Pj Gubernur Sultra saat dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah saat dimintai tanggapannya mengarahkan untuk menghubungi Dinas dan Biro Pemprov Sultra yang menangani perihal inflasi dan kelangkaan tabung LPG 3 Kilogram.

Karo Ekonomi Pemprov Sultra, Rajab saat dihubungi via WhatsApp mengarahkan agar jurnalis mengkonfirmasi hal tersebut ke stafnya karena sedang berada diluar Kota Kendari.

Namun saat dihubungi via WhatsApp salah satu staf Biro Ekonomi Pemprov Sultra, Desi saat belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Hal yang sama pula saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kadis ESDM Sultra dan Kadis Ketahanan Pangan Sultra belum memberikan tanggapan.

Sedangkan Kadis Perindag Sultra, Sitti Saleha saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan pihaknya sudah mengambil langkah untuk menangani perihal inflasi dan kelangkaan tabung LPG 3 Kilogram.

“Kami sudah melakukan pengawasan pada SPBE di kota kendari dan melakukan kordinasi utk melakukan oprasi pasar LPG dan telah dilaksanakan,” ujar Sitti Saleha.

“Lokasi Operasi Pasar, kantor camat Baruga, kantor camat Mandonga dan kantor lurah Anduonohu. Jumlah gas yang di salurkan di 3 kecamatan sebanyak 560 tabung gas LPG 3 Kilogram per kecamatan,” sambungnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sidak ke pasar.

“Satgas pangan dan TPID akan melakukan sidak,” tegasnya.*

Baret Matangkan Strategi Pemenangan Prabowo Gibran di Sultra

Kendari – Barisan Relawan Tangguh (Baret) Prabowo Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mematangkan strategi pemenangan pasangan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pasca didaftarkan koalisi partai politik pendukungnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Ketua Baret Prabowo Sultra, Anugrah Anca mengatakan, meski belum melakukan deklarasi, tapi pihaknya sampai saat ini telah melakukan aksi canvassing dan menyambangi masyarakat untuk memperkenalkan sosok Prabowo dan Gibran. Hal ini dilakukan untuk memenangkan Prabowo di Sultra seperti pada pemilihan presiden (pilpres) 2019 yang lalu.

“Kemarin secara resmi Prabowo dan Gibran sudah mendaftar di KPU. Dengan selesainya mereka mendaftar, Baret Prabowo Sultra lebih mematangkan lagi terkait rencana strategi dalam rangka membantu mendukung pemenangan Prabowo-Gibran di Sultra,” kata Anca lewat panggilan whatsapp messenger, Kamis (26/10/2023).

Anca bilang, saat ini dirinya tengah membahas persiapan sekaligus persetujuan dari Prabowo dan Gibran untuk mendukung deklarasi Baret Prabowo Sultra yang rencananya akan diadakan di Kendari.

“Saya lagi berada di Jakarta, kebetulan kemarin ikut mengantar pendaftaran pak Prabowo dan mas Gibran di KPU, sekaligus membahas tentang persiapan dan persetujuan Prabowo dan Gibran untuk mendukung deklarasinya Baret Prabowo Sultra di Kendari. Harapan kami, mereka bisa hadir saat deklarasi nanti,” ujarnya.

Anca berharap, setelah deklarasi, pihaknya dapat membangun kerja sama koordinatif dan efektif antar relawan, serta kolaborasi dengan partai politik pendukung Prabowo-Gibran di Sultra. Kolaborasi diharapkan menjadi pertemuan energi politik yang mampu membawa kemenangan Prabowo-Gibran di jazirah Bumi Anoa.

Anca menambahkan, Baret Prabowo Sultra sangat mendukung dengan terpilihnya Gibran sebagai cawapres, karena merupakan representasi gen z atau gen milenial. Sebab Baret Prabowo Sultra sangat mendukung program milenial.

“Kita sangat mendukung pemuda kelahiran 1987 itu jadi cawapres, karena ini merupakan representasi generasi muda. Mewakili anak-anak muda baik di dalam maupun di luar politik,” ujar pemuda kelahiran Kolaka tahun 1987 itu.

Anca menyebutkan jika pasangan Prabowo-Gibran merupakan representasi Indonesia. Keberadaan Gibran akan melengkapi seluruh kebutuhan masyarakat Indonesia.

Menurutnya, Probowo representasi generasi lebih senior dan Gibran represntasi generasi muda.

“Ini akan melengkapi kebutuhan Indonesia lebih tahu keinginan anak muda dan bisa tersalurkan juga apa yang menjadi minat bakat mereka,” tutup Anca.*

Kementerian ESDM Dinilai Mesti Bertanggungjawab dalam Penerbitan IUP OP PT Mining Maju pada MODI

0

Terbitnya IUP Operasi Produksi PT Mining Maju pada Mineral One Data Indonesia (MODI) harus dipertanggungjawabkan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), sebab kondisi tersebut tidak hanya menyebabkan tata kelola perizinan pertambangan semakin hamburadul tetapi juga menyebabkan gejolak dimasyarakat yang bisa berakibat pada terganggunya ketertiban masyarakat.

Diketahui perizinan PT Mining Maju masih berstatus Izin Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/400 Tahun 2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT Mining Maju
tertanggal 22 Maret 2010 .

Akan tetapi, pada tahun 2014 Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/197 Tahun 2014 tentang Persetujuan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Mining Maju tertanggal 12 Juni 2014.

Atas penerbitan itu, PT Mining Maju kemudian menggugat Gubernur Sulawesi Tenggara dan Kementerian Investasi/BKPM Republik Indonesia pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, dengan alasan bahwa Akibat diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/197 Tahun 2014 tentang Persetujuan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Mining Maju tertanggal 12 Juni 2014, PENGGUGAT (PT Mining Maju) mengalami kerugian karena tidak bisa melakukan Usaha Penambangan di wilayah IUP Eksplorasi PT Mining Maju. (vide legal standing huruf b hal. 8 Putusan PTUN Kendari No. 24/G/2021/PTUN.KDI)

Atas gugatan tersebut, PTUN Kendari melalui putusan 24/G/2021/PTUN.KDI yang dibacakan pada Rabu, tanggal 8 Desember 2021, telah menyatakan Gugatan Penggugat (PT Mining Maju) tidak diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.705.000,00 (Sepuluh juta tujuh ratus lima ribu Rupiah).

Akibat putusan PTUN Kendari tersebut, PT Mining Maju kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makasar dimana dalam putusan No. 9/B/2021/PT. TUN. MKS yang dibacakan pada tanggal 15 Maret 2021, PTTUN Makasar menguatkan Putusan PTUN Kendari No. 24/G/2021/PTUN.KDI.

Tidak berhenti sampai disitu, PT Mining Maju kemudian melakukan upaya hukum Kasasi pada Mahkamah Agung, dimana dalam putusan Kasasi yang dimohonkan PT Mining Maju No. 384/K/TUN/2022, tanggal 23 Agustus 2022 Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Mining Maju dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).

Dengan berdasar pada putusan tersebut diatas (24/G/2021/PTUN.KDI, 9/B/2021/PT. TUN. MKS, 384/K/TUN/2022) menjadi dasar untuk menolak penerbitan Izin PT Mining Maju pada MODI Kementerian ESDM. kemudian, berdasarkan gugatan yang dilayangkan oleh PT Mining Maju pada PTUN Kendari sampai Permohonan Kasasi pada Mahkamah Agung telah memberikan gambaran jelas bahwa PT Mining Maju belum memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sebagaimana tersebut didalam data perizinan PT Mining Maju pada Mineral One Data Indonesia (MODI).

Diketahui, bahwa setelah pencabutan IUP Eksplorasi milik PT Mining Maju, Gubernur Sulawesi Tenggara kemudian menerbitkan IUP Eksplorasi untuk PT Mining Maju Utama. Berdasarkan penelurusan data pada Minerba One Map Indonesia (MOMI), dimana dalam keterangannya disebutkan IUP Eksplorasi PT Mining Maju Utama tersebut untuk penambangan komoditas Batuan jenis Peridotit, dengan Nomor SK 12290003122540006 yang diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara dan berlaku sampai tanggal 25 Februari 2026. Artinya sampai hari ini IUP Eksplorasi PT Mining Maju Utama tersebut masih berlaku atau sah untuk digunakan.

Oleh karena kondisi tersebut diatas maka perlu disampaikan poin-poin sebagai berikut: Pertama, Kementerian ESDM harus bertanggungjawab atas segala kondisi yang ditimbulkan atas terbitnya PT Mining Maju pada MODI Kementerian ESDM serta segera melakukan penghapusan data tersebut.

Kedua, atas terbitnya IUP OP berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara No. 540/173 tahun 2021, harus mendapat klarifikasi langsung oleh Rusda Mahmud sebagai Bupati Kolaka Utara pada saat itu.

Ketiga, Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa pihak Kementerian ESDM serta mantan Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud dan Direktur PT Mining Maju atas terbitnya PT Mining Maju pada MODI, dan terbitnya IUP Operasi Produksi, yang kami nilai cacat prosedur dan diduga telah melanggaran ketentuan perundang-undangan yang berimplikasi pada tindak Pidana.

Keempat, Kepada Kementerian dan Lembaga terkait untuk tidak memberikan izin dalam bentuk apapun terhadap PT Mining Maju untuk melakukan aktifitas dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Mining Maju Utama, termasuk dalam hal ini mengangkut dan menjual ore nikel.

*HERSAN*
_Koordinator Jaringan Advokasi dan Pemerhati Hukum (JAPEMKUM)_

Konsulat Jenderal Amerika Kunjungi Kadin Sultra, Ini Pembahasannya

0

Kendari – Konsulat Jenderal (Konjen) Amerika Serikat mengunjungi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Kamis (26/10/2023).

Kepala Bidang Politik dan Ekonomi John MacDaniel dan asistennya, Adrian Johan mengunjungi kantor Kadin Sultra dan diterima oleh Direktur Eksekutif Kadin Sultra Budi Amin, Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Sultra Sastra Alamsyah, serta WKU Bidang Pengembangan Wilayah Sukarni.
Direktur Eksekutif Kadin Sultra Budi Amin mengatakan, pada prinsipnya kunjungan dua orang dari Konjen Amerika Serikat ini adalah untuk bersilaturahmi.

“Mereka ingin mengetahui potensi-potensi apa yang ada di Sultra. Mereka juga sengaja berkunjung ke kantor Kadin untuk mengetahui masalah pertambangan di Sultra dan isu lingkungan serta persoalan tenaga kerja,” kata Budi.

Lebih lanjut, kata Budi, Pemerintah Amerika Serikat melalui Konsulat Jenderal di Surabaya ingin berkolaborasi dengan Kadin Sultra dalam berbagai bidang termasuk investasi di pertambangan.

“Bulan depan Presiden RI akan berkunjung ke Amerika atas undangan dari Pemerintah AS untuk berbicara mengenai potensi yang ada di Indonesia termasuk di Sultra,” tutupnya.*

Dishut Sultra Sebut Belum Ada Tembusan PPKH PT Manyoi Mandiri

0

Kendari – DPRD Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebelumnya keluarkan rekomendasi penghentian sementara pembangunan terminal khusus (Tersus) PT Manyoi Mandiri. Penghentian itu, ditenggerai lokasi pembangunan Tersus PT Manyoi Mandiri masuk dalam kawasan hutan lindung.

Hal itu pula diperkuat dengan surat rekomendasi lolasi pembangunan tersus PT Manyoi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bombana Nomor: 503.18/0001/DPMPTSP/01/2022 tertanggal 24 Januari 2022.

Dalam surat itu, di poin enam (6) bahwa rencana pembangunan Tersus PT Manyoi Mandiri sudah sesuai dengan rencana umum tata ruang wilayah Kabupaten Bombana. Namun, perlu dipertimbangkan karena lokasi dimaksud berada di kawasan hutan lindung.

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Said mengatakan bahwa, sejauh ini belum ada tembusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) terkait Persetujuan Peminjaman Kawasan Hutan (PPKH) pembangunan Tersus PT Manyoi Mandiri.

“Belum ada tembusan PPKH (PT Manyoi Mandiri) dari pusat,” ungkap dia saat ditemui awak media ini, Rabu (26/10/2023).

Hanya memang, lanjut dia, PT Manyoi Mandiri sudah mengurus Pertimbangan Teknis (Pertek) pengusulan PPKH pembangunan tersus yang berlokasi di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.

“Pernah mengurus pertek disini (Dishut Sultra), karena memang kewenangan kami,” ungkapnya.

Lebih jauh, Said menerangkan mengenai pengusulan PPKH ada beberapa tahap yang perlu dilalui. Pertama untuk analisis status dan fungsi kawasan hutan kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkunga (BPKHTL).

Kemudian, pertek dan analisis status dan fungsi kawasan hutan dan pertimbangan teknis menjadi dasar pemohon untuk mengajukan rekomendasi ke gubernur, serta persyaratan administrasi dan teknis lainnya yang diajukan pemohon ke KLHK melalui OSS.

Proses ini, jelas diatur dalam Peraturan Menter Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

“Pada prinsipnya, sejauh ini kami belum terima tembusan IPPKH PT Manyoi Mandiri dari KLHK,” tutupnya

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berusaha mengkonfirmasi PT Manyoi Mandiri.*

Kecelakaan Kerja hingga Timbulkan Korban Jiwa, Disnakertrans Sultra: PT Dian Purnama Belum Laporan, Sanksi Menanti

0

Kendari – Disnakertrans Sultra melalui Bidang Binwasnaker dan K3 sejauh ini belum menerima laporan kecelakaan kerja PT Dian Purnama Kendari yang menyebabkan seorang pekerja meninggal dunia.

Kadis Nakertrans Sultra LM Ali Haswandi melalui Kabid Binwasnaker dan K3 Asnia Nidi mengatakan sejauh ini belum ada laporan dari PT Dian Purnama Kendari.

“Belum ada laporan baik tertulis maupun melalui aplikasi Sapa Naker,” katanya.

Pihaknya jug mengungkapkan berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.

“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkapnya.

Lanjutnya hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1971, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.

“Serta di atur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.

Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.

“Ada, Sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” tuturnya.

Sebelumnya terjadi kecelakaan kerja saat sedang melakukan perbaikan jaringan listrik pada Pukul 11.45, Jum’at 20 Oktober 2023 di Kompleks Perumahan Puri Mutiara, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia.

Diketahui korban atas nama Nuzul Ramdani, Umur 18 (Delapan Belas) Tahun, asal desa Wawondengi, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.

Korban diketahui merupakan salah satu karyawan PT Dian Purnama Kendari, perusahaan tersebut merupakan salah satu mitra kerja PLN UP3 Kendari.

Akibat peristiwa tersebut, korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun terakhir korban dikabarkan meninggal dunia.

Hal tersebut juga dibenarkan salah satu Penanggung Jawab PT Dian Purnama Kendari, Nyoman Suardika membenarkan kabar karyawannya telah meninggal dunia.

“Iya, meninggal dunia barusan,” ujarnya singkat saat dihubungi via telepon.

Menanggapi hal tersebut Manager PLN UP3 Kendari Munawir Liling mengatakan bahwa PT Dian Purnama Kendari adalah mitra kerja.

“PT Dian Purnama Kendari merupakan mitra kerja PLN, dan terkait adanya peristiwa tersebut kita akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan tersebut,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa terkait kontrak dengan PT Dian Purnama Kendari itu selama satu tahun.

“Itu terkait kontraknya satu tahun, tetapi ada kontrak khususnya terkait pekerjaan perbaiki listrik,” tuturnya.*

15 Atlet IBCA MMA Sultra Bakal Ikuti Kejurnas di Palu Sulteng

0

Kendari – 15 Atlet Indonesia Beladiri Campuran Amatir (IBCA) Mixed Martial Arts (MMA) asal Sultra mengikuti kejuraan nasional (Kejurnas) di kota Palu Sulteng, 27-29 Oktober 2023 mendatang.

Ketua pengurus provinsi IBCA MMA Sultra, Guruh Perdana mengatakan, keberangkatan 15 atlet itu membawa misi utama yakni mampu meraih juara umum sehingga membawa nama harum daerah.

“Hari ini ita berangkatkan 15 atlet dari IBCA MMA Sultra, dan tiga pendamping yang akan mengikuti Kejurnas di kota palu. Kita suport seluruh atlet bisa berprestasi dan membawa nama Sultra lebih baik, “kata Guruh usai melepas atlet di salah satu tempat di Kendari, Rabu 25 Oktober 2023

Selain itu, Guruh mengungkapkan seluruh atlet yang tergabung di kepengurusan IBCA MMA ini bisa mendapatkan perhatian dari pemerintah khususnya organisasi Komite Olahraga Nasional (KONI) Sultra

“Kita berharap agar atlet lebih diperhatikan, seluruh cabang olahraga lebih diperhatikan, karena mereka membawa nama baik daerah,” harapnya.

Sementara itu, ketua tim rombongan atlet, Rahmat menjelaskan, 15 atlet yang mengikuti kejurnas ini telah mengikuti seleksi sejak bulan Agustus lalu

“Proses seleksi sejak Agustus, kita adakan sayembara terbuka semua disaring secara profesional, dari 62 yang ikuti selesai menjadi 15 orang melalui tahap Agustus dan tahap kedua September dan tahap ketiga tc di Oktober,” Kata Rahmat.

Ia menambahkan, dalam kejurnas di Palu nanti tim asal Sultra bakal mengikuti 13 kategori berbeda-beda. Ia juga sangat mengapresiasi suport yang luar biasa dari Ketua pengprov IBCA MMA Sultra yang mendanai semua keperluan atlet selama seleksi hingga keberangkatan di kejuaraan itu.

“Tentunya semua ini berkat dukungan penuh dari pak Ketua Guruh Perdana yang mendanai semua baik keperluan atlet dan tim. Kita berharap bisa menjadi juara umum,” tutupnya.*

Perkara Tipikor di WIUP PT Antam Konut, Kejati Sultra Telusuri Aliran Dana PT Lawu Agung Mining

0

Kendari – Penanganan kasus dugaan korupsi Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra kini sudah memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kini sudah menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo.

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan penerapan TPPU pada kasus Blok Mandiodo sudah berjalan.

“TPPU untuk kasus Blok Mandiodo sudah berjalan,” Ujar, Selasa, 24 Oktober 2023.

Namun, Ade Hermawan belum menjelaskan secara detail terhadap siapa saja yang akan diterapkan TPPU. Dirinya hanya menyebut saat ini TPPU masih diterapkan pada PT Lawu Agung Mining (LAM).

“TPPU Blok Mandiodo sudah jalan khsusurnya terhadap perusahaan Lawu, ” Katanya.

Dikaitkan dengan beberapa perusahaan lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi Blok Mandiodo, seperti PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Tristaco, dan CJ, Ade Hermawan hanya mengatakan saat ini Kejati Sultra masih fokus pada PT LAM.

“Baru itu dulu (PT LAM), sabar ini kan secara mandiodo sekarang sudah jalan TPPUnya, ” Ungkapnya.

“Kita itukan berbicara fakta, kalau soal TPPU sudah mulai, PPATK juga sudah. Artinya TPPU masih umum untuk PT Lawu,” tutupnya.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti