Kamis, Juli 23, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 351

Kejati Sultra Sebut PD Aneka Usaha Kolaka Mesti Lunasi Denda PNBP IPPKH

0

Kendari – Kejati Sultra saat ini sementara menangani 50 (Lima Puluh) Perusahaan Tambang di Sultra yang mesti menyelesaikan denda administratif PNBP IPPKH berdasarkan SK Keterlanjuran dari KLHK.

Diketahui salah satu perusahaan yang mesti membayarkan denda administratif PNBP IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 adalah PD Aneka Usaha Kolaka.

Saat dimintai tanggapannya Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan membenarkan bahwa PD Aneka Usaha Kolaka adalah salah satu perusahaan yang mesti membayarkan denda administratif PNBP IPPKH dan sementara ditangani oleh pihaknya.

“Kita lagi melakukan verifikasi apakah terkait bagaimana tata kelola terkait keterlanjuran ini, kita undang, sementara masih tahap penyelidikan, ada yang terbuka, ada yang tertutup,” katanya.

Ia juga menambahkan dari 50 Perusahaan itu dibagi menjadi 2 (Dua) Gelombang.

“Untuk PD Aneka Usaha sudah diundang dan hadir,” tambahnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa untuk saat ini sementara dilakukan penghitungan.

“Untuk penanganan perkara ini kita bekerjasama dengan GAKKUM KLHK,” sambungnya.

Ditanyakan terkait aktivitas dugaan PD Aneka Usaha Kolaka, pihaknya mengatakan bahwa bisa dilakukan aktivitas selama memiliki RKAB.

“Boleh ada aktivitas selama ada RKAB,” katanya saat ditemui diruangannya, ujarnya.

Kepala Bidang Minerba ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah menerangkan bahwa sejauh ini belum ada tembusan RKAB Perusda Kolaka ke Dinas ESDM Sultra.

“Untuk PD Aneka Usaha Kolaka belum ada yang ditembuskan, Kalau mau tau pastinya, kordinasinya ke pusat,” katanya saat dihubungi via WhatsApp, Senin 23 Oktober 2023.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa terkait kewenangan penerbitan RKAB untuk pertambangan nikel telah menjadi kewenangan pusat.

“Karena mereka yang terbitkan, Kami hanya menerima tembusan,” tuturnya.

Selain itu terkait dugaan aktivitas PD Aneka Usaha Kolaka juga dibenarkan oleh Kepala Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Yastin Sutrisno menyebut, jalan poros tersebut saat ini tengah dilintasi oleh tiga perusahaan tambang yakni, PT Vale, Perusda Kolaka, dan PT PMS.

“Ada tiga perusahaan yaitu, PT Vale, Perusda Kolaka, dan PT PMS, ujarnya, Rabu 27 September 2023.

Sementara itu sebelumnya pada 28 September 2023, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo menyoroti soal kegiatan pertambangan dan pengangkutan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PD Aneka Usaha Kolaka.

Dalam keterangan yang diterima media ini, Ampuh Sultra menyebut bahwa saat ini PD Aneka Usaha Kolaka tengah melakukan kegiatan baik penambangan maupun pengangkutan ore nikel. Padahal menurut dia, PD Aneka Usaha Kolaka belum mendapatkan persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM RI.

“Sangat aneh, ketika PD Aneka Usaha Kolaka bisa melakukan penambangan saat ini. Karena setahu kami PD Aneka Usaha Kolaka belum mendapatkan persetujuan RKAB,” ujar Hendro.

Bahkan, Hendro bilang, PD Aneka Usaha Kolaka tercatat sebagai perusahaan yang melanggar Undang-undang Cipta Kerja tentang perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin.

“Selain belum ada RKAB, PD Aneka Usaha Kolaka ini masih harus melunasi tunggakan pembayaran denda administrasi terkait penambangan di kawasan hutan tanpa izin,” ucapnya.

Oleh karena itu, Hendro Nilopo mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa pimpinan PD Aneka Usaha Kolaka.

“Ini tidak boleh luput dari APH, Dirut PD Aneka Usaha Kolaka harus di panggil dan diperiksa terkait kegiatan yang sedang berlangsung di WIUP PD Aneka Usaha Kolaka,” tandas Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.

Untuk diketahui berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap III (Tiga) menyebutkan PD Aneka Usaha Kolaka adalah salah satu perusahaan yang mesti membayarkan denda administratif PNBP IPPKH.

PD Aneka Usaha Kolaka mesti menyelesaikan skema penyelesaian yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja (Omnibus Law) Pasal 110 B. Sementara itu bunyi Pasal 110 B sebagai berikut:

(1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.*

BSNPG Sultra Dukung Penuh Pencalonan Prabowo Gibran

0

Kendari -Mencuatnya nama Gibran Rakabuming Raka putra sulung Presiden Jokowi sebagai Cawapres Prabowo Subianto disambut gegap gempita Koalisi Indonesia Maju (KIM) salah satunya Badan Saksi Nasional Partai Golkar (Bagong) Provinsi Sulawesi Tenggara yang menyatakan sikap mendukung penuh hasil keputusan DPP Partai Golkar melalui Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) dikantor DPP Partai Golkar, Sabtu (21/10/2023).

Kepala Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) Provinsi Sulawesi Tenggara, Hartanto Bangun menyebut bahwa Keputusan RAPIMNAS Partai Golkar tentang mengusung nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres dari Prabowo Subianto adalah keputusan yang sangat tepat.

Hartanto mengatakan bahwa menyodorkan nama Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres yang berpasangan dengan Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju merupakan representasi dari perwakilan anak Muda, dan generasi milenial.

Kepala BSNPG Sultra sekaligus Bendahara Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Provinsi Sulawesi Tenggara ini juga menyebut, ia tidak bisa mengenyampingkan bahwa anak-anak muda juga butuh perwakilan. Dalam hal ini, Gibran dinilai sebagai salah satu tokoh anak muda terbaik yang bisa mewakili. Menurutnya, umur bukan lah patokan seseorang dalam memimpin.

“Finlandia di pimpin anak muda, jadi saya pikir, kita kesampingkan dulu lah persoalan umur. Kita melihat Mas Gibran dalam memimpin di Surakarta, di Solo sudah cukup sukses. Kita juga lihat anak muda jadi kepala daerah banyak yang sukses. Ada di Jawa Timur, ada Emil Dardak,” ungkap Hartanto.

Menyambung dari itu, Zulmalik selaku Sekertaris BSNPG Sultra, juga mendukung penuh pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Pria yang biasa disapa Bang Onjol itu menegaskan bahwa BSNPG Sultra siap menjadi instrumen penting dan ujung tombak dalam rangka memenangkan Partai Golkar pada Pemilu 2024 dan usungan Partai GOLKAR pada Pilpres 2024.

“Arahan dari DPP Golkar, Kebijakan dari Ketua DPD I Partai Golkar Sultra orang tua kita Pak Herry Asiku, orang tua kita Pak Ridwan Bae serta Bimbingan dari Kepala BSNPG Provinsi kanda Hartanto, kami BSNPG siap menerjemahkan kebijakan dari pimpinan lalu menyusun strategi, Langkah taktis hingga ditataran TPS untuk memenangkan Partai Golkar baik Pemilu, Pilpres maupun Pilkada di tahun 2024 nanti,” terangnya.

Sambungnya, dikepengurusan BSNPG Sultra ini ada jebolan Golkar Institute. Ada Kun Raita, Ichank, Sukma, Dede, Kak Irma lalu ada juga ISmith, Ikbal dan teman-teman petarung yang akan mengaktualisasikan ilmunya dan saya anggap mampu menentukan ramuan strategi pemenangan. Intinya Pasukan BSNPG Sultra siap bertarung memenangkan Partai Golkar disemua lini.

“BSNPG Sultra siap berkomitmen bertarung berdarah-darah serta selalu konsisten dalam memenangkan Partai Golkar hingga dilingkup TPS Sesuai visi misi BSNPG Jaga TPS, Jaga Pemilih, Jaga Suara,” tutupnya.*

Baret Prabowo Siap Deklarasi Prabowo Gibran di Sultra

Kendari – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka akhirnya diumumkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto. Penunjukkan Gibran disambut baik oleh banyak pihak, salah satunya Barisan Relawan Tangguh (Baret) Prabowo di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Baret Prabowo Sultra, Anugrah Anca mengatakan, Baret Prabowo dibentuk di Sultra dan siap melakukan deklarasi untuk Prabowo-Gibran.

“Baret Probowo itu sudah terbentuk di Sultra pada 26 September 2023, pasca bertemunya kami dengan Wakil Ketua Umum Bidang Pertahanan dan Keamanan Gerindra, bapak Mayjen TNI (Purn) Musa Bangun dan setelah disampaikan langsung kepada bapak Prabowo, kami diarahkan untuk segera melakukan deklarasi secara terbuka di Sultra,” kata Anca di Kendari, Selasa (24/10/2023).

Anca bilang, Baret Prabowo Sultra mengapresiasi diusungnya Gibran menjadi cawapres Prabowo. Dia menyebut Gibran merupakan sosok representasi bagi anak muda sekarang.

“Ini menjadi momentum untuk bapak Prabowo memimpin Indonesia dengan baik dan dengan ditunjuknya Gibran sebagai cawapres, maka ini juga menjadi kesempatan terbaik anak-anak muda tampil di panggung Indonesia. Mas Gibran ini salah satu representasi kaum muda. Kami yakin, mas Gibran akan mampu menjalankan amanah besar sebagai wakil Prabowo jika terpilih nanti,” ujar Anca.

Tak hanya itu, Anca juga menilai dengan ditunjuknya Gibran sebagai cawapres merupakan sinyal positif bagi kawula muda. Dia menyebut peluang anak muda untuk tampil ke panggung politik saat ini adalah momentum yang tepat.

“Anak muda punya momentum terbaik saat ini, bukan hanya untuk Gibran, tapi semua punya peluang yang sama,” tutur Anca.

Dengan telah diumumkannya Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto, Baret Prabowo Sultra tentu siap berjuang bersama dan all out memenangkan Prabowo-Gibran di Sultra.

“Baret Prabowo Sultra siap bergerak total dalam memenangkan pak Prabowo dan mas Gibran. Pada saat kampanye resmi dimulai, kami siap terjun langsung ke tengah rakyat, dari pintu ke pintu,” pungkas Anca.

Sebelumnya, Prabowo akhirnya secara resmi mengumumkan langsung nama Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya.

“Kita telah berembuk secara final secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan Saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari Koalisi Indonesia Maju,” kata Prabowo di kediamannya, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023).

Prabowo juga menegaskan, tak ada yang perlu ditanyakan lagi mengenai keputusan tersebut.

“Tidak perlu ada yang ditanyakan lagi ini keputusan, afirmasi bulat dan konsensus dan kita siap maju untuk Indonesia Maju,” kata Prabowo.*

Dugaan Korupsi Proyek Swakelola IPPKH Bendungan Pelosika Diadukan ke Kejati Sultra

0

Kendari – Dugaan korupsi proyek swakelola IPPKH bendungan Pelosika secara resmi diadukan oleh Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMPLK) Sultra di PTSP Kejati Sultra pada Selasa 24 Oktober 2023.

Pasalnya menurut Ketua AMPLK Sultra Ibrahim mengatakan bahwa ada beberapa kejanggalan dalam pengerjaan proyek swakelola tersebut.

“Kami menduga proyek swakelola IPPKH bendungan Pelosika ini sudah pernah dianggarkan pada tahu 2020, lalu kenapa di 2022 dianggarkan lagi dengan rincian pekerjaan untuk tapal batasnya, kemudian kenapa mesti memakai rekening pribadi salah satu oknum staf di BPKHTL Wilayah XXII Kendari, kan ini aneh, seharusnya memakai rekening kantor,” katanya.

Ia menambahkan bahwa awalnya bermula saat terjadi MoU antara Balai Wilayah Sungai IV Kendari selaku penanggungjawab anggaran dengan BPKHTL wilayah XXII Kendari sebagai pelaksana swakelola,” kata Alumni Hukum UHO.

“ahwa kegiatan swakelola tersebut berupa kegiatan fasilitasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pembangunan bendungan Pelosika dan sarana penunjangnya,” tambahnya.

“Berdasarkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 341/MENLHK/SETJEN/PLA0/8/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pembangunan Bendungan Pelosika dan Sarana Penunjangnya Atas Nama Kementerian PUPR Seluas ±1.917,05 Ha pada Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi di Kabupaten Konawe dan Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kementerian PUPR merupakan salah satu Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang berkewajiban menyelesaikan tata batas areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan,” jelas salah satu Aktivis Sultra.

“Dan berdasarkan Surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan atas nama Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor S. 222/PKTL-KUH/ PKHW2/PLA.2/3/2021 tanggal 10 Maret 2021, BPKHTL Wilayah XXII Kendari berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari terkait pelaksanaan penataan batas areal kerja. Selanjutnya, pelaksanaan penataan batas areal kerja tersebut dilaksanakan oleh BPKHTL Wilayah XXII Kendari dengan dibiayai oleh Kementerian PUPR selaku Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu yang menjadi problem adalah temuan kelebihan alokasi anggaran.

“Biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut adalah sebesar Rp 269.909.100, yang terdiri dari, Supervisi penataan batas areal kerja yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari sebesar Rp. 179.021.600, Pengukuran batas sendiri sekaligus batas luar kawasan hutan yang belum pernah ditata batas, sepanjang lebih kurang 1.942,07 m dengan rincian kegiatan inventarisasi trayek batas, pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga dan pemancangan batas definitif sebesar Rp. 90.887.500, dan Bukti pertanggungjawaban,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh AMPLK Sultra dari BPK RI ada temuan sisa anggaran dari kegiatan swakelola tersebut.

“Sesuai dengan data dari Kementerian Keuangan, realisasi belanja terkait pelaksanaan kegiatan penataan batas areal kerja adalah sebesar Rp 352.049.549, Dengan demikian masih terdapat sisa sebesar Rp 82.140.449, (Rp 352.049.549, Rp 269.909.100,), yang masih berada dalam tanggung jawab pemberi kerja,” bebernya.

Terkait hal tersebut pihaknya menduga ada oknum yang mempunyai kewenangan di BPKHTL Wilayah XXII Kendari yang bermain dengan anggaran tersebut.

“Kami duga ada oknum yang memiliki kewenangan di instansi tersebut yang kami duga bermain dan mendapatkan sisa anggaran tersebut, karena mereka yang memiliki kewenangan, dan berdasarkan data yang kami peroleh dari BPK RI ada sisa anggaran dari kegiatan Swakelola tersebut,” tuturnya.

Ibrahim juga mengungkapkan bahwa hasil kunjungannya di Kantor BPKHTL XXII Kendari terpampang jelas Baliho yang menerangkan bahwa wilayah kantor tersebut masuk wilayah Zona Integritas, wilayah bebas bersih melayani (WBBM) dan Wilayah Bebas Korupsi.

“Balihonya ZI, WBK dan WBBM dan bahkan info yang kami dapatkan sudah dua tahun belakangan ini, jangan hanya karena dugaan perbuatan salah satu oknum mencoreng instansi tersebut,” ujarnya.

AMPLK Sultra juga berharap dengan adanya temuan tersebut Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengambil langkah tegas.

Selain itu pihaknya meminta kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengevaluasi Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari, pasalnya Pihaknya menduga oknum tersebut yang memiliki kewenangan selaku yang menandatangani MoU dan penanggung jawab atas kegiatan swakelola tersebut.

“Kami minta Kejati Sultra dapat memproses temuan BPK RI dan Dirjen KLHK dapat mengevaluasi Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari atas adanya temuan tersebut, yang kami duga dapat mencoreng instansi yang dua tahun belakangan ini telah memperoleh Zona Integritas sebagai wilayah yang bebas bersih melayani atau WBBM dan Wilayah Bebas Korupsi atau WBK,” tuturnya.

Pihaknya juga kembali menegaskan bahwa akan mempressure terus aduannya hingga ada titik terang, apakah ini masuk korupsi atau bukan.

“Kita akan pressure terus dan dalam waktu dekat ini kita akan lakukan aksi demontrasi,” tegasnya.

Semenjak itu Kasipenkum Kejati Sultra Dody, menerangkan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat tersebut.

“Jadi tadi ada ada aduan di PTSP Kejati Sultra, dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, dan aduan itu sudah diterima,” katanya saat diruangannya.

Ia juga mengungkapkan bahwa “Langkah selanjutnya adalah terhadap pelaporan pengaduan tersebut akan diteruskan ke pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti,”.

Lanjutnya bahwa kemudian apabila sudah ditindaklanjuti akan dibuat telaahan terkait aduan tersebut.

Kemudian diterbitkan sprintuk baru masuk puldata dan pulbaket, dan setelah memenuhi syarat-syarat akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

Terkait hal tersebut, Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari Pernando Sinabutar saat dikonfirmasi terkait zona integritas, pihaknya mengatakan bahwa kantor sementara berproses untuk meraih predikat tersebut.

“Berproses, lagi membangun dan itu tidak mudah, tapi akan terus kita bangun, tidak mudah mengubah cara pikir dalam pembangunannya,” katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp.

“Membangun cara berpikir pegawai untuk berakhlak tidak mudah, tapi kami tidak pernah surut, mohon dukungannya,” tambahnya.

Selain itu saat dikonfirmasi terkait pengerjaan proyek swakelola IPPKH Bendungan Pelosika, pihaknya mengatakan bahwa pengerjaannya sudah batal.

“Ini sudah batal, termasuk ini, ini kerjaan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, Karena sudah batal, sudah dikembalikan semua ke negara, Itu bukan urusan BPKH, konfirmasi ke BWS, Tidak ada temuan BPK, karena sudah dikembalikan semua,” ungkapnya.

Selain itu ia juga menuturkan bahwa ada proses pengerjaan yang tidak pas.

“Sudah dikembalikan semua, karena semua prosesnya tidak pas,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari Agus Safari mengatakan “Konfirmasi ke PPK Tanah, karena ini pekerjaannya,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Terkait hal tersebut, PPK Bendungan Pelosika Arsamid Watadinata mengatakan “Swakelola ini terkait supervisi tata batas kawasan, dan ini memang mesti diawasi oleh BPKHTL, mereka juga yang menerbitkan, kan kalau berhubungan dengan lahan masyarakat kita selesaikan dengan masyarakat dan kalau soal kehutanan kita berurusan dengan BPKHTL,” jelasnya saat di wawancarai langsung.

“Itu memang kemarin ada laporan dari Inspektorat mereka (KLHK) ada yang tidak tertagging, tidak terdata, kan kalau swakelola mesti dibuat rekening tersendiri, dan kemarin memang ada dana lebih tetapi mereka sudah kembalikan lewat PUPR, mereka minta kode Billing dan sudah kembalikan,” ungkapnya.

“Kita kan ini sebagai penyedia dana, mereka pelaksana, dan sebenarnya ini menurut mereka sudah dilaksanakan tetapi Inspektorat menganggap ini tidak dilaksanakan mereka sudah kembalikan semuanya termasuk semua dana itu baik kelebihan dan dana swakelola tersebut,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan bahwa karena ada penilaian inspektorat BPKHTL Wilayah XXII Kendari mengembalikan ke Negara.

“Intinya karena ada penilaian inspektorat karena tidak dilaksanakan makanya mereka mengembalikan ke negara dan ini pekerjaan tahun 2022,” tuturnya.

“Di MoU juga tertera bahwa kami penyedia anggaran dan mereka sebagai pelaksana pekerjaan swakelola tersebut,” tutupnya.*

Dinas ESDM Sultra Sebut Belum Ada Tembusan ke Provinsi Soal RKAB PD Aneka Usaha Kolaka

0

Kolaka – Sebelumnya Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra menyoroti dugaan aktivitas PD Aneka Usaha Kolaka yang diduga belum mengantongi RKAB, Selasa 24 Oktober 2023.

Diketahui RKAB merupakan salah satu persyaratan yang mesti dimiliki perusahaan tambang dalam melakukan aktivitasnya.

Terkait hal tersebut saat dimintai tanggapannya, Kepala Bidang Minerba ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah menerangkan bahwa sejauh ini belum ada tembusan RKAB Perusda Kolaka ke Dinas ESDM Sultra.

“Untuk PD Aneka Usaha Kolaka belum ada yang ditembuskan, Kalau mau tau pastinya, kordinasinya ke pusat,” katanya saat dihubungi via WhatsApp, Senin 23 Oktober 2023.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa terkait kewenangan penerbitan RKAB untuk pertambangan nikel telah menjadi kewenangan pusat.

“Karena mereka yang terbitkan, Kami hanya menerima tembusan,” tutupnya.*

Dituding Operasikan Jetty Tanpa Izin dan Beri Ancaman, PT TDS Bakal Polisikan Gemilang Sultra

0

Kendari – Sebelumnya telah beredar pemberitaan disalah satu media online, terkait tudingan lembaga Gemilang Sultra melalui Ketua Anto Madusila menduga PT. Tiar Daya Sembada (TDS) mongoperasika. Jetty tanpa mengantongi izin.

Menanggapi hal tersebut Manager Operasional PT. TDS Arjuna Wiwahab mengatakan pihaknya keberatan dengan tudingan itu LSM Gemilang Sultra telah menyebarkan informasi palsu dan Ancaman di salah satu media online Ultra Times. Com, kami akan melaporkan hal tersebut di Polda Sulawesi tenggara.

“Kami keberatan, dan akan kami laporkan atas dugaan penyebaran informasi palsu dan Ancaman yang di sebar oleh LSM Gemilang Sultra yang di ketuai Anto Madusila,” katanya.

Sambungnya justru pihaknya lah yang baru- baru ini mengusir oknum- oknum yang menyandarkan tongkang di jetty PT TDS.

Pihaknya juga membeberkan berdasarkan putusan Pengadilan Tata usaha Negara ( PTUN) Kendari Nomor : 85/G/TF/2022.PTUN Kendari perihal perizinan yang sudah berkekuatan Hukum tetap.

“Pasca putusan PTUN, sebagai perusahaan yang taat hukum PT TDS tidak melakukan aktivitas dan sementara melakukan pengurusan perizinan lainnya,” tegasnya.

Pihaknya juga kembali menegaskan agar APH dan Instansi berwenang mengambil tindakan tegas.

“Saat ini ada oknum yang diduga menyandarkan tongkang di Jetty PT TDS, dan diduga tanpa izin untuk mengangkut Ore Nickel dari hasil dugaan ilegal mining,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut saat dimintai tanggapannya Kapolres Kolaka utara AKBP Arif Irawan menerangkan bahwa kapal tersebut terpaksa sandar karena keadaan darurat.

“Kapal terpaksa bersandar darurat sementara karena ada awaknya yang butuh tindakan medis,” katanya saat dihubungi via WhatsApp, Kamis 19 Oktober 2023.

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah selesai urusan awak Kapal akan meninggalkan Jetty tersebut.

“Setelah selesai mereka langsung meninggalkan lokasi tanpa ada muatan dan lain-lainnya,” ungkapnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa aktivitas tersebut pasti akan menimbulkan kecurigaan.

“Mereka awak kapal mengerti bahwa hal ini pasti akan menimbulkan kecurigaan negatif ke kapal mereka, makanya setelah selesai mendapat penanganan medis mereka langsung cepat keluar dari lokasi yang dihampiri,” bebernya.

Namun belakangan Gemilang Sultra kembali menyoal persoalan sandarnya tongkang tersebut dan pada Kamis 19 Oktober tongkang tersebut telah dikeluarkan dan tak sandar lagi di Jetty PT TDS.*

Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Butur, Pj Bupati Bombana Tak Penuhi Panggilan Kedua Kejaksaan

0

Kendari – Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Cirauci II, di Desa Ronta, Kecamatan Bone Gunu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sultra terus bergulir.

Pasalnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin sebagai saksi.

Namun, Burhanuddin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek miliaran tersebut tidak memenuhi panggilan Kejaksaan.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody. Dijelaskannya bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Pj Bupati Bombana, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Kejaksaan. “Hari ini dijadwalkan pemanggilan kedua sebagai saksi tetapi yang bersangkutan tidak hadir,” ucapnya, Senin, (23/10).

Untuk itu, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Kadis Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Sultra itu. “Pastinya Kejaksaan akan menjadwalkan ulang. Aturannya seperti itu,” tandasnya.

Sebelumnya Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap Pj Bupati Bombana, Jumat, (13/10) lalu dan Kejaksaan juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni direktur PT Bela Anoa inisial TUS dan inisial R peminjam perusahaan PT Bela Anoa.*

Ribuan Warga di Wawonii Terkena PHK Gegara Aktivitas PT GKP Berhenti, Pemda Diminta Beri Solusi

0

Wawonii – Ratusan warga dan karyawan lokal yang terkena PHK di PT GKP (Gema Kreasi Perdana) berunjukrasa di kantor Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), pada Senin (23/10/2023) siang.

Dalam unjuk rasa itu, massa mengadu dan meminta bantuan Pemerintah Daerah (Pemda) memikirkan nasib warga yang kini telah kehilangan kerja.

Salah satunya ungkapan salah seorang karyawan yang terkena PHK, Ulva Sari, warga asal Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara.

Sejak diberhentikan kerja dari PT GKP, Ulva mengaku tidak ada lagi pemasukan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan anak-anaknya sehari-hari

Padahal sebelumnya, sejak bekerja di PT GKP, ia mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga dan membiayai anak-anaknya sekolah.

“Jujur saja pak, kami dari ibu-ibu merupakan tulang punggung keluarga yang harus membiayai anak-anak kami dan keluarga. Saat ini kami sudah kehilangan pekerjaan dan pendapatan,” ungkap Ulva saat menyampaikan curhatannya di hadapan Wakil Bupati Konkep, Andi Muh Lutfi.

Nasib serupa juga dialami oleh Aderman, warga asal Desa Mosolo yang juga diberhentikan kerja dari PT GKP.

Dengan mata berkaca-kaca, Aderman menyampaikan curhatannya di hadapan Wakil Bupati Konkep.

Tidak jauh berbeda, ia mengatakan hal yang sama terkait nasibnya dan warga lainnya yang telah kehilangan pekerjaan.

“Jujur kami sampaikan pak Wakil Bupati, sejak kehadiran PT GKP dan kami yang bekerja disana, perubahan terhadap ekonmi kami dibanding sebelumnya sangat baik. Kami bisa membuat usaha, membiayai sekolah anak-anak kami dan kebutuhan sehari-hari. Sekarang sudah tidak kerja, kemana lagi kami harus cari tempat kerja lagi,” ucapnya.

“Kami sangat bersyukur, kami warga pribumi bisa menikmati investasi yang masuk di daerah kami sendiri, tidak jadi penonton,” tambahnya.

Berdasarkan data yang diterima awak media ini, tercatat ada sekitar ribuan pekerja di PT GKP yang di PHK akibat tidak ada lagi aktivitas.

Dari ribuan pekerja tersebut, 80 persen didominasi dari warga lokal yang bekerja di PT GKP.*

Ditangan Prabowo-Gibran, Golkar Sultra Yakin Indonesia Akan Lebih Baik

Kendari – Teki-teki siapa bakal calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto di Pemilu mendatang akhirnya terjawab.

Secara resmi Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Gibran Rakabuming Raka merupakan pasangannya untuk bertarung di Pilpres tahun 2024 mendatang.

Diketahui nama Cawapres itu diumumkan setelah Prabowo menggelar rapat bersama ketua umum partai politik Koaliasi Indonesia Maju di kediamannya, di jalan Kartanegara, Jakarta.

Koalisi Indonesia Maju merupakan gabungan partai Gerindra, partai Golkar, PAN, partai Bulan Bintang, partai Gelora Indonesia, partai Garuda, PRIMA dan partai Demokrat.

Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak terlepas dari peran partai berlambang pohon beringin, pasalnya Golkar melalui Ketua Umum, Airlangga Hartarto mengusung Walikota Solo itu untuk menjadi pasangan Prabowo di Pilres nanti.

Hal itu dibenarkan Ketua DPD Golkar Sultra, Herry Asiku bahwa Gibran merupakan usungan partai berlambang beringin untuk menjadi pasangan Prabowo di pesta demokrasi lima tahunan itu. “Pertimbangannya adalah supaya ada regenerasi. Meski masih muda namun memiliki pengalaman yang mumpuni. Pasalnya sudah pernah menjadi Walikota. Kemudian banyak menimba ilmu sama orang tuanya, Joko Widodo,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Senin, (23/10).

Menurutnya ditangan Prabowo-Gibran maka Indonesia akan lebih baik. Karena keduanya memiliki jiwa kepemimpinan dan pengalaman yang mumpuni. “Kita berkaca pada waktu zaman kemerdekaan Perdana menteri kita Sutan Syahrir juga masih berusia 36 tahun tapi sudah jadi pemimpin bersama Sukarno,” tegasnya.

Untuk itu, ia menekankan kepada seluruh kader partai akan bekerja maksimal dalam rangka memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres nanti. “Kita akan maksimal sampai ke akar rumput sehingga bisa merebut kursi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia,” tandasnya.*

HIPMAP Poleang Kendari Sukses Gelar Mubes ke 16

0

Himpunan pelajar mahasiswa poleang (HIPMAP) Kendari sukses melaksanakan Musyawarah Besar (Mubes) ke-16, di Aula KNPI Sulawesi Tenggara Pada Sabtu – Minggu (21-22/05/2023).

Dengan dilaksanakannya Musyawarah Besar (MUBES) ini untuk mengevaluasi kinerja pengurus dan merumuskan arah gerak HIPMAP – Kendari kedepan dengan mengusung tema ” Bersinergi untuk mengevaluasi dan membangkitkan kembali integritas dan solidaritas”

Setelah penyampaian visi-misi Saudara Andi Makkatajangi terpilih sebagai Formatur ketua umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Poleang ( HIPMAP ) Kendari untuk masa jabatan 2023-2024, dengan mengedapankan musyawarah mufakat.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota dan demisioner HIPMAP KENDARI yang berasal dari tiga kecamatan Poleang,Poleang Tengah dan Tontonu dan disaksikan oleh beberapa delegasi-delegasi organda yang ada di SULTRA.

“Saya ingin menjadikan anggota HIPMAP KENDARI ini sebagai wadah untuk membentuk jiwa-jiwa kepemimpinan serta meningkatkan kemampuan “Human Resources” dari segi intelektual,spiritual dan emosional anggota HIPMAP KENDARI agar kemudian generasi-generasi yang akan datang mampu memberikan sumbangsi pemikiran dan ikut serta dalam pengelolaan “Natural Resources”di daerah Poleang,Poleang Tengah,dan Tontonunu dalam upaya peningkatan Pendidikan,Perekonomian dan Pembangunan daerah” Ucap Ketua Umum terpilih, Andi Makatajangi.

sementara itu, Demisioner Ketua umum Periode 2022-2023 Qirahman Irfan Mengucapkan terimakasih untuk teman-teman anggota dan Pengurus sampai hari ini, Masih solid membersamai dalam menjalankan roda organisasi.

“Harapan kedepannya semoga di bawah naungan kepemimpinan adinda Andi Makkatajangi dapat menciptakan kader-Kader HIPMAP Kendari yang lebih berkualitas yang kemudian dapat terus menciptakan dan mengaplikasikn karya-karya nyata dengan sebuah langkah-langkah Solutif terhadap kepentingan kepentingan masyarakat. Sehingga kemudian Hipmap Ini tetap menjadi wadah untuk teman-teman HIPMAP Kendari terus berproses, meningkatkan spirit kolaborasi dan spirit adaptif demi terwujudnya HIPMAP Kendari sebagai organisasi yang unggul, mandiri dan berdikari ” Pungkas Demisioner Ketum HIPMAP Periode 2022-2023, Qirahman Irfan.

Puncak dari kegiatan ini adalah melahirkan pucuk pimpinan baru untuk mewujudkan tujuan HIPMAP KENDARI yang berkelanjutan. Dalam pertarungan memperoleh pucuk pimpinan baru ada dua kandidat bakal calon yaitu,saudara Farhan dan saudara Andi Makkatajangi yang saling beradu gagasan lewat visi misi yang kemudian di uji oleh seluruh peserta musyawarah.Sehingga tiba pada kesimpulan melalui musyawarah mufakat saudara Andi Makkatajangi memenangkan pertarungan tersebut dan dinyatakan sah sebagai formatur ketua umum HIPMAP KENDARI yang dibuktikan oleh pengesahan konsideran oleh pimpinan sidang tetap.*

Diduga Ancam Warga Gunakan Senpi, Polresta Kendari Amankan Seorang Trader Nikel

0

Kendari – Seorang trader nikel di Kawasan pertambangan Mandiodo, Konawe Utara (Konut) berinisial NC dilaporkan ke Polresta Kendari usai aksi koboinya yang diduga menodongkan senjata api (Senpi) hingga menganiaya seorang remaja di Kota Kendari pada Senin 25 September 2023.

Atas kejadian tersebut, korban bernama Widdi (22) mengalami luka di leher dan masih trauma akibat ancaman penembakan yang diduga dilakukan oleh pelaku.

“Kami tidak mengetahui perkembangannya, sepertinya kasus ini direspon Polresta Kendari”, ucap Dion salah seorang paman korban.

Dion menuturkan bahwa kejadian tersebut berawal saat korban sedang nongkrong di Indomaret depan Lorong Ilmiah, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Senin (25/9/2023) malam.

Tiba-tiba, lanjut Dion, istri pelaku datang membeli 2 galon air minum di Indomaret tersebut. Istri pelaku lantas meminta tolong kepada korban untuk mengangkat galon itu.

“Usai mengangkat galon, korban meminta upah Rp 5 ribu untuk membeli 2 batang rokok. Karena biasanya istri pelaku sering beri uang setelah dibantu”, terangnya.

Tanpa pikir panjang, istri pelaku akhirnya memberi uang Rp 5 ribu kepada korban, namun hal itu membuat pelaku marah dan menatap tajam hingga menunjuk-nunjuk korban dari dalam mobilnya.

Tetapi, korban mengira pelaku bergurau sehingga datang menghampirinya ke mobil. Saat itulah insiden pelaku menodongkan pistol diduga senjata api ke korban.

“Pelaku langsung mengeluarkan senjata api bentuk pistol dan mengarahkan kepada korban, tetapi tak jadi ditembakkan. Selanjutnya, pelaku menyimpan pistol dan keluar dari mobilnya”, bebernya.

Tak sampai di situ, sambung Dion, pelaku kemudian mencekik leher korban dan kembali mengacungkan senjata api ke arah Widi. Tetapi, hal itu coba dilerai oleh teman korban bernama Bayu.

Tak tinggal diam, istri pelaku yang juga menyaksikan kejadian itu ikut meredam aksi koboi suaminya hingga keduanya meninggalkan gerai Indomaret tersebut.

Usia kejadian, leher korban luka dan langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Kendari dengan delik penganiayaan dan pengancaman.

Terkait hal tersebut pada Sabtu 21 Oktober 2023 Polresta Kendari dikabarkan telah mengamankan terduga pelaku pengancaman.

“Sudah ditangkap dan saat ini berada di Polresta, Tersangka Pengancaman,” ujar Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.

Ia juga menambahkan bahwa terkait senjata api yang diduga digunakan sebagai alat pengacaman telah disita.

“Untuk Tersangka di Persangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP (2,8 tahun penjara) dan Pasal 335 ayat (1) Ke-1e KUHP (1 tahun penjara),” ungkapnya.

Selain itu Motif, Tersangka emosi kepada Korban karena telah menyentuhkan badannya ke perut istri Pelaku yang sedang hamil.

Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun media ini NC merupakan Direktur PT. BTC, salah satu perusahaan trading nikel.*

P3D Konut Sebut PT ITM Kebal Hukum Soal Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo Konut

0

Konawe Utara – Aktivitas penambangan biji nikel oleh PT ITM, yang diduga dilakukan dilahan celah di Blok Morombo Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), terus mendapatkan sorotan.

Kali ini datang dari Ketua P3D Konut, Jefri, Dirinya mempertanyakan siapa oknum yang melegalkan penambangan PT ITM di Blok Morombo.

Menurut Jefri, berdasarkan info dari berbagai sumber jika PT ITM diduga menambang dilahan celah antara PT BKU dan PT KNN.

“Dugaan penambangan dilahan celah ini terjadi sudah selama 6 bulan. APH kita kecolongan kalau selama waktu itu tidak ada penindakan,” kata Jefri melalui keterangan resminya yang diterima media ini pada Minggu 22 Oktober 2023

Jefri menambahkan, apakah APH tidak mengetahui adanya dugaan aktivitas penambangan PT ITM di Blok Morombo.

“Kalau mereka tidak tau, kami (P3D red) akan menyambangi mereka lewat aksi demonstrasi untuk menyampaikan hal tersebut. Bahwa di sana (Blok Morombo red) ada dugaan penambangan ilegal,” ujarnya.

Jefri yang juga putra daerah Konut meminta langkah tegas APH, Pasalnya PT ITM diduga kerap kucing-kucingan dengan APH.

Selain itu Jeje sapaan akrabnya membeberkan bahwa PT ITM Diduga melanggar sejumlah regulasi.

“Tindakan perusahaan tersebut diduga sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang berbunyi :
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”. bebernya.

Sementara itu Dua Penanggung Jawab PT ITM, Gafur dan Antoni saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, SMS dan Panggilan Telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*

Aksan Jaya Putra Sosialisasi ke Siswa Dua SMAN di Kendari Soal Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Kendari – Anggota Komisi II DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Aksan Jaya Putra (AJP)
kembali menggelar sosialisasi pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan di SMAN 7 dan SMAN 10 Kendari, Sabtu (21/10/2023).

AJP membekali mereka dengan materi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra itu, para pelajar tersebut perlu memahami pilar kebangsaan secara mendalam dan menanamkan nasionalisme sejak dini.

“Sosialisasi pemahaman ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat khususnya kaum muda terkait dengan empat pilar kebangsaan. Yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” kata AJP.

Pada sosialisasi ini, AJP juga menekankan soal pentingnya generasi bangsa Indonesia untuk memahami empat pilar kebangsaan.

Dimana, empat pilar kebangsaan ini sangat penting untuk dipelajari dan diingat, lebih-lebih diaplikasikan nilai-nilainya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Seluruhnya sangat penting sebagai dasar dan ideologi negara, konstitusi negara, bentuk negara, dan juga semboyan negara. Empat pilar itu merupakan hal yang paling ampuh untuk mencegah perbuatan yang negatif, seperti penyalahgunaan narkoba, mengonsumsi alkohol, tawuran maupun menangkal radikalisme, karena mampu melindungi nilai-nilai kebangsaan,” ujarnya.

Ia pun berharap sosialisasi ini dapat memberi ilmu baru bagi para siswa tentang kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Dengan demikian, generasi penerus bangsa dapat mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

“Jika empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yang merupakan kumpulan nilai-nilai luhur bisa dijalankan dalam kehidupan masyarakat terutama pada generasi muda. Dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan maka kita telah berupaya untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat,” pungkas Ketua DPD Ormas MKGR Sultra itu.

Sementara itu, Kepala SMAN 10 Kendari, Ladiama mengapresiasi kegiatan pemahaman ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan yang dilakukan oleh AJP karena merupakan sesuatu yang esensial dalam memperkokoh semangat persatuan bangsa dalam menumbuhkan rasa cinta tanah air, terutama bagi kaum milenial dan generasi muda saat ini.

“Semakin merosotnya pengetahuan tentang nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika membuat nilai-nilai itu menjadi asing. Semoga dengan mengikuti sosialisasi empat pilar kebangsaan ini, para siswa bisa menumbuhkan semangat nasionalisme, patriotisme, pancasila, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan serta bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari termasuk di sekolah,” kata Ladiama.

Hal yang sama dikatakan Kepala SMA Negeri 7 Kendari, La Ode Muhammad Sauf. Kata Sauf, materi sosialisasi pemahaman ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan merupakan kebutuhan bagi siswa.

“Kami berterima kasih pak Aksan memilih sekolah kami untuk datang sosialisasi pemahaman ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan. Tepat rasanya anak didik kami untuk lebih jauh memahami dan memaknai, supaya terhindar dari perilaku menyimpang,” tutupnya.*

Polemik Dugaan Penambangan Ilegal di Kolaka Utara, Integritas Kapolres dan Syahbandar Dipertanyakan

0

Kolaka Utara – Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Kolaka Utara (Kolut) kembali menggelar aksi demonstrasi di Polres Kolaka Utara pada Selasa 17 Oktober 2023 mempertanyakan integritas Kapolres Kolut dan Syahbandar atau KUPP Kolaka.

Pasalnya HmI Cabang Kolut sebelumnya telah melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu 4 Oktober 2023, untuk mengusut tuntas dugaan siapa-siapa saja pihak yang terlibat dalam memuluskan dugaan aktivitas ilegal tersebut.

HmI Cabang Kolut sebelumnya pada pertengahan bulan Agustus 2023, berdasarkan Informasi dan investigasi, ada kapal yang berlabuh di Jetty Tanjung Berlian, Kecamatan Batu Putih, dan melakukan pemuatan Ore Nikel yang diduga kuat berasal dari lahan Koridor, dimana Jetty tersebut tidak ditemukan terdaftar di Kementerian Perhubungan (Ilegal).

Ketua HmI Cabang Kolut menjelaskan sebelumnya ditemukan ada Shipping Intruction (SI), dimana Shipper dalam Shipping Intruction tersebut ialah PT. Alam Mitra Indah Nugraha (PT.AMIN) dan Loading Portnya ialah Jetty Kurnia Mining Resources (Jetty KMR) serta Name Of Barge ialah TB. MBS 89/BG. MBS 311. Dalam Shipping Intruction (SI) tersebut terdapat kejanggalan

“Dimana jarak antara PT. AMIN yang berada di Kecamatan Tolala dengan Jetty KMR yang berada di Kecamatan Batu Putih berjarak lebih dari 15 KM ditembak lurus dari laut dan tidak ditemukan jalan hauling didaratan. Maka diduga kuat Shipping Intruction tersebut merupakan dokumen terbang dan Kapal yang berlabuh di Jetty Tanjung berlian ialah TB. MBS 89/BG. MBS 311,” ungkapnya.

Kemudian menanggapi hal tersebut, pada tanggal 15 Agustus 2023, HmI Cabang Kolut memasukkan surat ke Polres Kolaka Utara untuk segera menghentikan aktivitas pengangkutan Ore Nikel di Jetty Tanjung Berlian, dan menindak para pelaku, namun surat tersebut tidak ditindak lanjuti oleh Polres Kolaka Utara.

Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2023, HmI Cabang Kolaka Utara melayangkan surat ke Kepala Syahbandar Kolaka melalui Wilker Kolaka Utara agar tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap Kapal TB. MBS 89/BG. MBS 311 yang diduga kuat berlabuh/memuat Ore Nikel di Jetty Tanjung Berlian. Namun Pihak Syahbandar juga tidak menanggapi Surat tersebut dan ditemukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap Kapal MBS 89 tertanggal 04 September 2023.

Kemudian HmI Cabang Kolut kembali memasukkan surat Aduan pada tanggal 04 Oktober 2023 ke Polres Kolaka Utara melaporkan dugaan Keterlibatan atau Penyalahgunaan Wewenang Kepala Syahbandar Kolaka dan beberapa perusahaan yang terlibat memfasilitasi dugaan Ilegal Mining di Kec. Batu Putih, dan segera melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku, namun lagi lagi tidak ada tindak lanjut dari Polres Kolaka Utara.

Setelah beberapa kali upaya administrasi yang dilakukan HmI Cabang Kolut tidak mendapatkan tanggapan/respon dari Polres Kolaka Utara, akhirnya HmI Cab. Kolut melakukan Aksi Demonstrasi (09/102023) menuntut dan mendesak Polres Kolaka Utara untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan atau indikasi penyalahgunaan kewenangan Kepala Syahbandar Kolaka dan beberapa perusahaan yang memfasilitasi dugaan Ilegal Mining tersebut.

Namun lagi lagi tidak ada tindak lanjut dari Polres Kolaka Utara terhadap tuntutan Aksi. Hingga kemudian HmI Cab. Kolut kembali menggelar aksi jilid 2 Selasa 17 Oktober 2023 meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengevaluasi Polres Kolaka Utara dan menuntut pencopotan Kapolres dan Kasat Reskrim Kolut dari jabatannya.

Selain itu HmI Cabang Kolut juta meminta Dirjen Hubungan Laut untuk mengevaluasi dan mencopot jabatan Syahbandar Kolaka.

Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya, apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini bisa menggunakan Hak Jawab berdasarkan UU Pers dengan menghubungi redaksi media ini.*

Kecelakaan Kerja di PT BSJ dan KKU Konut, Kinerja Pansus DPRD Sultra Dipertanyakan

0

Konawe Utara – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) kembali menyoroti aktivitas PT Bumi Sentosa Jaya di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara.

Ketua Umum P3D-Konut, Jefri menerangkan, kecelakaan kerja yang merenggut nyawa sudah berulang kali terjadi di wilayah tambang, Minggu 22 Oktober 2023.

Khususnya di PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ), yang sebelumnya menyebabkan sopir Dump Truk meninggal dunia pada Kamis 24 Agustus 2023 lalu.

Kemudian pada 9 September 2023 hal serupa juga kembali terjadi kecelakaan kerja di PT Karyatama Konawe Utara (KKU), Desa Tambakua, Kecamatan Langgikima.

“Anehnya banyak kasus ini tidak terselesaikan bahkan banyak di tutup-tutupi untuk menghindari sanksi dari pihak berwenang,” kata Jefri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/10/2023)

Jefri menyebut, hingga saat ini belum ada kepastian terkait korban dan bagaimana kelanjutannya.

Padahal, eetelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait, terungkap jika PT BSJ baru menguruskan BPJS Ketenagakerjaan setelah korban meninggal dunia.

“Anehnya PT BSJ seakan tidak ambil pusing untuk menyelesaikan segala bentuk tanggung jawab itu dan seharusnya PT BSJ memberikan klarifikasi ke publik sampai sejauh mana korban mendapatkan santunan,” ujarnya.

Jefri menduga, PT BSJ yang kembali beraktivitas dengan dua tongkang ore nikel sandar di Jettynya (Tersus) untuk siap di jual ke pabrik smelter.

“Ini kan aneh DPRD Sultra sudah menyatakan membentuk pansus untuk kasus kecelakaan Kerja di PT BSJ. Namun sampai hari ini kami belum dengar perkembangan dari pembentukan Pansus itu belum lagi Inspektur tambang kami nilai bungkam soal kasus kecelakaan kerja ini,” imbuhnya.

Menurut dia, seharusnya PT BSJ menghargai hasil RDP untuk tidak melakukan dulu kegiatan pertambangan dan mengevaluasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta Kepala Teknik Tambang (KTT).

Apabila terdapat kelalaian mereka seharusnya di proses sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.

“Kami tidak akan tinggal diam dengan beraktivitasnya kembali PT BSJ. Kami mendesak Inspektur Tambang, DPRD Sultra, Disnakertrans Sultra untuk dibuatkan rekomendasi pencabutan IUP PT BSJ dan rekomendasi penghentian sementara aktivitas pertambangan,” tegas putra daerah Konut ini.

Selain itu pihaknya juga mempertanyakan sudah sejauh mana progres Pansus yang dibentuk oleh DPRD Sultra.

“Dari hasil RDP di DPRD Sultra pada 21 September 2023 akan dibentuk Pansus terkait maraknya kecelakaan kerja dalam lingkup perusahaan tambang, namun hingga kini kejelasan, progres dan kinerja Pansus DPRD Sultra tidak diperlihatkan ke publik, ada apa sebenarnya, patut dipertanyakan,” tuturnya.

Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak lainnya, apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini bisa menggunakan Hak Jawab dengan menghubungi redaksi media ini.*

Bantu Pemerintah Tekan Inflasi, PT SBP Kembali Bagikan Beras ke Masyarakat Lingkar Tambang

0

Kendari – Salah satu Perusahaan Tambang di Kabupaten Konawe Utara, tepatnya di Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, PT Sumber Bumi Putera (SBP) kembali menyalurkan beras terhadap masyarakat lingkar tambang.

Langkah tersebut diambil oleh pihak perusahaan selain sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat lingkar tambang melalui program Dana PPM dan CSR.

PT SBP juga mengambil langkah tersebut untuk membantu pemerintah menekan laju inflasi, pasalnya terkhusus di Sultra Beras menjadi salah satu penyumbang inflasi.

Selain itu tujuan utama, PT SBP mengambil langkah tersebut untuk membantu masyarakat lingkar tambang dalam menghadapi musim kemarau dan fenomena El Nino.

Diketahui PT SBP kembali menyalurkan beras sebanyak 163 (Seratus Enam Puluh Tig) karung untuk 163 (Seratus Enam Puluh Tiga) Kepala Keluarga di Desa Pusuli Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara pada Minggu 22 Oktober 2023.

Humas PT SBP Arisman mengatakan langkah tersebut diambil untuk menunjukkan komitmen perusahaan dalam membantu masyarakat lingkar tambang.

“Langkah itu diambil untuk kembali menunjukkan komitmen perusahaan terhadap masyarakat lingkar tambang,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa perusahaan mesti hadir dan bermanfaat bagi masyarakat lingkar tambang.

“Perusahaan mesti bermanfaat bagi masyarakat lingkar tambang,” tambahnya.

Pihaknya juga menuturkan, salah satu kewajiban perusahaan kepada masyarakat lingkar tambang berdasarkan UU Minerba adalah Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

“Ini perintah undang-undang, sehingga hari ini kami hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melaksanakan kewajiban itu,” tutupnya.*

PLN UP3 Kendari Bakal Evaluasi PT Dian Purnama Kendari Perkara Kecelakaan Kerja

0

Kendari – Sebelumnya telah terjadi kecelakaan kerja terhadap salah satu karyawan PT. Dian Purnama Kendari yang menyebabkan korban mesti dirawat di rumah sakit RSUD Kota Kendari hingga meninggal dunia pada Jum’at 20 Oktober 2023.

Diketahui PT Dian Purnama Kendari merupakan salah satu mitra kerja PLN UP3 Kendari

Menanggapi hal tersebut Manager PLN UP3 Kendari Munawir Liling mengatakan bahwa PT Dian Purnama Kendari adalah mitra kerja.

“PT Dian Purnama Kendari merupakan mitra kerja PLN, dan terkait adanya peristiwa tersebut kita akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan tersebut,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa terkait kontrak dengan PT Dian Purnama Kendari itu selama satu tahun.

“Itu terkait kontraknya satu tahun, tetapi ada kontrak khususnya terkait pekerjaan perbaiki listrik,” ungkapnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa usai Penanganan terhadap korban, pihaknya akan mengevaluasi PT Dian Purnama Kendari.

“Segera setelah memastikan penanganan keluarga berduka yg kena musibah kami evaluasi untuk mencegah. Insyaa Allah mohon support dengan ikhtiar maksimal kami upayakan sebaik baik,” tutupnya, Sabtu 21 Oktober 2023.*

Jaga Keandalan Pasokan Listrik, PLN Kedepankan K3 dalam Setiap Pekerjaan

0

Kendari – PT PLN (Persero) sebagai pemegang mandat di bidang kelistrikan berkomitmen untuk terus menghadirkan pasokan listrik yang andal dan mengedepankan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam setiap pekerjaan, Sabtu 21 Oktober 2023

Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kendari, Munawir Liling menjelaskan pihaknya turut merasakan duka cita yang mendalam dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dedikasi Almarhum NR selama bertugas menjadi mitra kerja PLN.

“Alm. merupakan karyawan tetap dari salah satu mitra kerja PLN yaitu PT Dian Purnama Kendari yang pada saat itu melaksanakan pekerjaan peningkatan keandalan pasokan listrik. Selain memiliki rekam jejak kinerja yang baik, Alm. juga dikenal memiliki dedikasi tinggi dalam setiap pekerjaan,” pungkas Munawir.

Munawir menambahkan saat ini PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kendari tengah dalam proses investigasi mendetil dan berkomitmen untuk mengawal prosesi kedukaan agar dapat berlangsung dengan baik. “Selain kemaren memastikan Alm. mendapatkan penanganan medis yang baik, kami hadir langsung di tengah-tengah keluarga dan berkomitmen untuk terus mengawal dan membantu prosesi kedukaan Alm. bersama keluarga,” pungkasnya.

Munawir juga memastikan PLN telah senantiasa menjalankan langkah preventif dan menegakkan _standard of procedure _ (SOP) kepada mitra kerja yang bertugas. “Apabila abai dalam prinsip K3, PLN berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada mitra sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

“PLN memastikan pasokan listrik berjalan lancar dan kami juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada PLN,” tutup Munawir.*

Kecelakaan Kerja saat Lakukan Perbaikan Jaringan Listrik, Karyawan PT Dian Purnama Kendari Meninggal Dunia

0

Kendari – Sebelumnya terjadi kecelakaan kerja saat sedang melakukan perbaikan jaringan listrik pada Pukul 11.45, Jum’at 20 Oktober 2023 di Kompleks Perumahan Puri Mutiara, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia.

Diketahui korban atas nama Nuzul Ramdani, Umur 18 (Delapan Belas) Tahun, asal desa Wawondengi, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.

Korban diketahui merupakan salah satu karyawan PT Dian Purnama Kendari, perusahaan tersebut merupakan salah satu mitra kerja PLN UP3 Kendari.

Akibat peristiwa tersebut, korban sempat dibawa dan dilakukan perawatan di RSUD Kota Kendari, namun terakhir korban dikabarkan meninggal dunia.

Hal tersebut juga dibenarkan salah satu Penanggung Jawab PT Dian Purnama Kendari, Nyoman Suardika membenarkan kabar karyawannya telah meninggal dunia.

“Iya, meninggal dunia barusan,” ujarnya singkat saat dihubungi via telepon.

Menanggapi hal tersebut Manager PLN UP3 Kendari Munawir Liling mengatakan bahwa PT Dian Purnama Kendari adalah mitra kerja.

“PT Dian Purnama Kendari merupakan mitra kerja PLN, dan terkait adanya peristiwa tersebut kita akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan tersebut,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa terkait kontrak dengan PT Dian Purnama Kendari itu selama satu tahun.

“Itu terkait kontraknya satu tahun, tetapi ada kontrak khususnya terkait pekerjaan perbaiki listrik,” tuturnya.*

Peringati Hari Santri, Kanwil Kemenag Sultra Gelar Berbagai Kegiatan

0

Kendari – Kirab kebangsaan menjadi salah satu agenda peringatan hari santri nasional 2023 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Sultra dan akan berlangsung pada, Sabtu (21/10/2023) besok.

Diketahui, puncak peringatan hari santri sendiri akan jatuh pada 22 Oktober 2023 mendatang dan Kemenag Sultra telah menyiapkan berbagai rangkaian agenda, bahkan telah dimulai sejak 17 Oktober 2023 lalu.

Kepala Kanwil Kemenag Sultra, Muhammad Saleh menyampaikan bahwa untuk kirab kebangsaan pada, Sabtu (21/10/2023) besok, akan melibatkan seluruh siswa Madrasah se Kota Kendari.

Santri pondok pesantren, pengurus dan badan otonom yang ada di Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi dan Kota Kendari, ormas-ormas keagamaan yang lain, penyuluh agama dan penghulu se Kota Kendari.

“Kita perkirakan akan mencapai angka kurang lebih 10.000 peserta kirab yang akan meramaikan atau mengambil bagian pada pelaksanaan kirab kebangsaan, sebagai salah satu rangkaian kegiatan menyambut hari santri tahun 2023 di provinsi Sultra,” ungkap Saleh saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (20/10/2023).

Ia mengatakan, kirab kebangsaan tersebut akan dimulai sekira pukul 06.30 WITA dan mengambil titik start di Masjid Raya Al-Kautsar Kendari, lalu finish di Masjid Amal Bakti Kanwil Kemenag Sultra.

Lanjut ia menyampaikan, bahwa pada malam tanggal 21 Oktober 2023, pihaknya juga akan menggelar pembacaan satu miliar Sholawat Nariyah yang serentak dilakukan di seluruh Indonesia.

“Di satker dan kemenag, di madrasah, KUA, pondok-pondok pesantren, kelompok-kelompok pengajian secara zoom dan ini terkoneksi dengan pembacaan Sholawat Nariyah secara nasional,” ungkapnya.

Untuk di Sultra sendiri, khususnya di Kota Kendari pembacaan Sholawat Nariyah di pusatkan di Pondok Pesantren Al-Mannan Kendari dengan peserta sekiranya 1.200 orang dan akan dilakukan ba’da salat Isya berjamaah di halaman pondok pesantren.

Kemudian, pada puncak peringatan hari santri yakni 22 Oktober 2023, yang juga akan dipusatkan di Pesantren Al-Mannan Kendari pihaknya akan melakukan apel peringatan hari santri secara nasional yang dipusatkan di Kota Surabaya.

Selain itu, juga akan digelar Expo kemandirian pesantren dan kemah santri yang akan berlangsung di Kampus 3 IAIN Kendari, di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mulai 22-26 Oktober 2023.

Lanjut, ia menyampaikan bahwa di tahun 2023 ini peringatan hari santri mengambil tema “jihad santri jayalah negeriku”.

Sehingga, ia berharap melalui peringatan hari santri tersebut pihaknya bisa membangkitkan semangat para santri khususnya yang ada di Sultra untuk meningkatkan kompetensi.

“Kemudian kualitas SDM dalam rangka untuk pelaksanaan pembangunan di segala bidang khususnya di Provinsi Sultra ini,” pungkasnya.*

Polres Bombana Diduga Bekingi Aktivitas PT Panca Logam Makmur

0

Kendari – Direktur PT Panca Logam Makmur (PLM) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Bombana.

Pasalnya, direktur perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas itu diduga melakukan ilegal mining. Kemudian melakukan penambangan tanpa memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

Namun, anehnya aktivitas pertambangan yang di Kecamatan Wumbubangka itu terus berlanjut.

Atas dasar itu sejumlah BEM UHO dan Wakil Ketua Bidang Lingkungan KNPI bersama AP2 Sultra melakukan unjuk rasa di Polres Bombana. “Coba bayangkan unsur pimpinan PT PLM telah ditetapkan tersangka dan ditangkap, tetapi masih melakukan aktivitas, anehnya kepolisian seolah menutup mata. Sehingga atas dasar itu kami menduga Polres Bombana disuap oleh perusahaan,” teriak Ketua BEM Fisip UHO, Jumat, (20/10).

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Lingkungan KNPI Sultra, Bram Barakatino mempertanyakan konsistensi penanganan hukum Polres Bombana terhadap aktivitas penambangan PT PLM yang tidak memiliki RKAB. “Ini adalah salah satu bentuk kejahatan lingkungan yang dilakukan perusahaan, tetapi belum ada penindakan dari Polres Bombana,” ungkapnya.

Pelanggaran direktur adalah ilegal mining yang ada korelasinya dengan lingkungan. Dan menurutnya Polres Bombana berkewajiban mengambil langkah hukum. “Aparat melakukan langkah upaya paksa potensi kerugian negara akibat aktivitas perusahaan,” bebernya.

“Ini harsu dilakukan penghentian paksa. Kami dapat datang tidak perlu berdebat panjang, tetapi Polres harus bertindak melakukan penghentian aktivitas secara sementara sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” tandasnya.

Wakapolres Bombana Kompol Reda terkait RKAB ada ataupun tidak ada itu ada domainnya masing-masing. Pihaknya tidak serta merta mengusut apakah perusahaan memiliki RKAB atau tidak. Karena perushaan memiliki sistim. “Kami tidak ada kepentingan apapun di PLM. Kita tegak lurus pada aturan,” jelasnya.

Kemudian laporan warga lainnya terkait antimoni dan merkuri di perusahaan itu bahwa semua ditindaklanjuti bahkan perkaranya diambil alih oleh Polda Sultra. “Kami tidak bisa bertindak sendiri, kecuali ada arahan atau petunjuk dari Polda Sultra. Kami tidak bisa menghentikan aktivitas perusahaan kecuali ada dasar yang jelas,” pungkasnya.*

Kehadiran PT Galangan Bahari Utama Membawa Berkah Bagi Warga Lapuko Moramo

0

PT Galangan Bahari Utama (GBU) sejak tahun 2021 membangun galangan kapal di Lingkungan III, Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

PT Galangan Bahari Utama (GBU) membangun perusahaan perbaikan dan pembuatan kapal ini di lahan seluas 6 hektar.

Dengan hadirnya perusahaan ini, diakui berdampak positif bagi warga di Lingkungan III, Kelurahan Lapuko.

“Kita rencana kalau pekerjaan lancar awal atau pertengahan tahun 2024 mulai berjalan,” terang Kuasa Hukum PT Galangan Bahari Utama, Dennis Soeryanto di lokasi perusahaan pada Jumat (20/10/2023).

Dennis mengungkap, dengan hadirnya perusahaan ini dapat menyerap ratusan tenaga kerja yang berasal dari warga sekitar perusahaan.

“Perusahaan ini bisa menyerap 100 sampai 200 tenaga kerja lokal,” ungkap Dennis.

Selain menyerap tenaga kerja lokal, perusahaan ini juga nantinya dapat membawa dampak positif bagi perekonomian warga sekitar.

“Kita juga mendukung aktivitas pasar. Rumah dan penginapan di sini juga pasti akan terdampak positif,” kata Dennis.

“Ini baru dikerja saja sudah menggunakan tenaga kerja lokal. Mes saja yang bantu masak warga di sini,” tambahnya.

Dengan berbagai dampak positifnya tersebut, Dennis mengatakan perusahaannya memiliki hubungan baik dengan warga sekitar.

“Warga di sini tidak ada permasalahan.
Kita bisa pastikan tidak ada konflik dengan warga. Semua masukkan dari warga sekitar kami terima,” jelas Dennis.

Dennis mengungkap perusahaannya sudah memenuhi semua perizinan yang disyaratkan untuk beroperasi.

“Kami sudah memenuhi semua prosedur, terkait perizinan kami sudah lengkap,” tegas Dennis.

Pihaknya mengungkap telah mendapat izin dengan dibuktikan keluarnya izin dari pemerintah kelurahan, kecamatan, dan kabupaten.

Pemerintah Kelurahan Lapuko mengeluarkan rekomendasi pada Februari 2023. Pemerintah Kecamatan Moramo mengeluarkan surat pada Januari 2023.

Sementara pemerintah Kabupaten Konawe Selatan mengeluarkan surat pada April 2023 terkait usulan penetapan proyek strategis nasional.

Sedangkan dari pemerintah pusat atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan,
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengeluarkan surat yang diterbitkan Agustus 2023 terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Terkait penggunaan jalan usaha tani yang dituduhkan terhadap perusahaannya, ia menegaskan itu tidaklah benar.

“Menggunakan jalan tani itu tidak benar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, jalan sementara sepanjang 1.150 meter yang digunakan pihaknya telah mendapat persetujuan pemerintah setempat dibuktikan dengan keluarnya surat dari Pemerintah Kecamatan Moramo pada Januari 2023 terkait izin sementara melewati dan memperbaiki jalan.

Pihaknya juga membantah tak ada pencemaran yang diakibatkan perusahaan tersebut mengingat perusahaannya merupakan usaha galangan kapal.

Ia justru menyayangkan pihak yang berusaha menghentikan aktivitas pembangunan galangan kapal tersebut selama hampir 2 bulan ini.

“Kalau ini distop, yang dirugikan warga di sini, karena (galangan) ini baru dikerja sudah menggunakan tenaga kerja lokal,” kata Dennis.

“Kalau ini distop sampai 2025, 2026, bagaimana nasib karyawan lokal yang kerja di sini kalau perusahaan di sini tidak jalan” tambahnya.

Ia mengungkap, saat ini pihaknya tengah digugat pihak kontraktor yang menuntut pembayaran hasil pekerjaan.

“Tuntutan mereka minta dibayar, pekerjaan mereka baru 70 persen tapi minta pembayaran pekerjaan 90 persen,” kata Dennis.

Di sisi lain, Dennis mengungkap, hasil pekerjaan pihak kontraktor tak sesuai dengan ketentuan, dari ketebalan timbunan dan material yang digunakan.

“Kita kan cek lapangan ada kekurangan tapi mereka tidak terima. Kita cek pakai konsultan jadi ketahuan semua material dan ketebalannya,” jelas Dennis.

Dennis mengungkap, dampak pengerjaan yang tidak sesuai ini bisa berakibat negatif nantinya saat galangan mulai beroperasi.

“Misalkan kapal tongkang sandar, karena konstruksi material penimbunan tidak kuat maka bisa roboh. Saat kapal sandar itu bisa berbahaya misalnya kapal roboh solarnya tumpah ke laut. Itu kan akan berdampak ke lingkungan, denda perusahaan, syukur kalau tidak ada korban jiwa,” jelas Dennis.

Dennis menegaskan, pihaknya tetap siap membuka diri untuk berdiskusi agar semuanya bisa tetap berjalan dan aktivitas pembangunan galangan tetap berjalan.

Di tempat yang sama, Hasanuddin yang merupakan warga Lingkungan III Kelurahan Lapuko meminta agar perusahaan tetap bisa beroperasi membangun galangan kapal.

Menurut Hasanuddin dengan hadirnya PT Galangan Bahari Utama ada angat berdampak positif terhadap perekonomian warga sekitar.

“Sejak adanya perusahaan sebenarnya menguntungkan, yang tadinya tidak ada pekerjaan sekarang punya pekerjaan,” kata Hasanuddin.

“Artinya pengangguran juga berkurang.
Kegiatan yang tidak menguntungkan juga mereka tinggalkan karena bekerja di sini,” tambah Hasanuddin.

Untuk itu, ia berharap PT Galangan Bahari Utama dapat tetap beroperasi agar aktivitas perekonomian warga sekitar dapat berjalan.

Roda perekonomian masyarakat di sini juga berputar,” tutup Hasanuddin.*

Kelebihan Arwin Labatamba Diakui Bupati Teluk Wondama

Dalam sebuah momen yang sarat dengan makna persaudaraan, H. Arwin Labatamba menyambut Bupati Teluk Wondama Provinsi Papua Barat, Ir. Hendrik Syake Mambor, MM, beserta rombongan ke Pondok Juang H. Arwin Labatamba di Desa Orawa Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) pada Jumat 13 Oktober 2023 malam.

Arwin Labatamba, yang telah mengadu nasib di Papua selama 40 tahun, membagikan pengalaman dan ceritanya kepada ribuan masyarakat yang berkumpul. Ia menekankan bahwa kunjungan ini bukan tentang politik, melainkan tentang persaudaraan yang telah terjalin selama 4 dekade.

“Beliau – beliau yang hadir hari ini adalah sebagai saksi hidup bagaimana Arwin Labatamba 40 tahun di Papua dan apa yang saya perbuat disana, serta menjadi saksi hidup dimana saya mengadu nasib di Papua,” kata Arwin, yang disambut dengan tepuk tangan meriah ribuan masyarakat.

Masyarakat dari berbagai kecamatan, seperti Tirawuta, Loea, Ladongi, Poli Polia, Dangia, hingga Lambandia, memadati Pondok Juang H. Arwin Labatamba untuk menyambut kunjungan Bupati Teluk Wondama beserta rombongan.

Arwin Labatamba, seorang kader Partai PDI Perjuangan selama 18 tahun, telah membuktikan kemampuannya di bidang politik dengan menjadi wakil ketua DPRD Kabupaten Teluk Wondama dua kali. Selain itu, kemampuan dalam bidang perencanaan, tata kelola keuangan, dan birokrasi telah mendapatkan apresiasi dari pemerintah dan masyarakat Teluk Wondama.

Dalam kunjungan persaudaraan ini, juga diadakan lomba Lulo berhadiah sekaligus merayakan Hari Ulang Tahun H. Arwin Labatamba. Bupati Hendrik Syake Mambor menekankan bahwa hubungan persaudaraan dengan Arwin Labatamba tidak hanya terjalin selama di birokrasi, melainkan sudah ada sejak masa kuliah mereka.

Hendrik Syake mengingat saat mereka berdua mengalami peristiwa kapal tenggelam dan bagaimana mereka bekerja sama untuk menyelamatkan mahasiswa di atas kapal. Kontribusi Arwin Labatamba juga terlihat dalam pembinaan masyarakat sekitar perusahaan kayu PT Mukti Persada, di mana Arwin telah mengembangkan pemukiman masyarakat yang kini telah menjadi sebuah kecamatan.

Arwin juga terbukti sebagai anggota dewan dalam pembentukan Kabupaten Teluk Wondama pada tahun 2003 dan telah dua kali menjadi Wakil Ketua I DPRD Teluk Wondama. Hendrik Syake memuji kapasitas, kapabilitas, dan integritas Arwin Labatamba dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.

Selama 40 tahun, Arwin Labatamba terus memberikan pemikiran, gagasan, ide, dan konsep yang berharga dalam tata kelola keuangan daerah dan pembangunan. Pemerintah dan masyarakat Teluk Wondama merasa berterima kasih atas kontribusi luar biasa yang telah diberikan oleh H. Arwin Labatamba.

Kunjungan persaudaraan ini adalah bukti nyata dari hubungan yang erat dan persahabatan yang telah terjalin selama beberapa dekade antara H. Arwin Labatamba dan Bupati Teluk Wondama, Ir. Hendrik Syake Mambor, MM.*

Polemik Dualisme DPW LASQI Sultra Berlanjut, Kuasa Hukum Masyhura: Klien Kami Memiliki Legalitas

0

Kendari – Polemik dualisme kepengurusan DPW LASQI Sultra terus bergulir, sebelumnya salah satu kubu melakukan penyebaran surat himbauan di salah satu group WhatsApp agar kubu Masyhura Ilah Ladamay tidak lagi membawa-bawa nama DPW LASQI Sultra.

Menanggapi hal tersebut Masyhura Ilah Ladamay melalui Kuasa Hukumnya Masri Said mengatakan mewakili kliennya berdasarkan surat kuasa Nomor : 56 / SK/ UMUM/MSC-LF/X/2023, tertanggal 16 Oktober 2023 selaku mantan Ketua Umum DPW LASQI Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2018 sampai dengan 2023.

“Kami merasa perlu menanggapi terkait beredamya surat himbauan untuk tidak menggunakan nama DPW LASQI SULTRA yang beredar dibeberapa pejabat pemerintahan diwilayah kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara yang baru diketahui klien kami setelah menerima kiriman file surat dari salah satu pejabat di lingkup pemerintah Kabupaten Konawe Utara melalui pesan Whatsapp,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa ada beberapa hal-hal yang perlu pihaknya sampaikan dan beri penegasan.

“Bahwa surat himbauan yang beredar tersebut tentu sangat mengagetkan klien kami selaku mantan ketua DPW LASQI SULTRA apalagi yang dituju dan dimaksud tegas dalam surat tersebut adalah nama Klien kami dan serta berisi himbauan yang pada pokoknya melarang klien kami untuk tidak menggunakan nama DPW LASQI Sultra,” tambahnya.

Sambunnya bahwa surat himbauan tersebut baru diketahui oleh klien kami pada hari kamis lalu sekitar tanggal 12 Oktober 2023 setelah menerima kiriman pesan melalui whatsapp dari salah satu pejabat dilingkup pemkab Konawe Utara (Kabag Kesra Konut) yang juga merupakan rekan kliennya.

“Bahwa sampai saat press release ini dibuat klien kami tidak pemah menerima asli surat himbauan dimaksud padahal surat himbauan tersebut dibuat pada tahun 2018 jika melihat tanggal sebagaimana tercantum dalam surat. Anehnya, surat himbauan yang beredar melalui whatsapp tersebut tercantum nama dan tanda tangan bapak H. Alimazi, SH.,M.H. selaku Pembina DPW LASQI SULTRA sebagai pihak yang seolah membuat dan menyampaikan himbauan kepada klien kami,” lanjutnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa dari redaksi dan konten surat yang beredar tersebut, tentu mengandung kejanggalan karena tidak ada stempel dan pihak yang bertanda tangan bukan atas nama Ketua tetapi yang bertanda tangan adalah Bapak H. Alimazi yang nota bene masih menjabat sebagai Gubernur Sultra saat surat dibuat. Apakah surat tersebut benar dibuat oleh Bapak H. Alimazi SH atau justeru dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab?, klien kami masih dalam tanda tanya besar dan cenderung tidak yakin jika surat tersebut benar-benar dibuat dan ditanda tangan langsung oleh Bapak H. ALI MAZI, SH. klien kami mensinyalir dan mengindikasi surat tersebut adalah palsu.

“Bahwa klien kami merasa perlu merespon surat himbauan yang beredar tersebut karena file surat himbauan dimaksud informasinya beredar dikalangan pejabat dilingkup pemerintahan dibeberapa kabupaten/kota di Sultra yang dikhawatirkan akan mempengaruhi persepsi atau pandangan publik tentang eksistensi dan legalitas DPW LASQI SULTRA yang pernah dipimpin oleh klien kami, dengan beredarnya surat tersebut publik dapat mempersepsikan negatif bahwa lembaga yang pemah dipimpin dan sampai saat ini klien kami masih eksis dan aktif dalam lembaga tersebut adalah lembaga atau organisasi yang tidak memiliki legalitas untuk menggunakan nama lembaga tersebut,” ungkapnya.

Lanjutnya pihaknya membeberkan bahwa secara legalitas, kepengurusan DPW LASQI SULTRA yang pernah dipimpin oleh klien kami keabsahannya jelas karena di SK kan dan dilantik oleh pengurus pusat yang sah. Klien kami awalnya dipercaya untuk memimpin DPW LASQI SULTRA untuk periode 2018 sampai dengan 2023.

“Namun ditengah perjalanan yaitu pada tahun 2022 klien kami kemudian secara sukarela menyerahkan kepengurusan DPW LASQI SULTRA kepada Bapak H. LUKMAN ABUNAWAS, S.H.,M.Si. yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Prov Sultra dan klien kami tetap masih aktif sebagai pengurus didalamnya dengan jabatan (Ketua Harian),” bebernya.

Kemudian pihaknya menambahkan bahwa DPW LASQI SULTRA sejak dipimpin oleh klien kami dan dilanjutkan oleh Bapak H. Lukman Abunawas, SH.,M.Si. kepengurusannya sangat solid dan didukung penuh oleh DPD LASQI di daerah Kabupaten Kota di SULTRA. Eksistensinya telah dibuktikan dengan torehan prestasi yang ikut mengharumkan nama daerah (Sulawesi Tenggara) pada ivent-ivent nasional.

“Bahwa oleh karena tersebamya surat tersebut terindikasi palsu dan mengandung informasi yang tidak benar) serta telah merugikan nama baik klien kami maka selaku kuasa hukum (Ir. Hj. Masyhura llah Ladamay) mendesak agar pihak yang namanya tercantum dan bertanda tangan dalam surat himbauan tersebut dapat memberikan klarifikasi apakah surat tersebut memang dibuat dan ditanda tangani oleh yang bersangkutan (H.Alimazi, SH.,MH) atau bukan. Kami juga menyampaikan secara terbuka kepada publik Sultra bahwa DPW LASQI SULTRA dibawah kepemimpinan H. LUKMAN ABUNAWAS, SH.,M.Si sampai saat ini masih eksis dan akan terus berkiprah untuk perjuangan syiar dan dakwah Islam dan demi kepentingan daerah Sultra,” tutupnya.

Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.*

Soal Dugaan Aktivitas Ilegal di Jetty PT TDS, Kapolres Kolut: Kapal Terpaksa Sandar Keadaan Darurat

0

Kolaka Utara – Sebelumnya diberitakan media ini terkait dugaan aktivitas Ilegal di Jetty PT Tiar Daya Sembada, Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Kamis 19 Oktober 2023.

Media ini juga menerima sejumlah foto dan video terkait dugaan aktivitas ilegal di Jetty PT TDS.

Terkait hal tersebut saat dimintai tanggapannya Kapolres Kolut AKBP Arif Irawan menerangkan bahwa kapal tersebut terpaksa sandar karena keadaan darurat.

“Kapal terpaksa bersandar darurat sementara karena ada awaknya yang butuh tindakan medis,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah selesai urusan awak Kapal akan meninggalkan Jetty tersebut.

“Setelah selesai mereka langsung meninggalkan lokasi tanpa ada muatan dan lain-lainnya,” ungkapnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa aktivitas tersebut pasti akan menimbulkan kecurigaan.

“Mereka awak kapal mengerti bahwa hal ini pasti akan menimbulkan kecurigaan negatif ke kapal mereka, makanya setelah selesai mendapat penanganan medis mereka langsung cepat keluar dari lokasi yang dihampiri,” tutupnya.*

PT TDS Minta APH, Inspektur Tambang dan Syahbandar Kolaka Hentikan Dugaan Aktivitas Ilegal di Jetty

0

Kolaka Utara – PT Tiar Daya Sembada (TDS) yang memiliki WIUP dan Jetty di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara menyesalkan adanya oknum-oknum yang diduga melakukan aktivitas Ilegal diwilayahnya.

Manager Operasional PT. TDS Wahab mengatakan pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengadukan dugaan aktivitas ilegal tersebut ke instansi berwenang.

“Kami akan adukan aktivitas ilegal tersebut ke instansi berwenang, Polres Kolaka Utara, Polda Sultra, Kejati Sultra, Inspektur Tambang, dan Syahbandar Kolaka agar dilakukan penindakan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa agar pihak Syahbandar Kolaka dalam hal ini tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.

“Kami minta tindakan dari instansi berwenang,” tambahnya.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa dugaan aktivitas tersebut bukan dilakukan oleh pihaknya.

“Kami sementara melakukan pengurusan, seperti pengurusan agar terdaftar di MODI ESDM dan beberapa urusan lainnya, agar aktivitas kami nanti legal dan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Pihaknya juga membeberkan berdasarkan putusan Pengadilan Tata usaha Negara ( PTUN) Kendari Nomor : 85/G/TF/2022.PTUN Kendari perihal perizinan yang sudah berkekuatan Hukum tetap.

“Pasca putusan PTUN sebagai perusahaan yang taat hukum PT TDS tidak melakukan aktivitas dan sementara melakukan pengurusan perizinan lainnya,” tegasnya.

Pihaknya juga kembali menegaskan agar APH dan Instansi berwenang mengambil tindakan tegas.

“Saat ini ada oknum yang diduga menyandarkan tongkang di Jetty PT TDS, dan diduga tanpa izin untuk mengangkut Ore Nickel dari hasil dugaan ilegal mining,” tutupnya.*

Giat Uji Kompetensi Potensi SAR Tahun 2023 Diikuti 40 Peserta

0

Kendari – Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud untuk menambah serta mengasah pengetahuan dan keterampilan tentang pertolongan pertama bagi para potensi sar di wilayah Sulawesi Tenggara dengan tujuan meningkatkan kemampuan masyarakat yang berpotensi melakukan pencarian dan pertolongan dalam melaksanakan evakuasi.

Pelaksanaan Kegiatan tanggal 19 sampai dengan 20 Oktober 2023 bertempat di KPP Kendari, Kolam Mantara dan Pantai Nambo

Peserta sebanyak 40 orang berasal dari instansi pemerintah dan organisasi kemasyarakatan

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Bina Potensi Basarnas Mochamad Hernanto dimana dalam sambutannya menyampaikan Kegiatan uji kompetensi potensi sar ini memerlukan kemampuan yang perlu terus di asah, oleh karena itu untuk seluruh komponen yang terlibat untuk tetap antusias dalam setiap tahap Kegiatan.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Bina Potensi Basarnas Mochamad Hernanto dimana dalam sambutannya menyampaikan Kegiatan uji kompetensi potensi sar ini memerlukan kemampuan yang perlu terus di asah, oleh karena itu untuk seluruh komponen yang terlibat untuk tetap antusias dalam setiap tahap Kegiatan.

Direktur Bina Potensi Basarnas Mochamad Hernanto mengatakan kegiatan Observer dan Assesor dalam kegiatan ini berasal dari Kantor Pusat dan KPP Kendari.

“Untuk materi dan praktek yang di ujikan, Medical First Responden, Berenang, Metode Pertolongan di air dan Olah gerak motor tempel,” katanya.

Untuk diketahui kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala KPP Kendari dan seluruh pejabat dibawahnya.*

Peringati Maulid Nabi, La Ode Barhim Lakukan Perjalanan Religius di Muna

0

Muna – Ketua Dewan Penasehat DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Marsda TNI (Purn) La Ode Barhim melakukan perjalanan religius di Kabupaten Muna dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1945 H/2023.

Perjalanan religius tersebut dimulai dari Pondok Pesantren Raudhatul Jannah di Kecamatan Guali, Kabupaten Muna pada 11 Oktober 2023 lalu.

“Perjalanan ini merupakan bagian dari refleksi diri untuk meneladani nilai-nilai dan ajaran Rasullullah, agar kita tidak disibukkan hanya dengan urusan yang bersifat duniawi,” kata La Ode Barhim saat diminta keterangannya pada Kamis (19/10/23).

Putra daerah asal kelahiran Kota Raha tersebut menjelaskan, pihaknya juga melakukan perjalanan untuk ziarah ke makam-makam tokoh agama yang ada di beberapa lokasi di Kabupaten Muna bersama pengurus Pondok Pesantren Raudhatul Jannah.

“Kami juga di dampingi oleh tokoh masyarakat setempat untuk ziarah ke makam tokoh pemuka agama di kecamatan Tungkuno Masjid Wuna, dan di Kecamatan Kabangka,” jelas Barhim.

“Ziarah ini merupakan bagian dari bentuk penghormatan kita terhadap pemuka agama di Kabupaten Muna,” pungkasnya.

Untuk diketahui, disela kesibukannya menghadapi momen politik tahun 2024 mendatang, Marsda TNI (Purn) La Ode Barhim juga aktiv pada kegiatan-kegiatan sosial yang bersifat religius di berbagai daerah di Sultra.*

AMPLK Sultra Tantang Pemda dan APH Usut Tuntas Dugaan Penambangan Ilegal di Gunung Langkapa Bombana

0

Bombana – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra kembali menyoroti maraknya dugaan aktivitas penambangan ilegal khususnya di Kabupaten Bombana.

Kali ini Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim membeberkan dugaan penambangan ilegal galian C di Kabupaten Bombana.

“Kami menilai aktivitas ilegal tersebut sangat merugikan daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, Aktivitas tambang galian C yang meliputi jenis tanah uruq alias timbunan dan batu gunung justru marak terjadi, salah satunya terjadi di Gunung Langkapa Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia Tepatnya tidak begitu jauh dari Perkantoran Pemda Bombana,” jelasnya.

Dinyatakan bahwa aktivitas pertambangan itu diduga dilakukan Oleh Oknum Inisial B serta beberapa rekan Group lainnya yang diduga dilakukan secara ilegal. Menurutnya, pihak yang melakukan aktivitas terindikasi tak berbadan hukum dan tak mengantongi dokumen izin Usaha Pertambangan (IUP) Serta Dokumen penunjang lainnya.

“Ativitas galian c ini sudah berlangsung lama, tentu begitu meresahkan masyarakat karna berdampak begitu besar saat curah hujan tinggi, hingga dapat mengakibatkan berbahaya bagi pengguna jalan poros becek dan licin. Saat ini musim kemarau, debu bertebaran dijalan umum dan sangat mengganggu aktivitas pengguna jalan,” Ungkap Alumni Hukum UHO.

Pihaknya menyanyangkan kepada Pemerintah Daerah dan penegak hukum yang terkesan adanya pembiaran terkait pertambangan galian C secara ilegal, ironinya proses Pertambangan Galian C ilegal berada tepat di pinggiran Kota Bombana yang berdekatan dengan sejumlah perkantoran Pemda Bombana.

“Mestinya, setiap aktivitas yang berpotensi merugikan keuangan negara wajib dilakukan proses pengusutan. Terlebih terhadap penambangan galian C ilegal yang merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga ini tentu mengarah ke perbuatan Unsur Tindak Pidana,” tuturnya.

Usaha pertambangan tersebut meliputi batu gunung, dan tanah urug. Pemilikan sumber daya alam itu dinilai tidak memberikan kontribusi maksimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Bombana, karena mayoritas pertambangan galian C dioperasional secara ilegal.

Lebih lanjut ia menguraikan, Sebagaimana diterangkan dalam pasal 158 undang-undang (UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara dan Mineral menyebutkan, barang siapa yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, izin pertambangan rakyat atau izin pertambangan khusus sesuai pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48 dan pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan memberikan tindakan tegas terhadap jajarannya yang terbukti melindungi aktivitas galian C ilegal. “Karena itu, kami mengharapkan Kepada Kapolres Bombana menaruh perhatian terhadap dugaan maraknya aktivitas galian C ilegal di Bombana, salah satunya yang terjadi di Gunung Langkapa tersebut, dan kami sinyalir jangan sampai masih ada tambang Ilegal lainnya yang beraktifitas di kabupaten bombana,” Jelasnya.

Terakhir, jiika pihak Pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak ada upanya penindakan, maka pihaknya akan melakukan pelaporan secara resmi melalui aksi unjuk rasa.

Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya, apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini, bisa menggunakan Hak Jawab dengan menghubungi redaksi media ini.*

UD Mega Jasa Motor Komitmen Utamakan Kepuasan dan Kepercayaan Konsumen

Kendari – Salah satu usaha jual beli mobil UD Mega Jasa Motor berkomitmen mengutamakan kepuasan dan kepercayaan konsumen.

UD Mega Jasa Motor yang beralamatkan di Jalan Brigjend M. Yoenoes (Bypass), Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia Kota Kendari ini melayani pembelian cash dan kredit serta tukar tambah.

Pemilik UD Mega Jasa Motor, Haji Halik mengatakan bahwa pihaknya selalu berkomitmen menjamin kepuasan konsumen.

“Sejak 2006 usaha saya berdiri, kepuasan dan kepercayaan itu yang selalu kami utamakan,” ujarnya saat ditemui di show roomnya, Rabu 18 Oktober 2023.

Ia juga mengungkapkan pihaknya juga memberikan garansi terhadap mobil yang dijualnya.

“Mobil-mobil yang saya jual juga ada garansinya, berapa lama garansinya tergantung kesepakatan dengan konsumen,” ungkapnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa dalam melakukan transaksi kredit, pihaknya memberikan beberapa pilihan kredit.

“Ada beberapa pihak kredit yang telah kita kerjasama, tergantung konsumen maunya dimana, kita berikan pilihan dan keleluasaan,” bebernya.

Lanjutnya bahwa beberapa konsumen kerap kembali melakukan transaksi di showroomnya.

“Banyak konsumen yang datang kembali melakukan transaksi disini, ada juga yang bawa keluarganya, tetangga dan teman-temannya,” tuturnya.*

Dituding Lakukan Penipuan, Begini Penjelasan UD Mega Jasa Motor

Kendari – Sebelumnya salah seorang warga Kota Kendari menduga UD Mega Jasa Motor melakukan penipuan jual beli mobil terhadap pihaknya.

Menanggapi hal tersebut Pemilik UD Mega Jasa Motor Haji Halik membeberkan sejumlah fakta dibalik transaksi jual beli mobil tersebut.

“Jadi mobil yang bermasalah itu begini ceritanya, pemilik pertama menjual ke pemilik kedua, dan saya sudah pemilik ketiga kemudian saya juallah lagi mobil itu ke pemilik keempat, lalu kemudian dijual lagi ke pemilik kelima,” katanya, Rabu 18 Oktober 2023.

Ia mengungkapkan bahwa dikemudian hari timbullah masalah.

“Jadi masalah mulai timbul ketika pihak kelima mengembalikan mobil karena alasan boros ke pemilik keempat, kemudian berjalan waktu saat pemilik keempat memakai mobil itu pemilik pertama mengambil mobil itu,” ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut pihaknya menduga awal timbulnya masalah hingga berujung pelaporan di pihak kepolisian dan pemberitaan di media.

“Pernah di lapor satu kali di Polres Kendari dan tidak ada tindak lanjut sampai sekarang, kemudian muncul beberapa kali beberapa pemberitaan,” bebernya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa saat transaksi ada perbedaan nilai dengan penulisan di kwitansi.

“Saat transaksi itu bulan November 2018 dia bayar dengan 140.000.000 (Seratus Empat Puluh Juta, dan setelah kurang lebih 3 (Tiga) tahun dia minta kwitansi dengan nilai 155.000.000 (Seratus Lima Puluh Lima Juta), kemudian ini yang dijadikan dasar pelaporan di Polresta Kendari pada 2019,” tuturnya.

Selain itu pihaknya menambahkan bahwa saat transaksi antara pihaknya dengan pemilik kedua pihaknya sudah memastikan surat-surat kendaraan tersebut.

“Waktu saya beli sama pemilik kedua sudah saya pastikan semua surat-surat dan sudah balik nama, sehingga tidak ada permasalahan, tetapi dikemudian hari tiba-tiba ada masalah seperti ini,” sambungnya.

Lanjutnya bahwa pihaknya juga dengan pemilik keempat sudah beritikad baik untuk melakukan penggantian mobil atas kerugian pemilik keempat.

“Jadi kan beberapa hari lalu sudah datang pemilik keempat ke show room saya, saya sudah beritikad baik untuk menggantikan namun pemilik keempat ini meminta tambahan sejumlah uang 30.000.000 (Tiga Puluh Juta) bahkan sempat terjadi negosiasi hingga 20.000.000 (Dua Puluh Juta) tetapi saya tidak mau, karena seharusnya yang bertanggung jawab adalah pemilik kedua, karena pasti ada masalah antara pemilik kedua dan pemilik pertama mobil ini,” jelasnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa akan melaporkan hal tersebut terkait pencemaran nama baik.

“Saya akan laporkan pencemaran nama baik, karena saya sudah beritikad baik untuk menggantikan tapi malah dibawa-bawa ke media, ke polisi, padahal bisa dibicarakan baik-baik,” tutupnya.*

Fajar Hasan : Ganjar – Mahfud, Konfigurasi Keindonesiaan, Nasionalis – Religius, PDIP Makin Solid

Jakarta – PDIP telah resmi menetapkan Ganjar Pranowo – Mahfud MD sebagai pasangan capres dan cawapres untuk pilpres 2024.

Pasangan tersebut merupakan konfigurasi ideal representase keindonesiaan, nasionalis – religius. Perpaduan figur nasionalis Ganjar Pranowo dan figur santri Nahdlatul Ulama Mahfud MD.

“Pasangan Ganjar – Mahfud merefleksikan sejarah pembentukan republik yang kita cintai ini oleh kaum nasionalis dan kaum agamawan,” Ujar Muhammad Fajar Hasan Ketua Harian Bappilu DPD PDIP Provinsi Sulawesi Tenggara.

Lanjut Wabendum ICMI Pusat ini, Mahfud MD memiliki jam terbang yang tinggi dan jauh dalam pemerintahan, karena pernah di legislatif, yudikatif dan eksekutif. Kompetesi dan kapasitas Mahfud MD untuk mendampingi Ganjar Pranowo dalam memimpin negara yang besar ini sangat mumpuni. Mahfud MD, figur berintegritas, tegas dan santri nahdliyin, serta pernah menjadi Koordinator KAHMI Nasional.

Pengurus Badan Legislatif KADIN Pusat tersebut menegaskan, setelah penetapan Mahfud MD sebagai pendamping Ganjar oleh Ibu Ketum, segenap jajaran partai dan relawan langsung bekerja menyampaikan kepada rakyat tentang gagasan dan mimpi kita di masa depan bersama Ganjar-Mahfud. Kami makin solid, terkonsolidasi dan terus bergerak untuk memenangkan Ganjar – Mahfud MD sebagai Presiden dan Wapres RI ke 8.

“Mesin partai dan relawan sudah diaktivasi secara maksimal sejak Ganjar dideklarasikan oleh PDIP sebagai capres. Kami tegak lurus terhadap perintah Ibu Ketum agar berkerja sekeras-kerasnya memenangkan Ganjar-Mahfud, karena setiap kemenangan dalam kerja-kerja politik harus diperjuangkan sebagai sebuah prestasi ideologi kerakyatan,” ungkap salah satu Bacaleg DPR RI PDIP Dapil Sultra.

“Sekali lagi, kami makin teguh, makin kuat dan makin solid untuk memenangkan Ganjar-Mahfud. Khusus di Sulawesi Tenggara, dengan kolektifitas dan kerja keras seluruh jajaran PDIP Sultra, relawan dan partai pendukung, serta dukungan seluruh rakyat Sulawesi Tenggara, kami yakin akan memenangkan Ganjar – Mahfud di Sulawesi Tenggara,” bebernya.

Pengusaha muda tersebut, mengingatkan agar publik mencermati dengan teliti para figur capres dan cawapres, khususnya terkait dengan komitmen keindonesiaan, rekam jejak dan kompetensi untuk memimpin republik yang besar ini. Jangan sampai publik keliru dalam menggunakan preferensi politik. Seluruh indikator kepemimpinan ideal dan yang dibutuhan Indonesia saat ini dan masa depan, ada pada sosok pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Figur nasionalis religius dan pro rakyat, bersih serta berpengalaman. Ganjar-Mahfud akan tetap setia menjaga dan mengobarkan semangat keindonesiaan beserta ornamen-ornamen kemajemukannya yang indah, tidak boleh runtuh atau tercabik. Ganjar –Mahfud akan membangun dan mensejahterakan rakyat Indonesia dari P. Miangas – P. Rote, dari Sabang-Merauke. Setiap jengkal tanah Ibu Pertiwi dipastikan akan disentuh dengan program pro rakyat Ganjar – Mahfud, agar kesejahteraan adil makmur sebagaimana cita-cita konstitusi dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.*

Dituding, PT Abmindo : Kami Tidak Terlibat Disitu

0

Kendari – PT Abmindo membantah soal pernyataan Ketua Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra), Ados. Dimana sebelumnya Ados menyebut PT Abmindo sebagai salah satu pihak yang disita alat beratnya oleh Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi pada Rabu, 6 September 2023 lalu.

Manajer Operasional PT Abmindo, Bustan mengatakan, apa yang dikatakan Ketua LPM Sultra tersebut merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan terkesan tendensius.

Bustan bilang, pihaknya tidak pernah terlibat terkait kegiatan di Desa Oko-oko yang menyebabkan penyitaan alat berat oleh Gakkum KLHK.

“Itu fitnah. Kami PT Abmindo tidak tahu soal kasus tersebut dan tidak ada kaitannya sama sekali,” kata Bustan di Kendari, Selasa (17/10/2023).

Bustan mengungkapkan, kaget dengan adanya nama Abmindo soal penyitaan 17 alat berat itu. Ia mengaku heran dari mana Ketua LPM Sultra mendapat informasi bahwa alat berat yang disita itu milik perusahaannya.

“Saya baru tahu kalau ada alat kami yang disita dalam penyitaan alat berat oleh Gakkum KLHK. Makanya saya juga kaget, kok LPM Sultra menyebut alat berat yang disita milik PT Abmindo. Silahkan cek dan pertanyakan ke Gakkum, apakah ada data yang membuktikan bahwa PT Abmindo terlibat dalam kegiatan itu” katanya.

Bustan menegaskan, perusahaannya tidak pernah terlibat persoalan dengan Gakkum KLHK wilayah Sulawesi, apalagi sampai ada penyitaan alat berat.

Untuk itu, dia meminta kepada Ketua LPM Sultra untuk meminta maaf soal pernyataannya yang mencatut nama PT Abmindo. Jika tidak, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Jangan coba-coba menyampaikan hal yang anda sendiri tidak paham, jika benar anda berbicara by data, tunjukkan ke kami, karna kami perlu mengklarifikasi dan menpertanyakan siapa anda, tidak asal menyebarkan fitnah apalagi disebar melalui media kepada khalayak ramai, anda menyebarkan fitnah dan hoax serta dapat mencemarkan nama baik kami, Ketua LPM Sultra itu harus meminta maaf atas pernyataannya, jika tidak, kami bakal polisikan,” pungkas Bustan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua LPM Sultra, Ados menyoroti kinerja Gakkum KLHK wilayah Sulawesi terkait penanganan kasus hasil sitaan 17 alat berat yang belum ada kejelasan.

Tapi dalam penyelasannya, Ados mencatut nama PT Abmindo. Dia menyebut dari 17 alat berat itu yang disita Gakkum KLHK merupakan alat berat PT Abmindo.

“Ada apa ini Gakkum KLHK wilayah Sulawesi, kok tidak pernah memproses kasus PT APD dan *Abmindo* tersebut. Kami ingin melihat taring Gakkum KLHK wilayah Sulawesi lebih kuat dari pada Kejati Sultra yang kerap menunjukkan kinerja yang begitu memukau,” terang Ados.*

Ratusan Sopir Truk Sambangi DPRD Sultra Minta APH dan Instansi Berwenang Berikan Kebijaksanaan

0

Kendari – Ratusan sopir truk melakukan aksi penyampaian aspirasi di kantor DPRD Sultra pada Selasa 17 Oktober 2023.

Ratusan sopir truk itu menyampaikan bahwa ada beberapa kendala dilapangan sehingga mereka menyampaikan aspirasinya di kantor DPRD Sultra.

Kordinator Lapangan (Korlap) Ikatan Persaudaraan Sopir Truk (IKA Persut) Kabupaten Konawe, Muhammad Jamil mengatakan pihaknya meminta DPRD Sultra mencarikan solusi.

“Kami datang disini menyampaikan aspirasi kami kepada perwakilan kami di DPRD Sultra,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa ada beberapa kendala dilapangan yang pihaknya sampaikan.

“Kami minta instansi berwenang berlaku adil, jangan hanya kepada kami yang dibatasi retase muatan sebanyak 8 (Delapan) Ton, soalnya kalau dengan muatan seperti itu kami tidak mendapatkan keuntungan, mana solar kami beli eceran karena lama mengantrinya di SPBU, dan kemudian kalau memang dibatasi semua mesti dibatasi jangan hanya kami yang dibatasi muatannya,” ungkapnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa masih ada saja pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat dan melakukan aksi pemalangan entah apa motifnya.

“Izin kami lengkap, tiap kami jalan dilengkapi dengan surat jalan, tetapi masih saja ada oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat menghalangi-halangi aktivitas kami, dan disini kami minta aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan terhadap oknum-oknum tersebut,” bebernya.

Jafar juga berharap DPRD Sultra dan Instansi berwenang lainnya dapat mencarikan solusi dan memberikan kebijaksanaan terhadap para sopir truk.

“Kami cari makan untuk keluarga dan pasti kami cari untung untuk dibawa pulang, kalau dibatasi 8 (Delapan) ton, sedikit sekali kami dapat, dan kami minta ada kebijaksanaan maskimal 12 (Dua Belas) ton muatan,” tutupnya.

Sementara itu sekretariat DPRD Sultra dan perwakilan pihak kepolisian yang hadir menyampaikan agar sopir truk tetap berjalan sebagai mana mestinya sampai waktu Rapat Dengar Pendapat pada Senin 23 Agustus 2023.

Perwakilan pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa jika masih ada oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat untuk melaporkan ke pihak kepolisian, jangan mengambil tindakan sendiri.*

Seorang Pengusaha Tambang Dilaporkan Perkara Dugaan Penipuan SPK di PT MJ

0

Kendari – Salah seorang pengusaha tambang inisial AP dilaporkan oleh MN di Ditreskrimum Polda Sultra perkara dugaan penipuan Surat Perintah Kerja (SPK) di PT MJ Kabupaten Konawe Utara.

AP diduga telah menerima sejumlah uang dari MN, uang tersebut digunakan agar bisa bekerja di WIUP PT. MJ, Kabupaten Konawe Utara.

Namun MN hingga kini belum bisa bekerja di WIUP PT MJ, menurut AP ada sesuatu dan lain hal hingga kerjasama tersebut belum berjalan.

MN yang merasa tertipu dan adanya dugaan penggelapan pun melaporkan perkara tersebut di Ditreskrimum Polda Sultra.

Terkait penanganan perkara tersebut saat dimintai keterangannya oleh Awak Media ini
Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui salah satu penyidik yang sementara menangani perkara tersebut Iptu Sakti Tangke Tondok mengatakan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar terlalu jauh, karena terkait penanganan perkara tersebut sementara dalam tahap penyelidikan.

“Masih dalam tahap penyelidikan, kami belum bisa berkomentar lebih jauh,” katanya saat dihubungi via telepon WhatsApp, Minggu 15 Oktober 2023.

Sementara itu AP saat dihubungi via telepon WhatsApp tak menampik adanya aduan tersebut.

“Awalnya kan kita kerjasama, namun belakangan ada sesuatu dan lain hal hingga terhambat pekerjaan tersebut,” katanya, Senin 16 Oktober 2023.

Pihaknya juga menampik terkait nominal uang yang ia terima senilai 500.000.000,- (Lima Ratus Juta) dan terkait hal tersebut pihaknya telah menghadiri panggilan dan klasifikasi dari penyidik Ditreskrimum Polda Sultra.

“Saya sudah hadiri panggilan dan klarifikasinya dari Polda Sultra, dan saya akan menyelesaikan perkara uang tersebut, serta hal masih dalam proses,” pungkasnya.*

APH Diminta Tindaki PT ITM, Soal Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo Konut

0

Konawe Utara – PT ITM diduga melakukan penambangan ilegal di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara, Senin 16 Oktober 2023.

PT. ITM Diduga melakukan aktivitasnya dilahan celah antara IUP PT. BKU dan PT. KNN.

PT. ITM juga sebelumnya telah diadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH), namun PT. ITM kerap kucing-kucingan dengan APH.

Ketua Bidang Advokasi dan Ham Forum Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara, Wawan mengatakan dugaan kegiatan ilegal mining terus dilakukan oleh PT. ITM di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara.

“Kami duga PT. ITM dalam melakukan aktivitasnya tidak memiliki dokumen sebagaimana mestinya, baik IUP maupun IPPKH,” katanya.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa hal tersebut melanggar sejumlah regulasi yang berlaku.

“Tindakan perusahaan tersebut diduga sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang berbunyi :
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”. bebernya.

Lanjutnya pihaknya juga menduga bahwa PT. ITM sebagai dalang yang memprovokasi warga melakukan aksi demontrasi di PT. BKU.

“Aktivitas PT. ITM sempat terhenti dikarenakan ingin menggunakan jalan hauling PT. BKU namun tidak diizinkan kemudian pihak PT. BKU, kemudian pihak PT. ITM diduga memprovokasi masyarakat untuk melakukan penghentian aktivitas hauling PT. BKU kisaran 17 Juli 2023, hingga PT. ITM dilaporkan karena diduga mengahalang-halangi aktivitas pertambangan PT. BKU kemudian sampai proses hukum di Polda Sultra dan sempat berhenti aktivitasnya di karenakan melakukan pertambangan tanpa izin,” sambungnya.

Pihaknya juga menuturkan oronisnya perusahan tersebut diduga mulai beroperasi kembali kisaran tanggal 9 Oktober sempat terhenti karena adanya patroli GAKKUM KLHK Wilayah Sulawesi.

“Dan kini PT. ITM diduga mulai kembali melakukan aktivitas hingga tanggal 15 Oktober, Mengunakan alat berat jenis VOLVO 210S Warna Hitam Kuning yang berada di lokasi milik warga Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan, dan diduga tanpa izin kepada pemilik lahan yang sedang menampung di stok file untuk segera di kapalkan,” tuturnya.

Dan untuk itu pihaknya meminta APH melakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut.

Sementara itu Dua Penanggung Jawab PT. ITM, Gafur dan Antoni yang dimintai tanggapannya terkait tudingan tersebut via WhatsApp, SMS dan Panggilan Telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*

Masyarakat Minta Pemerintah Carikan Solusi Soal Penambangan Pasir Nambo

0

Kendari – Ratusan warga yang berada di Kecamatan Nambo, Kota Kendari yang selama ini menggantungkan hidupnya dari aktivitas penambangan pasir Nambo sejak lama meminta Pemerintah untuk mencarikan solusi.

Masyarakat Nambo menggalang dukungan melalui tanda tangan sah sebagai bentuk dukungan, karena merupakan sumber mata pencaharian. Warga mensupport tambang pasir beroperasi. Saat ini, sudah berbulan-bulan mereka menganggur, tidak memiliki pendapatan tetap untuk menghidupi keluarganya. Dukungan dalam bentuk tanda tangan bahkan dibubuhkan warga sebagai bentuk pernyataan, tidak keberatan adanya aktifitas pengolahan dan pemurnian pasir.

Ketua RW 01 Kelurahan Nambo, Guntur, mengatakan, saat ini di kecamatan Nambo terdapat tujuh pengolahan pasir. Ratusan warga pun menggantungkan hidup sebagai salah satu sumber mata pencaharian. Para pekerja meminta segera ada solusi agar bisa bekerja kembali. Dampaknya sangat besar untuk warga, apalagi melihat lokasi tambang pasir tersebut merupakan tanah pribadi. Sangat banyak warga di Nambo bekerja di kawasan pertambangan pasir. Dan pekerjaan itu menjadi satu-satunya harapan untuk bertahan hidup.

“Saya juga tanda tangan dukungan pasir Nambo harus jalan. Sekarang kita lihat bersama, sudah lama tambang pasir tidak lagi beroperasi, dan tentu sangat berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Kalau mau lihat dukungan warga, mereka sudah memberikan tanda tangan langsung. Kenapa ? karena memang ini terkait kehidupan. Ini yang menolak hanya segelintir orang. Terus yang menolak ini, ada juga keluarganya kerja ditambang pasir, heran saya pak,” katanya.

Ketua RW menegaskan, proses penambangan pasir di Nambo harus mendapat dukungan dari pemerintah dan pihak mana pun, sebab ini terkait masalah sosial. Belum lagi, PAD yang didapatkan cukup besar untuk daerah. Kata dia, Pemkot sudah beberapa kali turun dan mengadakan pertemuan. Misalnya untuk mengecek terkait air pembuangan pencucian. Dan tim tersebut telah melihat adanya kolam resistensi. “Sudah turun tim dari DLHK tidak ada masalah. Kalau bicara ada ormas menolak, ini sudah menjadi kekeliruan, mereka sudah tidak mendengar nasihat. Bahkan ada ketua adat kita masuk sebagai penasehat. Harusnya itu mereka yang demo melihat bahwa ini pengolahan pasir mata pencaharian warga,” jelasnya.

Jika berbicara ilegal dan harus ditutup, lanjut Guntur, mereka siap menerima asalkan tidak ada pilih kasih. Semua penambangan yang ada di kecamatan Abeli, mulai dari batu, timbunan, di tobimeita, bahkan yang di Nanga-nanga dan alolama harus ditutup. “Harus adil pak, kalau bicara manual dibolehkan, ya pakai pacul saja dengan sekopang saja. Jangan pakai alat berat, karena itu juga mesin. Sama-sama kita gunakan mesin, tutup semua itu tambang jangan hanya Nambo,” kesalnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua RT O8 Kelurahan Nambo, Nasaruddin. Kata dia, masyarakat sangat mendukung adanya penambangan pasir. Dari hasil bekerja warga bisa makan, menyekolahkan anak hingga mencicil kendaraan roda dua. “Jujur pak, banyak warga saya kerja di tambang pasir. Mereka sangat tidak sepakat kalau ada penolakan. Pemerintah harus melihat secara jeli, ratusan orang menggantung hidup, jadi harus ada kebijakan pro rakyat. Bicara soal izin, harus diratakan semua. Di Nambo dan Abeli banyak tambang mulai pengolahan pasir, ada juga tanah timbunan, batu dan lainnya. Sama-sama kita mengolah harus adil,” bebernya.

Jika bicara bantuan dari pemilik pengolahan pasir, lanjut Ketua RT, sudah sangat banyak diberikan untuk warga. Misalnya dari KUB, Asri Perkasa. KUB ini sangat membantu masyarakat. Selain mempekerjakan lebih 50 warga, banyak bantuan telah diberikan langsung kepada masyarakat. Mulai dari perbaikan jalan, bantuan untuk pembuatan sarana olahraga, bantuan untuk pembangunan Masjid, sumbangan untuk kegiatan sosial, hingga pengambilan pasir pun digratiskan untuk warga. “Kalau bicara lingkungan, KUB Asri itu sudah membuat kolam resistensi. Jadi air itu masuk ke kolam. Sudah ada tim dari pemerintah datang memeriksa dan hasil uji lab sesuai. Jadi tidak ada persoalan. Kemudian bicara pajak sangat besar, silahkan tanyakan ke Bapenda Kota Kendari,” katanya.

Ketua RW 02, Abdul Harik, mengungkapkan penambangan pasir yang ada di Nambo mestinya mendapat dukungan, karena ini menyangkut mata pencaharian warga. Bukan hanya itu, hadirnya tambang pasir membuat putaran ekonomi meningkat. Bahkan ada warga yang berjualan langsung di lokasi pengolahan pasir. Ia mengaku selalu mendukung pengolahan beroperasi. Ketua RW pun berharap warga bisa terus bekerja.

“Kalau saya sudah sudah tanda tangan memberikan dukungan dan berharap pengolahan pasir segera beroperasi. Bicara dampak negatif para penambang selalu mencari solusi. Positifnya sangat banyak karena ini terkait persoalan perut. Tujuh pencucian itu menyerap ratusan orang pekerja. Kalau terus ditutup, bagaimana nasib warga. Kontribusi untuk daerah juga kan jelas, pak,” katanya.

Sementara itu, salah satu Humas KUB Asri Perkasa, H. Jurumia, mengungkapkan perusahaan pengolahan pasir sangat berdampak positif untuk masyarakat. Ratusan orang yang memiliki hubungan kekeluargaan dipekerjakan. Kata dia, banyak tambang lain di Kota Kendari terus beroperasi, namun hanya pengolahan pasir Nambo yang terus dipersoalkan. Apalagi dari tujuh pengolahan pasir, hanya KUB Asri Perkasa yang kerap disoroti.

Harusnya, ormas tersebut mendukung apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, sebab menjadi sumber pendapatan. “Silahkan cek langsung ke warga bahkan ke kelurahan bagaimana kontribusi pengolahan pasir untuk warga dari KUB Asri Perkasa. Pasir saja kita gratiskan. Warga terdampak diberi kompensasi. Saya juga mantan mahasiswa yang dulu biasa demo pak, tapi kalau untuk kepentingan masyarakat saya akan mensupport penuh,” bebernya.

Kemudian, lanjut dia, jika meminta penutupan tambang galian C jangan pilih kasih. Artinya, seluruh tambang galian C harus ditutup Kota Kendari. Mulai dari pasir Nambo, pengolahan batu Abeli, pengambilan tanah timbunan di Abeli mau pun Alolama juga Nanga-Nanga dan lainnya. “Tutup semua itu, karena itu kan galian C. Ini yang selalu diributkan hanya pengolahan pasir. Bahkan sampai dilaporkan ke penegak hukum. Kalau mau lapor, laporkan semua tambang galian C yang di Kota Kendari, dan semua harus tutup,” tegasnya.

Ia pun membeberkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010-2030, lokasi pertambangan pasir yang berada di Kelurahan Nambo yang sebelumnya merupakan kecamatan abeli masuk dalam kawasan industri dan pergudangan.

Kemudian, berdasarkan overlay lokasi aktifitas pertambangan dan pencucian pasir di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo terhadap keputusan Menteri Energi dan Sumber daya mineral Republik Indonesia, Nomor 104. K/MB.01/MEM. B/2022, tentang wilayah pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara yang ditetapkan tanggal 21 April 2022, lokasi aktivitas pertambangan dan pencucian pasir khusus kelompok usaha bersama (KUB) Asri perkasa di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sultra termasuk dalam wilayah usaha pertambangan.

Sementara, Kepala Kecamatan Nambo, Armi, mengatakan terkait persoalan pengolahan tambang pasir Nambo sudah ada tim yang menangani, dan saat ini dalam proses penyelesaian terkait revisi RT/RW. Pemkot Kendari bahkan sudah beberapa kali turun lapangan, termasuk mengadakan pertemuan. Ia tidak memungkiri jika banyak aspirasi masyarakat, mulai ada yang meminta jika mau menutup tambang harus berlaku adil, artinya penutupan secara menyeluruh.

Ada juga yang berorasi melakukan penolakan terkait tambang pasir karena persoalan dampak lingkungan dan persoalan izin. “Kami di wilayah Kecamatan tidak bisa mengambil keputusan, kami juga melihat masyarakat dan juga aturan. Kalau perubahan RT/RW itu informasinya sementara digodok,” jelasnya. Kata dia, kecamatan selalu memediasi setiap persoalan warga agar mendapatkan solusi terbaik. “Semoga semua bisa mendapatkan solusi terbaik,” tutupnya.*

Persiapan Pelantikan Kasiturusanna Sang Torayan Konut Gelar Silaturahmi Perdana

0

Konawe Utara – Dalam rangka mempersiapkan pelantikan dan Pengurus Persatuan Suku Toraja Kastor (Kasiturusanna Sang Torayan) wilayah Kabupaten Konawe Utara bersama Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bapak DR. Martin Efendi Patulak,M.Si beserta jajaran anggota pengurus, beserta tokoh-tokoh masyarakat Suku Toraja Kabupaten konawe utara.

Kegiatan silaturahmi tersebut terlaksana dengan lancar dan penuh hikmat, Rahmat Mustafa,Am,Tek selaku Ketua Kastor Wilayah Kecamatan Lasolo sangat berterima kasih atas kunjungan Ketua PMTI Provinsi Sulawesi Tenggara di Konawe Utara di tengah padatnya kesibukan beliau selaku Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Sultra.

Lanjut Rahmat, pertemuan ini di selenggarakan dalam rangka mempererat tali silaturahmi Kasiturusanna Sang Torayan.

“Apalagi kami baru membentuk pengurus nya di wilayah Kabupaten Konawe Utara tentu masih butuh banyak bimbingan serta arahan dari provinsi khususnya kepada Ketua PMTI Provinsi Sultra yang sudah sekian lama memimpin Kerukunan-Kerukunan Suku Toraja di wilayah sulawesi tenggara,” katanya.

Dalam penutupan kata sambutannya Ketua PMTI Sultra menitipkan pesan agar segera melakukan pengukuhan pengurus Kastor kabupaten konawe utara, beliau berjanji akan mengundang langsung pengurus pusat yaitu ketua umum PMTI hadir di konawe utara mengukuhkan pengurus Kasitor.

Selanjutnya, pihaknya juga meminta agar pengurus kastor yang di bentuk ini agar merangkul keluarga toraja yang belum bergabung agar sama-sama membesarkan organisasi kerukunan yang kita cintai ini.

“Perkuat tali silaturahmi, serta semangat gontong royong tanpa melihat dari sisi agama, dengan kita bergabung dalam kerukunan maka kita akan saling tolong menolong,” tambahnya.

Rahmat juga menuturkan bahwa sekitar akhir bulan November 2023 Pengurus Kastor Kabupaten Konawe Utara akan segera di kukuhkan.

“Saat ini sudah resmi di bentuk pengurus kastor di masing-masing wilayah kecamatan, Mulai dari kecamatan Sawa sampai langgikima. Tujuannya agar memudahkan dalam merangkul suku toraja yang berada di wilayah tersebut. Kemudian Nantinya akan kita undang semua untuk dilakukan pembentukan pengurus untuk skop kabupaten. Kira-kira awal bulan November Insya Allah,” tutupnya.*

Ini Penjelasan Kuasa Hukum PT WIN Soal Tudingan Halang-halangi Peliputan

0

Konawe Selatan – PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) membantah berita bahkan video yang diframing di beberapa media online yang diduga mencoba mengiring opini publik, seolah-olah pihak PT. WIN menghalang-halangi kerja liputan investigasi sejumlah jurnalis tersebut terkait polemik di wilayah pertambangan yang terletak di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.

“Prinsipnya kami tidak menghalang-halangi liputan di area tambang PT. WIN, kami hanya menanyakan kenapa masuk ke area tambang tanpa sebelumnya menyampaikan konfirmasi atau pemberitahuan kepada kami agar kami bisa kawal, karena namanya area tambang itu adalah area berbahaya, karena banyak aktivitas lalu lalang alat berat dan dump truk, makanya untuk masuk area tambang, harus ada pemberitahuan, bahkan harus ada izin dari pihak Kepala Teknik Tambang (KTT),” ungkap Kuasa Hukum PT. WIN, Samsudin, SH.,MH kepada awak media, Minggu (15/10).

Lanjutnya, menegaskan bahwa tidak ada bahasa dari pihak PT. WIN menghalangi aktivitas liputan investigasi tersebut, kami terbuka untuk diinvestigasi, hanya kami meminta agar sebelum dilaksanakan kegiatan mustinya ada konfirmasi ke pihak perusahaan.

“Saya harap ini jangan diplintir, seolah-oleh kami menghalang-halangi kerja jurnalis, silahkan cek video yang beredar tersebut, kami hanya minta ada etikalah, yakni ada konfirmasi,”tuturnya.

Untuk diketahui, apa yang menjadi polemik di Torobulu, saat ini pemerintah Kabupaten Konawe Selatan sedang merumuskan solusi terkait dampak yang ada saat ini, salah satunya mendorong dilaksanakannya Reklamasi Pasca Tambang, dan langkah-langkah lainnya.*

Jalur Pemuatan ke Tongkang Ditutup Penyebab Keributan di Jetty Kurnia Mining Resources

0

Kolaka Utara – PT Rahambuu Mineral Indonesia (RMI), Melalui Humas, Sulkifli, menyampaikan klarifikasi atas keributan yang terjadi di Jetty PT. Kurnia Mining Resources pada Kamis, 12 Oktober 2023 lalu.

Menurutnya kejadian tersebut bermula dari tindakan Haerullah alias Cella’e yang menghalangi jalur pemuatan ore nikel ke tongkang.

“Kami tidak mengetahui secara pasti apa motifnya. Yang jelas kejadian itu akibat tindakan saudara Haerullah yang menghalangi aktifitas pemuatan ore nikel ke tongkang milik RMI sebagai mitra Kerja PT. Kasmar Tiar Raya” Ungkap Sul, Sabtu (14/10/2023)

Semua tanggung jawab baik administratif maupun royalty Jetty menurut Sul telah di bayarkan ke pihak pemilik Jetty PT. Kurnia Mining Resources.

“Tanggung jawab terkait penggunaan Jetty sudah kami dilakukan, bahkan kami telah mendapatkan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dari pihak Syahbandar” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa terkait Jetty PT. KMR resmi mempunyai ijin TERUM berdasarkan penyampaian pihak PT. KMR.

“Dan perlu kami tegaskan bahwa ore yang dimuat itu bukan dari eks PT. Pandu sebagaimana informasi yang beredar. Ore itu berasal dari IUP PT Kasmar Tiar Raya, yang dimuat melalui Jetty PT KMR, Dasar Kasmar melakukan pemuatan di Jetty PT Kurnia, karena adanya MOU yg dibuat Kasmar dan Kurnia dalam penggunaan jasa Jetty,” Sambungnya.

Pihaknya menduga motif penghalangan yang berujung keributan oleh saudara Haerullah pada saat tongkang PT. RMI mau disandarkan, karena saudara Haerullah ini sebagai salah satu rumpun pemilik Lahan Jetty.

“Perlu diketahui bahwa untuk sekali sandar tongkang ada royalty 55 juta khusus ke Rumpun Memilik lahan. Dan itu sudah diserahkan ke rumah saudara Haerullah pada siang harinya, namun saat malam saudara Haerullah mengembalikan uang tersebut, Artinya, dia tidak memiliki alasan menahan aktivitas penambangan dan pemuatan di bawah” Sambungnya

Tidak hanya itu, menurutnya tindakan saudara Haerullah bersama beberapa orang yang turun ke Jetty dengan menggunakan mobil Rush warna putih dan Hilux 4×4 warna hitam dan langsung memarkir mobil Rush warna putih pas didepan landor artinya telah melakukan penghalangan aktivitas pemuatan dimana saat itu mobil perusahaan sedang hauling ke Tongkang.

“Dan perlu diketahui bahwa aktifitas pertambangan yang sah tidak boleh dihalangi atau dirintangi itu jelas diatur dalam undang undang. Dan yang perlu digaris bawahi adalah kompensasi atau royalty atas pemilik lahan di Jetty sudah diserahkan, jadi tanggung jawab perusahaan sudah ditunaikan,” tutupnya.

Sebelumnya beredar video yang menunjukkan pertikaian antara dua kelompok Masyarakat di salah satu wilayah tambang di Kabupaten Kolaka Utara pada Kamis 12 Oktober 2023.

Hal itu terjadi pada saat aktifitas pemuatan ore nikel oleh PT Rahambuu Mineral Indonesia (RMI) yang merupakan salah satu mitra kerja PT Kasmar Tiar Raya di Kabupaten Kolaka Utara.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti