Senin, Juli 20, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog

FORMALISH Sultra Desak Menteri ESDM Tunda RKAB PT Tiran Indonesia

KENDARIKINI.COM – Forum Kajian dan Literasi Hukum Sulawesi Tenggara (FORMALISH Sultra) mendesak Menteri ESDM menunda persetujuan RKAB PT Tiran Indonesia.

Desakan itu disampaikan hingga pemerintah menyelesaikan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan.

FORMALISH menilai penerapan K3 di lingkungan operasional PT Tiran Indonesia diduga belum berjalan optimal.

Mereka menyoroti sejumlah kecelakaan kerja yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Kementerian ESDM.

Menurut FORMALISH, keselamatan pekerja merupakan bagian utama penerapan Good Mining Practice dalam kegiatan pertambangan.

Setiap pemegang IUP wajib melindungi pekerja, mencegah kecelakaan, dan menjalankan operasi sesuai standar keselamatan nasional.

FORMALISH juga menyoroti dugaan adanya kecelakaan kerja yang tidak dilaporkan kepada pemerintah.

Jika terbukti, tindakan tersebut dinilai menghambat pengawasan negara dan mengurangi transparansi keselamatan pertambangan.

Mereka mengutip UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai dasar kewajiban perusahaan melindungi pekerja.

Selain itu, UU Nomor 3 Tahun 2020 mewajibkan pemegang IUP menerapkan kaidah Good Mining Practice, termasuk aspek K3.

FORMALISH juga mengacu pada PP Nomor 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Menurut mereka, kecelakaan kerja yang berulang patut menjadi bahan evaluasi efektivitas sistem keselamatan perusahaan.

FORMALISH menegaskan persetujuan RKAB bukan sekadar administrasi, melainkan persetujuan negara terhadap rencana operasional perusahaan.

Karena itu, rekam jejak kepatuhan terhadap keselamatan kerja harus menjadi pertimbangan utama sebelum RKAB disetujui.

FORMALISH meminta Menteri ESDM mengedepankan prinsip kehati-hatian hingga seluruh dugaan diperiksa secara objektif.

Mereka menegaskan desakan tersebut bukan menolak investasi, melainkan mendorong investasi yang bertanggung jawab dan melindungi pekerja.*

Pj Sekda Sultra Tegaskan Disiplin ASN pada Hari Kesadaran Nasional

KENDARIKINI.COM – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. Muhammad Fadlansyah, M.Si., memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Kantor Gubernur Sultra, Senin (20/7/2026).

Upacara diikuti aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai momentum memperkuat disiplin dan profesionalisme.

Dalam amanatnya, Muhammad Fadlansyah mengajak seluruh ASN meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pemerintahan.

Ia menegaskan kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan pakaian dinas mencerminkan profesionalisme serta kedisiplinan sebagai aparatur negara.

Menurutnya, setiap hak yang diterima ASN harus diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban secara bertanggung jawab dan berintegritas.

ASN juga diminta menjaga loyalitas terhadap institusi serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pj Sekda berharap seluruh aparatur menjadikan Hari Kesadaran Nasional sebagai pengingat pentingnya etos kerja dan pengabdian.

Ia menekankan komitmen bersama diperlukan untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.*

KASTARA Galang Donasi Rp10 Ribu Dukung Pemberantasan Rokok Ilegal

KENDARIKINI.COM – Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KASTARA) menggelar gerakan open donasi Rp10.000 untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal.

KASTARA terdiri atas SAC, AMAN Sultra, Koran Sultra, Amara Sultra, Gempur Sultra, MAP Hukum Sultra, AWF, dan Formalish.

Dalam pamflet yang beredar, KASTARA menyebut rokok ilegal merugikan penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah.

Gerakan tersebut mengajak masyarakat berpartisipasi melalui donasi sukarela sebesar Rp10.000 sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan rokok ilegal.

Pamflet itu mencantumkan rekening DANA 08124491979 atas nama Sazkya Pratiwi Sakir sebagai tujuan penyaluran donasi.

KASTARA juga menyediakan nomor 0822-6861-6131 atas nama Ikram untuk konfirmasi penyaluran donasi dari masyarakat.

Melalui kampanye tersebut, KASTARA mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara.

Hingga informasi ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari Bea Cukai Kendari mengenai kampanye donasi tersebut.*

Andi Sumangerukka Terima Gelar Adat Tertinggi Muna di Kendari

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menerima Gelar Adat Muna Sangia Mondono Wite Bhalano, Minggu (19/7/2026).

Penganugerahan berlangsung pada Silaturahmi Akbar Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sultra di Pelataran Tugu Religi Eks MTQ Kendari.

Gelar tersebut merupakan penghargaan adat tertinggi masyarakat Muna kepada pemimpin yang dinilai bijaksana dan menjaga nilai budaya.

Secara filosofis, Sangia melambangkan pemimpin berakhlak, bijaksana, dan dihormati masyarakat karena keteladanannya.

Sementara Mondono Wite Bhalano bermakna pemimpin negeri besar dengan masyarakat yang beragam suku, budaya, dan agama.

Pada kesempatan itu, Gubernur juga mengukuhkan La Ode Darwin sebagai Ketua KKMM Sultra Masa Bakti 2026–2031.

Dalam sambutannya, Andi Sumangerukka menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan masyarakat adat Muna.

Menurutnya, gelar tersebut merupakan amanah untuk menjaga marwah budaya serta memperkuat persatuan masyarakat Sulawesi Tenggara.

Ia mengajak masyarakat mengamalkan falsafah Kawunaha melalui semangat saling mengasihi, menghormati, menghargai, dan membina.

Gubernur menegaskan pembangunan daerah membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, meski menghadapi keterbatasan fiskal.

Ia berharap KKMM menjadi mitra strategis pemerintah dalam melestarikan budaya, membina generasi muda, dan memperkuat ekonomi masyarakat.

Silaturahmi Akbar KKMM Sultra juga mencatatkan Rekor Dunia MURI melalui penyajian 1.228 dulang makanan tradisional Muna.

Tradisi tersebut menjadi simbol penghormatan kepada tamu sekaligus memperkuat nilai kebersamaan dan persaudaraan masyarakat Muna.*

AMPK Sultra Desak ESDM Tunda RKAB PT Tiran Indonesia

KENDARIKINI.COM – AMPK Sultra mendesak Kementerian ESDM menunda persetujuan maupun perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia hingga evaluasi menyeluruh dilakukan.

Evaluasi diminta mencakup keselamatan kerja, kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, serta komitmen perusahaan terhadap program hilirisasi mineral nasional.

Koordinator AMPK Sultra, Laode Muh. Syawal, menegaskan RKAB tidak boleh hanya berorientasi pada target produksi pertambangan.

Menurutnya, persetujuan RKAB harus diberikan kepada perusahaan yang memenuhi ketentuan keselamatan kerja dan tata kelola pertambangan yang baik.

“Keselamatan pekerja tidak boleh dikorbankan demi mengejar produksi. RKAB merupakan bentuk kepercayaan negara,” tegas Syawal.

AMPK Sultra menyoroti sejumlah insiden kecelakaan kerja yang dikaitkan dengan operasional PT Tiran Indonesia berdasarkan pemberitaan berbagai media.

Organisasi itu meminta Kementerian ESDM dan Inspektur Tambang mengaudit penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

AMPK Sultra juga mendesak pemerintah menindaklanjuti laporan SBSI terkait dugaan persoalan penerapan K3 di lingkungan perusahaan.

Laporan tersebut mencakup dugaan pelaporan kecelakaan kerja, implementasi SMK3, hingga efektivitas Panitia Pembina K3 (P2K3).

Syawal meminta pemerintah bertindak tegas apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, AMPK Sultra mempertanyakan komitmen PT Tiran Indonesia dalam mendukung program hilirisasi mineral nasional.

AMPK Sultra meminta Menteri ESDM, Ditjen Minerba, dan Inspektur Tambang mengevaluasi perusahaan sebelum memutuskan perpanjangan RKAB.*

SIMPUL Sultra Desak ESDM Tunda RKAB PT Tiran hingga Evaluasi Tuntas

KENDARIKINI.COM – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (SIMPUL Sultra) mendesak Kementerian ESDM mengevaluasi menyeluruh PT Tiran Indonesia sebelum menyetujui perpanjangan RKAB.

Ketua Harian SIMPUL Sultra, Sarfan, menegaskan persetujuan RKAB harus mempertimbangkan kepatuhan hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta komitmen hilirisasi.

Menurutnya, RKAB bukan sekadar instrumen mengejar target produksi, melainkan bentuk kepercayaan negara mengelola sumber daya mineral secara bertanggung jawab.

Sarfan meminta evaluasi dilakukan objektif, independen, transparan, serta berbasis fakta yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

SIMPUL Sultra menyoroti sejumlah insiden kerja yang diberitakan media terkait aktivitas operasional PT Tiran Indonesia selama Desember 2025 hingga Januari 2026.

Insiden tersebut meliputi dump truck masuk jurang, kecelakaan saat perbaikan kendaraan, serta kendaraan operasional terbalik dan terbakar di jalur hauling.

Menurut SIMPUL Sultra, rangkaian kejadian itu perlu menjadi perhatian pemerintah untuk mengevaluasi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Organisasi itu juga menyinggung laporan SBSI mengenai dugaan persoalan implementasi K3 yang perlu diverifikasi instansi berwenang.

Laporan tersebut mencakup dugaan mekanisme pelaporan kecelakaan, penerapan SMK3, hingga efektivitas Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Sarfan menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain K3, SIMPUL Sultra mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap program hilirisasi mineral yang menjadi prioritas pemerintah.

SIMPUL Sultra mendesak Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, dan Inspektur Tambang mengevaluasi seluruh aspek sebelum memutuskan perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia.*

OPINI: Meneguhkan Kedaulatan Ekonomi Indonesia dalam Potret Kebijakan Energi dan Hilirisasi Sumber Daya Alam

Oleh: Muhamad Ikram Pelesa, Ketua Umum DPP Pemuda Nusantara

Indonesia sedang berada pada persimpangan sejarah yang menentukan arah masa depannya sebagai negara industri, negara energi, sekaligus negara dengan posisi geopolitik yang semakin penting dalam rantai pasok global. Di tengah perubahan struktur ekonomi dunia, energi dan sumber daya alam tidak lagi semata-mata dipahami sebagai komoditas yang diekspor untuk memperoleh devisa. Keduanya telah bertransformasi menjadi instrumen strategis untuk membangun daya saing industri, memperkuat ketahanan nasional, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kapasitas diplomasi ekonomi Indonesia.

Dalam konteks tersebut, kebijakan hilirisasi sumber daya alam dan transformasi energi harus dipandang sebagai dua agenda yang saling bertaut. Hilirisasi tanpa dukungan energi yang memadai akan menghadapi keterbatasan biaya produksi, pasokan listrik, dan infrastruktur industri. Sebaliknya, kebijakan energi tanpa orientasi industrialisasi berisiko hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar teknologi asing, bukan sebagai produsen dan pemilik nilai tambah dalam rantai pasok energi masa depan.

Kedua agenda ini perlu ditempatkan dalam satu kerangka besar: pembangunan ekonomi nasional yang berdaulat, berkelanjutan, inklusif, dan mampu mengonversi kekayaan alam menjadi kesejahteraan rakyat. Dengan kata lain, tantangan utama Indonesia bukan sekadar bagaimana menggali mineral, membangun smelter, atau menambah kapasitas pembangkit listrik, melainkan bagaimana membentuk suatu ekosistem ekonomi yang memungkinkan sumber daya alam menjadi basis industrialisasi nasional.

Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,11 persen pada tahun 2025, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan 5,03 persen pada tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut ditopang antara lain oleh ekspor barang dan jasa yang tumbuh 7,03 persen. Data ini memperlihatkan bahwa sektor produksi, perdagangan, manufaktur, dan industri pengolahan tetap memiliki peran sentral dalam menjaga daya tahan ekonomi Indonesia.

Pada triwulan pertama tahun 2026, sektor industri pengolahan tumbuh sebesar 5,04 persen secara tahunan. Industri makanan dan minuman, industri logam dasar, peralatan listrik, komputer, elektronik, serta industri kimia menjadi sektor yang menopang pertumbuhan tersebut. Gambaran ini penting karena menunjukkan bahwa transformasi ekonomi Indonesia mulai bergerak ke arah penguatan sektor industri, meskipun tantangan pendalaman struktur manufaktur masih sangat besar.

Dalam perspektif yang lebih luas, hilirisasi harus dibaca sebagai strategi untuk keluar dari ketergantungan historis terhadap ekspor bahan mentah. Selama beberapa dekade, negara-negara kaya sumber daya alam, termasuk Indonesia, sering menghadapi apa yang dikenal sebagai resource curse atau kutukan sumber daya alam. Kekayaan mineral yang melimpah tidak selalu menghasilkan kemakmuran yang merata apabila ekonomi nasional hanya berhenti pada tahap ekstraksi dan ekspor bahan mentah.

Sebuah negara yang menjual bijih nikel mentah, bauksit mentah, tembaga mentah, atau batu bara mentah akan menerima nilai ekonomi yang jauh lebih rendah dibandingkan negara yang mengolahnya menjadi produk setengah jadi, produk jadi, material industri, komponen teknologi, hingga produk manufaktur berteknologi tinggi. Karena itu, hilirisasi bukan sekadar kebijakan larangan ekspor, melainkan strategi untuk menaikkan posisi Indonesia dalam rantai nilai global atau global value chain.

*Hilirisasi sebagai Agenda Industrialisasi Nasional*

Kebijakan hilirisasi mineral Indonesia memperoleh perhatian besar dari dunia internasional, terutama setelah pemerintah memperketat ekspor mineral mentah dan mendorong pembangunan fasilitas pemurnian. Larangan ekspor bijih nikel, yang diterapkan sejak Januari 2020, menjadi salah satu simbol paling nyata dari perubahan paradigma tersebut. Pemerintah berupaya memastikan bahwa komoditas strategis tidak lagi keluar dalam bentuk bahan mentah, melainkan melalui proses pengolahan domestik yang menciptakan nilai tambah lebih besar.

Hilirisasi mineral memiliki arti strategis karena Indonesia memiliki cadangan dan produksi sejumlah komoditas penting bagi industri global. Nikel, misalnya, menjadi bahan baku penting bagi industri baja nirkarat atau stainless steel, industri baterai kendaraan listrik, penyimpanan energi, dan berbagai teknologi energi bersih. Sementara itu, bauksit memiliki posisi penting dalam industri aluminium; tembaga dibutuhkan untuk jaringan transmisi, kendaraan listrik, peralatan elektronik, dan energi terbarukan; sedangkan timah tetap berperan dalam sektor elektronik dan manufaktur.

International Energy Agency atau IEA mencatat bahwa permintaan mineral energi bersih terus meningkat secara global. Pada tahun 2024, permintaan nikel, kobalt, grafit, dan unsur tanah jarang tumbuh sekitar 6 hingga 8 persen. Pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh peningkatan penggunaan kendaraan listrik, baterai penyimpanan energi, teknologi energi terbarukan, serta pembangunan jaringan kelistrikan.

Peningkatan permintaan global tersebut menciptakan peluang strategis bagi Indonesia. Namun peluang itu tidak bersifat otomatis. Keunggulan cadangan mineral hanya akan menghasilkan manfaat ekonomi maksimal apabila diikuti oleh kemampuan nasional untuk melakukan pemurnian, pengolahan, manufaktur, pengembangan teknologi, riset, dan penguatan sumber daya manusia.

IEA juga memproyeksikan bahwa Indonesia akan mengalami pertumbuhan signifikan dalam pasokan nikel dan kobalt global pada dekade mendatang. Bahkan, konsentrasi pasokan nikel dunia diperkirakan semakin tinggi pada beberapa negara produsen utama. Pada tahun 2035, tiga negara produsen terbesar diproyeksikan menyuplai sekitar 85 persen pasar nikel global, meningkat dari sekitar 75 persen pada 2024. Indonesia diposisikan sebagai salah satu aktor paling signifikan dalam perubahan peta pasokan tersebut.

Fakta tersebut memberikan dua pesan penting. Pertama, Indonesia memiliki posisi tawar yang semakin kuat dalam ekonomi global. Kedua, ketergantungan dunia terhadap pasokan nikel Indonesia juga menghadirkan tanggung jawab besar untuk menjaga kepastian regulasi, keberlanjutan lingkungan, serta stabilitas produksi.

Di sinilah hilirisasi harus dipahami lebih jauh daripada sekadar pembangunan smelter. Smelter merupakan tahap penting, tetapi bukan tujuan akhir. Hilirisasi yang sesungguhnya adalah proses integrasi dari hulu hingga hilir, mulai dari eksplorasi mineral, penambangan, pemurnian, pengolahan, produksi bahan kimia, manufaktur prekursor, katoda, anoda, sel baterai, battery pack, kendaraan listrik, daur ulang baterai, hingga pengembangan teknologi penyimpanan energi.

Apabila Indonesia berhenti pada tahap produksi feronikel, nickel pig iron, mixed hydroxide precipitate, atau bahan setengah jadi lainnya, maka nilai tambah terbesar tetap akan berada di negara lain yang menguasai teknologi manufaktur tingkat lanjut. Oleh karena itu, agenda nasional tidak boleh berhenti pada pemurnian mineral. Indonesia perlu bergerak menuju industrialisasi berbasis inovasi dan teknologi.

Kementerian ESDM mencatat bahwa kebutuhan bijih nikel domestik meningkat seiring dengan pertumbuhan fasilitas pengolahan dan pemurnian. Pada tahun 2024, RKAB produksi nikel tercatat sekitar 240 juta ton, sementara kebutuhan smelter pada tahun sebelumnya berada di kisaran 220 juta ton. Data tersebut memperlihatkan bahwa kapasitas industri pengolahan mineral telah berkembang pesat dan membutuhkan perencanaan pasokan yang semakin presisi.

Pertumbuhan smelter memang menghasilkan peningkatan kapasitas produksi serta aktivitas ekonomi di berbagai wilayah. Namun di saat yang sama, pertumbuhan industri tersebut membutuhkan pasokan energi besar, infrastruktur pelabuhan, jaringan jalan, sumber daya air, tenaga kerja terampil, serta sistem pengawasan lingkungan yang kuat. Tanpa perencanaan terpadu, hilirisasi dapat menimbulkan tekanan ekologis, ketimpangan sosial, dan ketergantungan baru terhadap teknologi asing.

*Energi sebagai Tulang Punggung Hilirisasi*

Tidak ada industrialisasi tanpa energi. Sejarah menunjukkan bahwa revolusi industri di berbagai negara selalu ditopang oleh kemampuan menyediakan energi dalam jumlah besar, stabil, dan terjangkau. Inggris tumbuh melalui batu bara; Amerika Serikat menguat melalui minyak dan gas; Tiongkok membangun basis manufaktur melalui kombinasi batu bara, listrik, infrastruktur, dan kebijakan industri; sedangkan negara-negara maju kini sedang berlomba membangun ekonomi berbasis energi terbarukan, baterai, hidrogen hijau, dan teknologi rendah karbon.

Indonesia perlu membaca perubahan global tersebut dengan cermat. Hilirisasi mineral akan sulit berkembang apabila tidak didukung oleh pasokan listrik yang andal. Industri logam dasar, pemurnian mineral, peleburan, manufaktur baterai, serta produksi material kimia membutuhkan listrik dalam skala besar dan beroperasi secara terus-menerus.

Buku Statistik Ketenagalistrikan 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM menunjukkan bahwa bauran energi primer pembangkit listrik PLN masih didominasi oleh batu bara. Pada tahun 2024, porsi batu bara dalam bauran energi primer pembangkitan PLN berada sekitar 66,43 persen, turun tipis dari sekitar 67,05 persen pada tahun 2020.

Dominasi batu bara menunjukkan bahwa Indonesia masih berada dalam fase transisi energi yang kompleks. Batu bara tetap menjadi tulang punggung pembangkitan listrik karena ketersediaan cadangan domestik, infrastruktur yang telah terbentuk, harga yang relatif kompetitif, dan kebutuhan industri yang besar. Namun ketergantungan yang terlalu tinggi terhadap batu bara juga menghadirkan risiko, terutama dalam konteks tuntutan dekarbonisasi global, potensi penerapan pajak karbon lintas negara, serta meningkatnya standar keberlanjutan dalam perdagangan internasional.

Kebijakan energi nasional harus mampu mengelola dilema ini secara realistis. Indonesia tidak dapat serta-merta meninggalkan batu bara tanpa mempertimbangkan stabilitas pasokan listrik, biaya energi, dan kebutuhan industri nasional. Namun Indonesia juga tidak boleh mengabaikan percepatan energi bersih, sebab struktur ekonomi dunia bergerak semakin cepat menuju teknologi rendah karbon.

Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi atau EBTKE tahun 2025 menunjukkan bahwa pemanfaatan energi terbarukan terus mengalami perkembangan. Pada semester pertama tahun 2025, kapasitas pembangkit energi baru dan terbarukan bertambah sekitar 876,5 MW, meningkat dibandingkan total penambahan kapasitas energi terbarukan sepanjang tahun 2024 yang berada pada kisaran 761,9 MW.

Kementerian ESDM juga mencatat bahwa pemanfaatan biodiesel pada 2025 mencapai sekitar 14,94 juta kiloliter. Pemanfaatan energi baru dan terbarukan serta konservasi energi berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca sektor energi sekitar 165,31 juta ton CO2 ekuivalen.

Angka tersebut menunjukkan bahwa transisi energi di Indonesia tidak lagi hanya berupa konsep normatif, tetapi telah masuk dalam tahap implementasi kebijakan dan investasi. Namun percepatan transisi tersebut masih harus ditingkatkan secara signifikan jika Indonesia ingin mencapai struktur energi yang lebih bersih dan lebih kompetitif.

Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional mencatat bahwa kapasitas terpasang pembangkit energi baru dan terbarukan pada tahun 2024 masih sekitar 8,3 persen dari total kapasitas terpasang pembangkit listrik nasional. Angka tersebut menunjukkan bahwa ruang ekspansi energi terbarukan masih sangat besar.

Indonesia sebenarnya memiliki potensi energi terbarukan yang sangat luas. Tenaga surya, panas bumi, tenaga air, biomassa, bioenergi, tenaga angin, dan energi laut merupakan modal penting bagi pembangunan energi masa depan. Namun potensi tidak akan berubah menjadi kekuatan ekonomi apabila tidak ditopang oleh kepastian regulasi, akses pembiayaan, kesiapan jaringan transmisi, insentif investasi, serta kemampuan teknologi domestik.

International Renewable Energy Agency atau IRENA mencatat bahwa kapasitas energi terbarukan global meningkat sangat cepat. Pada tahun 2025, kapasitas energi terbarukan dunia mencapai sekitar 5.149 GW setelah adanya tambahan kapasitas sekitar 692 GW dalam satu tahun. Energi terbarukan menyumbang sekitar 85,6 persen dari seluruh tambahan kapasitas pembangkitan global.

Tren global tersebut menunjukkan bahwa energi bersih bukan lagi isu lingkungan semata, melainkan isu industri, investasi, teknologi, dan daya saing ekonomi. Negara yang mampu menghasilkan listrik murah dari tenaga surya, angin, panas bumi, hidro, dan biomassa akan memiliki keunggulan kompetitif dalam menarik investasi industri hijau.

Bagi Indonesia, hal ini sangat relevan. Kawasan industri nikel, bauksit, tembaga, dan mineral kritis lainnya akan menghadapi tuntutan pasar internasional untuk menggunakan energi yang lebih rendah emisi. Produk hilir Indonesia akan semakin kompetitif apabila diproduksi menggunakan sumber listrik yang lebih bersih dan dapat ditelusuri asal-usul energinya.

*Tantangan Lingkungan dan Tata Kelola*

Hilirisasi yang berhasil tidak boleh hanya diukur dari jumlah investasi, jumlah smelter, atau nilai ekspor. Hilirisasi yang sesungguhnya harus mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan sosial.

Pertambangan dan industri pengolahan mineral secara inheren memiliki risiko ekologis. Pembukaan lahan, perubahan bentang alam, konsumsi air, emisi industri, limbah tailing, debu, serta potensi pencemaran laut merupakan isu yang harus dikelola secara serius. Tanpa tata kelola yang baik, hilirisasi dapat menghasilkan pertumbuhan ekonomi jangka pendek tetapi menciptakan beban ekologis yang diwariskan kepada generasi mendatang.

Karena itu, pendekatan Environmental, Social, and Governance atau ESG harus menjadi bagian integral dari kebijakan hilirisasi. Standar lingkungan tidak boleh dipandang sebagai hambatan investasi, melainkan sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas investasi. Industri yang memperhatikan efisiensi energi, pengelolaan limbah, reklamasi lahan, pelibatan masyarakat lokal, keselamatan kerja, dan transparansi tata kelola justru akan memiliki daya saing lebih tinggi dalam perdagangan global.

IEA menekankan bahwa keamanan pasokan mineral kritis tidak hanya berkaitan dengan jumlah produksi, tetapi juga dengan ketertelusuran rantai pasok, praktik lingkungan, perlindungan sosial, dan tata kelola yang baik. Dalam laporan tahun 2026 mengenai ketertelusuran mineral kritis, IEA dan OECD menyoroti pentingnya transparansi dalam rantai pasok mineral seperti tembaga, litium, nikel, kobalt, grafit, dan unsur tanah jarang.

Bagi Indonesia, tuntutan ketertelusuran tersebut harus dibaca sebagai peluang. Apabila Indonesia mampu membangun sistem informasi mineral yang transparan, sistem sertifikasi hijau, pengawasan lingkungan berbasis teknologi, serta pelaporan emisi yang kredibel, maka produk mineral dan produk hilir Indonesia akan lebih mudah memasuki pasar internasional yang semakin ketat.

Di sisi lain, penguatan pengawasan juga harus memastikan bahwa masyarakat di sekitar wilayah tambang memperoleh manfaat yang nyata. Terlalu sering ditemukan paradoks pembangunan di daerah kaya sumber daya alam: wilayahnya menghasilkan mineral bernilai tinggi, tetapi masyarakatnya masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, listrik, air bersih, dan akses ekonomi.

Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan amanat yang sangat jelas bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, keberhasilan hilirisasi harus diukur melalui indikator yang lebih substantif: apakah pendapatan masyarakat meningkat, apakah tenaga kerja lokal memperoleh akses pekerjaan yang layak, apakah UMKM lokal tumbuh, apakah kualitas pendidikan meningkat, dan apakah infrastruktur daerah penghasil sumber daya mengalami kemajuan.

*Risiko Ketergantungan Baru dalam Hilirisasi*

Kebijakan hilirisasi memang menjanjikan nilai tambah, tetapi Indonesia harus berhati-hati agar tidak menciptakan bentuk ketergantungan baru. Salah satu risiko utama adalah ketergantungan terhadap modal asing, teknologi asing, tenaga ahli asing, dan pasar ekspor tertentu.

Investasi asing tetap penting, terutama untuk transfer teknologi, pembiayaan proyek, dan pembukaan akses pasar. Namun investasi asing harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional. Indonesia perlu memastikan adanya transfer teknologi yang nyata, peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal, penggunaan produk dalam negeri, penguatan industri pendukung, serta pengembangan riset nasional.

Indonesia tidak boleh hanya menjadi lokasi produksi dengan tenaga kerja murah dan sumber mineral melimpah. Indonesia harus menjadi pusat pengambilan keputusan teknologi, pusat inovasi, dan pusat manufaktur regional. Untuk itu, peran universitas, lembaga riset, politeknik, dan pusat pelatihan industri menjadi sangat penting.

Kementerian ESDM memproyeksikan bahwa program hilirisasi hingga tahun 2040 dapat mendorong investasi sekitar 618 miliar dolar Amerika Serikat dan menciptakan sekitar tiga juta lapangan kerja baru. Proyeksi tersebut menunjukkan skala ambisi besar Indonesia dalam membangun industri berbasis sumber daya alam. Namun target tersebut hanya dapat dicapai apabila terdapat kepastian hukum, koordinasi lintas kementerian, infrastruktur memadai, pembiayaan jangka panjang, serta kualitas sumber daya manusia yang meningkat.

Dalam konteks makroekonomi, Indonesia memiliki fondasi yang relatif stabil. IMF mencatat bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap resilien meskipun menghadapi tekanan global. IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia sekitar 5 persen pada 2026, dengan inflasi yang relatif terkendali dan sektor keuangan yang tetap kuat. (IMF)

Namun IMF juga menyoroti risiko yang bersumber dari ketidakpastian perdagangan global, volatilitas pasar keuangan, serta perubahan kebijakan ekonomi internasional. Risiko-risiko tersebut relevan bagi Indonesia karena ekspor mineral, produk manufaktur, energi, dan komoditas tetap sangat dipengaruhi oleh dinamika ekonomi global.

World Bank dalam laporan Indonesia Economic Prospects menekankan pentingnya reformasi struktural untuk meningkatkan produktivitas, memperkuat investasi, dan menjaga pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Pertumbuhan yang berkualitas membutuhkan perbaikan iklim usaha, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas tenaga kerja, serta penguatan kapasitas kelembagaan.

Dengan demikian, hilirisasi tidak boleh dipisahkan dari agenda reformasi nasional yang lebih luas. Tanpa perbaikan tata kelola, hilirisasi dapat menghasilkan pertumbuhan investasi tetapi tidak cukup kuat dalam menciptakan industrialisasi yang berkelanjutan.

*Menuju Hilirisasi Hijau dan Kedaulatan Energi*

Indonesia perlu mendorong konsep hilirisasi hijau atau green downstreaming. Konsep ini berarti bahwa industri pengolahan sumber daya alam tidak hanya mengejar nilai tambah ekonomi, tetapi juga memperhatikan efisiensi energi, pengurangan emisi, pengelolaan limbah, penggunaan energi terbarukan, dan perlindungan lingkungan.

Hilirisasi hijau menjadi sangat penting karena pasar internasional semakin menuntut produk dengan jejak karbon yang rendah. Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, dan sejumlah negara maju mulai memperketat standar lingkungan dalam perdagangan dan industri. Produk yang dihasilkan melalui proses produksi beremisi tinggi dapat menghadapi hambatan perdagangan, biaya karbon tambahan, atau penurunan daya saing.

World Bank mencatat bahwa investasi energi bersih global terus meningkat. Dalam Global Economic Prospects edisi Juni 2026, World Bank menyebut investasi energi bersih global pada tahun 2025 mencapai sekitar 2,2 triliun dolar Amerika Serikat, jauh lebih besar dibandingkan investasi energi fosil.

Perubahan tersebut memberikan sinyal yang sangat jelas: masa depan investasi global bergerak menuju energi rendah karbon. Indonesia harus mengambil posisi strategis dalam perubahan tersebut melalui pengembangan panas bumi, tenaga surya, hidro, biomassa, bioenergi, jaringan transmisi modern, penyimpanan energi, serta teknologi hidrogen hijau.

Pemerintah perlu membangun kebijakan yang menyatukan empat dimensi utama. Pertama, memastikan pasokan energi yang cukup, stabil, dan terjangkau bagi industri nasional. Kedua, mempercepat pengembangan energi terbarukan agar industri Indonesia semakin kompetitif di pasar global. Ketiga, memperkuat hilirisasi mineral hingga ke tahap manufaktur teknologi tinggi. Keempat, memastikan manfaat ekonomi hilirisasi dirasakan oleh masyarakat dan daerah penghasil sumber daya alam.

Indonesia juga harus memperkuat kebijakan pengembangan industri turunan. Nikel tidak boleh berhenti pada feronikel atau bahan baku baterai. Bauksit tidak boleh berhenti pada alumina. Tembaga tidak boleh berhenti pada konsentrat. Timah tidak boleh berhenti sebagai bahan mentah industri. Semua komoditas tersebut harus diarahkan menuju produk teknologi, komponen industri, dan manufaktur bernilai tinggi.

Dalam jangka panjang, Indonesia perlu menyiapkan ekosistem ekonomi yang menghubungkan pertambangan, energi, industri, pendidikan, riset, logistik, pembiayaan, dan teknologi digital. Keterhubungan antar-sektor ini adalah kunci untuk menciptakan industrialisasi yang matang.

Selanjutnya, Kebijakan energi dan hilirisasi sumber daya alam merupakan fondasi penting bagi masa depan ekonomi Indonesia. Kebijakan tersebut tidak boleh dipandang sebagai proyek sektoral, melainkan sebagai strategi nasional untuk membangun kedaulatan ekonomi, ketahanan energi, dan daya saing industri.

Indonesia memiliki potensi mineral strategis, pasar domestik yang besar, posisi geografis yang penting, serta peluang besar dalam transisi energi global. Namun kekayaan alam saja tidak cukup. Indonesia harus memiliki kemampuan mengolah, menguasai teknologi, membangun industri pendukung, memperkuat riset, meningkatkan keterampilan tenaga kerja, serta memastikan tata kelola yang transparan dan berkeadilan.

Hilirisasi harus bergerak dari model ekstraksi menuju model industrialisasi. Energi harus bergerak dari ketergantungan menuju diversifikasi. Investasi harus bergerak dari sekadar penanaman modal menuju transfer teknologi. Dan pembangunan harus bergerak dari pertumbuhan angka menuju kesejahteraan yang dirasakan rakyat.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan energi dan hilirisasi bukan hanya nilai ekspor mineral, jumlah smelter, atau besaran investasi. Ukuran terpenting adalah sejauh mana kekayaan alam Indonesia mampu menjadi energi kemajuan nasional, memperkuat daya saing bangsa, membuka lapangan kerja bermartabat, menjaga lingkungan, dan menghadirkan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.*

Pegawai UPP Kelas I Molawe Gelar Kerja Bakti di Lameruru

KENDARIKINI.COM – Pegawai Kantor UPP Kelas I Molawe menggelar kerja bakti di lingkungan kantor Wilayah Kerja Lameruru.

Kegiatan dipimpin Kepala KUPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R., sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan kerja.

Kerja bakti dilakukan untuk menciptakan lingkungan kantor yang bersih, rapi, aman, dan nyaman bagi seluruh pegawai.

Selain itu, kegiatan menjadi wujud kepedulian serta semangat kebersamaan dalam menjaga fasilitas perkantoran.

Lingkungan kerja yang bersih diharapkan mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat secara optimal.

Kepala KUPP Kelas I Molawe mengajak seluruh pegawai membudayakan hidup bersih sebagai bagian dari komitmen pelayanan publik.

Melalui kegiatan ini, budaya gotong royong dan kepedulian terhadap kebersihan diharapkan terus terjaga di lingkungan kerja.*

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kendari, ASR dan SKI Ajak Masyarakat Hadir

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar nonton bareng Final Piala Dunia 2026 di Kota Kendari.

Kegiatan berlangsung Senin, 20 Juli 2026, pukul 01.00 WITA, di pelataran parkir Kantor Balai Kota Kendari.

Acara dihadiri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR), Wali Kota Kendari Siska Karina Imran (SKI), serta jajaran Forkopimda.

Nonton bareng disiarkan melalui TVRI sebagai official broadcaster Final Piala Dunia 2026 di Indonesia.

Masyarakat berkesempatan menyaksikan laga puncak sepak bola dunia secara bersama dalam suasana meriah.

Panitia juga menyiapkan berbagai doorprize menarik bagi peserta yang hadir selama kegiatan berlangsung.

Agenda tersebut dirangkaikan dengan Pangan Murah UMKM yang berlangsung 15–20 Juli 2026.

Program menghadirkan bazar kuliner, pangan olahan, serta produk UMKM lokal mulai pukul 08.00 WITA.

Kegiatan dipusatkan di pelataran Kantor Balai Kota Kendari dengan dukungan berbagai instansi dan mitra.

Pemerintah berharap kegiatan ini memperkuat kebersamaan masyarakat sekaligus mendorong promosi produk UMKM daerah.*

Rakerda JMSI Sumut Tegaskan Soliditas Pengurus dan Integritas Perusahaan Pers

KENDARIKINI.COM – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, SH., MH, menekankan pentingnya kekompakan seluruh pengurus.

Penegasan itu disampaikan saat menutup Rapat Kerja Daerah (Rakerda) JMSI Sumut 2026 di Pantai Romantis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (18/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri seluruh Pengurus Cabang JMSI se-Sumatera Utara sebagai forum konsolidasi dan evaluasi organisasi.

Rianto meminta setiap Pengurus Cabang membangun komunikasi aktif dengan Pengurus Daerah melalui pelaporan seluruh kegiatan organisasi.

Menurutnya, koordinasi yang baik memudahkan pendampingan, pengawasan, serta evaluasi program kerja di setiap daerah.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas, soliditas, dan kolaborasi dalam menjalankan roda organisasi.

“Seluruh media anggota diharapkan mendukung publikasi kegiatan JMSI Pusat maupun JMSI Sumatera Utara,” kata Rianto.

Rakerda turut menjadi wadah evaluasi program kerja seluruh cabang sekaligus menyusun rekomendasi strategis organisasi.

Rekomendasi itu diarahkan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme perusahaan pers, dan memperluas kemitraan.

Melalui forum tersebut, JMSI Sumut menegaskan komitmennya membangun perusahaan media yang profesional, mandiri, berintegritas, serta adaptif menghadapi perkembangan ekosistem digital.*

HMKS Soroti Sengketa Lahan Desa Buke, Desak Transparansi Pengukuran

KENDARIKINI.COM – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) menyoroti proses pengukuran lahan sengketa di Desa Buke, Kecamatan Buke.

Wakil Ketua Umum HMKS, Beni Saputra, meminta Kepala Desa Buke menjelaskan dasar hukum dan mekanisme pengukuran tersebut.

Menurutnya, kepala desa tidak boleh melepaskan tanggung jawab apabila pengukuran dilakukan atas perintah pemerintah desa.

HMKS juga menyoroti dugaan rangkap jabatan mantan Sekretaris Desa yang disebut pernah berstatus PPPK aktif.

Beni meminta instansi berwenang mengklarifikasi status jabatan saat proses pengukuran berlangsung.

Ia menegaskan, status mantan sekretaris desa tidak menghapus dugaan persoalan administrasi maupun hukum sebelumnya.

HMKS menilai Pemerintah Desa Buke belum menunjukkan sikap objektif dalam menyelesaikan sengketa lahan di Dusun III.

Organisasi itu mengaku menerima keluhan warga terkait minimnya komunikasi langsung antara kepala desa dan masyarakat terdampak.

HMKS mempertanyakan pengukuran yang diduga hanya berpedoman pada klaim sejarah keluarga dan keberadaan makam.

Menurut Beni, hak atas tanah harus dibuktikan melalui dokumen sah dan mekanisme hukum yang berlaku.

Ia mengingatkan pengukuran sepihak berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan memperbesar konflik di tengah masyarakat.

HMKS mendesak Pemerintah Desa Buke, DPMD, Inspektorat, dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara terbuka.

Pemeriksaan diminta mencakup legalitas proses, dasar administrasi, serta dugaan rangkap jabatan pihak yang terlibat.

HMKS menegaskan akan mempertimbangkan aksi unjuk rasa apabila persoalan tersebut tidak mendapat perhatian pemerintah.*

OPINI: Dekonstruksi POAC Sikular, Menggandeng MBS dan Hidroponik Presisi sebagai Jangkar Ketahanan Pangan Domestik Kota Industri

Oleh: Ahmad Aznem
Kandidat Doktor Manajemen Pendidikan Universitas Mulawarman

A. Pengantar: Menantang Mitos Menara Gading Pendidikan

Institusi sekolah dasar selama ini kerap kali dipandang secara parsial dan terisolasi dari dinamika gejolak sosial-ekonomi di sekelilingnya. Sekolah dianggap hanyalah ruang steril tempat mentransfer lembar-lembar teks kurikulum dari guru kepada siswa. Akibatnya, ketika krisis makro seperti kerawanan gizi kronis (stunting) dan ancaman inflasi pangan melanda sebuah daerah, dunia kependidikan sering kali absen atau sekadar menjadi penonton pasif. Kebijakan manajemen sekolah terjebak dalam rutinitas birokrasi yang kaku, linier, dan administratif belaka.

Namun, realitas kontemporer menuntut sebuah dekonstruksi radikal. Riset Penelitian dan Pengembangan (Research and Development) yang kami kembangkan melalui model Integrated Food Security School-Based Management (IFS-SBM) mematahkan dogma menara gading tersebut. Satuan pendidikan dasar, melalui perluasan paradigma Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), sesungguhnya memiliki kapasitas manajerial tersembunyi untuk bertindak sebagai simpul strategis dan jangkar utama penopang ketahanan pangan domestik keluarga siswa.

Melalui program gerakan pertanian terintegrasi Smart Tani Goes to School di Kota Bontang, riset ini membuktikan bahwa bilik-bilik kelas dan pekarangan sekolah dapat diubah menjadi episentrum perubahan perilaku gizi dan resiliensi ekonomi sirkular horizontal yang berdampak langsung hingga ke meja makan rumah tangga.

B. Rekonstruksi POAC: Dari Formalitas Administratif Menuju Paradigma Ekologis-Sirkular

Inti kebaruan ilmiah (novelty) dari model IFS-SBM ini terletak pada keberanian melakukan rekayasa tata kelola pada empat fungsi manajemen klasik yang dirumuskan George R. Terry: Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling (POAC). Kami menggeser watak manajemen konvensional yang cenderung Pasif-Administratif-Linier menjadi sebuah ekosistem tata kelola yang Aktif-Ekologis-Sirkular.

1. Planning (Perencanaan Aktif-Strategis): Perencanaan tidak lagi didasarkan pada kepasifan menunggu kucuran dana pemerintah daerah. Sekolah secara aktif menganalisis risiko spasial lanskap tata ruang untuk instalasi pertanian. Finansial dikunci secara presisi dengan memisahkan CapEx (Capital Expenditure untuk fisik infrastruktur awal dari kemitraan CSR/Wakaf korporasi non-APBD) dan OpEx (Operational Expenditure harian).

2. Organizing (Pengorganisasian Ekologis-Inklusif): Model ini meruntuhkan ego sektoral sekolah dengan melahirkan School-Community Nexus. Pengorganisasian menyatukan gerak vertikal dan horizontal: Kepala Sekolah, Guru, Wali Kelas, Paguyuban Orang Tua per Kelas (Korlas), Kelompok Wanita Tani (KWT), hingga Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) DKP3 Kota Bontang dalam satu rantai komando koordinasi yang baku.

3. Actuating (Pelaksanaan Praktis-Presisi): Pelaksanaan model ini merespons secara cerdas dan taktis dinamika kebijakan nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Menyadari berkurangnya suplai limbah dapur kantin sekolah untuk pembuatan kompos tradisional yang lama dan melelahkan, model ini memotong rantai birokrasi fisik dengan menerapkan Sistem Hidroponik Murni (Soilless Culture) Berbasis Nutrisi Instan AB-Mix Presisi. Hasilnya: operasional harian menjadi sangat praktis, higienis, bersih, aman, dan bebas dari bahaya pestisida kimia karena digantikan 100% oleh pestisida nabati.

4. Controlling (Pengawasan Sirkular Berkelanjutan): Pengawasan tidak lagi berupa tumpukan kertas laporan di akhir semester. Pengawasan dilakukan harian melalui indikator hayati (logbook nutrisi digital) dan indikator ekonomi sirkular. Hasil panen hidroponik dikunci oleh skema Captive Market Internal—wajib diserap oleh guru dan wali murid dengan animo beli tinggi karena jaminan sayur segar bebas residu beracun.

Keuntungan bersih dari captive market ini mengalir kembali (looping) sebagai modal OpEx sirkular untuk musim tanam berikutnya. Dengan analisis kelayakan usaha mikro yang mencapai nilai R/C ratio sebesar 1,2. R/C ratio lebih dari 1 menunjukkan bahwa kegiatan budidaya kangkung dalam polibag layak diusahakan. Temuan ini penting karena memberi bukti bahwa kegiatan pertanian sekolah tidak hanya memiliki nilai edukatif, tetapi juga nilai ekonomi dasar. Nilai tersebut juga menunjukkan bahwa kegiatan ini dapat dikembangkan menjadi pembelajaran kewirausahaan sederhana, literasi ekonomi, dan perhitungan biaya-manfaat bagi siswa. Disamping mendorong kemandirian finansial, sehingga program terjaga mutlak tanpa membebani dana BOS reguler sekolah.

C. Arsitektur Ilmiah: Konvergensi Lima Pilar Multisektor

Mengapa model tata kelola ini begitu bertenaga? Karena IFS-SBM tidak dibangun di atas ruang hampa teoretis, melainkan berdiri tegak di atas konvergensi arsitektur ilmiah lintas disiplin yang kokoh:

1. Pilar Edukatif (Filsafat Profetik Ta’dib): Menyerap pemikiran Syed Muhammad Naquib Al-Attas, pertanian sekolah diletakkan sebagai media penanaman adab ekologis secara utuh. Murid diajarkan memperlakukan alam kosmos dengan penuh tanggung jawab spiritual sebagai khalifah.

2. Pilar Rekreatif (Neurosains Kognitif & Joyful Learning): Berdasarkan Attention Restoration Theory, aktivitas sensori-motorik di sela-sela instalasi hidroponik memicu pelepasan neurotransmiter positif (dopamin, serotonin) yang mereduksi hormon kortisol di organ amygdala anak. Dampaknya, pintu gerbang kognitif mereka terbuka lebar (mind openness) untuk menyerap pelajaran rumit seperti matematika dan sains saat kembali ke dalam ruang kelas.

3. Pilar Inspiratif (Virus n-Ach McClelland): Hidroponik presisi menyajikan umpan balik pertumbuhan tanaman yang instan dan terukur. Hal ini menyuntikkan Need for Achievement (n-Ach) atau virus mental dorongan berprestasi pada anak, sekaligus mengikis stigma peyoratif masa lalu terhadap profesi agrikultur.

4. Pilar Informatif (Dialektika Konstruksi Sosial): Menjembatani proses konstruksi sosial pengetahuan melalui Eksternalisasi, Objektivasi, dan Internalisasi data pangan. Data kebun ini sekaligus menjadi bahan baku mentah bagi guru untuk menyusun karya tulis Penelitian Tindakan Kelas (PTK) demi kenaikan pangkat fungsional mereka.

5. Pilar Inovatif (Pedagogi Kritis Freire & Transformative Learning Mezirow): Mengawinkan nalar spiritual-emansipatif Baqa’ ba’da al-Fana’ dengan teori kependidikan modern. Model manajemen menantang sekolah keluar dari belenggu “Pendidikan Gaya Bank” tekstual menuju Problem-Posing Education (Pendidikan Hadap-Masalah) yang secara berani menempatkan kebun sekolah sebagai instrumen praksis untuk mengintervensi realitas kemiskinan gizi komunitas lokal secara nyata.

D. Validasi Empiris Dan Adaptasi Pada Tiga Tipologi Geografis

Pendekatan R & D model Borg & Gall (1983) ini telah melewati uji validasi ahli dengan hasil scor kevalidan konten mencapai 92,8 persen, konstruk 90,0 persen dan kepraktisan 91,7 persen. Lebih dari sekadar angka di atas kertas, ketangguhan operasional model ini telah dibuktikan secara empiris melalui uji coba lapangan pada tiga lokus sekolah dasar dengan tipologi geografis yang kontras di Kota Bontang:

1. Tipologi Urban Padat (SDN 009 Bontang Utara):

Lahan semen yang sempit di ring satu kawasan industri manufaktur pupuk disiasati melalui inovasi Pertanian Vertikal (Vertical Farming) dan Sayuran Cepat Panen (Microgreens), berhasil menaikkan kepemilikan tanaman pekarangan keluarga urban yang sangat memuaskan.

2. Tipologi Pesisir Maritim (SDN 005 Berbas Pantai):

Ancaman krisis banjir rob air pasang laut dan tingginya kadar garam ditaklukkan menggunakan teknologi Akuaponik Apung (Floating Aquaponics) di atas kolam terpal ikan nila. Didukung strategi pemberdayaan masif domestik, sekolah ini mencatatkan lonjakan kepemilikan tanaman pangan keluarga yang sangat memuaskan.

3. Tipologi Hinterland (SDN 002 Bontang Barat):

Berkah sisa lahan terbuka hijau yang luas dimanfaatkan untuk zonasi penganekaragaman pangan hayati tanaman obat dan buah-buahan hortikultura. Sekolah ini berhasil menyusun SOP budidaya paling presisi dengan daya tumbuh benih yang sangat tinggi dan ruang yang cukup luas, sehingga memposisikan dirinya sebagai calon Breeding Center (Pusat Pembibitan Regional) untuk menyuplai pasokan benih bagi sekolah-sekolah perkotaan lainnya.

E. Kesimpulan Dan Rekomendasi Kebijakan: Revolusi Dari Balik Polybag
Model Integrated Food Security School-Based Management (IFS-SBM) telah membuktikan secara nyata bahwa sebuah inovasi tata kelola pendidikan dasar mampu memberikan dampak domino yang masif bagi ketahanan pangan keluarga dan pencegahan stunting hulu-hilir di daerah. Keberhasilan menaikkan rata-rata kepemilikan tanaman pangan pekarangan keluarga adalah bukti nyata bahwa sekolah mampu menjadi agen perubahan sosial-ekologis horizontal yang andal.

Ujian sesungguhnya dari sebuah riset ilmiah bukanlah keindahan draf dokumennya saat dipresentasikan di hadapan dewan penguji, melainkan ketangguhannya saat diuji oleh kritik tajam para pembuat kebijakan lintas sektor dalam forum Focus Group Discussion (FGD) makro. Dengan arsitektur POAC sirkular yang mandiri finansial (R/C ratio sebesar 1,2), kepraktisan teknologi hidroponik murni di era MBG, serta keluwesan adaptasi di berbagai tipologi wilayah, model IFS-SBM ini siap diadopsi secara luas.

Kami merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan untuk menjadikan model ini sebagai rujukan baku dalam penyusunan kebijakan kurikulum operasional satuan pendidikan yang terstruktur, kolaboratif, akuntabel, dan berkelanjutan. Perubahan besar bangsa ini tidak harus selalu dimulai dari proyek makro bernilai triliunan rupiah; ia bisa dipicu dari sebuah gerakan revolusi tata kelola yang rapi, yang dimulai dari balik selembar polybag di halaman sekolah dasar anak-anak kita.

F. Epilog: Revolusi Selembar Polybag (Ketika aksioma Fukuoka Menjejak di Bontang

Ada sebuah benang merah tak kasat mata yang menghubungkan bukit-bukit jeruk di Iyo, Prefektur Ehime, Jepang pada tahun 1937, dengan koridor-koridor semen sekolah dasar di Kota Bontang hari ini.

Hampir satu abad lalu, seorang pemikir agraris radikal bernama Masanobu Fukuoka mengguncang dunia dengan manifesto spiritual-ekologisnya yang tertuang dalam buku monumental, “The One-Straw Revolution” (Revolusi Sebatang Jerami). Fukuoka membuktikan sebuah aksioma sejarah yang sederhana namun menggetarkan: bahwa perubahan besar yang mampu menyelamatkan peradaban tidak dimulai dari mesin-mesin raksasa atau kebijakan top-down yang megah, melainkan dari unit terkecil alam yang paling remeh—sebatang jerami.

Hari ini, aksioma sejarah itu menemukan jalan barunya untuk berulang (la historia se repite). Di bawah langit Kota Bontang, sebuah manifesto perubahan serupa lahir dari rahim riset ilmiah Manajemen Pendidikan Universitas Mulawarman melalui Model IFS-SBM (Integrated Food Security School-Based Management). Kami menyebutnya dengan daya gedor yang sama: “Revolusi Selembar Polybag”.

Membaca Sandingan Filosofis: Jerami dan Polybag

Secara substansi teoretis dan praksis, gerakan ini bukanlah sebuah romantisasi masa lalu, melainkan sebuah lompatan kontekstual yang tajam berbasis riset dan kekuatan ilmiah:

1. Fukuoka dan Kedaulatan Alami: Fukuoka menawarkan prinsip “Do-Nothing Farming”—bukan berarti tidak berbuat apa-apa, melainkan menolak intervensi teknologi kimia destruktif yang membebani petani.

2. Model IFS-SBM dan Praktikalitas Urban: Di ruang urban-industri Bontang, problemnya bergeser. Hambatannya adalah keterbatasan lahan semen sekolah dan kaku-pasifnya manajemen sekolah yang administratif-linier. “Revolusi Selembar Polybag” menjawab tantangan ini dengan menawarkan kepraktisan tingkat tinggi lewat hidroponik murni presisi AB-Mix. Ia memotong birokrasi kerja fisik pengelolaan tanah yang melelahkan guru, menjadikannya bersih, ramah anak, adaptif di era Makan Bergizi Gratis (MBG), serta melahirkan School-Community Nexus.

Mengapa Ini Menggetarkan?

Sebuah polybag hitam atau instalasi hidroponik di pojok sekolah dasar mungkin terlihat kecil dan tak berarti bagi para teknokrat yang sibuk menghitung angka inflasi di balik meja kaca mereka. Namun, di dalam model IFS-SBM, selembar polybag itu berubah fungsi menjadi sebuah reaktor sosial-kognitif.

Secara neurosains, ia menjadi media stimulasi motorik (Embodied Cognition) dan pembuka gerbang pikiran (Mind Openness) anak didik. Secara sosiologis, ia adalah penyambung dialektika School-Community Nexus yang memaksa orang tua dan sekolah larut dalam gerakan pemenuhan gizi mandiri di rumah tangga untuk memotong mata rantai stunting. Secara manajerial, ia mendobrak POAC lama yang pasif menjadi sirkular mandiri melalui captive market internal dengan nilai kelayakan ekonomi yang sangat tinggi.

Jika Fukuoka menggunakan sebatang jerami untuk menyadarkan manusia agar kembali tunduk pada hukum alam yang harmonis, maka “Revolusi Selembar Polybag” di Bontang digunakan untuk menyadarkan dunia kependidikan kita: bahwa mutu sekolah tidak boleh hanya diukur dari angka-angka mati di atas kertas rapor kurikulum tekstual, melainkan dari seberapa tangguh tata kelola sekolah tersebut berdiri sebagai benteng pertahanan pangan, gizi, dan masa depan hidup anak-anak didiknya.

Sejarah telah mengetuk pintunya di Bontang. Perubahan itu nyata, bergerak senyap namun pasti, melingkar dan abadi dari balik lembaran-lembaran polybag sekolah dasar.
Semoga ulasan artikel ini dapat menjadi pijakan filosofis sekaligus energi baru bagi perubahan jangkar sejarah dunia pendidikan di sini dan global.*

JMSI Apresiasi Keberhasilan Tiongkok Integrasikan Pembangunan dan Perlindungan Lingkungan

KENDARIKINI.COM – Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa, mengapresiasi keberhasilan Tiongkok menjaga pembangunan berkelanjutan.

Apresiasi disampaikan saat kunjungan delegasi JMSI ke Provinsi Hainan, Tiongkok, Kamis (16/7/2026).

Teguh menilai Hainan berhasil mengintegrasikan pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan secara konsisten.

Menurutnya, Haikou tampil sebagai kota hijau dengan tata lingkungan yang terawat dan kualitas udara yang baik.

Ia juga memuji komitmen Tiongkok menjalankan target puncak emisi karbon sebelum 2030 dan netralitas karbon sebelum 2060.

Komitmen tersebut didukung regulasi, transisi energi, serta kebijakan pembangunan rendah emisi secara berkelanjutan.

Teguh turut menyoroti keberhasilan restorasi lingkungan melalui penghijauan di Provinsi Hebei dan Gurun Gobi.

Program itu dinilai mampu mengurangi polusi udara, menekan perluasan gurun, serta memulihkan lahan kritis.

Hainan juga dinilai berhasil menerapkan konsep pembangunan hijau melalui pembatasan kendaraan berbahan bakar fosil dan pengembangan ekowisata.

Menurut Teguh, keberhasilan itu didukung sinergi pemerintah, inovasi teknologi hijau, dan partisipasi masyarakat.

Ia menegaskan media memiliki peran penting menyebarluaskan praktik baik perlindungan lingkungan kepada masyarakat luas.

Kunjungan delegasi JMSI berlangsung atas undangan All China Journalists Association (ACJA) untuk mempererat hubungan Indonesia-Tiongkok.

Delegasi turut didampingi Mursyid Sonsang, Yophiandi Kurniawan, Ahmad Novriwan, Julius Marulitua Sinaga, dan Farida Farhah.*

HAAME Perkuat Free Trade Port Hainan Lewat Layanan Perawatan Pesawat

KENDARIKINI.COM – Delegasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) mengunjungi fasilitas Haikou Airport Aircraft Maintenance Engineering Co., Ltd. (HAAME), Jumat (17/7/2026).

Kunjungan berlangsung dalam program persahabatan atas undangan All China Journalists Association (ACJA) di Provinsi Hainan, Tiongkok.

HAAME merupakan pusat Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) yang melayani Hainan Airlines dan berbagai maskapai internasional.

Fasilitas tersebut mendukung keselamatan penerbangan sekaligus memperkuat konektivitas udara kawasan Asia Pasifik.

Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa, menilai HAAME berperan penting menjaga kelancaran logistik, perdagangan, pariwisata, dan transportasi internasional.

Menurutnya, keberadaan Free Trade Port (FTP) Hainan memperkuat daya saing industri perawatan pesawat.

Kebijakan FTP mempermudah impor suku cadang dan peralatan berteknologi tinggi dengan beban pajak rendah atau nol.

Kemudahan itu mempercepat rantai pasok, menekan biaya operasional, dan mengurangi waktu perawatan pesawat.

Delegasi JMSI juga menyaksikan penerapan sistem digital modern serta teknologi pemindaian untuk mendeteksi kerusakan struktur pesawat.

HAAME dinilai menerapkan standar keselamatan internasional melalui integrasi teknologi dan tenaga ahli berpengalaman.

Pembina JMSI, Mursyid Sonsang, mengapresiasi keterbukaan HAAME memperlihatkan proses operasional berstandar global kepada delegasi Indonesia.

Kunjungan ditutup dengan diskusi peluang kolaborasi mempromosikan industri penerbangan Hainan kepada masyarakat Indonesia.*

Polresta Kendari Ungkap Curanmor, BBM Subsidi, hingga Pencabulan Anak

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari mengungkap sejumlah kasus kriminal menonjol dalam konferensi pers, Sabtu (18/7/2026).

Kasat Reskrim AKP Weliwanto Malau menyampaikan pengungkapan mencakup curanmor, pencurian kabel, penganiayaan, pencabulan anak, dan penyalahgunaan BBM subsidi.

Kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor melibatkan tersangka JFL terhadap korban AR menjadi perhatian publik.

JFL diduga berpura-pura meminjam motor Honda Genio sebelum membawanya kabur. Kerugian korban mencapai Rp29 juta.

Polisi menyebut JFL merupakan oknum ASN dan diduga terlibat empat tindak pidana lainnya, termasuk pencurian telepon genggam.

Tim Buser 77 juga menangkap HR, tersangka pencurian motor dan telepon genggam yang diduga beraksi di 22 lokasi.

HR diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan narkotika. Polisi mengimbau korban segera melapor untuk mengambil barang bukti.

Satreskrim turut menangkap DS atas dugaan pencurian kabel tower milik PT DMS Telkomsel di Kelurahan Bende.

Menurut polisi, kabel dijual pelaku untuk memperoleh uang bermain judi online. DS dijerat Pasal 477 KUHP.

Polsek Baruga mengungkap percobaan pencurian tabung gas melibatkan dua anak berhadapan dengan hukum berinisial AR dan MA.

Dalam perkara itu, pemilik rumah berinisial LOD ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penganiayaan berat terhadap salah satu pelaku.

Kasus lainnya menjerat pria berinisial I yang diduga menyetubuhi anak kandungnya sejak 2023 hingga 2026.

Unit Tipiter juga mengamankan ST terkait dugaan penyalahgunaan 448 liter solar subsidi yang disimpan dalam 15 jerigen.

Polresta Kendari mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memanfaatkan layanan darurat 110 untuk melaporkan tindak kejahatan.*

OPINI: Matematika Langit Andi Sumangerukka

Oleh: Andi Syahrir

Ada yang ganjil dalam matematika Tuhan. Kita diajari sejak sekolah dasar bahwa pengurangan selalu memperkecil nilai. Punya sepuluh, dikurang tiga, tinggal tujuh. Rumus itu mutlak di atas kertas.

Tetapi di hamparan kehidupan, di wilayah yang gaib dan tak tersentuh oleh kalkulator akuntan publik, rumus itu sering kali rontok. Itulah sedekah. Ia adalah satu-satunya bentuk pengurangan yang melahirkan pelipatan.

Beberapa hari ini, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, diperbincangkan publik. Dalam waktu sembilan bulan menjabat, hartanya tercatat meningkat sekitar Rp 49,4 miliar.

Di era transparansi seperti sekarang, wajar jika publik menyoroti setiap digit angka yang berubah dari seorang pejabat. Nalar publik yang terbiasa disuguhi drama korupsi, angka tersebut tentu memancing tanya dan curiga.

Bagaimana mungkin seorang pejabat, dalam waktu kurang dari setahun, bisa menumpuk puluhan miliar? Dari mana asalnya? Proyek apa yang melintas?

Di sinilah kita butuh jeda. Kita butuh melihat angka-angka itu tidak sekadar teropong hukum positif, melainkan dengan kacamata spiritualitas. Kita perlu melihat bagaimana cara ilahiah bekerja di balik angka-angka itu.

Andi Sumangerukka, atau yang karib disapa ASR, sudah dikenal sebagai seorang pengusaha yang sangat sukses dan kaya raya. Latar belakang militernya yang disiplin berpadu dengan ketajaman bisnis yang membuatnya mapan secara finansial. Dia sudah kaya raya—dalam arti yang paling harfiah.

Pun, sejak lama, masyarakat Sultra tahu betapa ringannya tangan ASR. Ia menjadikan sedekah sebagai bagian dari gaya hidupnya. Namun, dunia ini seringkali sinis terhadap kebaikan. Ketika ada orang kaya yang gemar bersedekah, sebagian orang menuduhnya memiliki pamrih. Namun waktu dan konsistensi tidak pernah berbohong.

Dia menyedekahkan miliaran rupiah hartanya bukan saat di Sultra saja, namun kebiasaan berbagi itu telah melekat kuat sepanjang perjalanan hidupnya.

Sebagai penganut Islam yang taat, ia meyakini benar kandungan Surah Al-Baqarah ayat 261. Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki.

Janji ini bukan metafora puitis belaka. Ini adalah hukum alam semesta yang bekerja secara presisi. Ketika ASR melepaskan sebagian hartanya dengan ikhlas untuk membantu rakyat, dia sebenarnya sedang menanam benih di tanah yang paling subur: rida Tuhan.

Bagi ASR, harta yang dia miliki dipandangnya bukan sebagai hak milik mutlak, melainkan titipan yang harus segera dialirkan. Air yang mengalir akan tetap jernih, air yang menyumbat akan menjadi sarang penyakit.

Ketika karakteristik kedermawanan yang konsisten ini dihadapkan pada lonjakan hartanya saat ini, kita diingatkan pada konsep the law of attraction dalam perspektif spiritual. Getaran energi pikiran dan emosi yang terpancar ke semesta pada gilirannya akan menarik realitas hidup kembali kepada diri sendiri.

Tokoh filantropi modern seperti Lynn Twist dalam bukunya The Soul of Money menjelaskan bahwa uang bertindak seperti air. Ketika ia dialirkan dengan maksud baik untuk menolong sesama, ia menciptakan arus balik kelimpahan yang lebih besar kepada sumbernya.

Sosiolog terkemuka Pitirim Sorokin juga pernah mengemukakan teori tentang Amitology atau ilmu tentang cinta kasih altruistik. Sorokin berargumen bahwa tindakan menolong orang lain secara tulus melahirkan energi sosial yang luar biasa, yang pada gilirannya sering kali memicu respons positif lingkungan sekitar—termasuk peluang-peluang ekonomi dan kepercayaan bisnis—yang mempercepat akumulasi kesejahteraan sang penolong.

Dalam dunia bisnis modern, para pakar keuangan pun mulai mengakui adanya kecerdasan spiritual dalam finansial. Ketika seorang pengusaha atau pemimpin tidak lagi melekat pada hartanya dan menjadikannya alat sosial, reputasi kebaikan tersebut menjadi aset tak berwujud (intangible asset) bernilai tinggi.

Kepercayaan mitra bisnis meningkat, peluang investasi datang sendiri, dan keberkahan usaha melipatgandakan keuntungan.

Ada fenomena yang disebut sebagai the economics of altruism atau ekonomi altrusitik. Tokoh seperti Amartya Sen, peraih Nobel Ekonomi, berkali-kali mengingatkan bahwa kesejahteraan dan keberuntungan ekonomi sering kali berkaitan erat dengan modal sosial dan jaringan kepercayaan yang dibangun dari kerelaan berbagi.

Namun, melampaui teori Amartya Sen, ada penjelasan yang lebih purba. Ini adalah kompensasi langit. Tuhan tidak pernah berutang kepada hambanya yang dermawan.

Ketika ASR mengosongkan satu wadah hartanya untuk rakyat, Tuhan mengisi wadah tersebut dari arah yang tidak disangka-sangka. Kenaikan harta itu adalah sebuah demonstrasi visual dari Allah SWT.

Perjalanan hidup ASR mengajarkan kita tentang arti melepaskan. Bahwa untuk menggenggam sesuatu yang lebih besar, kita harus berani membuka tangan dan melepaskan apa yang kita miliki saat ini.

Melihat fenomena ASR, kita diingatkan pada sebuah kutipan popular. Kalau kamu berani memberi kepada pencipta-Nya lewat makhluk-Nya, bersiap-siaplah kewalahan menerima kembaliannya.

Kita mungkin lupa bahwa di balik setiap rupiah yang meningkat dalam laporan LHKPN itu, barangkali ada satu lirihan doa seseorang yang mengetuk pintu langit. Barangkali ada satu tetes air mata haru seseorang yang menggetarkan arasy. Doa-doa itulah yang menjelma menjadi energi magnetik yang menarik rezeki dari segala penjuru.*

FH UHO Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Pesisir Desa Lalimbue Konawe

KENDARIKINI.COM – Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (FH UHO) menggelar penyuluhan hukum di Desa Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sabtu (18/7/2026).

Kegiatan Program Kemitraan Masyarakat Internal (PKMI) mengusung tema penguatan kesadaran hukum masyarakat pesisir Desa Lalimbue tahun 2026.

Sekitar 40 perwakilan masyarakat menghadiri kegiatan. Mereka mengikuti penyuluhan dan berdialog aktif bersama tim Fakultas Hukum UHO.

Kepala Desa Lalimbue, Jufri Andi Paola, hadir membuka kegiatan. FH UHO dipimpin Ketua Tim PKMI, Dr. Haris Yusuf, S.H., M.H.

Tim juga diperkuat Ian Parma Saputra, Safar Tise, Muh. Awaluddin Rasake, dan Zahra Maulindyah sebagai anggota pelaksana.

Materi penyuluhan menitikberatkan pada pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah pesisir.

Menurut tim pemateri, kondusivitas desa menjadi faktor penting mendukung aktivitas ekonomi, sosial, dan kehidupan masyarakat nelayan.

Dalam sesi diskusi, warga menanyakan berbagai persoalan hukum, termasuk aktivitas pertambangan dan dampaknya terhadap lingkungan pesisir.

Masyarakat berharap penyuluhan hukum serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman hukum warga.

Kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan piagam penghargaan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara FH UHO dan Pemerintah Desa Lalimbue.

PKS diserahkan Dr. Haris Yusuf kepada Kepala Desa Jufri Andi Paola sebagai bentuk komitmen kolaborasi.

Kerja sama tersebut mencakup pelaksanaan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan di Desa Lalimbue.

Melalui kolaborasi itu, FH UHO berkomitmen menghadirkan edukasi, pendampingan, dan penguatan kesadaran hukum bagi masyarakat pesisir.*

Pemprov Sultra Percepat Digitalisasi Aset Hadapi Tantangan Fiskal 2026

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mempercepat digitalisasi Barang Milik Daerah (BMD) untuk menghadapi tantangan fiskal tahun 2026.

Langkah itu diambil menyusul berkurangnya dana transfer pemerintah pusat yang memengaruhi pembiayaan sejumlah program pembangunan daerah.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penatausahaan BMD di Hotel Claro Kendari, Jumat (17/7/2026).

Plh Sekda Sultra, Rony Yakob, mengatakan ekonomi Sultra tetap tumbuh di atas 5,65 persen meski menghadapi keterbatasan anggaran.

Menurutnya, Pemprov Sultra menerapkan tiga strategi utama menjaga stabilitas keuangan daerah.

Strategi pertama ialah efisiensi belanja nonprioritas agar anggaran tetap fokus pada program pelayanan masyarakat.

Kedua, pemerintah memperkuat Pendapatan Asli Daerah melalui intensifikasi dan perluasan basis pajak berbasis pengawasan digital.

Ketiga, Pemprov mempercepat digitalisasi pengelolaan aset agar BMD memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.

Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Yudia Ramli, menyebut aset daerah menyumbang hampir 80 persen nilai laporan keuangan pemerintah.

Ia menegaskan digitalisasi aset menjadi fondasi penting meningkatkan kapasitas fiskal serta kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.

Kemendagri juga mendorong optimalisasi Indeks Pengelolaan Aset (IPA) dan SIPD BMD sebagai sistem digital nasional.

Pemprov Sultra selanjutnya mempercepat pembaruan data aset, meningkatkan kompetensi SDM, memperkuat koordinasi, serta menyiapkan regulasi pendukung.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menilai digitalisasi aset menjadi solusi memperbaiki penatausahaan dan mengoptimalkan pelayanan publik.

Ia juga mendorong percepatan sertifikasi aset agar memberikan manfaat ekonomi sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.*

Imigrasi Kendari Kembali Raih Peringkat 1 Nasional Desa Binaan Imigrasi

KENDARIKINI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari kembali meraih peringkat pertama nasional Program Desa Binaan Imigrasi.

Hingga pertengahan 2026, Imigrasi Kendari membina 57 desa di Konawe dan Kolaka.

Sebanyak 51 desa berada di Konawe, sedangkan enam desa lainnya berada di Kabupaten Kolaka.

Program tersebut didukung delapan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang aktif melakukan pembinaan masyarakat.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Slamet Wahono, mengatakan program terus diperkuat melalui edukasi dan pendampingan masyarakat.

Kegiatan meliputi sosialisasi pencegahan TPPO, TPPM, pengecatan fasilitas umum, serta pemeriksaan kesehatan masyarakat.

PIMPASA juga berkolaborasi dengan pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa mengawasi keberadaan orang asing di wilayah binaan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menyebut program menghadirkan layanan keimigrasian hingga tingkat desa.

Menurutnya, sinergi bersama pemerintah desa dan aparat keamanan memperkuat pengawasan serta mencegah pelanggaran keimigrasian.

Ia mengungkapkan, sejak 2025 hingga pertengahan 2026 Imigrasi Kendari menjadi satuan kerja teraktif Program Desa Binaan Imigrasi.

Selain itu, lima pegawai Imigrasi Kendari masuk jajaran PIMPASA paling aktif dalam pelaporan kegiatan tahun 2026.

Ke depan, program akan diperkuat untuk mempertahankan prestasi nasional sekaligus meningkatkan pelayanan dan pembinaan masyarakat desa.

Program tersebut mendukung kebijakan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui gerakan Imigrasi untuk Rakyat.*

HMKS Soroti Administrasi dan Akses Bantuan UKT Mahasiswa Konawe Selatan

KENDARIKINI.COM – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) menyoroti pelaksanaan Program Bantuan Pendidikan UKT/SPP Setara Tahun 2026.

Wakil Ketua HMKS, Muh. Beni Saputra, menilai program masih menghadapi persoalan administrasi dan pemerataan penerima manfaat.

Menurutnya, mahasiswa diwajibkan melakukan pemberkasan ulang setiap akhir semester meski telah dinyatakan sebagai penerima bantuan.

HMKS meminta pemerintah cukup memverifikasi Kartu Hasil Studi dan bukti aktif kuliah untuk melanjutkan bantuan.

Beni mempertanyakan efektivitas sistem pengelolaan data yang digunakan dalam program bantuan pendidikan tersebut.

Ia menilai dokumen yang telah diverifikasi seharusnya tersimpan sehingga tidak perlu diunggah kembali setiap semester.

Selain administrasi, HMKS juga menyoroti belum terakomodasinya mahasiswa Diploma Tiga (D3), khususnya program studi kesehatan.

Menurutnya, mahasiswa D3 kesehatan juga menanggung biaya pendidikan tinggi dan berkontribusi mencetak tenaga kesehatan daerah.

HMKS meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan mengevaluasi kebijakan agar bantuan pendidikan menjangkau seluruh mahasiswa secara proporsional.

Beni menegaskan program bantuan harus berlandaskan prinsip keadilan, pemerataan, efektivitas, dan kemudahan pelayanan.

HMKS mengapresiasi komitmen pemerintah daerah membantu mahasiswa melalui Program Bantuan Pendidikan UKT/SPP Setara Tahun 2026.

Namun, organisasi tersebut menilai evaluasi administrasi dan pemerataan penerima manfaat tetap diperlukan agar program semakin tepat sasaran.*

Pemprov Sultra Perkuat Pengarusutamaan Gender Melalui Pendampingan PUG 2026

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Pendampingan Pengarusutamaan Gender (PUG) Kewenangan Provinsi Tahun 2026, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan dibuka Asisten Administrasi Umum Sekda Sultra, Rony Yakob, di Hotel Azizah Syahriah, Kota Kendari.

Pendampingan diselenggarakan DP3AP2KB Sultra guna memperkuat implementasi Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah.

Program tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas perangkat daerah mengintegrasikan perspektif gender pada setiap tahapan pembangunan.

Rony Yakob mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sebagai langkah memperkuat implementasi Pengarusutamaan Gender di Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, PUG menjamin perempuan dan laki-laki memperoleh kesempatan, akses, partisipasi, kontrol, serta manfaat pembangunan secara setara.

Ia menegaskan perspektif gender harus diterapkan sejak perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan.

Berbagai persoalan, seperti kemiskinan, stunting, dan kekerasan terhadap perempuan serta anak memerlukan kolaborasi seluruh perangkat daerah.

Rony berharap peserta mampu menyusun program responsif gender melalui Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS).

Ia juga mendorong penguatan koordinasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penerapan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender.

Menurutnya, implementasi PUG menjadi salah satu indikator penilaian Anugerah Parahita Ekapraya (APE).

Karena itu, seluruh perangkat daerah diharapkan memperkuat sinergi untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.*

Wamendikdasmen Tinjau Pendidikan Anak Suku Bajo di Wakatobi

KENDARIKINI.COM – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, mengunjungi Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Kamis (16/7/2026).

Kunjungan bertujuan memastikan program prioritas Presiden Prabowo Subianto menjangkau wilayah kepulauan, khususnya sektor pendidikan.

Fajar menyapa peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 1 Wangi-Wangi.

Ia berdialog tentang cita-cita, hidup sehat, dan Program Makan Bergizi Gratis bersama para siswa.

Wamendikdasmen juga meninjau revitalisasi SMP Negeri 1 Wangi-Wangi yang menerima bantuan Rp1,024 miliar pada 2025.

Menurutnya, peningkatan sarana pendidikan harus sejalan dengan peningkatan mutu pembelajaran.

Kunjungan berlanjut ke SD Maritim Mola dan SMP Maritim Mola yang melayani pendidikan bagi anak-anak Suku Bajo.

Fajar meninjau proses belajar, pemanfaatan Papan Interaktif Digital, serta kondisi sarana dan prasarana sekolah.

Melihat kondisi SD Maritim Mola, Fajar langsung meminta percepatan revitalisasi kepada Direktur Sekolah Dasar Kemendikdasmen melalui sambungan telepon.

Langkah tersebut disambut antusias guru, siswa, dan masyarakat sebagai bukti perhatian pemerintah kepada wilayah kepulauan.

Fajar menegaskan anak-anak Suku Bajo berhak memperoleh pendidikan bermutu tanpa terhalang kondisi geografis.

Rangkaian kunjungan dilanjutkan ke SMA Muhammadiyah 1 Wakatobi yang telah menerima bantuan revitalisasi senilai Rp1,5 miliar.

Tokoh masyarakat Suku Bajo, Nurdin, mengapresiasi kunjungan tersebut karena meningkatkan semangat belajar anak-anak di wilayah kepulauan.

Menutup kunjungannya, Fajar menegaskan pembangunan sumber daya manusia harus berjalan seiring dengan keindahan alam Wakatobi.

Kunjungan itu turut didampingi Wakil Gubernur Sultra Hugua, Bupati Wakatobi Haliana, Wakil Bupati Safia Wualo, serta jajaran Kemendikdasmen.*

Gubernur Sultra Hadiri Raker APPSI 2026, Bahas UMKM dan Tantangan Daerah

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menghadiri Raker dan Munaslub APPSI 2026 di Lombok Barat, Kamis (16/7/2026).

Forum nasional itu mengusung tema pemberdayaan UMKM untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah dan pembangunan nasional.

Kegiatan diikuti gubernur serta wakil gubernur se-Indonesia guna memperkuat koordinasi, kolaborasi, dan sinergi antarpemerintah provinsi.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyebut APPSI menjadi ruang berbagi pengalaman dan solusi menghadapi tantangan pembangunan daerah.

Menurutnya, setiap daerah memiliki karakter berbeda, namun seluruh kepala daerah memiliki tanggung jawab meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Umum APPSI, Rudy Mas’ud, mengatakan forum tersebut menghasilkan rekomendasi berdasarkan kebutuhan nyata pemerintah daerah.

APPSI juga mendorong penguatan UMKM, reformulasi Pajak Air Permukaan, serta dialog bersama kementerian untuk memperkuat kepentingan daerah.

Raker APPSI 2026 dibuka Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.

Bima menilai kepala daerah menghadapi tantangan geopolitik, percepatan pembangunan, kebijakan nasional, dinamika media, dan risiko pelanggaran hukum.

Ia mengingatkan gubernur menyelaraskan visi daerah dengan program nasional melalui koordinasi bersama bupati dan wali kota.

Menurutnya, gubernur harus menjaga integritas, mengawal efisiensi anggaran, memperkuat Forkopimda, serta memastikan kejelasan batas wilayah.

Bima juga menegaskan keterbatasan fiskal bukan alasan menghambat pembangunan daerah.

Pemerintah daerah didorong meningkatkan investasi, mengoptimalkan aset, memperkuat BUMD, menyederhanakan regulasi, dan mempercepat penyusunan tata ruang.

Ia menutup sambutan dengan menegaskan gubernur harus menjalankan peran sebagai kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat.*

Dilaporkan Istri ke Polda Sultra, Sekda Konsel Akui Dugaan Perselingkuhan

KENDARIKINI.COM — Sekretaris Daerah Konawe Selatan, Ichsan Porosi, dilaporkan istrinya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan dan perselingkuhan yang kini masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, membenarkan adanya laporan terhadap Sekda Konawe Selatan tersebut.

Menurut Wisnu, laporan dilayangkan istri Ichsan Porosi pada Minggu, 12 Juli 2026.

“Sudah dilaporkan pada hari Minggu, saat ini sedang proses penyelidikan,” kata Wisnu, Rabu, 15 Juli 2026.

Wisnu menjelaskan, pelapor merupakan istri terlapor dan telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada penyidik Polda Sultra.

“Pelapor dari istri terlapor. Beberapa bukti awal sudah diserahkan, saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Terpisah, Ichsan Porosi tidak membantah laporan yang dilayangkan istrinya terkait dugaan perselingkuhan tersebut.

Ichsan bahkan mengakui dugaan yang menjadi materi laporan istrinya tersebut benar adanya.

“Dugaan dimaksud betul adanya dan pelapor adalah istri saya. Jadi lebih pada urusan rumah tangga,” kata Ichsan.

Namun, Ichsan meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai persoalan tersebut dikonfirmasikan kepada kuasa hukumnya.

“Untuk klarifikasi lanjutan mungkin bisa dikonfirmasi ke lawyer saya,” ujarnya.

Hingga kini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan Ditreskrimum Polda Sultra.

Ichsan Porosi diketahui dilantik sebagai Sekretaris Daerah Konawe Selatan oleh Bupati Irham Kalenggo pada akhir 2025.*

DPRD Sultra Didesak Bongkar Tata Kelola Transportasi Bandara Halu Oleo

KENDARIKINI.COM — Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu mendesak DPRD Sultra menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait transportasi Bandara Halu Oleo.

RDP dinilai penting untuk mengungkap tata kelola akses kendaraan, peran Lanud Halu Oleo, dan keberadaan koperasi transportasi.

Sekretaris Umum APH Sultra Bersatu, Malik Botom, mengatakan persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan pilihan transportasi yang terbuka, adil, dan tidak dikuasai kelompok tertentu.

Sebelumnya, Humas Bandara Halu Oleo, Nurlansyah, menyebut pengelolaan rental dan transportasi online bukan kewenangan pihak bandara.

“Terkait pengelolaan layanan transportasi penumpang seperti rental dan Grab, itu bukan kewenangan pihak Bandara,” kata Nurlansyah.

Menurut Nurlansyah, wilayah tersebut masih berada dalam kewenangan Lanud Halu Oleo.

Malik meminta DPRD Sultra menghadirkan Lanud, pengelola bandara, koperasi transportasi, pemerintah daerah, dan penyedia transportasi online.

“Publik berhak mengetahui sistemnya, siapa menentukan kendaraan boleh masuk, serta apakah semua penyedia mendapatkan kesempatan sama,” ujar Malik.

APH Sultra Bersatu juga meminta transparansi mengenai dugaan biaya pendaftaran kendaraan dan iuran rutin bagi sopir koperasi.

“Harus dijelaskan berapa biaya yang dipungut, pengelolaannya, dan manfaat yang diterima anggota,” katanya.

Sorotan transportasi Bandara Halu Oleo mencuat setelah video keluhan penumpang viral di TikTok karena sulit mendapatkan transportasi online.

Penumpang tersebut mengaku harus membayar transportasi menuju hotel dengan tarif awal Rp180 ribu sebelum dinegosiasikan menjadi Rp150 ribu.

Kepala Penerangan Lanud Halu Oleo, Yusuf, sebelumnya menjelaskan Grab belum diperbolehkan beroperasi karena belum memiliki kerja sama resmi.

“Grab tidak diperbolehkan masuk karena sampai saat ini belum ada kerja sama,” jelas Yusuf.

Malik menilai penjelasan tersebut memperkuat urgensi DPRD Sultra membuka tata kelola transportasi Bandara Halu Oleo secara transparan melalui RDP.

“Jangan sampai bandara sebagai wajah Sulawesi Tenggara justru menghadirkan pelayanan yang membatasi pilihan masyarakat,” pungkasnya.*

DPRD Sultra Belum Bahas Penangkapan Kapal Tongkang, KORUM Desak RDP

KENDARIKINI.COM – Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara (KORUM Sultra) mempertanyakan belum digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Sultra.

RDP tersebut berkaitan dengan dugaan kejanggalan penangkapan hingga pelepasan kapal tongkang pengangkut ore nikel di perairan Konawe Utara.

Ketua Umum KORUM Sultra, Malik Botom, mengatakan permohonan RDP telah disampaikan kepada Ketua DPRD Sultra sejak 9 Maret 2026.

Surat bernomor 006/B/SEK/KORUM_SULTRA/III/2026 itu meminta DPRD menghadirkan Lanal Kendari, KSOP Kendari, Dinas ESDM, perusahaan, dan aparat penegak hukum.

Namun, menurut Malik, hingga kini belum ada kepastian jadwal pembahasan dari DPRD Sultra.

“Kami mempertanyakan keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait aktivitas pengangkutan ore nikel dan transparansi proses penindakan,” kata Malik.

Persoalan tersebut bermula dari penangkapan Tug Boat Samudera Luas 8/TK Indonesia Jaya oleh KRI Terapang-648 pada Februari 2026.

Kapal yang mengangkut ore nikel dari Marombo menuju Weda itu sempat diperiksa terkait dugaan persoalan dokumen dan kuota RKAB.

Namun, kapal kemudian dilepaskan setelah pemeriksaan lanjutan menyatakan dugaan awal tidak terbukti.

Danlanal Kendari Kolonel Laut (P) Dedi Wardana sebelumnya menjelaskan dokumen RKAB asli kemudian diperlihatkan dan muatan dinyatakan sesuai ketentuan.

KORUM Sultra menilai proses penangkapan hingga pelepasan tersebut tetap perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Malik mempertanyakan mekanisme verifikasi dokumen sebelum kapal berlayar apabila kemudian muncul dugaan persoalan administrasi saat pemeriksaan.

“Kalau semuanya sesuai prosedur, tidak ada alasan untuk tidak membuka penjelasan secara terang kepada publik,” ujarnya.

KORUM juga menyoroti sejumlah kasus pemeriksaan kapal pengangkut ore nikel sebelumnya yang berakhir dengan pelepasan.

Karena itu, KORUM mendesak DPRD Sultra segera menggelar RDP untuk memastikan proses pengawasan pertambangan dan pelayaran berjalan transparan.

“DPRD harus menjalankan fungsi pengawasannya. RDP penting agar seluruh proses dapat dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan,” tutup Malik.*

RDP Aset Spot Coffee Mandek, JGN Sebut DPRD Sultra Rumah Hantu

KENDARIKINI.COM – Jaringan Garuda Nusantara (JGN) Sultra mempertanyakan belum dijadwalkannya RDP terkait pemanfaatan aset Pemprov Sultra oleh Spot Coffee.

JGN menilai kondisi tersebut menunjukkan fungsi pengawasan DPRD Sultra belum berjalan maksimal dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Jenderal Lapangan JGN Sultra, Malik Botom, bahkan menyindir DPRD Sultra sebagai “rumah hantu” karena permohonan RDP belum ditindaklanjuti.

JGN sebelumnya mengajukan permohonan RDP melalui surat Nomor 001/B/SEK/JGN_SULTRA/III/2026 terkait pemanfaatan aset daerah tersebut.

Menurut Malik, publik berhak mengetahui mekanisme pemanfaatan aset, dasar penetapan nilai sewa, dan proses perizinan Spot Coffee.

“DPRD jangan hanya menjadi tempat menerima surat, tetapi harus menjadi tempat mencari solusi,” kata Malik.

Polemik mencuat setelah BPKAD Sultra menyebut lahan Spot Coffee merupakan aset Pemprov Sultra yang disewakan kepada pihak pengelola.

Nilai sewa disebut sekitar Rp500 ribu per bulan atau Rp21 juta berdasarkan penilaian DJKN ketika kondisi lahan masih rawa.

Sementara DPMPTSP Kota Kendari menyebut bangunan Spot Coffee telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG tersebut disebut atas nama Husna Yayini Pidani, S.H., yang diketahui merupakan ASN di lingkungan Pemprov Sultra.

Malik turut menyoroti perbedaan perlakuan dalam pengelolaan aset daerah yang dinilainya perlu dijelaskan secara terbuka.

Ia membandingkan pemanfaatan aset tersebut dengan pengosongan masyarakat dari lahan eks PGSD karena diklaim sebagai aset Pemprov Sultra.

“Kami tidak menyimpulkan ada pelanggaran. Kami ingin DPRD menggunakan fungsi pengawasan agar semuanya dijelaskan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

JGN mendesak DPRD Sultra segera menjadwalkan RDP dengan menghadirkan seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Menurut Malik, jika aspirasi terus dibiarkan, penilaian bahwa DPRD Sultra bukan lagi “rumah rakyat” akan semakin sulit dibantah.*

RDP Hak Pekerja Pos Indonesia Mandek, JANGKAR Sentil DPRD Kendari

KENDARIKINI.COM – JANGKAR Sultra mempertanyakan belum dijadwalkannya RDP terkait dugaan persoalan hak pekerja KCU Pos Indonesia Kendari.

Penanggung Jawab JANGKAR Sultra, Andi Fajar, menilai DPRD Kota Kendari harus memberikan kepastian terhadap laporan persoalan ketenagakerjaan.

Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut hak pekerja dan membutuhkan klarifikasi terbuka dari seluruh pihak terkait.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan, sehingga tidak boleh membiarkan laporan masyarakat berhenti tanpa kejelasan,” tegas Fajar.

Ia bahkan menyindir DPRD Kota Kendari seperti “rumah hantu” karena dinilai belum menunjukkan tindakan nyata.

“Namanya ada, gedungnya ada, tetapi ketika masyarakat membawa persoalan, tidak ada tindakan nyata yang dirasakan,” ujarnya.

JANGKAR sebelumnya mengajukan permohonan RDP melalui surat Nomor 008/B/SEK/JANGKAR/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026.

Permohonan tersebut berkaitan dengan laporan sejumlah pekerja mengenai dugaan ketidakwajaran pembayaran yang dinilai berpotensi merugikan mereka.

JANGKAR menyebut sejumlah pekerja seharusnya menerima pembayaran dua kali sebulan dengan total lebih dari Rp1 juta.

Namun, berdasarkan laporan yang diterima, terdapat pekerja menerima sekitar Rp165 ribu dan lainnya sekitar Rp600 ribu.

Sebelumnya, pihak KCU Pos Indonesia Kendari melalui Muhammad Kahfi membantah adanya pemotongan gaji terhadap pekerja.

Ia menjelaskan pengurangan pembayaran merupakan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 168 Tahun 2023 dan Perjanjian Kerja Sama.

Fajar menilai penjelasan tersebut tetap perlu diklarifikasi secara terbuka melalui forum RDP untuk memastikan dasar dan mekanisme perhitungannya.

“Kalau memang pemotongan tersebut merupakan pajak, maka harus dibuktikan secara transparan,” katanya.

JANGKAR mendesak DPRD menghadirkan manajemen Pos Indonesia Kendari, perwakilan pekerja atau mitra, Disnaker, dan instansi terkait.

“Jangan biarkan persoalan hak pekerja mengendap tanpa penyelesaian,” pungkas Fajar.*

Pansus Hauling PT ST Nikel Mandek, APH Tagih Janji DPRD Sultra

KENDARIKINI.COM – APH Sultra Bersatu mempertanyakan belum jelasnya pembentukan Pansus dugaan pelanggaran aktivitas hauling PT ST Nikel Resources.

Pembentukan Pansus sebelumnya mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Sultra pada 10 Maret 2026.

Koordinator APH Sultra Bersatu, Malik Botom, menilai wacana tersebut belum menunjukkan tindak lanjut kelembagaan yang konkret.

“Pansus ini bukan sekadar wacana dalam RDP. Sampai hari ini belum ada kejelasan,” ujar Malik.

Menurutnya, persoalan hauling menyangkut dugaan pelanggaran rute, kelebihan muatan, kerusakan jalan, dan pengawasan kendaraan angkutan.

Dalam RDP, APH memaparkan hasil investigasi lapangan pada 24 Februari 2026 di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kendari.

APH mengklaim menemukan sejumlah pengemudi dump truck hanya membawa surat jalan tanpa mengetahui secara pasti rute resmi hauling.

Malik juga menyebut sekitar 100 dump truck beroperasi setiap malam dengan pola dua rit perjalanan.

APH turut menyoroti dugaan muatan kendaraan melebihi kapasitas ruas jalan yang dilalui armada hauling tersebut.

Dalam RDP, Dishub Sultra menjelaskan izin dispensasi PT ST Nikel Resources berlaku hingga 21 April 2026.

Dishub menyebut izin tersebut memuat sejumlah kewajiban perusahaan, termasuk pengendalian muatan melalui jembatan timbang.

Sementara BPJN Sultra menegaskan batas maksimal kendaraan pada ruas jalan tersebut sebesar delapan ton.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, saat RDP mendorong pembentukan Pansus untuk mendalami persoalan hauling secara menyeluruh.

Anggota Komisi II DPRD Sultra, Muh. Poli, juga mempertanyakan dugaan pelanggaran yang disebut terjadi berulang kali.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aflan Zulfadli, menyatakan pihaknya mempertimbangkan pembentukan Pansus terkait PT ST Nikel dan PT TAS.

Namun, Malik menyebut hingga kini belum terdapat kepastian mengenai realisasi pembentukan Pansus tersebut.

“Kalau memang serius, segera bentuk Pansus dan buka persoalan ini secara transparan,” tegas Malik.

APH Sultra Bersatu memastikan akan terus mengawal dugaan pelanggaran aktivitas hauling hingga memperoleh kejelasan dan penyelesaian secara terbuka.*

RDP Transportasi Bandara Halu Oleo Mandek, APH Desak DPRD Sultra

KENDARIKINI.COM – APH Sultra Bersatu mempertanyakan belum ditindaklanjutinya permohonan Rapat Dengar Pendapat terkait layanan transportasi Bandara Halu Oleo.

Permohonan RDP disampaikan kepada Ketua DPRD Sultra melalui surat bernomor 013/B/SEK/APH_SULTRA/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026.

APH meminta DPRD menghadirkan pengelola bandara, Lanud Halu Oleo, koperasi transportasi, instansi terkait, dan perusahaan transportasi online.

Sekretaris Umum APH Sultra Bersatu, Malik Botom, mengatakan persoalan transportasi bandara membutuhkan penyelesaian melalui forum resmi dan terbuka.

“Bandara Halu Oleo merupakan pintu gerbang utama Sulawesi Tenggara. Persoalan ini menyangkut pelayanan publik dan citra daerah,” ujar Malik.

Menurut Malik, sejumlah persoalan perlu diklarifikasi, termasuk dugaan biaya pendaftaran pengemudi dan iuran rutin anggota koperasi transportasi bandara.

APH juga meminta transparansi pengelolaan koperasi, penggunaan dana iuran, serta manfaat yang diterima anggota.

Malik turut menyoroti dugaan perbedaan perlakuan terhadap kendaraan yang beroperasi di kawasan Bandara Halu Oleo.

“Kalau memang ada aturan, maka aturan itu harus berlaku sama bagi semua orang,” katanya.

APH juga menyoroti terbatasnya akses transportasi online yang dinilai berpotensi mengurangi pilihan masyarakat memperoleh layanan transportasi.

Persoalan tersebut sebelumnya mencuat setelah video keluhan penumpang mengenai sulitnya memperoleh transportasi dan mahalnya tarif viral di TikTok.

Humas Bandara Halu Oleo, Nurlansyah, sebelumnya menyebut pengelolaan transportasi penumpang masih berada di bawah kewenangan Lanud Halu Oleo.

Sementara itu, Kepala Penerangan Lanud Halu Oleo, Yusuf, menyatakan transportasi online belum diperbolehkan karena belum terdapat kerja sama resmi.

Malik menilai pembagian kewenangan tersebut justru menjadi alasan DPRD Sultra segera memfasilitasi RDP untuk mempertemukan seluruh pihak terkait.

“DPRD Sultra harus hadir menjalankan fungsi pengawasan agar pelayanan transportasi lebih transparan, adil, dan memberikan kepastian,” pungkas Malik.*

Gempur Sultra Desak Dewan Gelar RDP Soal Perumahan Djavino 8

KENDARIKINI.COM – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) Sultra mendesak Pemerintah Kota Kendari mengevaluasi perizinan Perumahan Djavino 8.

Desakan tersebut menyusul dugaan tidak tersedianya kolam retensi yang dinilai berpotensi memicu banjir berulang saat curah hujan tinggi.

Ketua Umum Gempur Sultra, Sawal Petrus, mengatakan dugaan tersebut berdasarkan investigasi lapangan dan laporan masyarakat terdampak.

Menurutnya, pengembang diduga mengabaikan penyediaan ruang terbuka hijau, sistem drainase terpadu, dan infrastruktur pengendali limpasan air hujan.

Akibatnya, kata Sawal, air diduga tidak tertampung secara optimal sehingga meluap ke jalan dan merendam rumah ketika hujan deras.

“Pembangunan perumahan seharusnya menyejahterakan, bukan mendatangkan musibah bagi warga sekitar,” ujar Sawal dalam keterangannya.

Gempur Sultra mendesak pengembang menghentikan sementara perluasan kawasan hingga persoalan kolam retensi dan sistem drainase mendapat penyelesaian.

Organisasi tersebut juga meminta Dinas PUPR dan DLHK Kota Kendari melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi lingkungan kawasan perumahan.

Gempur Sultra meminta pemerintah memeriksa dokumen lingkungan, termasuk AMDAL atau UKL-UPL, sesuai jenis perizinan yang dimiliki pengembang.

Jika ditemukan pelanggaran, Gempur Sultra meminta Pemkot Kendari menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sawal mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat kepada DPRD Kota Kendari sekitar enam bulan lalu.

Namun, menurutnya, hingga kini belum ada panggilan maupun tindak lanjut terhadap permohonan RDP tersebut.

“Kami tidak akan diam sampai dugaan ini menemukan titik terang. Jika belum ada tindakan, kami akan menggelar demonstrasi,” tegasnya.

Gempur Sultra berharap pemerintah melakukan investigasi secara transparan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut dan melindungi kepentingan masyarakat terdampak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Perumahan Djavino 8 dan instansi terkait belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut.*

Kasus Napi Keluar Rutan Kendari Disorot, JANGKAR Tagih RDP DPRD Sultra

KENDARIKINI.COM – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) kembali menyoroti kasus narapidana keluar dari Rutan Kelas IIA Kendari.

JANGKAR Sultra menagih komitmen DPRD Sultra untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Sebelumnya, JANGKAR Sultra menggelar demonstrasi di Kanwil Ditjenpas Sultra dan DPRD Sultra pada 21 April 2026.

Aksi tersebut menyoroti kasus keluarnya narapidana perkara korupsi dari Rutan Kelas IIA Kendari yang sempat menjadi perhatian publik.

Ketua Harian JANGKAR Sultra, Malik Botom, mengatakan persoalan tersebut tidak boleh tenggelam setelah perhatian publik mulai berkurang.

“Kami meminta DPRD tidak hanya menerima aspirasi, tetapi memastikan persoalan ini dibahas secara terbuka melalui RDP,” kata Malik.

Menurutnya, RDP tidak boleh hanya membahas kronologi keluarnya narapidana, tetapi juga mengevaluasi sistem pengawasan pemasyarakatan secara menyeluruh.

Malik menyebut terdapat berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan persoalan dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Informasi tersebut mencakup dugaan lemahnya pengawasan penggunaan alat komunikasi, jual beli kamar hunian, hingga kemudahan pemberian izin tertentu.

JANGKAR Sultra juga menyoroti isu dugaan perlakuan berbeda terhadap warga binaan tertentu yang dinilai perlu diklarifikasi secara resmi.

“Informasi tersebut harus diuji dan diklarifikasi melalui forum resmi. DPRD harus memastikan apakah persoalan itu benar terjadi atau tidak,” ujarnya.

JANGKAR Sultra meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.

Malik juga mendorong pengawasan langsung ke lapangan apabila diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi sistem pemasyarakatan.

“Jangan hanya bergerak ketika ada masalah yang viral. Sistem pemasyarakatan harus diawasi agar berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

JANGKAR Sultra meminta DPRD segera menjadwalkan RDP dengan menghadirkan Kanwil Ditjenpas Sultra, Rutan Kelas IIA Kendari, dan pihak terkait.

“Kami meminta DPRD membuktikan fungsi pengawasannya dengan membuka ruang pembahasan secara transparan,” tutup Malik.*

JANGKAR Sultra Desak ESDM Evaluasi RKAB PT Tiran Indonesia

KENDARIKINI.COM – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) mendesak Kementerian ESDM mengevaluasi RKAB PT Tiran Indonesia.

Evaluasi diminta mempertimbangkan keselamatan pekerja, kepatuhan regulasi, dan komitmen perusahaan terhadap program hilirisasi mineral nasional.

Penanggung Jawab JANGKAR Sultra, Andi Fajar, mengatakan persetujuan RKAB tidak boleh hanya mempertimbangkan target produksi dan kontribusi ekonomi.

“Kami ingin melihat keberanian ESDM melakukan evaluasi objektif. Jangan sampai aspek keselamatan pekerja dan kewajiban perusahaan dikesampingkan,” katanya.

Menurutnya, sejumlah insiden kecelakaan kerja yang diberitakan media harus menjadi perhatian pemerintah dalam mengevaluasi perusahaan.

Insiden tersebut termasuk dump truck masuk jurang pada 12 Desember 2025 yang dilaporkan menyebabkan seorang pekerja mengalami patah tulang.

Kemudian, kecelakaan saat perbaikan dump truck dilaporkan terjadi pada 29 Desember 2025.

Kecelakaan kendaraan operasional yang terbalik dan terbakar di jalur hauling juga dilaporkan terjadi pada 7 Januari 2026.

“Keselamatan kerja bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menyangkut perlindungan terhadap nyawa manusia,” tegas Andi Fajar.

JANGKAR Sultra juga menyoroti laporan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) mengenai dugaan persoalan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dugaan tersebut berkaitan dengan pelaporan kecelakaan kerja, penerapan SMK3, dan keberadaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Andi Fajar meminta pihak berwenang memeriksa seluruh dugaan tersebut secara transparan sebelum pemerintah memberikan persetujuan RKAB.

JANGKAR Sultra juga mempertanyakan kontribusi PT Tiran Indonesia terhadap agenda hilirisasi pertambangan yang menjadi kebijakan pemerintah.

Menurut Fajar, perusahaan berkapasitas produksi besar seharusnya memberikan kontribusi terhadap pembangunan industri pengolahan mineral dan perekonomian daerah.

“Indikator perusahaan tambang tidak boleh hanya dilihat dari besarnya produksi, tetapi juga kontribusinya terhadap industri pengolahan,” ujarnya.

JANGKAR Sultra mendesak Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, dan Inspektur Tambang melakukan evaluasi menyeluruh sebelum memberikan perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia.*

RDP Kursus Mengemudi Mandek, JANGKAR Sebut DPRD Kendari “Kotak Surat”

KENDARIKINI.COM – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) mengkritik DPRD Kota Kendari terkait belum dijadwalkannya Rapat Dengar Pendapat (RDP).

RDP tersebut diminta untuk membahas dugaan pelanggaran aktivitas kursus mengemudi YPA Handayani di jalan umum.

JANGKAR Sultra mengajukan surat permohonan RDP Nomor 007/B/SEK/JANGKAR/III/2026 pada 30 Maret 2026.

Namun, hingga 15 Juli 2026, organisasi tersebut mengaku belum memperoleh kepastian maupun jadwal pelaksanaan RDP.

Penanggung Jawab JANGKAR Sultra, Andi Fajar, menyebut kondisi tersebut membuat DPRD Kota Kendari terkesan hanya menjadi “kotak surat”.

“Kalau surat hanya diterima lalu disimpan tanpa tindak lanjut, apa bedanya DPRD dengan kotak surat?” kata Andi Fajar.

Menurutnya, permohonan RDP diajukan untuk membahas aktivitas pelatihan mengemudi di jalan umum yang diduga mengganggu arus lalu lintas.

Aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan apabila tidak diawasi dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

JANGKAR Sultra menyatakan tidak mempersoalkan keberadaan YPA Handayani sebagai lembaga kursus mengemudi.

Mereka meminta pemerintah dan DPRD memastikan kegiatan pelatihan mengemudi memenuhi ketentuan serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan.

Fajar merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia juga menyebut Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi.

“Kami tidak mempersoalkan lembaga kursus mengemudi. Yang kami soroti adalah kepatuhan terhadap aturan dan aspek keselamatan,” tegasnya.

Menurut Fajar, DPRD Kota Kendari semestinya memfasilitasi RDP untuk memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Ia menilai keterlambatan pembahasan selama lebih dari tiga bulan dapat memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan DPRD.

“Jangan sampai DPRD hanya dikenal sebagai tempat menerima surat, tetapi gagal menghadirkan solusi atas persoalan masyarakat,” tutupnya.*

RDP Dugaan Miras Labewa Biliard Mandek, AMARA Sebut DPRD Mati Suri

KENDARIKINI.COM – AMARA Sultra mengkritik DPRD Kota Kendari karena belum menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Labelawa Biliard.

RDP tersebut diminta untuk membahas dugaan pelanggaran perizinan penjualan minuman beralkohol di tempat usaha tersebut.

AMARA Sultra mengajukan surat bernomor 012/B/SEK/AMARA_SULTRA/III/2026 kepada DPRD Kota Kendari sejak 31 Maret 2026.

Namun, hingga 15 Juli 2026, organisasi tersebut mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai jadwal pelaksanaan RDP.

Penanggung Jawab AMARA Sultra, Sarfan, menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan lembaga legislatif.

“Kami menilai DPRD Kota Kendari seperti mati suri. Fungsi pengawasannya seolah tidak berjalan,” kata Sarfan.

Menurut AMARA Sultra, RDP diajukan terkait dugaan penjualan minuman beralkohol oleh Labelawa Biliard di kawasan K-TOZ Kendari.

Usaha tersebut berlokasi di Jalan Saranani, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Sarfan mengklaim DPMPTSP Kota Kendari menyatakan izin perdagangan minuman beralkohol atas nama Labelawa Biliard tidak terdaftar dalam sistem OSS-RBA.

AMARA Sultra juga mengklaim Disperindag Kota Kendari menyampaikan belum terdapat pencatatan izin perdagangan minuman beralkohol atas nama usaha tersebut.

Sementara itu, menurut AMARA Sultra, manajemen Labelawa Biliard menyatakan telah mengantongi izin sejak sebelum beroperasi pada 2022.

Perbedaan keterangan tersebut, kata Sarfan, harus diklarifikasi secara terbuka melalui RDP agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

“Kalau dua instansi menyatakan izin tidak ada, sementara perusahaan mengaku memiliki izin, DPRD wajib memanggil seluruh pihak,” tegasnya.

Sarfan menegaskan pihaknya tidak meminta DPRD menghakimi pihak tertentu, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan kepastian hukum.

“Kalau izinnya ada, tunjukkan kepada publik. Kalau tidak ada, pemerintah harus menegakkan aturan secara tegas,” ujarnya.

AMARA Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga DPRD Kota Kendari memberikan kepastian mengenai pelaksanaan RDP.*

AMARA Sultra Soroti DPRD Kendari, RDP Dugaan Penjualan Miras Tak Dijadwalkan

KENDARIKINI.COM – Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) menyoroti belum dijadwalkannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Kota Kendari.

RDP tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran penjualan minuman keras (miras) selama Ramadan 1447 Hijriah.

AMARA Sultra mengajukan permohonan RDP melalui surat bernomor 010/B/SEK/AMARA_SULTRA/III/2026 pada 31 Maret 2026.

Namun, hingga pertengahan Juli 2026, organisasi tersebut mengaku belum memperoleh kepastian jadwal RDP dari DPRD Kota Kendari.

Koordinator AMARA Sultra, Sarfan, menyayangkan belum adanya tindak lanjut terhadap permohonan yang telah disampaikan lebih dari tiga bulan.

“Surat resmi sudah kami masukkan sejak 31 Maret 2026, tetapi sampai sekarang tidak ada kepastian,” kata Sarfan.

Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran kebijakan pemerintah selama Ramadan dan menjadi perhatian masyarakat.

AMARA Sultra sebelumnya melakukan pemantauan lapangan pada 21 Maret 2026 terhadap sejumlah toko penjual minuman beralkohol.

Mereka mengklaim menemukan enam toko yang diduga tetap melakukan aktivitas penjualan ketika larangan operasional masih berlaku.

Toko tersebut tersebar di Baruga, Lepo-Lepo, kawasan THR, Pasar Panjang, Puuwatu, dan sekitar Bundaran Mandonga.

Temuan itu berkaitan dengan surat edaran Pemerintah Kota Kendari yang melarang operasional penjualan miras pada 16 Februari–22 Maret 2026.

AMARA Sultra kemudian meminta DPRD menghadirkan pemerintah kota, Satpol PP, dinas terkait, dan aparat penegak hukum dalam RDP.

Forum tersebut diharapkan dapat mengklarifikasi dugaan pelanggaran sekaligus mengevaluasi efektivitas pengawasan dan penegakan aturan.

“Yang kami minta hanya DPRD menjalankan fungsi pengawasannya dan memberikan ruang terhadap aspirasi masyarakat,” ujar Sarfan.

AMARA Sultra menilai keterlambatan RDP berpotensi menghilangkan momentum evaluasi terhadap dugaan pelanggaran selama Ramadan.

Sarfan meminta DPRD Kota Kendari segera memberikan kepastian dan menindaklanjuti permohonan tersebut melalui mekanisme resmi.

“Aspirasi rakyat tidak boleh berhenti di meja administrasi. DPRD harus membuktikan fungsi pengawasannya berpihak kepada masyarakat,” tutupnya.*

Kejati Sultra Digugat Praperadilan, Kuasa Hukum Soroti Kasus PT TMM

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) digugat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Gugatan diajukan tim kuasa hukum mantan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), Rudy Hariyadi Tjandra, Senin (13/7/2026).

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 12/Pid.Pra/2026/PN.Kdi. Kejaksaan Agung turut menjadi pihak termohon.

Kuasa hukum menilai penanganan dugaan korupsi pertambangan nikel PT TMM mengalami penundaan yang tidak semestinya atau undue delay.

Mereka mempertanyakan belum adanya proses hukum lanjutan terhadap Tri Firdaus Akbarsyah dan Adi Winata.

Kuasa Hukum Rudy, ST. Noermiah R, menyebut laporan telah disampaikan sejak Agustus 2024 hingga somasi terakhir pada Juni 2026.

“Klien kami sudah divonis dan menjalani hukuman. Namun, pihak yang disebut menerima aliran uang belum tersentuh hukum,” kata Noermiah.

Menurutnya, pihaknya juga telah berupaya meminta penjelasan kepada pejabat Kejati Sultra terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kuasa hukum merujuk Putusan Pengadilan Tipikor Kendari Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kdi yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pertimbangan putusan tersebut, majelis hakim menguraikan aliran dana dari penyalahgunaan RKAB kuota bijih nikel PT TMM.

Putusan itu menyebut terdakwa bersama sejumlah pihak memperoleh keuntungan senilai sekitar Rp83,4 miliar.

Nama Tri Firdaus Akbarsyah disebut dalam pertimbangan hukum terkait dugaan aliran dana dari aktivitas pertambangan tersebut.

Kuasa hukum juga mengutip pertimbangan hakim yang meminta penyelidikan dan penyidikan lanjutan terkait aliran uang kepada pihak lain.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mengajukan praperadilan untuk menguji penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Sultra maupun pihak-pihak yang disebut dalam gugatan belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut.*

Gempur Sultra Soroti Dugaan Pengerukan Bukit di Perumahan Baito Permai

KENDARIKINI.COM – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara (Gempur Sultra) menyoroti pengembangan Perumahan Baito Permai di Kota Kendari.

Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan pengerukan kawasan perbukitan dan persoalan fasilitas pengendali banjir di kawasan perumahan.

Perumahan Baito Permai berlokasi di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Gempur Sultra mempertanyakan keberadaan kolam retensi dan sistem drainase yang dinilai belum memadai untuk mengendalikan risiko banjir.

Ketua Gempur Sultra, Sawal Petrus, mengatakan perubahan kondisi lingkungan diduga terjadi sejak pengembangan kawasan perumahan tersebut.

Aktivitas pengerukan lahan dikhawatirkan mengurangi daya resap air dan meningkatkan aliran permukaan ketika hujan berintensitas tinggi.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperiksa karena genangan dan banjir disebut kerap terjadi di kawasan perumahan maupun lingkungan sekitar.

Gempur Sultra mendesak Pemerintah Kota Kendari dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek lingkungan dan tata ruang.

“Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan ini,” kata Sawal.

Pihaknya meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum meninjau sistem drainase, kolam retensi, serta perizinan pembangunan.

Gempur Sultra juga meminta kesesuaian pembangunan dengan dokumen lingkungan dan ketentuan teknis kawasan permukiman diperiksa secara transparan.

Sawal mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan rapat dengar pendapat kepada DPRD Kota Kendari.

Namun, menurutnya, permohonan yang disampaikan sekitar tujuh bulan lalu tersebut belum ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak terkait.

“Persoalan ini harus dievaluasi karena menyangkut keselamatan penghuni perumahan dan masyarakat sekitar,” tegas Sawal.

Gempur Sultra meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai aturan apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran dalam pembangunan Perumahan Baito Permai.

Pihaknya bahkan meminta izin perumahan dievaluasi apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perumahan Baito Permai belum memberikan keterangan terkait sorotan dan tuntutan Gempur Sultra tersebut.*

DPN PERMAHI Tunjuk Laode Muhammad Nadin sebagai Plt Ketua DPC Kendari

KENDARIKINI.COM – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menetapkan Pelaksana Tugas Ketua DPC PERMAHI Kendari.

Laode Muhammad Nadin Al Jisri resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPC PERMAHI Kendari periode 2026-2027.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPN PERMAHI Nomor 004/DPN-PERMAHI/Kep/VII/2026 yang ditetapkan di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Keputusan itu diterbitkan setelah DPN PERMAHI memperhatikan hasil rapat pleno DPC PERMAHI Kendari.

DPN juga mempertimbangkan surat rekomendasi Pelaksana Tugas Ketua DPC PERMAHI Kendari yang dikirim pada 30 Juni 2026.

Dalam keputusan tersebut, Laode Muhammad Nadin Al Jisri diminta menjaga nama baik organisasi selama menjalankan kepemimpinan.

Ia juga diperintahkan berperan aktif melaksanakan program kerja dan kegiatan DPC PERMAHI Kendari sesuai ketentuan organisasi.

Seluruh pelaksanaan kegiatan wajib berpedoman pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta ketetapan organisasi PERMAHI lainnya.

Selain itu, Pelaksana Tugas Ketua DPC PERMAHI Kendari diwajibkan menyampaikan perencanaan program kerja kepada DPN PERMAHI.

Laporan pelaksanaan kegiatan organisasi juga harus disampaikan secara berkala kepada Dewan Pimpinan Nasional PERMAHI.

Surat keputusan tersebut ditandatangani Ketua Umum DPN PERMAHI Azhar Sidiq S dan Sekretaris Jenderal Muhamad Afghan Ababil.

Keputusan berlaku sejak ditetapkan pada 14 Juli 2026 dan dapat diperbaiki apabila ditemukan kekeliruan di kemudian hari.*

HMKS Soroti Pengukuran Tanah dan Dugaan Rangkap Jabatan Sekdes Buke

KENDARIKINI.COM – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) menyoroti dugaan pengukuran lahan warga di Desa Buke, Kecamatan Buke.

HMKS juga meminta pemerintah menelusuri dugaan rangkap jabatan Sekretaris Desa Buke sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sorotan tersebut muncul setelah adanya laporan masyarakat mengenai pengukuran lahan di Dusun III yang disebut telah memiliki sertifikat hak milik.

Warga mempertanyakan dugaan keterlibatan pemerintah desa dalam memfasilitasi pengukuran lahan yang diklaim pihak lain.

Berdasarkan informasi diterima HMKS, Sekretaris Desa Buke bersama pihak terkait disebut mendatangi lokasi untuk mengukur dan memasang tanda batas.

Pemilik lahan dikabarkan tidak berada di lokasi sehingga tidak menyaksikan maupun memberikan persetujuan terhadap proses tersebut.

Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan.

“Kami meminta pemerintah segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara profesional,” ujar Beni.

Menurutnya, setiap tindakan berkaitan dengan hak atas tanah harus mengikuti prosedur hukum dan menghormati hak masyarakat.

HMKS juga meminta pemerintah mengklarifikasi status Sekretaris Desa Buke yang diduga masih aktif sebagai PPPK penuh waktu.

Sekretaris desa tersebut disebut bekerja di lingkungan Kementerian Agama, namun diduga masih menjalankan tugas sebagai perangkat desa.

HMKS mendesak Pemkab Konawe Selatan, Inspektorat, DPMD, BPN, dan instansi terkait memeriksa kedua persoalan tersebut secara objektif.

“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan ataupun menghakimi siapa pun. Pemerintah harus memeriksa seluruh fakta secara transparan,” tegas Beni.

HMKS menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah dan instansi berwenang memberikan penjelasan resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Buke dan Sekretaris Desa Buke belum memberikan keterangan terkait sorotan tersebut.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti