Selasa, Juli 21, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 2

RDP Transportasi Bandara Halu Oleo Mandek, APH Desak DPRD Sultra

KENDARIKINI.COM – APH Sultra Bersatu mempertanyakan belum ditindaklanjutinya permohonan Rapat Dengar Pendapat terkait layanan transportasi Bandara Halu Oleo.

Permohonan RDP disampaikan kepada Ketua DPRD Sultra melalui surat bernomor 013/B/SEK/APH_SULTRA/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026.

APH meminta DPRD menghadirkan pengelola bandara, Lanud Halu Oleo, koperasi transportasi, instansi terkait, dan perusahaan transportasi online.

Sekretaris Umum APH Sultra Bersatu, Malik Botom, mengatakan persoalan transportasi bandara membutuhkan penyelesaian melalui forum resmi dan terbuka.

“Bandara Halu Oleo merupakan pintu gerbang utama Sulawesi Tenggara. Persoalan ini menyangkut pelayanan publik dan citra daerah,” ujar Malik.

Menurut Malik, sejumlah persoalan perlu diklarifikasi, termasuk dugaan biaya pendaftaran pengemudi dan iuran rutin anggota koperasi transportasi bandara.

APH juga meminta transparansi pengelolaan koperasi, penggunaan dana iuran, serta manfaat yang diterima anggota.

Malik turut menyoroti dugaan perbedaan perlakuan terhadap kendaraan yang beroperasi di kawasan Bandara Halu Oleo.

“Kalau memang ada aturan, maka aturan itu harus berlaku sama bagi semua orang,” katanya.

APH juga menyoroti terbatasnya akses transportasi online yang dinilai berpotensi mengurangi pilihan masyarakat memperoleh layanan transportasi.

Persoalan tersebut sebelumnya mencuat setelah video keluhan penumpang mengenai sulitnya memperoleh transportasi dan mahalnya tarif viral di TikTok.

Humas Bandara Halu Oleo, Nurlansyah, sebelumnya menyebut pengelolaan transportasi penumpang masih berada di bawah kewenangan Lanud Halu Oleo.

Sementara itu, Kepala Penerangan Lanud Halu Oleo, Yusuf, menyatakan transportasi online belum diperbolehkan karena belum terdapat kerja sama resmi.

Malik menilai pembagian kewenangan tersebut justru menjadi alasan DPRD Sultra segera memfasilitasi RDP untuk mempertemukan seluruh pihak terkait.

“DPRD Sultra harus hadir menjalankan fungsi pengawasan agar pelayanan transportasi lebih transparan, adil, dan memberikan kepastian,” pungkas Malik.*

Gempur Sultra Desak Dewan Gelar RDP Soal Perumahan Djavino 8

KENDARIKINI.COM – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) Sultra mendesak Pemerintah Kota Kendari mengevaluasi perizinan Perumahan Djavino 8.

Desakan tersebut menyusul dugaan tidak tersedianya kolam retensi yang dinilai berpotensi memicu banjir berulang saat curah hujan tinggi.

Ketua Umum Gempur Sultra, Sawal Petrus, mengatakan dugaan tersebut berdasarkan investigasi lapangan dan laporan masyarakat terdampak.

Menurutnya, pengembang diduga mengabaikan penyediaan ruang terbuka hijau, sistem drainase terpadu, dan infrastruktur pengendali limpasan air hujan.

Akibatnya, kata Sawal, air diduga tidak tertampung secara optimal sehingga meluap ke jalan dan merendam rumah ketika hujan deras.

“Pembangunan perumahan seharusnya menyejahterakan, bukan mendatangkan musibah bagi warga sekitar,” ujar Sawal dalam keterangannya.

Gempur Sultra mendesak pengembang menghentikan sementara perluasan kawasan hingga persoalan kolam retensi dan sistem drainase mendapat penyelesaian.

Organisasi tersebut juga meminta Dinas PUPR dan DLHK Kota Kendari melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi lingkungan kawasan perumahan.

Gempur Sultra meminta pemerintah memeriksa dokumen lingkungan, termasuk AMDAL atau UKL-UPL, sesuai jenis perizinan yang dimiliki pengembang.

Jika ditemukan pelanggaran, Gempur Sultra meminta Pemkot Kendari menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sawal mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat kepada DPRD Kota Kendari sekitar enam bulan lalu.

Namun, menurutnya, hingga kini belum ada panggilan maupun tindak lanjut terhadap permohonan RDP tersebut.

“Kami tidak akan diam sampai dugaan ini menemukan titik terang. Jika belum ada tindakan, kami akan menggelar demonstrasi,” tegasnya.

Gempur Sultra berharap pemerintah melakukan investigasi secara transparan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut dan melindungi kepentingan masyarakat terdampak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Perumahan Djavino 8 dan instansi terkait belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut.*

Kasus Napi Keluar Rutan Kendari Disorot, JANGKAR Tagih RDP DPRD Sultra

KENDARIKINI.COM – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) kembali menyoroti kasus narapidana keluar dari Rutan Kelas IIA Kendari.

JANGKAR Sultra menagih komitmen DPRD Sultra untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Sebelumnya, JANGKAR Sultra menggelar demonstrasi di Kanwil Ditjenpas Sultra dan DPRD Sultra pada 21 April 2026.

Aksi tersebut menyoroti kasus keluarnya narapidana perkara korupsi dari Rutan Kelas IIA Kendari yang sempat menjadi perhatian publik.

Ketua Harian JANGKAR Sultra, Malik Botom, mengatakan persoalan tersebut tidak boleh tenggelam setelah perhatian publik mulai berkurang.

“Kami meminta DPRD tidak hanya menerima aspirasi, tetapi memastikan persoalan ini dibahas secara terbuka melalui RDP,” kata Malik.

Menurutnya, RDP tidak boleh hanya membahas kronologi keluarnya narapidana, tetapi juga mengevaluasi sistem pengawasan pemasyarakatan secara menyeluruh.

Malik menyebut terdapat berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan persoalan dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Informasi tersebut mencakup dugaan lemahnya pengawasan penggunaan alat komunikasi, jual beli kamar hunian, hingga kemudahan pemberian izin tertentu.

JANGKAR Sultra juga menyoroti isu dugaan perlakuan berbeda terhadap warga binaan tertentu yang dinilai perlu diklarifikasi secara resmi.

“Informasi tersebut harus diuji dan diklarifikasi melalui forum resmi. DPRD harus memastikan apakah persoalan itu benar terjadi atau tidak,” ujarnya.

JANGKAR Sultra meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.

Malik juga mendorong pengawasan langsung ke lapangan apabila diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi sistem pemasyarakatan.

“Jangan hanya bergerak ketika ada masalah yang viral. Sistem pemasyarakatan harus diawasi agar berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

JANGKAR Sultra meminta DPRD segera menjadwalkan RDP dengan menghadirkan Kanwil Ditjenpas Sultra, Rutan Kelas IIA Kendari, dan pihak terkait.

“Kami meminta DPRD membuktikan fungsi pengawasannya dengan membuka ruang pembahasan secara transparan,” tutup Malik.*

JANGKAR Sultra Desak ESDM Evaluasi RKAB PT Tiran Indonesia

KENDARIKINI.COM – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) mendesak Kementerian ESDM mengevaluasi RKAB PT Tiran Indonesia.

Evaluasi diminta mempertimbangkan keselamatan pekerja, kepatuhan regulasi, dan komitmen perusahaan terhadap program hilirisasi mineral nasional.

Penanggung Jawab JANGKAR Sultra, Andi Fajar, mengatakan persetujuan RKAB tidak boleh hanya mempertimbangkan target produksi dan kontribusi ekonomi.

“Kami ingin melihat keberanian ESDM melakukan evaluasi objektif. Jangan sampai aspek keselamatan pekerja dan kewajiban perusahaan dikesampingkan,” katanya.

Menurutnya, sejumlah insiden kecelakaan kerja yang diberitakan media harus menjadi perhatian pemerintah dalam mengevaluasi perusahaan.

Insiden tersebut termasuk dump truck masuk jurang pada 12 Desember 2025 yang dilaporkan menyebabkan seorang pekerja mengalami patah tulang.

Kemudian, kecelakaan saat perbaikan dump truck dilaporkan terjadi pada 29 Desember 2025.

Kecelakaan kendaraan operasional yang terbalik dan terbakar di jalur hauling juga dilaporkan terjadi pada 7 Januari 2026.

“Keselamatan kerja bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menyangkut perlindungan terhadap nyawa manusia,” tegas Andi Fajar.

JANGKAR Sultra juga menyoroti laporan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) mengenai dugaan persoalan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dugaan tersebut berkaitan dengan pelaporan kecelakaan kerja, penerapan SMK3, dan keberadaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Andi Fajar meminta pihak berwenang memeriksa seluruh dugaan tersebut secara transparan sebelum pemerintah memberikan persetujuan RKAB.

JANGKAR Sultra juga mempertanyakan kontribusi PT Tiran Indonesia terhadap agenda hilirisasi pertambangan yang menjadi kebijakan pemerintah.

Menurut Fajar, perusahaan berkapasitas produksi besar seharusnya memberikan kontribusi terhadap pembangunan industri pengolahan mineral dan perekonomian daerah.

“Indikator perusahaan tambang tidak boleh hanya dilihat dari besarnya produksi, tetapi juga kontribusinya terhadap industri pengolahan,” ujarnya.

JANGKAR Sultra mendesak Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, dan Inspektur Tambang melakukan evaluasi menyeluruh sebelum memberikan perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia.*

RDP Kursus Mengemudi Mandek, JANGKAR Sebut DPRD Kendari “Kotak Surat”

KENDARIKINI.COM – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) mengkritik DPRD Kota Kendari terkait belum dijadwalkannya Rapat Dengar Pendapat (RDP).

RDP tersebut diminta untuk membahas dugaan pelanggaran aktivitas kursus mengemudi YPA Handayani di jalan umum.

JANGKAR Sultra mengajukan surat permohonan RDP Nomor 007/B/SEK/JANGKAR/III/2026 pada 30 Maret 2026.

Namun, hingga 15 Juli 2026, organisasi tersebut mengaku belum memperoleh kepastian maupun jadwal pelaksanaan RDP.

Penanggung Jawab JANGKAR Sultra, Andi Fajar, menyebut kondisi tersebut membuat DPRD Kota Kendari terkesan hanya menjadi “kotak surat”.

“Kalau surat hanya diterima lalu disimpan tanpa tindak lanjut, apa bedanya DPRD dengan kotak surat?” kata Andi Fajar.

Menurutnya, permohonan RDP diajukan untuk membahas aktivitas pelatihan mengemudi di jalan umum yang diduga mengganggu arus lalu lintas.

Aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan apabila tidak diawasi dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

JANGKAR Sultra menyatakan tidak mempersoalkan keberadaan YPA Handayani sebagai lembaga kursus mengemudi.

Mereka meminta pemerintah dan DPRD memastikan kegiatan pelatihan mengemudi memenuhi ketentuan serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan.

Fajar merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia juga menyebut Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi.

“Kami tidak mempersoalkan lembaga kursus mengemudi. Yang kami soroti adalah kepatuhan terhadap aturan dan aspek keselamatan,” tegasnya.

Menurut Fajar, DPRD Kota Kendari semestinya memfasilitasi RDP untuk memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Ia menilai keterlambatan pembahasan selama lebih dari tiga bulan dapat memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan DPRD.

“Jangan sampai DPRD hanya dikenal sebagai tempat menerima surat, tetapi gagal menghadirkan solusi atas persoalan masyarakat,” tutupnya.*

RDP Dugaan Miras Labewa Biliard Mandek, AMARA Sebut DPRD Mati Suri

KENDARIKINI.COM – AMARA Sultra mengkritik DPRD Kota Kendari karena belum menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Labelawa Biliard.

RDP tersebut diminta untuk membahas dugaan pelanggaran perizinan penjualan minuman beralkohol di tempat usaha tersebut.

AMARA Sultra mengajukan surat bernomor 012/B/SEK/AMARA_SULTRA/III/2026 kepada DPRD Kota Kendari sejak 31 Maret 2026.

Namun, hingga 15 Juli 2026, organisasi tersebut mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai jadwal pelaksanaan RDP.

Penanggung Jawab AMARA Sultra, Sarfan, menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan lembaga legislatif.

“Kami menilai DPRD Kota Kendari seperti mati suri. Fungsi pengawasannya seolah tidak berjalan,” kata Sarfan.

Menurut AMARA Sultra, RDP diajukan terkait dugaan penjualan minuman beralkohol oleh Labelawa Biliard di kawasan K-TOZ Kendari.

Usaha tersebut berlokasi di Jalan Saranani, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Sarfan mengklaim DPMPTSP Kota Kendari menyatakan izin perdagangan minuman beralkohol atas nama Labelawa Biliard tidak terdaftar dalam sistem OSS-RBA.

AMARA Sultra juga mengklaim Disperindag Kota Kendari menyampaikan belum terdapat pencatatan izin perdagangan minuman beralkohol atas nama usaha tersebut.

Sementara itu, menurut AMARA Sultra, manajemen Labelawa Biliard menyatakan telah mengantongi izin sejak sebelum beroperasi pada 2022.

Perbedaan keterangan tersebut, kata Sarfan, harus diklarifikasi secara terbuka melalui RDP agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

“Kalau dua instansi menyatakan izin tidak ada, sementara perusahaan mengaku memiliki izin, DPRD wajib memanggil seluruh pihak,” tegasnya.

Sarfan menegaskan pihaknya tidak meminta DPRD menghakimi pihak tertentu, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan kepastian hukum.

“Kalau izinnya ada, tunjukkan kepada publik. Kalau tidak ada, pemerintah harus menegakkan aturan secara tegas,” ujarnya.

AMARA Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga DPRD Kota Kendari memberikan kepastian mengenai pelaksanaan RDP.*

AMARA Sultra Soroti DPRD Kendari, RDP Dugaan Penjualan Miras Tak Dijadwalkan

KENDARIKINI.COM – Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) menyoroti belum dijadwalkannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Kota Kendari.

RDP tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran penjualan minuman keras (miras) selama Ramadan 1447 Hijriah.

AMARA Sultra mengajukan permohonan RDP melalui surat bernomor 010/B/SEK/AMARA_SULTRA/III/2026 pada 31 Maret 2026.

Namun, hingga pertengahan Juli 2026, organisasi tersebut mengaku belum memperoleh kepastian jadwal RDP dari DPRD Kota Kendari.

Koordinator AMARA Sultra, Sarfan, menyayangkan belum adanya tindak lanjut terhadap permohonan yang telah disampaikan lebih dari tiga bulan.

“Surat resmi sudah kami masukkan sejak 31 Maret 2026, tetapi sampai sekarang tidak ada kepastian,” kata Sarfan.

Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran kebijakan pemerintah selama Ramadan dan menjadi perhatian masyarakat.

AMARA Sultra sebelumnya melakukan pemantauan lapangan pada 21 Maret 2026 terhadap sejumlah toko penjual minuman beralkohol.

Mereka mengklaim menemukan enam toko yang diduga tetap melakukan aktivitas penjualan ketika larangan operasional masih berlaku.

Toko tersebut tersebar di Baruga, Lepo-Lepo, kawasan THR, Pasar Panjang, Puuwatu, dan sekitar Bundaran Mandonga.

Temuan itu berkaitan dengan surat edaran Pemerintah Kota Kendari yang melarang operasional penjualan miras pada 16 Februari–22 Maret 2026.

AMARA Sultra kemudian meminta DPRD menghadirkan pemerintah kota, Satpol PP, dinas terkait, dan aparat penegak hukum dalam RDP.

Forum tersebut diharapkan dapat mengklarifikasi dugaan pelanggaran sekaligus mengevaluasi efektivitas pengawasan dan penegakan aturan.

“Yang kami minta hanya DPRD menjalankan fungsi pengawasannya dan memberikan ruang terhadap aspirasi masyarakat,” ujar Sarfan.

AMARA Sultra menilai keterlambatan RDP berpotensi menghilangkan momentum evaluasi terhadap dugaan pelanggaran selama Ramadan.

Sarfan meminta DPRD Kota Kendari segera memberikan kepastian dan menindaklanjuti permohonan tersebut melalui mekanisme resmi.

“Aspirasi rakyat tidak boleh berhenti di meja administrasi. DPRD harus membuktikan fungsi pengawasannya berpihak kepada masyarakat,” tutupnya.*

Kejati Sultra Digugat Praperadilan, Kuasa Hukum Soroti Kasus PT TMM

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) digugat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Gugatan diajukan tim kuasa hukum mantan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), Rudy Hariyadi Tjandra, Senin (13/7/2026).

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 12/Pid.Pra/2026/PN.Kdi. Kejaksaan Agung turut menjadi pihak termohon.

Kuasa hukum menilai penanganan dugaan korupsi pertambangan nikel PT TMM mengalami penundaan yang tidak semestinya atau undue delay.

Mereka mempertanyakan belum adanya proses hukum lanjutan terhadap Tri Firdaus Akbarsyah dan Adi Winata.

Kuasa Hukum Rudy, ST. Noermiah R, menyebut laporan telah disampaikan sejak Agustus 2024 hingga somasi terakhir pada Juni 2026.

“Klien kami sudah divonis dan menjalani hukuman. Namun, pihak yang disebut menerima aliran uang belum tersentuh hukum,” kata Noermiah.

Menurutnya, pihaknya juga telah berupaya meminta penjelasan kepada pejabat Kejati Sultra terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kuasa hukum merujuk Putusan Pengadilan Tipikor Kendari Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kdi yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pertimbangan putusan tersebut, majelis hakim menguraikan aliran dana dari penyalahgunaan RKAB kuota bijih nikel PT TMM.

Putusan itu menyebut terdakwa bersama sejumlah pihak memperoleh keuntungan senilai sekitar Rp83,4 miliar.

Nama Tri Firdaus Akbarsyah disebut dalam pertimbangan hukum terkait dugaan aliran dana dari aktivitas pertambangan tersebut.

Kuasa hukum juga mengutip pertimbangan hakim yang meminta penyelidikan dan penyidikan lanjutan terkait aliran uang kepada pihak lain.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mengajukan praperadilan untuk menguji penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Sultra maupun pihak-pihak yang disebut dalam gugatan belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut.*

Gempur Sultra Soroti Dugaan Pengerukan Bukit di Perumahan Baito Permai

KENDARIKINI.COM – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara (Gempur Sultra) menyoroti pengembangan Perumahan Baito Permai di Kota Kendari.

Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan pengerukan kawasan perbukitan dan persoalan fasilitas pengendali banjir di kawasan perumahan.

Perumahan Baito Permai berlokasi di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Gempur Sultra mempertanyakan keberadaan kolam retensi dan sistem drainase yang dinilai belum memadai untuk mengendalikan risiko banjir.

Ketua Gempur Sultra, Sawal Petrus, mengatakan perubahan kondisi lingkungan diduga terjadi sejak pengembangan kawasan perumahan tersebut.

Aktivitas pengerukan lahan dikhawatirkan mengurangi daya resap air dan meningkatkan aliran permukaan ketika hujan berintensitas tinggi.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperiksa karena genangan dan banjir disebut kerap terjadi di kawasan perumahan maupun lingkungan sekitar.

Gempur Sultra mendesak Pemerintah Kota Kendari dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek lingkungan dan tata ruang.

“Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan ini,” kata Sawal.

Pihaknya meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum meninjau sistem drainase, kolam retensi, serta perizinan pembangunan.

Gempur Sultra juga meminta kesesuaian pembangunan dengan dokumen lingkungan dan ketentuan teknis kawasan permukiman diperiksa secara transparan.

Sawal mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan rapat dengar pendapat kepada DPRD Kota Kendari.

Namun, menurutnya, permohonan yang disampaikan sekitar tujuh bulan lalu tersebut belum ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak terkait.

“Persoalan ini harus dievaluasi karena menyangkut keselamatan penghuni perumahan dan masyarakat sekitar,” tegas Sawal.

Gempur Sultra meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai aturan apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran dalam pembangunan Perumahan Baito Permai.

Pihaknya bahkan meminta izin perumahan dievaluasi apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perumahan Baito Permai belum memberikan keterangan terkait sorotan dan tuntutan Gempur Sultra tersebut.*

DPN PERMAHI Tunjuk Laode Muhammad Nadin sebagai Plt Ketua DPC Kendari

KENDARIKINI.COM – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menetapkan Pelaksana Tugas Ketua DPC PERMAHI Kendari.

Laode Muhammad Nadin Al Jisri resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPC PERMAHI Kendari periode 2026-2027.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPN PERMAHI Nomor 004/DPN-PERMAHI/Kep/VII/2026 yang ditetapkan di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Keputusan itu diterbitkan setelah DPN PERMAHI memperhatikan hasil rapat pleno DPC PERMAHI Kendari.

DPN juga mempertimbangkan surat rekomendasi Pelaksana Tugas Ketua DPC PERMAHI Kendari yang dikirim pada 30 Juni 2026.

Dalam keputusan tersebut, Laode Muhammad Nadin Al Jisri diminta menjaga nama baik organisasi selama menjalankan kepemimpinan.

Ia juga diperintahkan berperan aktif melaksanakan program kerja dan kegiatan DPC PERMAHI Kendari sesuai ketentuan organisasi.

Seluruh pelaksanaan kegiatan wajib berpedoman pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta ketetapan organisasi PERMAHI lainnya.

Selain itu, Pelaksana Tugas Ketua DPC PERMAHI Kendari diwajibkan menyampaikan perencanaan program kerja kepada DPN PERMAHI.

Laporan pelaksanaan kegiatan organisasi juga harus disampaikan secara berkala kepada Dewan Pimpinan Nasional PERMAHI.

Surat keputusan tersebut ditandatangani Ketua Umum DPN PERMAHI Azhar Sidiq S dan Sekretaris Jenderal Muhamad Afghan Ababil.

Keputusan berlaku sejak ditetapkan pada 14 Juli 2026 dan dapat diperbaiki apabila ditemukan kekeliruan di kemudian hari.*

HMKS Soroti Pengukuran Tanah dan Dugaan Rangkap Jabatan Sekdes Buke

KENDARIKINI.COM – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) menyoroti dugaan pengukuran lahan warga di Desa Buke, Kecamatan Buke.

HMKS juga meminta pemerintah menelusuri dugaan rangkap jabatan Sekretaris Desa Buke sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sorotan tersebut muncul setelah adanya laporan masyarakat mengenai pengukuran lahan di Dusun III yang disebut telah memiliki sertifikat hak milik.

Warga mempertanyakan dugaan keterlibatan pemerintah desa dalam memfasilitasi pengukuran lahan yang diklaim pihak lain.

Berdasarkan informasi diterima HMKS, Sekretaris Desa Buke bersama pihak terkait disebut mendatangi lokasi untuk mengukur dan memasang tanda batas.

Pemilik lahan dikabarkan tidak berada di lokasi sehingga tidak menyaksikan maupun memberikan persetujuan terhadap proses tersebut.

Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan.

“Kami meminta pemerintah segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara profesional,” ujar Beni.

Menurutnya, setiap tindakan berkaitan dengan hak atas tanah harus mengikuti prosedur hukum dan menghormati hak masyarakat.

HMKS juga meminta pemerintah mengklarifikasi status Sekretaris Desa Buke yang diduga masih aktif sebagai PPPK penuh waktu.

Sekretaris desa tersebut disebut bekerja di lingkungan Kementerian Agama, namun diduga masih menjalankan tugas sebagai perangkat desa.

HMKS mendesak Pemkab Konawe Selatan, Inspektorat, DPMD, BPN, dan instansi terkait memeriksa kedua persoalan tersebut secara objektif.

“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan ataupun menghakimi siapa pun. Pemerintah harus memeriksa seluruh fakta secara transparan,” tegas Beni.

HMKS menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah dan instansi berwenang memberikan penjelasan resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Buke dan Sekretaris Desa Buke belum memberikan keterangan terkait sorotan tersebut.*

JMSI Dorong Media Asia Bangun Narasi Otentik di Era AI

KENDARIKINI.COM – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) mendorong masyarakat pers Asia membangun narasi kuat dan otentik menghadapi perkembangan kecerdasan buatan.

Ketua Umum JMSI, Dr. Teguh Santosa, menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan media Asia di Kunming, Yunnan, Selasa (14/7/2026).

Pertemuan meja bundar tersebut diselenggarakan All China Journalists Association (ACJA), melibatkan pemimpin media Asia Selatan dan Asia Tenggara.

Forum mengangkat tema “Bagaimana Membentuk Narasi Asia di Era Kecerdasan Buatan” sebagai respons terhadap transformasi teknologi informasi global.

Delegasi Indonesia diwakili JMSI, termasuk Penasihat JMSI Pusat Mursyid Sonsang dan Utusan Bidang Luar Negeri Yophiandi Kurniawan.

Hadir pula Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan, Ketua JMSI Kalimantan Tengah Julius Marulitua Sinaga, dan Pembina Farah.id Farida Farhah.

Teguh mengatakan, kecerdasan buatan menawarkan perangkat analisis canggih, tetapi berisiko mengaburkan perspektif regional akibat algoritma berbasis standar nilai tertentu.

Karena itu, menurutnya, media Asia harus proaktif mengkurasi narasi dengan memasukkan etika AI, budaya lokal, dan realitas pembangunan regional.

“Media memiliki kekuatan besar untuk meredam potensi konflik dan mengedepankan narasi perdamaian yang menyejukkan,” kata Teguh.

Ia menegaskan, pers harus menjadi garda terdepan menjaga kebenaran serta memanfaatkan teknologi untuk melawan disinformasi dan ujaran kebencian.

Teguh juga menyoroti pembangunan regional, kemitraan masyarakat sipil, keberlanjutan lingkungan, ekonomi hijau, dan stabilitas kawasan sebagai prioritas kolaborasi media.

Menurutnya, masa depan digital Asia harus dibangun berdasarkan transparansi, integritas, dan penguatan nilai-nilai kemanusiaan bersama.

Kemitraan media lintas negara dinilai menjadi langkah penting menghadapi tantangan teknologi sekaligus menjaga identitas regional Asia.

Teguh berharap pertemuan di Kunming menghasilkan rekomendasi konkret untuk membangun ekosistem media Asia yang lebih sehat, damai, dan berintegritas.*

KM Mahkota Menui Karam di Morowali, Tujuh ABK Selamat

KENDARIKINI.COM – KM Mahkota Menui dilaporkan karam di perairan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (14/7/2026).

Kapal motor bermuatan barang tersebut karam di perairan antara Pulau Samarengga dan Pulau Koikoila sekitar pukul 08.30 WITA.

KM Mahkota Menui diketahui bertolak dari Kendari menuju Pulau Menui sebelum mengalami kebocoran pada bagian lambung kapal.

Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas II Kendari, Capt. Agung Kurniawan, membenarkan peristiwa tersebut.

Menurut Agung, seluruh anak buah kapal (ABK) berjumlah tujuh orang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.

“Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa. Tujuh ABK berhasil dievakuasi oleh nelayan setempat,” ujar Agung saat dikonfirmasi.

Agung menjelaskan, KM Mahkota Menui memulai pelayaran dari Kendari sekitar pukul 03.30 WITA menuju Pulau Menui.

Perjalanan dari Kendari menuju Pulau Menui biasanya membutuhkan waktu sekitar empat jam.

Namun, sekitar satu jam sebelum mencapai daratan Menui, kru kapal mendeteksi kebocoran pada bagian lambung.

Kebocoran diduga terjadi setelah lambung kapal membentur batu karang di sekitar lokasi kejadian.

Air kemudian masuk ke badan kapal sehingga KM Mahkota Menui tidak mampu mempertahankan posisi dan akhirnya karam.

Saat ini, pihak terkait bersama warga setempat masih melakukan upaya evakuasi terhadap badan KM Mahkota Menui.

Kerugian materiil akibat kejadian tersebut masih dalam pendataan, termasuk sejumlah barang logistik yang diangkut kapal.*

Atlet Rajawali Inline Skate Kendari Raih Medali di Jatim Open

KENDARIKINI.COM – Atlet Rajawali Inline Skate Kendari berhasil meraih prestasi pada Kejuaraan Jatim Open tingkat nasional di Malang, Jawa Timur.

Kejuaraan tersebut berlangsung di lintasan sepatu roda Kanjuruhan dan diikuti atlet dari berbagai daerah di Indonesia.

Rajawali Inline Skate Kendari menurunkan tiga atlet kategori kelompok umur C dalam ajang bergengsi tersebut.

Ketiga atlet itu adalah Sitti Masyitah, Kadek Naisha, dan Cristiano Aprillio yang turun pada sejumlah nomor perlombaan.

Sitti Masyitah berhasil meraih juara ketiga pada nomor 500 meter sprint putri.

Prestasi tersebut mengantarkan Sitti Masyitah membawa pulang medali perunggu untuk Rajawali Inline Skate Kendari.

Sementara itu, Cristiano Aprillio tampil gemilang pada nomor DTT 200 meter putra.

Cristiano berhasil meraih juara pertama sekaligus mempersembahkan medali emas bagi tim asal Kota Kendari tersebut.

Keberhasilan para atlet tidak terlepas dari pembinaan dan pendampingan dua pelatih Rajawali Inline Skate Kendari, Rahmat dan Herman.

Keikutsertaan dalam Jatim Open menjadi kesempatan bagi atlet muda Kendari untuk menambah pengalaman bertanding pada kompetisi tingkat nasional.

Prestasi tersebut juga menunjukkan potensi atlet sepatu roda Kendari untuk bersaing dengan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Rajawali Inline Skate Kendari berharap pencapaian ini menjadi motivasi bagi para atlet untuk terus berlatih dan meraih prestasi lebih tinggi.*

Keributan di Express Bahari 6E Viral, PT Dharma Indah Buka Suara

KENDARIKINI.COM – PT Pelayaran Dharma Indah Cabang Kendari memberikan klarifikasi terkait keributan di KM Express Bahari 6E yang viral di media sosial.

Insiden antara penumpang dan petugas tersebut terjadi Sabtu (11/7/2026), saat kapal melayani rute Kendari-Raha-Baubau.

Kepala PT Pelayaran Dharma Indah Cabang Kendari, Ansi, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan akibat insiden tersebut.

Berdasarkan evaluasi internal, perusahaan menyebut insiden dipicu ketidakteraturan tempat duduk dan adanya penumpang yang tidak memiliki tiket resmi.

Pihak perusahaan juga mengakui pengawasan awak buah kapal (ABK) terhadap penumpang saat itu belum berjalan secara ketat.

“Adanya ketidakteraturan penumpang duduk di kursi, tidak memiliki tiket resmi, serta pengawasan ABK yang tidak ketat,” kata Ansi, Senin (13/7/2026).

Manajemen kemudian melakukan evaluasi dan pembenahan sistem pelayanan serta pengawasan penumpang untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Ansi mengatakan perusahaan akan memastikan kelayakan kapal, kebersihan, kenyamanan ruangan, serta jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas.

Ia juga mengimbau masyarakat membeli tiket melalui loket resmi Pelabuhan Nusantara Kendari atau situs resmi perusahaan.

“Jangan membeli tiket melalui calo,” tegasnya.

Pengawas Internal PT Dharma Indah, Agus, mengakui insiden tersebut merupakan kelalaian di lapangan dan menjadi bahan evaluasi perusahaan.

Menurutnya, manajemen telah menerima teguran dari pemilik kapal dan berkomitmen memperketat pengawasan terhadap setiap penumpang.

Perusahaan juga menegaskan tidak akan menoleransi praktik percaloan yang mengatasnamakan petugas, keluarga ABK, maupun pihak lainnya.

Agus mengatakan pihak yang terbukti terlibat praktik tersebut akan dilaporkan kepada pemilik kapal dan diberikan sanksi tegas.

PT Dharma Indah berharap evaluasi tersebut dapat mencegah insiden serupa sekaligus meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna transportasi laut.*

Dosen FH UHO Edukasi Warga Konawe Soal Penyelesaian Sengketa Lahan

KENDARIKINI.COM – Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dosen Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo menggelar penyuluhan hukum di Kabupaten Konawe.

Kegiatan berlangsung di Desa Puulowaru, Kecamatan Besulutu, dengan fokus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penyelesaian sengketa pemanfaatan lahan.

Penyuluhan mengangkat tema “Strategi Penyelesaian Sengketa Pemanfaatan Lahan Melalui Media Litigasi dan Non-Litigasi”.

Tim PKM diketuai Dr. Deity Yuningsih, S.H., M.H., bersama Dr. Zahrowati, S.H., M.H., dan Dr. Risman Setiawan.

Kegiatan tersebut juga didukung Irna Umar Silondae, S.H., M.H., bersama seorang mahasiswa sebagai implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Deity mengatakan, penyuluhan bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak atas tanah dan jalur penyelesaian sengketa secara hukum.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa penyelesaian konflik pertanahan tidak selalu harus langsung ditempuh melalui jalur pengadilan.

“Kami ingin masyarakat memahami hak hukum dan mengetahui adanya jalur non-litigasi seperti mediasi, musyawarah, serta hukum adat,” ujar Deity.

Jalur tersebut, kata dia, dapat menjadi pilihan penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan berbiaya ringan sebelum menempuh pengadilan.

Dalam penyuluhan, tim menjelaskan mekanisme non-litigasi melalui musyawarah, mediasi, dan keterlibatan perangkat desa untuk mencapai kesepakatan bersama.

Tim juga memaparkan jalur litigasi melalui pengadilan perdata apabila upaya perdamaian tidak menghasilkan kesepakatan antara pihak yang bersengketa.

Warga turut mendapatkan edukasi mengenai pentingnya menyiapkan dan menjaga dokumen serta bukti kepemilikan tanah yang sah.

Kegiatan berlangsung interaktif. Warga dan perangkat desa memanfaatkan sesi diskusi untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan pertanahan.

Pemerintah desa dan tokoh masyarakat mengapresiasi kegiatan tersebut karena dinilai memberikan pemahaman praktis mengenai penyelesaian konflik lahan.

Melalui penyuluhan tersebut, masyarakat diharapkan mampu mencegah konflik horizontal dan menyelesaikan sengketa lahan secara bijak sesuai ketentuan hukum.*

Sengketa Lahan Hotel R Foresta Syariah, BPN Kendari Akui Ada Tanah Haji Mujarab

KENDARIKINI.COM – Sengketa lahan antara Haji Mujarab dan pemilik Hotel Foresta, Murtiati, kembali memasuki perkembangan baru.

Keluarga Haji Mujarab mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Senin (13/7/2026).

Kedatangan tersebut untuk mempertanyakan perkembangan sengketa lahan yang diklaim melibatkan tanah milik Haji Mujarab dan pihak Hotel Foresta.

Setibanya di Kantor BPN Kendari, Munandar bersama keluarganya melakukan pertemuan dengan pihak BPN untuk meminta penjelasan terkait lokasi tanah.

Munandar meminta BPN Kendari menunjukkan secara jelas letak tanah milik keluarganya dalam objek lahan yang saat ini disengketakan.

“Saya meminta BPN menunjukkan di mana letak tanah milik saya,” kata Munandar dalam pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan itu, Anhar dari BPN Kendari menyampaikan bahwa terdapat tanah milik Haji Mujarab dalam objek sengketa tersebut.

Menurut Anhar, keberadaan tanah tersebut terlihat berdasarkan gambar bidang tanah yang ditandai dengan lingkaran berwarna kuning.

Namun, pihak BPN Kendari disebut belum dapat memberikan keterangan secara tertulis mengenai lokasi tanah milik Haji Mujarab.

Anhar mengatakan, pihaknya belum menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek Baruga sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami belum bisa menyampaikan secara tertulis terkait lokasi tanah milik Haji Mujarab,” ujar Anhar.

“Kami belum menjalani BAP dari penyidik Polsek Baruga sesuai SOP,” lanjutnya.

Namun, Anhar menyampaikan bahwa dalam objek tanah yang disengketakan terdapat bidang tanah yang disebut milik Haji Mujarab.

“Kami menyampaikan bahwa di tanah sengketa memang ada tanah milik Haji Mujarab,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hotel Foresta maupun Murtiati belum memberikan keterangan terkait perkembangan sengketa lahan tersebut.*

Gempur Sultra Soroti UD 88, Penjual Miras Diduga Dekat Rumah Ibadah

KENDARIKINI.COM – Gempur Sultra menyoroti keberadaan UD 88, penjual minuman keras yang diduga berdekatan dengan rumah ibadah di Kota Kendari.

Usaha tersebut disebut berada di Jalan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum Gempur Sultra, Sawal Petrus, meminta Pemerintah Kota Kendari segera meninjau lokasi dan memeriksa legalitas usaha tersebut.

Ia juga meminta Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan aparat terkait memastikan kegiatan usaha telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan.

Menurut Sawal, lokasi penjualan minuman beralkohol harus memperhatikan ketentuan mengenai jarak dari rumah ibadah dan fasilitas publik lainnya.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

“Kami tidak menolak usaha yang legal, tetapi penjualan minuman keras dekat tempat ibadah perlu menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar Sawal.

Menurutnya, ketertiban dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas dalam pengawasan peredaran serta penjualan minuman beralkohol di Kota Kendari.

Gempur Sultra juga mengungkapkan telah mengajukan permohonan rapat dengar pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Kendari.

Namun, Sawal mengklaim surat permohonan tersebut belum mendapatkan balasan meski telah disampaikan sekitar enam bulan lalu.

“Sampai hari ini surat tersebut belum mendapat balasan dari DPRD Kota Kendari,” katanya.

Gempur Sultra berharap DPRD segera menindaklanjuti permohonan RDP dan memanggil pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Sawal juga meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai peraturan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran perizinan atau ketentuan penjualan minuman beralkohol.

Hingga berita ini diterbitkan, Kendarikini.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak UD 88 dan instansi terkait mengenai sorotan tersebut.*

HMKS Desak DPRD Konawe Selatan Gunakan Hak Angket terhadap Bupati

KENDARIKINI.COM – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) mendesak DPRD Konawe Selatan menggunakan hak angket terhadap Bupati Konawe Selatan.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi sorotan publik.

Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, mengatakan sejumlah persoalan dinilai serius dan layak menjadi bahan evaluasi DPRD.

Menurutnya, DPRD tidak boleh pasif ketika berbagai dugaan persoalan terkait lingkungan pemerintahan daerah terus menjadi perhatian masyarakat.

Beni menyoroti dugaan kasus yang melibatkan Sekretaris Daerah Konawe Selatan berinisial IP dan disebut sedang berproses hukum.

HMKS juga menyoroti dugaan tindak pidana pencabulan yang disebut-sebut terjadi di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan.

“Kedua persoalan tersebut telah menimbulkan perhatian luas dan patut menjadi pertimbangan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Beni.

Ia menegaskan, HMKS tidak bermaksud mencampuri proses hukum yang berjalan dan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum.

Namun, DPRD dinilai memiliki kewenangan mengevaluasi tata kelola pemerintahan, pengawasan internal, dan tanggung jawab kepala daerah.

HMKS meminta DPRD mempertimbangkan hak angket berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Mekanisme tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 mengenai pedoman penyusunan tata tertib DPRD.

“Hak angket harus digunakan untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian, pembiaran, maupun tanggung jawab kepala daerah,” tegas Beni.

HMKS juga mendorong DPRD menyatakan mosi ketidakpercayaan apabila hasil pengawasan menemukan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.

Menurut HMKS, sikap tersebut dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban politik DPRD kepada masyarakat, meski bukan instrumen pemberhentian kepala daerah.

“Kami berharap DPRD benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal demi menjaga wibawa pemerintah daerah dan kepercayaan masyarakat,” tutup Beni.*

Gempur Sultra Minta Pemkot Kendari Evaluasi Operasional THM Spazio

KENDARIKINI.COM – Gempur Sultra meminta Pemerintah Kota Kendari mengevaluasi operasional Spazio Club Lounge & KTV di Kecamatan Kadia.

Desakan tersebut muncul karena lokasi tempat hiburan malam itu dinilai berdekatan dengan rumah ibadah dan perlu mendapat perhatian pemerintah.

Ketua Umum Gempur Sultra, Sawal Petrus, meminta pemerintah memastikan seluruh ketentuan perizinan dan tata ruang telah dipenuhi.

Evaluasi juga diminta mencakup ketertiban umum, jam operasional, serta potensi dampak terhadap aktivitas masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Kami meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan kajian serta evaluasi menyeluruh terhadap operasional THM Spazio,” kata Sawal.

Menurutnya, permintaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Gempur Sultra juga meminta Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan peninjauan.

Sawal turut meminta transparansi dokumen perizinan serta kepatuhan pengelola terhadap ketentuan jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.

Menurutnya, rumah ibadah memiliki fungsi penting sebagai pusat kegiatan keagamaan, pendidikan moral, dan pembinaan umat.

Karena itu, aktivitas usaha di sekitar lingkungan tersebut dinilai perlu diawasi untuk menjaga ketenteraman masyarakat dan kegiatan peribadatan.

Sawal juga mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat kepada DPRD Kota Kendari sekitar enam bulan lalu.

Namun, menurut dia, hingga kini Gempur Sultra belum menerima balasan terkait permohonan RDP tersebut.

Gempur Sultra berharap Pemkot Kendari mengambil langkah objektif untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan usaha, kepentingan masyarakat, dan nilai keagamaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pengelola Spazio maupun Pemerintah Kota Kendari terkait desakan tersebut.*

Polresta Kendari Ungkap Curanmor, Narkoba hingga Kejahatan Seksual

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari mengungkap sederet kasus kriminal, mulai pencurian kendaraan bermotor, narkoba, kekerasan, hingga kejahatan seksual.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka dalam konferensi pers, Senin (13/7/2026).

Edwin didampingi jajaran Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari saat membeberkan sejumlah kasus menonjol.

Salah satunya kasus pencurian Yamaha Aerox senilai Rp33 juta dengan modus pelaku berpura-pura menjadi calon pembeli.

Pelaku kemudian membawa kabur kendaraan korban. Polisi juga mengamankan Yamaha Mio hasil pencurian di wilayah Poasia.

Tim Buser 77 turut menangkap seorang daftar pencarian orang yang buron sejak 2024 setelah berpindah tempat pelarian.

Polisi juga mengembangkan kasus tersangka berinisial CC yang disebut terlibat dalam lima laporan polisi terkait sejumlah aksi kekerasan.

CC diduga terlibat penganiayaan berat, penikaman, dan pemarangan, serta disebut berkaitan dengan aktivitas penagihan utang transaksi narkoba.

Dari penggeledahan, polisi menyita sabu, timbangan digital, plastik klip, uang tunai, serta sejumlah senjata tajam.

Petugas juga mengamankan busur, keris, tombak, senjata rakitan laras panjang, dan selongsong peluru untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, Polresta Kendari mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak berusia 12 tahun dengan tersangka seorang montir.

Polisi turut mengungkap dua kasus dugaan pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas, termasuk korban dengan disabilitas intelektual.

Kasus lainnya melibatkan korban tunarungu dan tunawicara yang diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak Maret 2026.

Edwin menegaskan seluruh tersangka telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polresta Kendari juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kendari.*

Temuan BPK Jadi Sorotan, Gubernur Sultra Perintahkan Penertiban Aset Daerah

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menegaskan komitmen pemerintah provinsi menertibkan seluruh aset daerah secara bertahap.

Penertiban dilakukan melalui pendataan ulang, penyelesaian sengketa, serta percepatan sertifikasi lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait pengelolaan aset tanah pemerintah daerah.

Andi Sumangerukka menyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra di Gedung A Sekretariat DPRD, Senin (13/7/2026).

Rapat membahas jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sultra Tahun Anggaran 2025.

Gubernur mengapresiasi seluruh fraksi DPRD Sultra atas pandangan, masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut.

Menurutnya, pandangan fraksi menjadi bagian penting dalam mendorong pengelolaan keuangan dan tata kelola pemerintahan daerah yang semakin baik.

Seluruh catatan dan koreksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta pelayanan masyarakat.

Selain penertiban aset, Pemprov Sultra akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kualitas belanja daerah.

Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan program pembangunan serta mempercepat digitalisasi sistem perpajakan dan retribusi untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Pemprov Sultra turut berkomitmen meningkatkan efektivitas penyerapan anggaran serta memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan.

Seluruh rekomendasi BPK juga akan ditindaklanjuti, termasuk evaluasi pembangunan infrastruktur jalan pada kawasan yang rawan mengalami kerusakan.

Pemerintah turut memberi perhatian terhadap penyelesaian kewajiban Dana Alokasi Khusus Pendidikan Tahun 2024 dan bonus atlet disabilitas.

Peningkatan pelayanan cuci darah di RSUD Bahteramas juga masuk dalam agenda perbaikan pelayanan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.*

PT Vale Bawa UMKM Luwu Timur Tampil di Ajang Nasional

KENDARIKINI.COM – PT Vale Indonesia Tbk mempromosikan produk unggulan UMKM binaan pada perayaan HKG PKK Nasional dan HUT Dekranas.

Pameran tersebut berlangsung di Trans Studio Mall Makassar, Sulawesi Selatan, pada 9–11 Juli 2026.

PT Vale menghadirkan anyaman Teduhu dari Desa Nuha dan Sampa Konao dari Desa Matano, Kabupaten Luwu Timur.

Partisipasi tersebut bertujuan memperluas akses pasar sekaligus memperkenalkan kekayaan budaya lokal kepada masyarakat pada ajang berskala nasional.

Program itu merupakan bagian dari Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan PT Vale secara berkelanjutan.

Head of External Relations Regional and Growth PT Vale Indonesia, Endra Kusuma, mengatakan perusahaan berkomitmen memperkuat daya saing UMKM binaan.

“Tujuan kami agar masyarakat binaan semakin mandiri secara ekonomi, usahanya berkelanjutan, dan produk lokal semakin dikenal secara nasional,” ujarnya.

PT Vale memberikan pendampingan melalui pelatihan manajemen usaha, pemasaran, produksi, peningkatan kualitas produk, hingga penguatan strategi branding.

Perusahaan juga memperluas akses promosi melalui berbagai pameran dan menghadirkan UMKM Gallery sebagai etalase permanen produk binaan.

Menurut Endra, anyaman Teduhu memiliki nilai budaya kuat, tetapi menghadapi tantangan akibat semakin berkurangnya regenerasi pengrajin.

PT Vale kemudian memberikan pelatihan kepada generasi muda agar keterampilan membuat anyaman tradisional tersebut tetap terjaga dan berkelanjutan.

Upaya tersebut mulai membuahkan hasil. Sejumlah UMKM binaan telah mengikuti berbagai pameran tingkat provinsi hingga nasional.

Sekitar lima hingga sepuluh UMKM binaan juga telah memperluas jangkauan pemasaran hingga tingkat provinsi.

PT Vale turut memanfaatkan produk UMKM binaan sebagai suvenir resmi bagi tamu dan mitra untuk meningkatkan eksposur pasar.

Selain pameran, perusahaan mendukung kegiatan Jalan Sehat Anti Mager dalam rangkaian HKG PKK Nasional dan HUT Dekranas 2026.

Partisipasi tersebut menjadi bagian dari dukungan PT Vale terhadap pemberdayaan masyarakat, pelestarian budaya, dan pembangunan ekonomi inklusif.*

HMKS Desak Bupati Konawe Selatan Bersikap Tegas soal Dugaan Kasus Sekda

KENDARIKINI.COM – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) mendesak Bupati Konawe Selatan bersikap tegas terkait dugaan kasus Sekda.

HMKS meminta persoalan yang diduga menjerat Sekretaris Daerah Konawe Selatan diproses tanpa memandang jabatan maupun kedekatan dalam birokrasi.

Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, mengatakan persoalan tersebut juga menyangkut marwah pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.

“Kami berharap aparat penegak hukum memproses perkara ini secara adil, profesional, dan transparan tanpa memandang status siapa pun,” ujar Beni.

Namun, HMKS juga menyoroti sikap Bupati Konawe Selatan dan meminta kepala daerah tidak pasif menyikapi persoalan tersebut.

Beni mendesak Bupati Konawe Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengambil langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Desakan tersebut ditujukan terhadap Sekretaris Daerah berinisial IP, sembari menunggu perkembangan proses hukum yang disebut sedang berjalan.

Menurut Beni, dugaan kasus tersebut berpotensi mencoreng citra pemerintah daerah dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi Konawe Selatan.

“Bupati harus menunjukkan komitmennya menjaga integritas pemerintahan dengan mengambil langkah administratif sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

HMKS juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tidak berpihak.

“Kami meminta Ditreskrimum Polda Sultra menindaklanjuti perkara ini secara tegas, objektif, dan terbuka,” kata Beni.

Menurutnya, penanganan transparan diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan terkait perkembangan perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari Bupati Konawe Selatan maupun Sekda berinisial IP terkait desakan HMKS tersebut.*

Fadli Zon Dorong Tiga Makam Sultan Buton Jadi Cagar Budaya Nasional

KENDARIKINI.COM – Menteri Kebudayaan Fadli Zon mendorong tiga makam Sultan Buton ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional.

Ketiga situs tersebut berada di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, dan memiliki nilai penting dalam sejarah Kesultanan Buton.

Situs itu meliputi makam Sultan Murhum, Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi atau Oputa Yi Koo, dan La Maani.

Dorongan tersebut disampaikan Fadli Zon saat mengunjungi kawasan Keraton Buton, Minggu (12/7/2026).

Ia didampingi Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Wali Kota Baubau Yusran Fahim, dan Wakil Wali Kota Wa Ode Hamsinah Bolu.

Fadli mengatakan Benteng Kesultanan Buton saat ini telah berstatus Cagar Budaya Nasional.

Karena itu, tiga makam sultan tersebut diharapkan segera memperoleh status serupa untuk memperkuat pemajuan kebudayaan nasional.

Menurutnya, pemajuan kebudayaan membutuhkan sinergi pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sultra, Pemerintah Kota Baubau, dan seluruh pemangku kepentingan.

Upaya tersebut tidak hanya mencakup perlindungan, konservasi, dan perawatan, tetapi juga pengembangan, pemanfaatan, serta pembinaan berkelanjutan.

Dalam kunjungannya, Fadli Zon bersama Gubernur Sultra juga berziarah ke makam Sultan Murhum.

Ia menyebut kawasan Benteng Buton sebagai saksi sejarah Kesultanan Buton sekaligus aset budaya kebanggaan Indonesia.

Penataan yang baik dinilai dapat meningkatkan kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara ke kawasan bersejarah tersebut.

Benteng Kesultanan Buton atau Benteng Wolio memiliki panjang sekitar 2,75 kilometer dan mulai dibangun pada abad ke-16.

Benteng tersebut memiliki 12 pintu gerbang dan 16 bastion serta dibangun masyarakat Buton menggunakan batu karang dan kapur.

Nilai sejarah dan karakteristik arsitekturnya menjadi fondasi kuat penetapan Benteng Kesultanan Buton sebagai Cagar Budaya Nasional.*

OPINI: Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Oleh: Dr. Teguh Santosa, Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)

SETIAP tanggal 12 Juli, bangsa Indonesia memperingati Hari Koperasi. Peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk meneguhkan kembali komitmen kita pada demokrasi ekonomi yang berlandaskan kekeluargaan. Koperasi adalah wujud nyata dari sila kelima Pancasila, sebuah sistem ekonomi yang menempatkan manusia di atas modal.

Catatan ini saya tulis dari Kunming, ibu kota Provinsi Yunnan, Tiongkok, di sela kunjungan delegasi JMSI atas undangan All China Journalists Assocoation (ACJA).

Saya kira kita dapat belajar dari Yunnan. Provinsi di barat daya Tiongkok yang kaya akan keanekaragaman hayati kini bertransformasi menjadi pelopor dalam pengembangan ekonomi hijau. Dengan memanfaatkan kekayaan sumber daya alamnya yang unik, provinsi ini telah beralih dari model ekonomi yang bergantung pada eksploitasi sumber daya menuju pendekatan yang lebih berkelanjutan.

Koperasi memainkan peran krusial sebagai agen perubahan di akar rumput dalam transisi Yunnan menuju ekonomi hijau. Dengan mengorganisir petani dan produsen kecil, koperasi berfungsi sebagai jembatan untuk menerapkan praktik pertanian regeneratif dan berkelanjutan secara kolektif. Melalui koperasi, para pelaku usaha mikro di pedesaan dapat mengakses pelatihan teknologi pertanian modern, sertifikasi organik, serta sistem manajemen rantai pasok yang lebih efisien.

Hal ini memungkinkan mereka untuk beralih dari praktik pertanian konvensional yang merusak tanah ke metode yang lebih ramah lingkungan, sekaligus meningkatkan nilai tambah produk lokal—seperti teh organik, kopi, dan tanaman herbal—sehingga petani mendapatkan pendapatan yang lebih tinggi tanpa harus melakukan ekspansi lahan secara destruktif.

Lebih dari itu, koperasi di Yunnan berperan dalam demokratisasi akses terhadap teknologi energi bersih dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Koperasi komunitas sering kali menjadi inisiator dalam proyek-proyek skala kecil, seperti pembangunan instalasi biogas dari limbah pertanian, pengelolaan koperasi hutan untuk perlindungan mata air, hingga pengembangan ekowisata berbasis masyarakat.

Dengan model kepemilikan bersama, manfaat ekonomi dari ekonomi hijau tidak hanya dinikmati oleh korporasi besar, tetapi terdistribusi secara adil kepada masyarakat lokal. Hal ini menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab kolektif terhadap pelestarian lingkungan, yang menjadi fondasi bagi stabilitas ekosistem Yunnan dalam jangka panjang.

Sejarah koperasi dunia bermula dari Revolusi Industri di Inggris pada awal abad ke-19. Tokoh pemikir sekaligus praktisi, Robert Owen, sering disebut sebagai Bapak Koperasi Dunia. Melalui gagasannya tentang komunitas mandiri, ia menunjukkan bahwa pekerja dapat memperbaiki nasib mereka sendiri melalui kerja sama dan solidaritas, alih-alih hanya bergantung pada sistem kapitalisme yang eksploitatif.

Gagasan ini kemudian menyebar ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Di tanah air, koperasi lahir sebagai respons terhadap penjajahan yang menindas ekonomi rakyat. Pada masa pergerakan nasional, para tokoh bangsa menyadari bahwa kemerdekaan politik tidak akan bermakna tanpa kemandirian ekonomi.

Mohammad Hatta, atau Bung Hatta, adalah arsitek utama koperasi Indonesia. Baginya, koperasi bukan sekadar organisasi ekonomi, melainkan “soko guru” perekonomian nasional. Hatta menekankan bahwa koperasi harus menjadi alat perjuangan untuk mengangkat derajat ekonomi rakyat kecil agar tidak tertindas oleh kekuatan modal besar.

Selain Bung Hatta, tokoh seperti Raden Mas Margono Djojohadikusumo memiliki peran krusial. Margono adalah pendiri Bank Negara Indonesia (BNI) yang sangat menjunjung tinggi prinsip ekonomi nasional. Pemikirannya sejalan dengan visi koperasi, di mana pengelolaan sumber daya keuangan harus berpihak pada kepentingan domestik dan kemaslahatan rakyat luas.

Profesor Sumitro Djojohadikusumo, ekonom terkemuka yang juga ayah dari Presiden Prabowo Subianto, memberikan kontribusi pemikiran melalui konsep “Ekonomi Terpimpin” dan pembangunan sistematis. Sumitro menekankan pentingnya institusi ekonomi yang kokoh dan efisien, di mana koperasi harus bertransformasi menjadi badan usaha yang modern namun tetap setia pada akar kekeluargaan.

Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang surut. Namun, di tengah tantangan globalisasi, relevansi koperasi justru semakin kuat. Koperasi terbukti lebih tangguh menghadapi krisis ekonomi dibandingkan korporasi besar yang sangat bergantung pada modal asing dan spekulasi pasar.

Kini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koperasi Ferry Juliantono, semangat ekonomi kerakyatan kembali mendapatkan ruang yang lebih luas. Program-program pemerintah yang berfokus pada ketahanan pangan dan hilirisasi industri membuka peluang besar bagi koperasi untuk terlibat lebih aktif dalam rantai pasok nasional.

Pemerintahan Prabowo menekankan pentingnya kemandirian ekonomi melalui penguatan sektor-sektor strategis. Koperasi di tingkat perdesaan, khususnya di sektor pertanian dan peternakan, menjadi mitra utama pemerintah untuk memastikan distribusi kesejahteraan yang lebih adil dan merata bagi masyarakat pelosok.

Integrasi koperasi dalam program strategis nasional, seperti swasembada pangan, menjadi kunci. Dengan dukungan teknologi dan akses pasar yang difasilitasi pemerintah, koperasi dapat meningkatkan nilai tambah produk rakyat, sehingga petani tidak lagi menjadi objek, melainkan subjek dalam ekonomi nasional. Selain aspek ekonomi, koperasi masa kini harus mengadopsi prinsip keberlanjutan. Pengelolaan lingkungan hidup kini menjadi syarat mutlak dalam berbisnis. Koperasi harus menjadi motor penggerak ekonomi hijau yang ramah lingkungan dan rendah karbon.

Konsep Sustainable Development atau pembangunan berkelanjutan sejalan dengan prinsip koperasi yang mengedepankan kesejahteraan bersama dalam jangka panjang. Koperasi yang berwawasan lingkungan akan lebih mampu bertahan dan kompetitif di pasar global yang kini semakin peduli pada aspek ESG (Environmental, Social, and Governance).

Sebagai contoh, koperasi sektor kehutanan atau pengelolaan limbah dapat menjadi model bagaimana keuntungan ekonomi diselaraskan dengan pelestarian alam. Ini adalah bentuk tanggung jawab koperasi tidak hanya kepada anggotanya, tetapi juga kepada generasi mendatang.

Dalam visi ekonomi Prabowo, pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan ekosistem. Oleh karena itu, koperasi didorong untuk menerapkan praktik produksi yang berkelanjutan, mulai dari penggunaan energi terbarukan hingga pengelolaan limbah yang lebih efisien di unit-unit usaha mereka. Sinergi antara koperasi, pemerintah, dan sektor swasta harus diperkuat. Koperasi tidak bisa berdiri sendiri. Ia membutuhkan ekosistem yang sehat, kebijakan yang memihak, dan pendampingan profesional untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital atau digitalisasi koperasi.

Digitalisasi koperasi menjadi tantangan sekaligus peluang besar. Dengan sistem manajemen berbasis digital, transparansi dan akuntabilitas koperasi akan meningkat. Hal ini akan membangun kepercayaan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk bergabung dan membesarkan koperasi.

Kita tidak boleh melupakan akar sejarah koperasi. Namun, kita juga harus berani berinovasi. Koperasi harus mampu bertransformasi dari sekadar simpan pinjam menjadi korporasi rakyat yang menguasai sektor-sektor produksi strategis.

Tantangan ke depan memang tidak ringan. Persaingan global semakin ketat, dan perubahan iklim mengancam ketahanan ekonomi kita. Namun, koperasi memiliki keunggulan kompetitif berupa rasa memiliki dan kebersamaan yang tidak dimiliki oleh perusahaan korporasi biasa.

Peringatan Hari Koperasi tahun ini harus menjadi titik tolak bagi revitalisasi koperasi Indonesia. Kita perlu membangun kembali koperasi yang profesional, tangguh, dan berkelanjutan, yang mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional. Mewujudkan tobat ekologi yang sudah diproklamirkan Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat.

Pesan Bung Hatta tentang koperasi sebagai “koperasi yang berjiwa besar” harus terus digaungkan. Koperasi harus berani bermimpi besar, berskala ekonomi besar, dan memberikan dampak sosial yang luas bagi masyarakat Indonesia.

Peran pemerintah, melalui kementerian terkait, harus lebih banyak berfungsi sebagai fasilitator dan regulator yang adil, bukan sebagai intervensi yang mematikan inisiatif anggota koperasi. Koperasi harus tumbuh dari bawah, sesuai dengan semangat demokrasi yang dicita-citakan.

Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, koperasi harus menjadi agen perubahan (agent of change) di tingkat akar rumput. Koperasi dapat mengedukasi anggotanya mengenai praktik bertani yang ramah lingkungan atau penggunaan teknologi yang efisien energi.

Selamat Hari Koperasi. Mari kita wujudkan kedaulatan ekonomi dan tobat ekologi melalui koperasi yang modern, kuat, dan berkelanjutan untuk Indonesia yang lebih maju dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.*

Rescuer Basarnas Kendari Borong 8 Medali Aquatic Sprint Challenge 2026

KENDARIKINI.COM – Dua rescuer Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kendari menorehkan prestasi dalam ajang Aquatic Sprint Challenge 2026.

Keduanya berhasil memborong delapan medali pada kategori antarinstansi dan TNI-Polri di Kolam Renang KONI Sulawesi Tenggara.

Dua rescuer yang mewakili Basarnas Kendari tersebut adalah Ahmad Moiko dan Herlinda Agustin.

Ahmad Moiko meraih satu emas dan tiga perak dari empat nomor perlombaan yang diikutinya.

Medali emas diraih pada nomor 50 meter gaya bebas.

Sementara tiga medali perak diperoleh dari nomor 25 meter gaya bebas dan dada serta 50 meter gaya dada.

Herlinda Agustin juga tampil gemilang dengan menyumbangkan dua medali emas dan dua perak.

Emas diraih Herlinda pada nomor 25 meter gaya dada dan 50 meter gaya dada.

Sedangkan medali perak diperoleh dari nomor 25 meter gaya bebas dan 50 meter gaya bebas.

Herlinda juga dinobatkan sebagai Best Swimmer Putri kategori instansi dan TNI-Polri dalam ajang tersebut.

Secara keseluruhan, dua rescuer Basarnas Kendari berhasil membawa pulang tiga medali emas dan lima medali perak.

Kepala KPP Kendari, Amiruddin AS, mengapresiasi prestasi yang berhasil ditorehkan kedua personelnya.

“Prestasi ini adalah bukti nyata dari kedisiplinan, kerja keras, dan daya juang yang luar biasa,” kata Amiruddin, Minggu (12/7/2026).

Menurutnya, kemampuan membagi waktu antara tanggung jawab pekerjaan dan latihan fisik merupakan kualitas yang patut dicontoh seluruh personel.

Ia berharap pencapaian tersebut menjadi motivasi bagi personel Basarnas Kendari untuk terus berprestasi di dalam maupun luar lingkungan kerja.*

Kemenhut: Pungutan di Kawasan Hutan Tanpa Dasar Hukum Bisa Jadi Pungli

KENDARIKINI.COM – Polemik terhentinya aktivitas hauling bijih nikel PT Toshida Indonesia hingga kini belum menemukan titik terang.

Perusahaan mengklaim telah memperoleh persetujuan melintas, namun aktivitas pengangkutan ore nikel disebut masih tertahan di lapangan.

Kuasa Hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, mengatakan kliennya telah memperoleh persetujuan penggunaan jalan hauling dari PT Surya Lintas Gemilang (SLG).

Menurut Asdin, surat PT SLG Nomor 22.06/SLG-TI/VI/2026 tidak mencantumkan ketentuan pembayaran biaya penggunaan jalan.

“Dalam surat dari PT SLG tidak ada poin yang menyatakan harus membayar hingga 1 dolar,” kata Asdin.

Ia menyebut PT Toshida juga memperoleh izin PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) selaku pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Menurutnya, PT PMS hanya meminta pemeliharaan jalan hauling dan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.

Asdin mengklaim pihaknya tetap mengalami pemalangan dan diminta membayar biaya hingga ratusan juta rupiah untuk aktivitas hauling.

Kepala Balai Gakkum Kementerian Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan pungutan dalam kawasan hutan harus memiliki dasar hukum jelas.

“Nggak boleh itu. Siapa pun dia tidak boleh. Itu pungli,” tegas Ali Bahri, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, kerja sama antarbadan usaha terkait penggunaan jalan hauling harus berdasarkan perjanjian tertulis yang sah.

“Kalau pungutan memberatkan, tidak ada dasar hukum, dan tidak masuk ke negara, itu bisa dikatakan pungli,” katanya.

Ali menyarankan pihak yang merasa dirugikan melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum.

Gakkum Kehutanan juga akan mengecek status kawasan dan legalitas penggunaan jalan hauling yang menjadi objek sengketa.

Hingga berita diterbitkan, Direktur PT SLG, Sutomo, dan KTT PT SLG, Arya Prasetyadi, belum memberikan tanggapan.*

UPP Molawe dan Telkom Perkuat Pengamanan Kabel Laut

KENDARIKINI.COM – Kantor UPP Kelas I Molawe mengikuti kegiatan peningkatan pemahaman terkait peta koridor Kabel Laut Telkom.

Kegiatan tersebut digelar PT Telkom dan diikuti jajaran Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan serta perusahaan keagenan kapal.

Agenda yang berlangsung Kamis (9/7/2026) itu melibatkan pelaku operasional pelayaran di wilayah Kendari dan Molawe.

Kantor UPP Kelas I Molawe diwakili Kepala Seksi Kesyahbandaran, Capt. Sorindra, S.H., M.M.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepedulian pelaku pelayaran terhadap keberadaan serta status koridor Kabel Laut Telkom.

Peserta mendapatkan pembaruan informasi mengenai peta koridor kabel laut sebagai bagian dari upaya pengamanan infrastruktur telekomunikasi bawah laut.

Pemahaman terhadap lokasi kabel dinilai penting untuk meminimalkan risiko gangguan akibat aktivitas pelayaran maupun kegiatan operasional kapal.

Melalui kegiatan tersebut, koordinasi antara PT Telkom, otoritas pelabuhan, dan perusahaan keagenan kapal diharapkan semakin kuat.

Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan juga diperlukan untuk menjaga keamanan infrastruktur kabel laut di perairan Kendari dan Molawe.

Kegiatan ini diharapkan mampu menekan potensi terjadinya insiden dan gangguan berulang terhadap Kabel Laut Telkom di kedua wilayah tersebut.

Pengamanan kabel laut menjadi bagian penting dalam menjaga keandalan infrastruktur telekomunikasi dan mendukung kelancaran layanan komunikasi masyarakat.*

PT Vale Promosikan UMKM Binaan di HKG PKK dan HUT Dekranas

KENDARIKINI.COM – PT Vale Indonesia Tbk mempromosikan produk UMKM binaan dalam perayaan HKG PKK Nasional dan HUT Dekranas.

Kegiatan tersebut berlangsung di Trans Studio Mall Makassar, Sulawesi Selatan, pada 9 hingga 11 Juli 2026.

PT Vale menghadirkan anyaman Teduhu dari Desa Nuha dan Sampa Konao dari Desa Matano, Kabupaten Luwu Timur.

Partisipasi tersebut bertujuan memperluas akses pasar sekaligus memperkenalkan kekayaan budaya lokal kepada masyarakat secara lebih luas.

Program itu merupakan bagian dari Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan PT Vale secara berkelanjutan.

Head of External Relations Regional and Growth PT Vale Indonesia, Endra Kusuma, mengatakan kegiatan tersebut memperkuat daya saing UMKM binaan.

“Tujuan kami agar masyarakat binaan semakin mandiri, usahanya berkelanjutan, dan produk lokal semakin dikenal hingga tingkat nasional,” ujar Endra.

PT Vale memberikan pendampingan melalui penyediaan sarana usaha dan pelatihan manajemen, pemasaran, produksi, peningkatan kualitas produk, serta strategi branding.

Perusahaan juga memperluas promosi melalui berbagai pameran dan menghadirkan UMKM Gallery sebagai etalase permanen produk binaan.

Menurut Endra, anyaman Teduhu memiliki nilai budaya kuat, tetapi menghadapi tantangan regenerasi karena berkurangnya minat generasi muda.

Karena itu, PT Vale memberikan pelatihan kepada generasi muda agar keterampilan membuat anyaman tersebut tetap terjaga dan berkelanjutan.

Saat ini, sekitar lima hingga sepuluh UMKM binaan telah memperluas jangkauan pemasaran hingga tingkat provinsi.

PT Vale juga menggunakan produk UMKM binaan sebagai suvenir resmi bagi tamu dan mitra untuk meningkatkan eksposur serta peluang pasar.

Selain pameran, perusahaan mendukung Jalan Sehat Anti Mager yang digelar dalam rangkaian HKG PKK Nasional dan HUT Dekranas.

Partisipasi tersebut menjadi bagian komitmen PT Vale mendorong pemberdayaan masyarakat, pelestarian budaya, dan pembangunan ekonomi yang inklusif.*

Fadli Zon: Gua Liangkobori Muna Akan Jadi Cagar Budaya Nasional

KENDARIKINI.COM – Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon mengumumkan rencana penetapan kawasan Gua Liangkobori sebagai Cagar Budaya Nasional.

Pernyataan itu disampaikan saat membuka Festival Liangkobori IV 2026 di Desa Liangkobori, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Sabtu (11/7/2026).

Fadli Zon hadir bersama Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka serta sejumlah pejabat pemerintah pusat dan daerah.

Selain Liangkobori, pemerintah juga akan mengusulkan Gua Metanduno sebagai Warisan Dunia UNESCO menyusul temuan ilmiah penting di kawasan tersebut.

“Tahun 2026 menjadi tonggak sejarah dengan ditemukannya lukisan cadas di Liang Metanduno berusia setidaknya 67.800 tahun,” kata Fadli Zon.

Menurutnya, penelitian dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Griffith University serta didukung Balai Pelestarian Kebudayaan.

Hasil penelitian tersebut dipublikasikan dalam jurnal ilmiah Nature pada 22 Januari 2026.

Temuan itu kemudian diverifikasi Guinness World Records pada 26 Mei 2026 sebagai lukisan tertua dunia dalam kategori seni nonfiguratif.

Fadli mengatakan, penetapan status cagar budaya akan memperkuat perlindungan dan pengembangan kawasan prasejarah tersebut oleh Kementerian Kebudayaan.

Berbagai lukisan cadas di kawasan Liangkobori, termasuk gambar layang-layang, perahu, binatang, dan aktivitas berburu, juga akan terus diteliti.

Pengembangan kawasan, kata dia, harus mengedepankan prinsip perlindungan, berbasis ilmu pengetahuan, serta melibatkan masyarakat sebagai penjaga utama situs.

Sementara itu, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menegaskan warisan budaya Muna merupakan aset bangsa yang harus dijaga bersama.

“Pelestariannya membutuhkan sinergi pemerintah, akademisi, pelaku budaya, media, komunitas, dan masyarakat agar memberikan manfaat bagi kesejahteraan,” ujarnya.

Pemprov Sultra berharap Liangkobori berkembang menjadi ikon pariwisata internasional sekaligus mendorong ekonomi kreatif dan kesejahteraan masyarakat lokal.*

Fadli Zon: Lukisan Purba Muna Berusia 67.800 Tahun, Tertua di Dunia

KENDARIKINI.COM – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menyebut Sulawesi Tenggara memiliki lukisan purba tertua di dunia.

Pernyataan itu disampaikan saat meninjau UPTD Museum dan Taman Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Sabtu (11/7/2026).

Berdasarkan penelitian terbaru, lukisan purba di Desa Liangkobori, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, disebut berusia 67.800 tahun.

Penelitian tersebut melibatkan Griffith University, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta lembaga pelestarian kebudayaan.

Hasil penelitian yang diumumkan pada Januari 2026 itu disebut menggeser rekor lukisan purba sebelumnya di kawasan Maros-Pangkep, Sulawesi Selatan.

Fadli Zon menilai temuan tersebut menjadi bukti Sultra memiliki jejak peradaban manusia sangat tua dan aset kebudayaan bernilai tinggi.

Dalam kunjungannya, Fadli Zon didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri Akmad Wiyagus dan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka.

Fadli juga meninjau koleksi Museum Negeri Sultra yang saat ini mencapai 5.333 koleksi dari berbagai bidang.

Koleksi tersebut mencakup geologi, biologi, etnografi, arkeologi hingga filologi. Sekitar 700 koleksi telah dipajang di ruang pamer tetap.

Ia mendorong penataan ulang ruang pamer dan pemasangan replika lukisan purba untuk meningkatkan daya tarik museum.

Fadli juga mendorong kolaborasi pemerintah pusat, Pemprov Sultra, dan swasta dalam revitalisasi museum sebagai pusat edukasi dan pelestarian budaya.

Usai agenda di Kendari, rombongan melanjutkan perjalanan menuju Muna dan Baubau untuk menghadiri sejumlah kegiatan kebudayaan.

Salah satunya pembukaan Festival Liangkobhori IV di Desa Liangkobhori, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna.*

Pemprov Sultra Siap Setujui RKAB Tambang MBLB, Reklamasi Jadi Syarat

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menegaskan kewajiban jaminan reklamasi bagi pengusaha tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Penegasan itu disampaikan saat audiensi bersama pengusaha tambang MBLB yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Jumat (10/7/2026).

Andi mengatakan kewenangan pemerintah daerah pada sektor pertambangan semakin terbatas setelah sebagian besar kewenangan ditarik pemerintah pusat.

Menurutnya, Sultra menyumbang sekitar Rp118 triliun setiap tahun kepada pemerintah pusat dari sektor pertambangan.

Namun, Dana Bagi Hasil yang diterima Sultra disebut turun dari sekitar Rp800 miliar pada 2025 menjadi Rp207 miliar tahun ini.

Penurunan tersebut turut berdampak terhadap kapasitas APBD Sultra, dari lebih Rp5 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp4 triliun pada 2026.

Pemprov Sultra kemudian berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah melalui kewenangan yang masih dimiliki, termasuk persetujuan RKAB tambang MBLB.

“Saya hanya ingin teman-teman pengusaha menunaikan kewajibannya dan berkontribusi nyata terhadap daerah,” kata Andi Sumangerukka.

“Jika persyaratan itu dipenuhi, pasti permohonan RKAB-nya akan disetujui,” tegasnya.

Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025, standar biaya reklamasi melalui revegetasi di Sultra pada 2026 mencapai Rp211,3 juta per hektare.

Gubernur juga meminta dana jaminan reklamasi ditempatkan di Bank Sultra untuk memperkuat perputaran ekonomi daerah.

Para pengusaha tambang MBLB yang hadir disebut menyepakati pemenuhan jaminan reklamasi dan komitmen penempatan dananya di Bank Sultra.*

Gubernur Sultra Bayar Rapel Gaji PPPK Paruh Waktu Rp9 Juta

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menyerahkan rapel gaji enam bulan kepada PPPK Paruh Waktu lingkup Pemprov Sultra.

Pembayaran periode Januari hingga Juni 2026 berlangsung di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Kamis (9/7/2026).

Setiap PPPK menerima Rp1,5 juta per bulan atau total Rp9 juta setelah melalui proses verifikasi dan administrasi.

Sebanyak 1.901 PPPK menghadiri pembayaran langsung, terdiri atas 1.694 pegawai Dikbud, 109 Dinas Kehutanan, dan 98 Dinas Perhubungan.

Andi Sumangerukka mengatakan pembayaran tersebut menjadi momentum penting setelah PPPK menunggu haknya selama lebih dari enam bulan.

“Alhamdulillah, hari ini gaji saudara-saudari dibayarkan langsung melalui bendahara masing-masing OPD,” ujar Andi Sumangerukka.

Gubernur menjelaskan keterlambatan pembayaran terjadi akibat persoalan administrasi data PPPK.

Menurutnya, hanya 738 PPPK tercatat dalam data BKN, sementara jumlah PPPK yang telah dilantik mencapai 2.641 orang.

“Apa pun ceritanya, setelah saya melantik dan menerbitkan surat pengangkatan, maka hak mereka harus dipenuhi,” tegasnya.

Pemprov Sultra mengalokasikan anggaran sekitar Rp34 miliar untuk memastikan pembayaran rapel gaji enam bulan bagi PPPK Paruh Waktu.

Gubernur meminta PPPK meningkatkan disiplin, profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat setelah hak mereka dipenuhi.

Ia juga menegaskan kepada petugas dan bendahara agar tidak melakukan pemotongan dalam bentuk apa pun serta memastikan pembayaran tidak diwakilkan.

Andi Sumangerukka kemudian meninjau langsung proses verifikasi untuk memastikan pembayaran berlangsung tertib, transparan, tepat sasaran, dan diterima secara utuh.*

Festival Liangkobhori IV 2026 Digelar di Muna, Angkat Warisan Prasejarah

KENDARIKINI.COM – Festival Liangkobhori IV Tahun 2026 akan digelar di Desa Liangkobhori, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Festival budaya tersebut dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai 11 hingga 14 Juli 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Andi Syahrir, mengajak masyarakat menghadiri dan menyukseskan Festival Liangkobhori IV.

“Memeluk masa depan tanpa melepas masa lalu. Yuk, bareng-bareng hidupkan kembali warisan leluhur,” kata Andi Syahrir.

Menurutnya, Festival Liangkobhori merupakan perayaan budaya yang mengangkat kekayaan tradisi, sejarah, dan warisan prasejarah Sulawesi Tenggara.

Festival tahun ini mengusung semangat pelestarian budaya leluhur agar tetap hidup dan semakin dikenal oleh generasi masa depan.

Andi mengajak masyarakat hadir bersama keluarga, sahabat, dan komunitas untuk menjadi bagian dari upaya menjaga warisan budaya daerah.

“Setiap langkah dan kehadiran Anda adalah dukungan nyata agar warisan ini tetap hidup dan dikenal generasi masa depan,” ujarnya.

Festival Liangkobhori IV juga menjadi momentum untuk memperkenalkan kekayaan budaya dan peninggalan prasejarah Kabupaten Muna kepada masyarakat luas.

Kegiatan tersebut dijadwalkan turut dihadiri Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.

Festival Liangkobhori IV 2026 mengangkat tema “Lestarikan Budaya Leluhur, Da Seise Lalo Damowanu Liwu” dengan fokus pada warisan prasejarah.*

3.500 Siswa SMA, SMK dan SLB di Sultra Terima Beasiswa Rp1 Juta

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyalurkan beasiswa kepada 3.500 siswa SMA, SMK, dan SLB dari keluarga kurang mampu.

Penyerahan simbolis berlangsung dalam peluncuran Program Prioritas Pendidikan di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Selasa (7/7/2026).

Kepala Dikbud Sultra, Prof. Aris Badara, menyerahkan bantuan secara simbolis sebagai tanda dimulainya program beasiswa tersebut.

Penyaluran kepada seluruh penerima yang tersebar di kabupaten dan kota se-Sultra akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat.

Aris menjelaskan, penerima terdiri atas 1.700 siswa SMA, 1.700 siswa SMK, dan 100 siswa SLB.

Setiap siswa penerima akan memperoleh beasiswa sebesar Rp1 juta yang disalurkan satu kali.

Beasiswa tersebut diprioritaskan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan.

Penetapan penerima diawali melalui pengusulan masing-masing satuan pendidikan dengan melampirkan dokumen pendukung berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Data tersebut kemudian direkap Dikbud Sultra dan disampaikan kepada Inspektorat Provinsi Sultra untuk direviu sebagai bagian dari proses verifikasi.

Program Beasiswa bagi Siswa Miskin merupakan salah satu program prioritas Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Wakil Gubernur Hugua.

Pemprov Sultra berharap program tersebut dapat meringankan beban keluarga sekaligus mendukung pemerataan akses pendidikan bagi pelajar di seluruh wilayah Sultra.*

APBD Sultra 2025 Surplus Rp587,68 Miliar, PAD Lampaui Target

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Sultra.

Penyerahan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra di Gedung A Sekretariat DPRD Sultra, Selasa (7/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, dengan agenda penyerahan dokumen dan penjelasan gubernur terkait pertanggungjawaban APBD.

Andi Sumangerukka mengatakan, Ranperda tersebut merupakan tahapan akhir siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus kewajiban konstitusional kepala daerah.

Dokumen tersebut memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sultra 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

“Opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025 adalah Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Gubernur.

Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp4,848 triliun atau 96,66 persen dari target sebesar Rp5,015 triliun.

Pendapatan Asli Daerah melampaui target dengan realisasi Rp1,814 triliun atau 103,76 persen dari target Rp1,748 triliun.

Sementara pendapatan transfer terealisasi Rp3,033 triliun atau 92,87 persen dari target Rp3,266 triliun.

Belanja daerah terealisasi Rp4,260 triliun atau 90,69 persen dari target Rp4,697 triliun.

Berdasarkan realisasi tersebut, APBD Sultra 2025 mencatat surplus Rp587,684 miliar dari selisih realisasi pendapatan dan belanja daerah.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sultra mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp235,402 miliar.

Gubernur berharap masukan dan rekomendasi DPRD dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin efektif, transparan, dan akuntabel.*

Gubernur Sultra Lantik 26 Pejabat, Burhanuddin Jabat Kadis Dukcapil

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, melantik dan mengambil sumpah jabatan 26 pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.

Pelantikan berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin (6/7/2026).

Pejabat yang dilantik terdiri atas satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, tujuh Pejabat Administrator, dan 18 Pejabat Fungsional.

Andi Sumangerukka mengatakan pelantikan dan mutasi merupakan implementasi sistem merit berdasarkan kompetensi, integritas, dan kinerja ASN.

Gubernur meminta birokrasi meninggalkan pola kerja yang hanya berorientasi pada pelaksanaan program menuju pencapaian hasil nyata bagi masyarakat.

Berikut nama pejabat yang dilantik:

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

1. Burhanuddin – Kepala Dinas Dukcapil Sultra.

Pejabat Administrator

1. Rendi A. Permana – Kabid Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Dinas P3AP2KB Sultra.

2. Mutmainah Madjid – Kabid Anggaran BPKAD Sultra.

3. Rizal – Kepala UPTD KPH Unit XIII Mekongga Utara.

4. dr. Muthallib – Kepala Bagian Tata Usaha RSJ Sultra.

5. Risky Tahir – Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Sultra.

6. Intan Nurcahya – Kabid Konsumsi dan Keanekaragaman Pangan Dinas Ketahanan Pangan Sultra.

7. Sabaruddin – Inspektur Pembantu Inspektorat Sultra.

Pejabat Fungsional

1. Refika Indrayani – Perencana Ahli Pertama.

2. Eka Mustika Wati – Perencana Ahli Pertama.

3. Cut Sriningsih – Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama.

4. Hendra Putra – Pustakawan Ahli Madya.

5. Feriyanti – Pustakawan Ahli Muda.

6. Rio Bravo Silondae – Administrator Kesehatan Ahli Madya.

7. Wicaksani Wekasari Wijaya – Apoteker Ahli Muda.

8. Nonong – Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda.

9. Hasnawati – Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Muda.

10. Sri Widarti – Apoteker Ahli Muda.

11. Siti Fauziah Sudirman – Analis SDM Aparatur Ahli Pertama.

12. Nur Lisa – Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Muda.

13. Ardin – Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Muda.

14. Gabriella – Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Muda.

15. Nur Hayatikari – Bidan Ahli Muda.

16. Novita Eka Saputri – Perawat Ahli Pertama.

17. Margaret Asriany Kayatu – Analis SDM Ahli Madya.

18. dr. Steven Ridwan – Dokter Ahli Pertama.

Gubernur berharap amanah tersebut menjadi motivasi bagi pejabat yang dilantik untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat.*

Gubernur Sultra Tekankan Disiplin dan Sistem Merit bagi ASN

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menegaskan disiplin dan integritas sebagai fondasi utama mewujudkan birokrasi berkualitas.

Penegasan itu disampaikan saat memimpin Apel Gabungan ASN Pemprov Sultra di Lapangan Kantor Gubernur, Senin (6/7/2026).

Apel diikuti Sekda Sultra, staf ahli, asisten, kepala OPD, pejabat struktural dan fungsional, serta ASN lingkup Pemprov Sultra.

Andi Sumangerukka mengatakan ASN merupakan cerminan pemerintah sehingga setiap aparatur wajib menjaga disiplin dan memberikan pelayanan terbaik.

“ASN adalah cerminan pemerintah. Apa yang masyarakat lihat dari diri kita, itulah yang akan dinilai sebagai wajah pemerintah,” katanya.

Menurutnya, disiplin waktu merupakan hal sederhana yang dapat memberikan dampak besar terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Gubernur juga menekankan integritas sebagai landasan mencegah berbagai bentuk penyimpangan, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ia meminta ASN menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat dengan memberikan pelayanan secara cepat, ramah, profesional, dan tidak mempersulit.

“Layani masyarakat dengan baik sebagaimana kita juga ingin dilayani dengan baik,” pesan Andi Sumangerukka.

Selain itu, seluruh perangkat daerah diminta menggunakan anggaran secara tepat sasaran dan sesuai peruntukan agar memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

Andi Sumangerukka juga menegaskan komitmen Pemprov Sultra menerapkan sistem merit dalam pengembangan karier aparatur berdasarkan kinerja dan integritas.

“Mari kita bekerja bersama-sama, bukan bekerja sendiri. Yang saya nilai adalah kinerja dan integritas,” tegasnya.

Menurutnya, setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan karier melalui penerapan sistem merit secara profesional dan berkeadilan.*

Pemprov Sultra Mulai Perbaiki Jalan Pongkowulu Buton Utara

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai memperbaiki ruas jalan di Desa Pongkowulu, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara.

Kepala Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir, mengatakan pengerjaan dimulai pada awal Juli 2026 dengan memprioritaskan titik paling darurat.

Dua titik yang mendapat penanganan awal yakni Tanjakan Pongkowulu dan Tanjakan Wolipuo yang dinilai membutuhkan perbaikan segera.

“Pemprov Sultra resmi memulai perbaikan ruas jalan Pongkowulu dengan memprioritaskan dua titik paling darurat,” kata Andi Syahrir.

Pengerjaan di Tanjakan Pongkowulu dilakukan sepanjang 120 meter, sedangkan penanganan Tanjakan Wolipuo mencapai 50 meter.

Menurut Andi, langkah tersebut merupakan komitmen Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dalam menghadirkan infrastruktur jalan yang lebih layak bagi masyarakat.

Perbaikan jalan diharapkan memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus mendukung aktivitas ekonomi dan pertumbuhan daerah, khususnya di Kabupaten Buton Utara.

Setelah penanganan dua titik kritis, Pemprov Sultra berencana melanjutkan perbaikan ruas jalan Pongkowulu sepanjang lima kilometer.

Penanganan lanjutan tersebut direncanakan melalui skema Inpres Jalan Daerah (IJD) 2026 atau menggunakan alternatif pendanaan dari APBD.

Pemprov Sultra berharap peningkatan kualitas infrastruktur jalan dapat membuka akses lebih baik dan mendorong pergerakan ekonomi masyarakat setempat.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti