Kamis, Juli 23, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 358

Tiga Direksi PT. LAM Ditetapkan sebagai Tersangka, Berikut Komposisi Saham sejak Awal Berdiri hingga Sekarang

0

Kendari – Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di WIUP Antam Konut terus bergulir, Kejari Sultra mulai mempressure perkara tersebut diduga karena adanya kerugian perekonomian negara.

Kerugian Perekonomian Negara tak main-main, berdasarkan audit BPKP, yang disampaikan pihak Kejati Sultra, Kerugian sementara ditaksir hingga 5,7 Triliun.

Sejauh ini Kejati Sultra telah menyita uang sebanyak 79 Miliar dari beberapa Pelaku, selain itu pihaknya juga telah menetapkan 13 Tersangka dan memeriksa seratusan lebih saksi dalam perkara ini.

Terbaru Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) terapkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perkara dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo Konut.

Salah satu perusahaan yang diduga terseret adalah PT. Lawu Agung Mining (LAM), dari perusahaan tersebut telah ditetapkan 3 orang tersangka YB Pelaksana Lapangan PT LAM, OS Direktur PT LAM, dan WAS Pemilik PT LAM.

Sementara itu berikut komposisi perusahaan PT. LAM sejak awal berdiri dan disahkan oleh Kemenkumham pada tanggal 3 Februari 2023 dengan jumlah saham 250, satu lembar saham senilai 1.000.000 total 250.000.000.

Dikutip dari AHU Kemenkumham Glen Ario Sudarto sebagai Direktur dengan komposisi saham 75 lembar, dan Tan Lie Pin sebagai Komisaris dengan komposisi saham 175 lembar.

Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2020 terjadi perubahan disertai komposisi saham, nama Glen Ario Sudarto sudah tidak ada, dan dimasukkan beberapa nama baru.

Tan Lie Pin tetap dengan komposisi saham 175 lembar, Nanang Sujatmo jabatan tidak ada tetapi memiliki saham sebanyak 75 lembar, Samuel tanpa saham sebagai Direktur, Ofan Sofwan tanpa saham sebagai Komisaris.

Lanjut pada 19 Februari 2021, Tan Lie Pin kembali menjadi Komisaris, namun nama Samuel sudah tidak ada, sedangkan Nanang tetap seperti sebelumnya, dan Ofan Sofwan sebagai Direktur.

Dan pada 13 Desember 2021 kembali terjadi perubahan Tan Lie Pin tanpa jabatan komposisi saham 100 Lembar, Nanang Sujatmo sebagai Komisaris tanpa saham, Ofan Sofwan sebagai Direktur tanpa saham, dan PT. Khara Nusa Investaama sebanyak 150 lembar saham.

Terakhir pada 2 Maret 2022 kembali terjadi perubahan, Tan Lie Lin tanpa jabatan dengan 12 lembar saham, Nanang Sujatmo dan Ofan Sofwan tetap sebagai Komisaris dan Direktur, dan PT. Khara Nusa Investaama sebanyak 238 lembar saham.*

Kejagung Raih Penghargaan dari Merdeka Award

0

Bertempat di SCTV Tower Jakarta, Kejaksaan Agung menerima penghargaan “Merdeka Award” dalam kategori Inovasi Pelayanan Publik. Penghargaan tersebut diberikan berkat program “Penegakan Hukum Humanis” yang menghadirkan jaksa di tengah-tengah masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menuturkan bahwa tingkat kepercayaan publik 81.2% yang diraih Kejaksaan tidak saja disumbangkan oleh kinerja penindakan semata, tetapi juga berkat program-program humanis Kejaksaan selama sembilan tahun terakhir.

Kejaksaan sejauh ini juga telah melakukan penangkapan perkara Big Fish (koruptor kakap) yang berdampak pada kerugian dan perekonomian negara mencapai Rp152 triliun dan USD 6 juta.

Program-program “Penegakan Hukum Humanis” seperti pembentukan rumah restoratif, rumah rehabilitasi, Program OmJak Menjawab, Program Jaga Desa, Jaksa Masuk Sekolah dan program lain, sebagai upaya menghadirkan Jaksa di tengah-tengah masyarakat untuk lebih bermanfaat dan sebagai solusi berbagai persoalan hukum di masyarakat, ujar Kapuspenkum.

Terakhir, Kapuspenkum menyampaikan bahwa berbagai penghargaan yang diterima sepanjang Tahun 2022 dan Tahun 2023 sebagai motivasi untuk berkinerja lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.*

Evaluasi dan Penilaian Kinerja, Jamwas Kejagung RI Inspeksi Pimpinan ke Kejati Sultra

0

Kendari – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Dr Ali Mukartono SH MM melakukan Inspeksi Pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu, 30 Agustus 2023.

Jamwas Kejagung RI tiba di Kantor Kejati Sultra pukul 09.00 Wita, dan selanjutnya melakukan pertemuan internal diruang Aula Kejati Sultra.

Seusai melakukan pertemuan, kepada media, Jamwas Kejagung RI, Dr Ali Mukartono mengatakan kedatangan dirinya ke Kantor Kejati Sultra merupakan bagian dari Inpeksi Kepemimpinan di Kejati Sultra.

“Ini merupakan kegiatan rutin, saya melakulan inpeksi pimpinan, ” Ujar Dr Ali Mukartono.

Lebih lanjut, inpeksi kepemimpinan ini juga untuk melakulan evaluasi dan menilai kinerja Kepala Kejati yang sudah menjabat diatas enam (6) bulan.

“Kajati yang sudah menjabat enam (6) bulan ke atas, kita lakukan evaluasi dan penilaian. Pak Kajati ini kan (Patris Yusrian Jaya) sudah menjabat diatas 6 bulan,” Katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan setelah melakukan inspkesi di Kejati Sultra, Jamwas Kejagung RI juga akan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Konawe Selatan dan Kendari.

“Tadi langsung ke Kejari Konawe, Besok (Kamis, 31/8) akan ke Kejari Konawe Selatan dan Kendari,” pungkasnya.*

Ibu Sitti Sandra Cari Keadilan atas Tanah yang Diduga Diklaim Oknum Anggota DPRD Sultra

0

Kendari – Sengketa tanah kembali terjadi, dua pihak saling mengklaim atas kepemilikan tanah yang beralamatkan di Lorong Cendrawasih, Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Sitti Sandra salah satu pihak mengatakan bahwa orang tuanya telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1965.

“Sudah sejak tahun 1965 orang tua saya kelola tanah tersebut, dan ditahun 1977 sudah ada SKT nya, selain itu selama ini kami juga aktif membayar PBB lahan tersebut,” katanya, disalah satu di warung kopi di Kota Kendari pada Kamis 31 Agustus 2023.

Ia juga mengungkapkan awal polemik sengketa ini terjadi diketahui sejak 2013.

“Awalnya 2013, saat itu saya mau urus sertifikat atas tanah almarhum orang tua saya, karena saya ahli waris dan pewaris tunggal, tetapi pada saat saya mengurus di BPN Kota Kendari selalu mendapatkan hambatan dengan alasan sudah ada sertifikat atas tanah yang saya mau urus sertifikatnya,” ungkapnya.

Namun pihaknya tidak berhenti sampai disitu, hingga tahun 2023 pihaknya telah mengajukan beberapa kali, bahkan pihaknya telah mengadukan hal tersebut ke Ombudsman.

“Saya juga sudah lapor ke Ombudsman namun pihak terkait lainnya tidak pernah menghadiri panggilan mediasi,” ujarnya.

Lanjutnya hingga pada tahun Februari 2023, pihaknya diadukan oleh Adik Anggota DPRD Sultra Sudarmanto, Iksanudin di Polda Sultra terkait dugaan Penyerobotan Lahan.

Terkait hal tersebut Sitti Sandra melalui Kuasa Hukumnya Oldi Aprianto mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam pelaporan tersebut.

“Kejanggalannya pihak kami tidak dilibatkan dalam pengecekan lokasi, selain itu dalam laporan tersebut tempat kejadiannya di Kecamatan Kadia, sementara lokasi tanah di kecamatan Kambu,” ungkapnya.

Oldi pun akan menempuh jalur hukum terkait pelaporan tersebut.

“Kami akan lapor balik ada dugaan ini laporan palsu, soalnya ada perbedaan terkait objek yang di sengketakan,” tegasnya.

Sementara itu Sudarmanto saat dikonfirmasi via WhatsApp menampik tudingan tersebut.

“Bukan sengketa itu, Hanya beliau yang menjual lahan orang tua kami ke pihak lain, Kami tidak pernah kenal dengan mereka, baiknya kita tanyakan ke BPN kebenarannya,” jelasnya.

Selain itu saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon salah satu staf BPN Kota Kendari, Samsarti, terkait hal tersebut ia mengarahkan untuk mengkonfirmasi langsung di Kantor.

“Saya lagi diluar bisa ke kantor, nanti disana dijelaskan langsung,” ujarnya singkat.*

13 Orang Peserta Didik PKBM Rutan Unaaha Ikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer

0

Unaaha – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rutan Unaaha melaksanakan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Unaaha , Kamis (31/08).Kegiatan Tersebut dilaksanakan di Aula Rutan Unaaha bagi WBP Yang mengikuti Pembelajaran Paket C

Melalui ANBK ini PKMB Rutan Unaaha berharap dapat turut andil dalam menyukseskan program pemerintah pusat dalam rangka memberikan penilaian dan evaluasi pembelajaran dan memetakan sistem pendidikan secara nasional

ANBK merupakan program Pemerintah pengganti UNBK sebagai penilaian terhadap mutu sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. ANBK bertujuan untuk mengetahui gambaran karakteristik esensial sebuah sekolah dan madrasah yang efektif dalam mengembangkan kompetensi dan karakter siswa. Mulai dari ciri pengajaran yang baik, sampai program dan kebijakan sekolah yang membentuk iklim akademik, sosial, dan keamanan yang kondusif. Asesmen Nasional merupakan salah satu tolak ukur penilaiannya ada pada hasil belajar siswa yang mendasar yakni literasi, numerasi, dan karakter

Ketua PKBM Rutan Unaaha, Supriono mengatatakan ANBK ini tidak menentukan kelulusan, sebab Asesmen Nasional diberikan kepada siswa bukan di akhir jenjang satuan pendidikan. Asesmen Nasional juga tidak digunakan untuk menilai peserta didik yang menjadi peserta asesmen. Selain itu, Hasil Asesmen Nasional tidak akan memuat skor atau nilai peserta didik secara individual. Hasil Asesmen Nasional diharapkan menjadi dasar dilakukannya perbaikan pembelajaran,
Supriono berpesan berpesan kepada anak didik yang mengikuti ANBK agar bersungguh-sungguh saat mengikuti tes tersebut.“Tes berbasis komputer ini sangat penting sekali, kalian harus bersungguh sungguh karena jaman sekarang semuanya serba komputer untuk menjadi orang yang sukses seteleh keluar dari sini nati ” ujarnya.

PKBM Rutan Rutan Unaaha sendiri memiliki tekad meskipun didalam penjara Para Warga Binaan ini diharapkan bisa mendapatkan hak mereka untuk memperoleh Pendidikan yang layak, sehingga nantinya saat kembali ke Masyarakat mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang layak ataupun melanjudkan Pendidikan di jenjang yang lebih tinggi.*

Bea Cukai Kendari Ungkap Ada Aktivitas Impor Bahan Baku dari Filipina ke Perusahaan Smelter di Sultra

0

Kendari – Kantor Bea Cukai Kendari membenarkan ada aktivitas impor bijih nikel dari Filipina ke perusahaan smelter yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 31 Agustus 2023.

“Ada (Impor bijih nikel dari Filipina ke Sultra),” kata Humas Bea Cukai Kendari, Niko Simamora.

Lebih lanjut ia menjelaskan perusahaan  smelter yang dimaksut melakukan impor bijih nikel tersebut adalah PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS), perusahaan smelter yang berada di Morosi, Kabupaten Konawe.

“Yang impor itu OSS (PT OSS),” ungkapnya.

Niko tak menyebut secara pasti berapa jumlah bijih nikel yang diimpor, namun yang jelas dilakukan pada awal bulan Agustus 2023 ini.

“Kalau kapannya, dilakukan di bulan ini. Kalau berapa banyaknya, saya kira itu data perusahaan mas. silahkan diminta ke mereka,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, isu adanya impor bijih nikel dari Filipina ke Indonesia diungkapkan Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM RI Muhammad Wafid.

Wafid bilang alasan perusahaan tersebut melakukan impor bijih nikel karena kurangnya pasokan bahan baku bijih nilel dari dalam negeri.

“Ada isu nikel yang diimpor dari Filipina karena smelter kekurangan bahan,” kata Wafid di Gedung Kementerian ESDM, dikutip dari CNBC Indonesia.

Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.*

Pasokan Minim, Perusahaan Smelter di Sultra Impor Bahan Baku dari Filipina

0

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan smelter yang berbasis di Sulawesi Tenggara (Sultra), Indonesia, telah melakukan impor bijih nikel (ore nickel) dari Filipina. Alasan di balik langkah ini adalah kekurangan pasokan bahan baku yang dibutuhkan untuk menjalankan operasi smelter tersebut.

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (minerba) Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menjelaskan bahwa isu impor bijih nikel dari Filipina muncul karena smelter di Sultra menghadapi keterbatasan dalam pasokan bahan baku. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap rencana keuangan dan anggaran biaya (RKAB) yang telah ada dan disetujui, ternyata pasokan bijih nikel yang diperlukan untuk smelter di dalam negeri masih mencukupi. Dengan demikian, kekurangan pasokan bahan baku nikel di Sultra sebenarnya tidak terjadi.

Wafid mengindikasikan bahwa kemungkinan alasan di balik keputusan impor tersebut bisa terkait dengan faktor lain yang tidak terkait dengan pasokan. Hal ini menunjukkan bahwa masalah lain mungkin menjadi faktor yang mempengaruhi keputusan perusahaan untuk melakukan impor bijih nikel dari Filipina.

Dalam konteks ini, data yang diterbitkan oleh Dinas ESDM pada tahun 2015 mengungkapkan bahwa Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki jumlah cadangan nikel yang signifikan, mencapai 97 miliar ton dengan luas sebaran nikel mencapai 480 ribu hektar. Kabupaten Konawe Utara memiliki jumlah cadangan nikel terbesar dengan 46 miliar ton dan luas sebaran sekitar 82,62 ribu hektar.

Diikuti oleh Kabupaten Bombana dengan cadangan nikel sebesar 28,2 miliar ton, Kolaka dengan 12,81 miliar ton, Konawe Selatan dengan 4,34 miliar ton, Kolaka Utara dengan 2,76 miliar ton, Konawe dengan 1,58 miliar ton, dan Buton serta Kota Bau-Bau dengan cadangan masing-masing sekitar 1,67 miliar ton. Data ini memberikan gambaran tentang potensi kaya akan cadangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara, yang pada dasarnya harus memadai untuk memenuhi kebutuhan smelter lokal.*

Studi Tour STIE 66 Kendari di Tiga Negara, Ajang Menambah Pengalaman dan Wawasan

Kegiatan Studi Tour yang diselenggarakan STIE Enam Enam Kendari pada Program Studi Magister Manajemen, S1 Manajemen dan Akuntansi di tiga negara yaitu Singapura, Malaysia dan Thailand pada Perguruan Tinggi Mancheter University Southeast Asia, Prince of Songkla University, Andaman Anatolian college, University Teknikal malaysia Malaka dan Universiti Kebangsaan Malaysia, Universitas Pendidikan Sultan Idris (Malaysia) serta ISEAS Yusof Ishak Institute (Singapore) membawa beberapa agenda utama yaitu penandatangan MoU, visitong lecdurer, student exchange serta studi pustaka sebagai upaya untuk mengembangkan Tridharma perguruan tinggi yaitu pendidikan, pengajaran serta pengabdian kepada masyarakat.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata upaya STIE Enam Enam Kendari untuk mewujudkan visinya menjadi sekolah tinggi ilmu ekonomi yang maju, mandiri dan berbudaya untuk melahirkan SDM yang berkarakter, kreatif dan inovatif di kawasan Asia Tenggara pada Tahun 2032.

Selain itu di sela sela Studi Mahasiswa STIE 66 Kendari menyempatkan diri mendukung serta mejadi Suporter Terheboh Timnas Indonesia Di Ajang Aff U23 di stadion Rayong Thailand.

Ketua Program Studi Magister Manajemen Dr. Nofal Supriaddin SE,. M.M mengatakan kegiatan ini bisa menambah pengalaman dan wawasan global sehingga mampu menciptakan penelitian yang berkualitas serta dapat mengadaptasi iklim pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan.

“Melalui kegiatan ini diharapkan juga Mahasiswa dapat menambah pengalaman serta wawasannya,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut bukan hanya kali ini dilaksanakan tapi telah beberapa kali dilakukan sebelumnya.

“Kegiatan studi tour telah beberapa kali dilaksanakan, bukan hanya jalan-jalan tapi bagaimana melihat perbedaan metode pembelajaran dan yang utama dapat menambah pengalaman bagi para mahasiswa,” tuturnya.

Selain itu salah satu Mahasiswa Magister Manajemen STIE 66 Kendari yang mengikuti studi tour Capt. Sorindra mengapresiasi kegiatan studi tour tersebut.

“Kami yang mengikutinya sangat mengapresiasi kegiatan studi tour ini, dari kegiatan ini kami bisa menambah pengalaman serta wawasan,” ujarnya.

Pihaknya juga berterimakasih kepada pihak kampus yang telah mengadakan studi tour ini.

“Kami juga mengungkapkan terimakasih kepada pihak kampus yang telah mengadakan studi tour, berkat studi tour ini kita bisa merasakan iklim dunia pendidikan di beberapa negara lainnya,” pungkasnya.*

Disnaker Sultra Bakal Selidiki Kecelakaan Kerja di PT BSJ Konut yang Sebabkan Sopir Meninggal Dunia

0

Kendari – Sebelumnya kecelakaan kerja kembali terjadi di Kabupaten Konawe Utara hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pada Kamis 24 Agustus 2023, kembali terjadi kecelakaan kerja di PT. BSJ, Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara hingga menyebabkan sopir meninggal dunia.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Lasolo Iptu Helga Deatama saat dihubungi via telepon.

“Kronologisnya sementara pemuatan mau ke jetty, pas penuruan entah sopir lepas kendali atau kendaraan bermasalah, sementara investigasi, dan ada pihak terkait lainnya yang turun melakukan investigasi,” katanya, Senin 28 Agustus 2023.

Terkait hal tersebut Kadisnakertrans Sultra LM Ali Haswandi melalui Staf Binwasnaker dan k3 Niar mengatakan untuk saat ini terkait kecelakaan kerja di Konut masih tahap Riksa.

“Jadi kan tahapannya kalau di Gakkum Disnakertrans itu, dari Riksa, Pulbaket, Penyelidikan, penyidikan hingga tahapan persidangan, untuk saat ini masih tahap Riksa,” katanya saat dihubungi via telepon, Rabu 30 Agustus 2023.

Ia juga mengungkapkan bahwa untuk saat ini pihaknya fokus untuk hak-hak yang wajib dilakukan oleh pihak perusahaan.

“Untuk saat ini kami pastikan dulu hak-hak keluarga korban dari pihak perusahaan diberikan,” ungkapnya.

Pihaknya juga sementara berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan apakah korban terdaftar di BPJS agar haknya dapat disalurkan.

“Kami sementara berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan apakah korban terdaftar atau tidak, selain itu kami masih melakukan pendalaman apakah korban bekerja pada perusahaan (PT. BSJ) atau sub kontraktornya,” tuturnya.

Terkait sanksi yang diberikan Pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Terkait hal tersebut media ini telah mengkonfirmasi dua penanggung jawab PT. BSJ melalui pesan WhatsApp dan Panggilan telepon, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.*

Diduga ada Kongkalikong, DPD PPWI Sultra Desak APH Selidiki Sejumlah Proyek di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sultra

0

Kendari – Diduga terjadi kongkalikong dalam proses pemenangan tender sejumlah proyek di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sultra, DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sultra mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan.

Ketua DPD PPWI Sultra La Songo mengatakan pihaknya mendesak APH untuk menyelidiki beberapa paket proyek pemenang tender yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku di biro pengadaan barang dan jasa Provinsi Sultra tahun anggaran 2022.

“Bahwa beberapa paket kegiatan tersebut diduga ada yang janggal dan menduga ada proses konkalikong yang terjadi sebab rekanan yang di menangkan dalam proses lelang tersebut,yang secara ketentuan menyalahi regulasi,” katanya.

La Songo juga membeberkan sejumlah regulasi yang diduga dilanggar diantaranya Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jaza pemerintah republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jaza pemerintah melalui penyedia,” bebernya.

Lanjut La Songo sebab menurut kajian lembaganya ditemukan bahwa pemenang lelang tender beberapa pekerjaan yang di maksud diduga tidak memenuhi syarat.

“Daftar peralatan utama yg disyaratkan ditender, daftar peralatan utama yang tidak disyaratkan ,namau wajib di tambahkan di mobilsasi pada saat pelaksanaan kontrak, daftar personil inti, pengunaan aspal Buton, personil pelaksana yang diajukan tidak memenuhi SKT yang disyaratkan, peralatan asphalt mixing vitae (AMP) tidak di lampiri bukti kepemikan, daftar pengalaman kerja ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi, pakta komitmen keselamatan konstruksi tidak sesuai ketentuan dokumen pemilihan, nama perusahaan yang membuat dan bertanggung jawab atas pakta komitmen keselamatan konstruksi berbeda dengan peserta tender Yang bersangkutan, kesamaaan dokumen penawaran peserta dengan dokumen HPS, dan kesamaan dokumen penawaran antar peserta.

Sambungnya yang jadi persoalan adalah tahapan proses lelang tersebut perlu dilidik sebab anggaran yg tertuang dalam HPS,mencapai puluhan milyar.

“Harusnya kalau kita mau fair tuntaskan di proses hulunya ,insya Allah kalau proses hulunya sudah benar dan berjalan sesuai regulasi yang berlaku bahwa bisa di pastikan bahwa fisik dari kegiatan yg di maksud benar benar mempunyai kualitas, Maka dari itu dalam waktu dekat ppwi akan mengagendakan bertandang ke salah satu instansi APH, untuk melaporkan persoalan tersebut,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.*

La Ode Muhammad Amsar Nyatakan Kesiapannya Maju di Pilkada Muna Barat

0

Muna Barat – Geliat politik terus berjalan mendekati tahun politik 2024, tanpa terkecuali Kabupaten Muna Barat.

Beberapa figur mulai bermunculan, turun ke masyarakat dan melakukan sosialisasi,
Salah satunya Putra Daerah Muna Barat, La Ode Muhammad Amar menyatakan diri siap bertarung sebagai calon Bupati Muna Barat (Mubar) periode 2024-2029.

Ia memutuskan mundur dari BUMN setelah 20 tahun berkarir di dibidang keuangan, dan melanjutkan pengabdianya untuk masyarakat Muna Barat.

Hal itu disampaikan Le Ode Muhammad Amsar dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Sekretariat Amsar Center di Andunnohu, Kota Kendari, pada Rabu 30 Agustus 2003, yang turut hadir puluhan wartawan lokal dan nasional

“Saya putra daerah Muna Barat yang lahir dan tumbuh besar di Desa Sawerigadi, Kecamatan Barangka, saya terpanggil untuk pulang kampung melanjutkan pengabdian saya kepada masyarakat dan witeno wuna kalembohano reaku, dimana sebagai putra daerah saya merasa bertanggung jawab terhadap tanah kelahiran saya”, kata La Ode Amsar.

Dengan tagline amanah, sejahtera dan religius, mantan ketua BEM FISIP Universitas Haluoleo tahun 2003-2004 itu menyampaikan niatannya untuk maju sebagai Calon Bupati Muna Barat dan telah mendapat restu dari ibu dan juga istri serta tokoh-tokoh masyarakan Muna Barat setelah melakukan kunjungan langsung ke seluruh kecamatan dan desa di Muna Barat.

“Setelah saya bersama tim melakukan silaturahmi dengan masyarakat di 81 desa dan 5 kelurahan se Muna Barat, alhamdulillah saya mendapat dukungan dan respon positif, maka hari ini saya secara resmi menyatakan diri bahwa Bismillah saya siap bertarung menuju Bupati Muna Barat 2024,” kata Bendahara Umum KAHMI Wilayah Sultra itu.

Untuk mendukung langkah-langkah politiknya tersebut, La Ode Muhammad Amsar mengaku telah melakukan komunikasi politik dengan sejumlah partai. Delapan diantaranya sudah memberi dukungannya.

“Ada delapan partai politik yang ikut menjadi kontestan pada piltaleg tahun ini sudah memberikan respon positif. Namun terkait nama-nama partainya kami akan umumkan jika waktunya sudah tepat. Untuk saat ini saya bersama tim yang tersebar di masing-masing desa dan kecamatan terus melakukan sosialisasi dan gerakan yang masif”,kata La Ode Amsar.

Sebagaimana diketahui, saat ini La Ode Muhammad Amsar terus melakukan konsolidasi serta melakukan pemasangan baliho di 86 titik desa dan kelurahan serta 8 billboard berukuran besar yang tersebar se Kabupaten Muna Barat.*

Perbaikan dan Peyiraman Jalan hingga Aktivitas Pengangkutan, PT. Asmindo Berdayakan Masyarakat Lingkar Tambang

0

Konawe – Salah satu perusahaan tambang lokal PT. Asera Mineral Indonesia (Asmindo) berkomitmen memberdayakan masyarakat lingkar tambang, Rabu 30 Agustus 2023.

Hal tersebut dibuktikan dengan melibatkan masyarakat lingkar tambang dalam melakukan aktivitasnya.

Direktur Utama PT. Asmindo Muhamad Amir Sahid mengatakan pihaknya selalu berkomitmen memberdayakan masyarakat sekitar.

“Kami melibatkan 100 (seratus) persen masyarakat sekitar, dari sopir truk, hingga yang melakukan penyiraman, dan itu dari desa-desa yang terdampak aktivitas pengangkutan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa PT. Asmindo dan PT. MCM dalam hal ini melakukan kerjasama.

“PT. Asmindo ini bekerjasama dengan PT. MCM, jadi PT. Asmindo ini kontraktor pengangkutannya,” ungkapnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa dalam melakukan aktivitasnya pihaknya berkomitmen mematuhi regulasi yang berlaku.

“Kami sudah kantongi izin jalan dari BPJN, Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten dan Kota, semua yang kami lewati dalam aktivitas kami kantongi izinnya, hal tersebut kami lakukan untuk menunjukkan bahwa perusahaan kami patuh terhadap regulasi yang ada,” bebernya.

Ia juga menuturkan bahwa aktivitas pengangkutan PT. Asmindo yang dilakukan malam hari dikarenakan mengikuti perizinan yang telah diberikan oleh pihak terkait.

“Kami dalam melakukan aktivitas pengangkutan selalu briefing dulu sebelum beraktivitas, kami pastikan jarak antara kendaraan saat beraktivitas dilapangan biar tidak terjadi kecelakaan, jam operasional aktivitas kami juga mengikuti perizinan yang diberikan, dan muatan juga kami tutupi dengan menggunakan terpal agar muatan tidak tertumpah saat diperjalanan,” tuturnya.

Selain itu pihaknya juga berkomitmen melakukan penyiraman dan perbaikan jalan yang dilewati oleh aktivitas perusahaannya.

“Kami berkomitmen melakukan penyiraman dan melakukan perbaikan jalan, hal tersebut untuk meminimalisir dampak dari aktivitas perusahaan kami,” pungkasnya.*

Kakanwil Kemenkumham Berikan Bantuan ke Penyandang Disabilitas di Kendari

0

Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba bersama Kepala Bidang HAM Sunyoto menerima Kunjungan dari Sekolah Luar Biasa (SLB) BF Mandara Kendari di ruangan Kakanwil. Selasa (28/08/2023)

Dalam Kunjungan ini Kepala Sekolah Luar Biasa BF Mandara Kendari Sunanto Wibowo bersama stafnya berharap kepada kakanwil agar SLB BF Mandara kendari bisa di berikan bantuan padang bidang penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas.

Harapannya dengan ada bantuan ini para penyandang disabilitas mampu mengembangkan kemampuan baik secara pengetahuan maupun secara skill, agar kedepannya para penyandang disabilitas mendapatkan wadah untuk menggunakan kemampuannya dengan baik dan berguna bagi masyarakat.

Selanjutnya kakanwil sangat antusias untuk segera merespon kunjungan ini, sekaligus segera mencarikan solusi terbaik bagi para penyandang disabilitas yang bersekolah di SLB BF Mandara Kendari.

Kemudian kakanwil bersama Kepala SLB BF Mandara Kendari melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama Bidang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas dan disaksikan oleh beberapa pegawai kanwil sultra serta staf SLB BF Mnadara Kendari di Aula 2 Kanwil.

Selanjutnya dalam sambutannya kakanwil menyampaikan apresiasi penuh kepada SLB BF Mandara Kendari karena telah memberikan bukti kepeduliannya kepada siswa yang bersekolah di SLB tersebut, sekaligus melalui agenda ini dapat menunjukan bukti nyata implementasi kantor wilayah kemenkumham Sultra dalam memberikan Pelayanan yang berbasis HAM yang menjadi peran dan tanggung jawab dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan Hal Asasi Manusia.*

Kunjungi Ceko, Menko Polhukam dan Menkumham Buka Lebar Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM Berat

0

Praha – Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengunjungi Ceko untuk memberikan peluang repatriasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Para korban itu, khususnya eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) diberi kemudahan melalui prioritas layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

Kepada eks Mahid di Ceko, Menteri Hukum dan HAM menegaskan kembali layanan prioritas eks Mahid untuk mendapatkan dokumen kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian ketika ingin berkunjung ke Indonesia, atau bahkan kembali menjadi warga negara Indonesia.

“Dari 14 eks Mahid di Ceko, 13 di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko sedangkan satu orang lagi kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham menjamin layanan prioritas jika ingin kembali ke Indonesia,” ujar Yasonna di Praha, Senin (28/08/2023) waktu setempat.

Yasonna menuturkan, Kemenkumham telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan 14 eks Mahid di Ceko bisa mendapatkan layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

“Korban peristiwa pelanggaran HAM berat diberikan tarif nol rupiah atas layanan keimigrasian,” ucap Yasonna dalam kunjungannya bersama Menko Polhukam, Mahfud MD.

Untuk wilayah Ceko, layanan prioritas untuk eks Mahid dapat diperoleh melalui permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ceko. Selanjutnya KBRI akan melanjutkan permohonan tersebut hingga mendapatkan rekomendasi dari Kemenko Polhukam.

Per hari ini, Kemenkumham telah memberikan Prioritas Pelayanan Keimigrasian terhadap 5 (lima) orang eks Mahid sejak Kick Off Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Pidie Aceh pada tanggal 27 Juni 2023, yakni kepada:
1. Ing. Jaroni Soejomartono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
2. Prof. Sudaryanto Yanto Priyono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
3. Sri Budiarti Tunruang, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
4. Wahjuni Kansilova, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
5. Siswartono Sarodjo, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan ( Multiple Visa ) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.

Secara keseluruhan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, total eks Mahid yang masih ada hingga kini berjumlah 139 orang. 138 tersebar di 10 negara Eropa dan 1 di negara Asia. Belanda merupakan negara dengan eks Mahid terbanyak (67 orang), disusul Ceko (14 orang). Di Rusia, masih ada 1 orang eks Mahid, tetapi terdapat 38 orang keturunan eks Mahid di negeri beruang tersebut. Sementara itu satu-satunya negara non Eropa tempat eks Mahid tinggal adalah Suriah sebanyak 1 orang.

Salah seorang eks Mahid kini sedang mengalami sakit keras. Yang bersangkutan berharap dapat dimakamkan di Indonesia jika meninggal nanti.

Kunjungan Yasonna ke Ceko merupakan upaya pemerintah menindaklanjuti penyelesaian HAM berat secara non-yudisial. Perwakilan Pemerintah dipimpin oleh Menko Polhukam bersama Menteri Hukum dan HAM didampingi Duta Besar RI di Ceko, Sekretaris Jenderal Kemenkumham. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM).

*Narahubung:*
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama
Hantor Situmorang
*SIARAN PERS*
Kementerian Hukum dan HAM
28 Agustus 2023

*Kunjungi Ceko, Menko Polhukam dan Menkumham Buka Lebar Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM Berat*

Praha – Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengunjungi Ceko untuk memberikan peluang repatriasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Para korban itu, khususnya eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) diberi kemudahan melalui prioritas layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

Kepada eks Mahid di Ceko, Menteri Hukum dan HAM menegaskan kembali layanan prioritas eks Mahid untuk mendapatkan dokumen kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian ketika ingin berkunjung ke Indonesia, atau bahkan kembali menjadi warga negara Indonesia.

“Dari 14 eks Mahid di Ceko, 13 di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko sedangkan satu orang lagi kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham menjamin layanan prioritas jika ingin kembali ke Indonesia,” ujar Yasonna di Praha, Senin (28/08/2023) waktu setempat.

Yasonna menuturkan, Kemenkumham telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan 14 eks Mahid di Ceko bisa mendapatkan layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

“Korban peristiwa pelanggaran HAM berat diberikan tarif nol rupiah atas layanan keimigrasian,” ucap Yasonna dalam kunjungannya bersama Menko Polhukam, Mahfud MD.

Untuk wilayah Ceko, layanan prioritas untuk eks Mahid dapat diperoleh melalui permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ceko. Selanjutnya KBRI akan melanjutkan permohonan tersebut hingga mendapatkan rekomendasi dari Kemenko Polhukam.

Per hari ini, Kemenkumham telah memberikan Prioritas Pelayanan Keimigrasian terhadap 5 (lima) orang eks Mahid sejak Kick Off Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Pidie Aceh pada tanggal 27 Juni 2023, yakni kepada:
1. Ing. Jaroni Soejomartono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
2. Prof. Sudaryanto Yanto Priyono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
3. Sri Budiarti Tunruang, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
4. Wahjuni Kansilova, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
5. Siswartono Sarodjo, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan ( Multiple Visa ) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.

Secara keseluruhan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, total eks Mahid yang masih ada hingga kini berjumlah 139 orang. 138 tersebar di 10 negara Eropa dan 1 di negara Asia. Belanda merupakan negara dengan eks Mahid terbanyak (67 orang), disusul Ceko (14 orang). Di Rusia, masih ada 1 orang eks Mahid, tetapi terdapat 38 orang keturunan eks Mahid di negeri beruang tersebut. Sementara itu satu-satunya negara non Eropa tempat eks Mahid tinggal adalah Suriah sebanyak 1 orang.

Salah seorang eks Mahid kini sedang mengalami sakit keras. Yang bersangkutan berharap dapat dimakamkan di Indonesia jika meninggal nanti.

Kunjungan Yasonna ke Ceko merupakan upaya pemerintah menindaklanjuti penyelesaian HAM berat secara non-yudisial. Perwakilan Pemerintah dipimpin oleh Menko Polhukam bersama Menteri Hukum dan HAM didampingi Duta Besar RI di Ceko, Sekretaris Jenderal Kemenkumham. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM).*

Berikut Nama-nama Izin Tersus dan TUKS dalam Wilayah Kerja KSOP Kelas II Kendari

0

Kendari – Salah satu sumber pendapatan negara adalah melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pendapatan Asli Daerah adalah dengan adanya Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Khusus Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Dalam kegiatan Kesyahbandaran ada beberapa hal yang mesti dibayar oleh para pelaku usaha yang menekuni bidang tersebut.

Berdasarkan PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegaiatan Usaha dan Produk Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi menyaratkan beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi dalam pengurusan Tersus, TUKS, Termum dan Galangan Kapal.

Namun masih ada saja beberapa pelaku usaha yang bandel tidak mengikuti peraturan yang berlaku.

Kepala KSOP Kendari melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkatan Laut, dan Usaha Kepelabuhanan (Kasi Lala) Lukmanul Hakim menanggapi masih ada beberapa jetty atau tersus ilegal, pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada yang bersangkutan.

“Kami sudah berikan teguran baik itu secara lisan maupun tertulis, tetapi kembali ke pelaku usahanya mau tertib aturan atau tidak,” katanya, Senin 28 Agustus 2023.

Ia menambahkan bahwa ketika pelaku usaha tertib aturan berarti ada Pendapatan Negara ataupun Pendapatan Asli Daerah yang bisa ditarik dari aktivitas di tersus/jetty tersebut.

“Kewenangan kami hanya sebatas memberikan teguran, makanya di surat teguran itu kami tembuskan juga ke beberapa instansi APH lainnya untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengajak masyarakat jika mendapatkan informasi aktivitas ilegal untuk menginformasikan ke pihaknya ataupun APH agar bisa ditindaklanjuti.

Selain itu berdasarkan data dari KSOP Kendari berikut daftar nama Tersus yang legal dalam ruang lingkup wilayah kerja KSOP Kelas II Kendari:

1) PT. Ifisdecho Usaha Pokok Ore Nikel
2) PT. Baula Putra Buana Usaha Pokok Ore Nikel
3) PT. DSSP Power Usaha Pokok Batubara
4) PT. Hoffmen Energi Perkasa Usaha Pokok Baru Gamping
5) PT. Ramadan Moramo Raya Usaha Pokok Batu Gamping
6) PT. Citra Khusuma Sultra Usaha Pokok Batu Gamping
7) PT. Bontuni Tirta Mas Usaha Pokok Galangan Kapal
8) PT. PLTU (Nii Tanasa) Usaha Pokok Batu Bara.

Dan terkait data TUKS yang legal dan berada dalam ruang lingkup wilayah kerja KSOP Kelas II Kendari:

1) PT Putera Sultra Samudera Usaha Pokok Galangan Kapal
2) PT Makmur Ujung Jaya Usaha Pokok Semen dan Aspal Curah
3) PT Pertamina Trans Kontinental Usaha Pokok Bahan Bakar Minyak
4) PT Tiara Abadi Sentosa Usaha Pokok Nikel
5) PT. Karunia Harapan Sentosa Usaha Pokok Gas LPG
6) PT. Arsa Mega Pratama Usaha Pokok Galangan Kapal.*

Hauling Gunakan Jalan Umum, BPJN Sultra dan Dishub Kendari Benarkan PT MCM Tak Punya Izin

0

Kendari – Aktivitas pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) kian marak terjadi, mulai dari ilegal mining, penggunaan dokumen terbang hingga persoalan penggunaan akses publik seperti jalan umum.

Tidak sedikit, beberapa perusahaan tambang di Sultra terkadang menggunakan jalan nasional dan provinsi hingga bahkan jalan kota untuk melakukan aktivitas haulingnya.

Tentunya tindakan tersebut banyak mendapat kecaman dari masyarakat karena dinilai sangat menganggu aktivitas warga dan menimbulkan polusi udara.

Salah satu perusahaan tambang yang menggunakan jalan umum yaitu PT MCM, Perusahaan tersebut berlokasi di Desa Sonai, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, PT MCM melalui PT Asmindo melakukan hauling menggunakan puluhan truk roda 6 melintasi sejumlah ruas jalan nasional, provinsi dan Jetty PT TAS di Kecamatan Nambo.

Salah seorang sopir truk pengangkut ore nikel yang tak ingin disebutkan namanya mengaku, ore nikel yang diangkutnya berasal Kabupaten Konawe yaitu milik PT MCM. Dia bilang aktivitas hauling dilakukan setiap hari mulai pukul 16.00 hingga 04.00 Wita.

“Jam 4 sore mobil sudah mulai mengisi, tapi diberangkatkan nanti jam 10 malam,” katanya.

Sementara itu Kepala Seksi Peservasi BPJN Sultra melalui salah satu staf BPJN Sultra, Arfi mengatakan sejauh ini belum ada satupun perusahaan tambang yang beraktivitas di Kabupaten Konawe mengajukan izin penggunaan jalan di Kendari.

“Saya baru dengar itu perusahaan. Melintas secara ilegal itu, karena tidak ada izinnya,” katanya melalui telepone selulernya.

Dia menegaskan bahwa PT MCM yang melintasi jalan di Kendari dikategorikan ilegal, karena belum memiliki izin lintasan jalan.

“Nanti kita sampaikan kepada APH agar melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut,” tandasnya.

Hal serupa juga dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan Darat Kota Kendari, Laode Abdul Manas Salihin. Kata dia, Pemerintah Kota Kendari belum pernah memberikan rekomendasi penggunaan jalan kepada PT MCM.

“Iya benar, setahu saya memang PT MCM belum memiliki rekomendasi penggunaan jalan Kota dari Pemkot Kendari,” katanya.*

“HH” Diduga sebagai Pemain Galangan Kapal yang Gunakan Lahan Masyarakat di Lapuko

0

Kendari – Industri perusahaan galangan kapal di Sultra semakin menjamur, dengan semakin banyaknya perusahaan tambang.

Namun beberapa belum memiliki izin operasional yang seharusnya menjadi pegangan setiap perusahaan dalam melakukan aktivitas perbaikan kapal.

Berdasarkan data yang berhasil di himpun “HH” diduga sebagai salah satu pemain galangan kapal yang menggunakan lahan masyarakat.

Berkisar sejak tahun 2021, “HH” mulai main di sekitar wilayah pesisir Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.

“HH” melakukan aktivitasnya dengan menyewa lahan masyarakat sekitar, hal tersebut dilakukan diduga untuk menghindari PNBP ke Negara dan PAD ke daerah seperti kewajiban perusahaan galangan kapal lainnya yang telah legal dan resmi beroperasi.

Terkait hal tersebut “HH” saat dikonfirmasi via WhatsApp dan Panggilan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Selain itu saat dikonfirmasi KUPP Kelas III Lapuko, Lanto, mengatakan “Nanti saya cek dulu sama staf, siapa “HH”,” ujarnya saat dihubungi via WhatsApp, Senin 28 Agustus 2023.

Sementara itu berdasarkan PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegaiatan Usaha dan Produk Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi menyaratkan beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi perusahaan galangan kapal.*

Kecelakaan Kerja di PT. BSJ Konut, Seorang Sopir Meninggal Dunia

0

Konawe Utara – Kecelakaan Kerja dalam lingkup perusahaan tambang lagi-lagi terjadi hingga kembali menyebabkan korban meninggal dunia.

Prinsip K3 dalam perusahaan tambang sepertinya masih jauh dalam pelaksanaannya dilapangan, tercatat khususnya di Kabupaten Konawe Utara telah beberapa kali terjadi kecelakaan kerja dalam lingkup perusahaan tambang.

Pada Kamis 24 Agustus 2023, kembali terjadi kecelakaan kerja di PT. BSJ, Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Lasolo Iptu Helga Deatama saat dihubungi via telepon.

“Kronologisnya sementara pemuatan mau ke jetty, pas penuruan entah sopir lepas kendali atau kendaraan bermasalah, sementara investigasi, dan ada pihak terkait lainnya yang turun melakukan investigasi,” katanya, Senin 28 Agustus 2023.

Ia menambahkan saat peristiwa terjadi sedang dalam kondisi hujan dan jalan licin.

“Saat itu gerimis, dan jalan dalam kondisi licin,” tambahnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa pada Hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekitar Pukul 19.45,Wita diawali ketika Korban M dan saksi memuat Ore dari fit (pemuatan Ore) menuju jety, (bundaran ban/Fit sampai tikungan perendaman lama/ dekat Jety) secara beriringan bergerak dengan kecepatan Normal.

“Ketika saksi dan korban berada diperendaman lama (Jalan menurun menuju jety), Tiba-tiba kendaraan milik korban melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak tebing di sebelah kanan yang mengakibatkan kendaraan korban ringsek dan korban terjepit,” bebernya.

Ia juga menuturkan bahwa akibat peristiwa tersebut mengalami sejumlah luka.

“Akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami Kepala retak, Dada sebelah kiri Mengalami memar Pergelangan tangan kanan patah dan Betis kaki kanan,” tuturnya.

Terakhir Iptu Helga juga menuturkan bahwa akibat peristiwa tersebut korban meninggal dunia.

Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi via WhatsApp dan Panggilan telepon dua penanggung jawab PT. BSJ belum memberikan tanggapan.*

Menkopolhukam dan Menkumham Temui Eks MAHID di Belanda Bahas Kewarganegaraan dan Repatriasi

0

Amsterdam – Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly temui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda. Mereka berdialog terkait persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu serta kebijakan keimigrasian, kewarganengaraan dan Repatriasi.

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

“Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” ujar Mahfud di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda Minggu (27/08/2023) waktu setempat

Sejalan dengan Inpres tersebut, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat pada 11 Agustus 2023 lalu.

Menurut Yasonna, berdasarkan beleid yang ada, para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia. Artinya, dengan aturan yang sudah ada, eks MAHID dan para korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

“Bahwa berdasarkan aturan yang ada, para korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan gratis untuk mengurus visa, izin tinggal dan izin masuk kembali.”

“Dikenakan tarif 0 (nol) Rupiah,” tegas Yasonna yang juga didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.

Untuk mendapatkannya, eks MAHID harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ditempat eks MAHID menetap. Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke Pemerintah Pusat.

Permohonan visa bagi eks MAHID diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Sebagai wujud konkrit, untuk pertama kalinya Kemenkumham mengeluarkan visa izin masuk kembali kepada salah seorang eks MAHID atas nama Sri Budiarti. Secara simbolis, dokumem tersebut diserahkan Yasonna kepada Sri Budiarti saat pertemuan dengan eks MAHID.

Mayoritas eks MAHID di Belanda saat ini sudah tidak berkewarganegaraan Indonesia. Dan sebagian besar dari mereka bukan merupakan mahasiswa Indonesia yang sejak awal belajar dan ditugaskan di Belanda, melainkan perantauan eks MAHID dari negara lain. Sekitar 50 orang eks MAHID hadir langsung dalam pertemuan tersebut. Selain eks MAHID Belanda, perwakilan eks MAHID/eksil dari Moskow, Beijing dan Bulgaria juga hadir secara langsung. Sementara puluhan lainnya mengikuti secara online.

Kepada mereka, Yasonna menjelaskan jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, proses pengajuan pewarganegaraannya dapat dilakukan saat eks MAHID berada di Indonesia.

“Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia kembali, saudara dapat memprosesnya saat berada di Indonesia,” ujar Yasonna.

Hadir juga dalam pertemuan tersebut adalah Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM), Stafsus Menkumham bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Imigrasi dan Direktur dari Ditjen HAM, yang didampingi oleh Duta Besar RI di Belanda.

*Narahubung:*
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama
Hantor Situmorang
SIARAN PERS
Kementerian Hukum dan HAM RI
27 Agustus 2023

*Menkopolhukam dan Menkumham Temui Eks MAHID di Belanda Bahas Kewarganegaraan dan Repatriasi*

Amsterdam – Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly temui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda. Mereka berdialog terkait persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu serta kebijakan keimigrasian, kewarganengaraan dan Repatriasi.

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

“Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” ujar Mahfud di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda Minggu (27/08/2023) waktu setempat

Sejalan dengan Inpres tersebut, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat pada 11 Agustus 2023 lalu.

Menurut Yasonna, berdasarkan beleid yang ada, para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia. Artinya, dengan aturan yang sudah ada, eks MAHID dan para korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

“Bahwa berdasarkan aturan yang ada, para korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan gratis untuk mengurus visa, izin tinggal dan izin masuk kembali.”

“Dikenakan tarif 0 (nol) Rupiah,” tegas Yasonna yang juga didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.

Untuk mendapatkannya, eks MAHID harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ditempat eks MAHID menetap. Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke Pemerintah Pusat.

Permohonan visa bagi eks MAHID diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Sebagai wujud konkrit, untuk pertama kalinya Kemenkumham mengeluarkan visa izin masuk kembali kepada salah seorang eks MAHID atas nama Sri Budiarti. Secara simbolis, dokumem tersebut diserahkan Yasonna kepada Sri Budiarti saat pertemuan dengan eks MAHID.

Mayoritas eks MAHID di Belanda saat ini sudah tidak berkewarganegaraan Indonesia. Dan sebagian besar dari mereka bukan merupakan mahasiswa Indonesia yang sejak awal belajar dan ditugaskan di Belanda, melainkan perantauan eks MAHID dari negara lain. Sekitar 50 orang eks MAHID hadir langsung dalam pertemuan tersebut. Selain eks MAHID Belanda, perwakilan eks MAHID/eksil dari Moskow, Beijing dan Bulgaria juga hadir secara langsung. Sementara puluhan lainnya mengikuti secara online.

Kepada mereka, Yasonna menjelaskan jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, proses pengajuan pewarganegaraannya dapat dilakukan saat eks MAHID berada di Indonesia.

“Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia kembali, saudara dapat memprosesnya saat berada di Indonesia,” ujar Yasonna.

Hadir juga dalam pertemuan tersebut adalah Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM), Stafsus Menkumham bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Imigrasi dan Direktur dari Ditjen HAM, yang didampingi oleh Duta Besar RI di Belanda.*

Seorang Pria di Bau-bau Lakukan Percobaan Bunuh Diri di Menara Masjid, KPP Kendari Berhasil Evakuasi

0

Baubau – Seorang Pria atas nama Fanja (35) melakukan percobaan bunuh diri di Menara Masjid.

Kepala KPP Kendari Muhamad Arafah mengatakan “Kronologinya pada pukul 09.00 Wita korban berjenis kelamin laki-laki yang belum diketahui identitasnya nekat naik ke menara masjid, telah dilakukan upaya untuk berkomunikasi dengan korban oleh anggota polsek waruruma dan warga sekitar namun belum berhasil menurunkan korban.

Kemudian pihaknya melakukan operasi SAR terhadap Korban yang coba melakukan percobaan bunuh diri dari menara masjid Nurul Shabah kelurahan Waruruma Kecamatan Kokalukuna, Kota Bau-bau.

“Pada pukul 12.05 Wita Tim Rescue Pos SAR Baubau tiba di lokasi dan melakukan proses evakuasi terhadap korban.
Pada pukul 13.05 Wita Tim SAR Gabungan berhasil mengevakuasi korban dalam keadaan selamat selanjutnya korban di bawa ke polsek kokalukuna untuk diserahkan kepada pihak keluarga,” bebernya.

Lanjutnya Dengan berhasilnya dievakuasi korban tersebut, operasi SAR dinyatakan selesai dan ditutup, seluruh unsur yang terlibat di kembalikan ke kesatuannya masing-masing.*

KM Sinar Cahaya Dihantam Ombak di Perairan Tanjung Toronipa, Satu Korban Masih dalam Pencarian

0

Konawe Utara – Kapal Motor (KM) Sinar Cahaya dikabarkan tenggelam diantara perairan Tanjung Toronipa dan Pulau Labengki, akibatnya 3 (Tiga) orang tenggelam dalam peristiwa tersebut.

Kepala KPP Kendari Muhamad Arafah mengatakan awalnya “Pada tanggal 26 Agustus 2023 pukul 18.31 Wita KPP Kendari menerima informasi dari BCC yang menginformasikan keluarga korban Wahid melaporkan telah terjadi kecelakaan kapal yakni 1 buah Kapal KM Sinar Cahaya 3 orang tenggelam diperairan antara Tanjung toronipa dan Pulau labengki dimana 2 orang selamat dan 1 orang belum ditemukan,”.

Sambungnya kronologi kejadiannya “Pada hari sabtu 26 Agustus 2023 pukul 01.00.Wita KM Sinar Cahaya 3 orang bertolak dari Dermaga Kendari menuju perairan Sulawesi Tengah, sekitar pukul 04.00 wita kapal tersebut dihantam ombak dan tenggelam, 2 orang selamat, saat ini berada di pulau labengki dan 1 orang masih dalam pencarian,”.

Berdasarkan hal tersebut diatas Tim Rescue KPP Kendari dengan menggunakan RIB diberangkatkan untuk memberikan bantuan SAR.*

Ribuan Relawan di Sultra Deklarasikan Ganjar Pranowo Presiden

0

Kendari – Ribuan relawan mendeklarasikan diri mendukung Ganjar Pranowo sebagai Calon Presiden RI ke 8 (Delapan), Minggu 27 Agustus 2023.

Bertempat di pelataran EX MTQ, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari mendeklarasikan diri dan dipandu langsung oleh Wakil Ketua Tim Koordinator Relawan Pemenangan Presiden (TKRPP) Ganjar Pranowo, Adian Napitupulu, Kepala Divisi Program TKRPP Erwin Usman, Ketua DPD PDIP Sultra Lukman Abunawas dan Ketua TKRPP Sultra, Anton, Bacaleg DPR RI PDIP Hugua, Muhamad Fajar Hasan, pengurus dan simpatisan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, relawan menyiapkan naskah deklarasi, dan dibacakan langsung Ketua DPD Projo Sultra, Hartono serta diikuti ribuan relawan.

Pasca pembacaan naskah deklarasi, Adian Napitupulu langsung menerima naskah deklarasi untuk langsung diserahkan ke Ganjar Pranowo.

“Saya sudah terima naskah deklarasi dari Relawan di Sultra, pasca balik dari sini (Kendari) saya akan langsung menyerahkan Ganjar Pranowo,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum agenda deklarasi Ganjar Pranowo menyampaikan salam kepada masyarakat dan simpatisannya di Sultra.

Disela-sela kegiatan Erwin Usman melakukan video call dengan Ganjar Pranowo dan memperlihatkan animo relawan Ganjar di Sultra.

Diakhir kegiatan Ketua DPD PDIP Sultra Lukman Abunawas mengajak semua relawan untuk bersama memenangkan Ganjar Pranowo sebagai Presiden ke Delapan khususnya di Sultra.*

Adian Napitupulu Resmikan Sekretariat Tim Koordinator Relawan Ganjar Pranowo Presiden di Sultra

0

Kendari – Wakil Ketua Tim Koordinator Relawan Pemenangan Presiden (TKRPP) Ganjar Pranowo, Adian Napitupulu meresmikan sekretariat Tim Koordinator Relawan Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Minggu 27 Agustus 2023.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini disambut dengan tarian lokal khas Sultra, setelah itu Adian Natipulu yang datang bersama Kepala Divisi Program TKRPP Erwin Usman, disambut langsung oleh Ketua DPD PDIP Sultra Lukman Abunawas dan Ketua TKRPP Sultra, Anton.

Adian meresmikan sekretariat dengan melakukan gunting pita di kantor sekretariat Tim Koordinator Relawan Sultra Ganjar Pranowo Presiden.

Dalam kesempatan tersebut Adian Natipulu menyampaikan bahwa dalam memilih Presiden mesti melihat track recordnya Capres tersebut.

“Dalam memilih pemimpin (Capres) kita mesti melihat track recordnya, karena Indonesia ini negara yang kompleks, SDM dan SDA nya melimpah mesti orang yang memiliki track record yang jelas,” katanya.

Ditempat yang sama Erwin Usman menambahkan bahwa peresmian sekretariat TKRPP di Sultra merupakan Peresmian perdana, usai deklarasi di pusat.

Senada dengan hal tersebut Ketua DPD PDIP Sultra Lukman Abunawas mengatakan bahwa Ganjar Pranowo memiliki track record yang jelas.

“Ganjar Pranowo memiliki track record yang jelas, ia satu-satunya Bacapres yang mempunyai pengalaman di Eksekutif dan Legislatif,” ungkapnya.

Terakhir Ketua TKRPP Sultra Anton, mengakhiri dengan meneriakkan “Merdeka,” yang diikuti pengurus dan simpatisan.*

Teken Kerjasama, PT Vale Indonesia, Huayou Cobalt Co., dan PT Huali Nickel Indonesia Targetkan 60.000 Ton Nikel Bahan Baku Baterai Kendaraan Listrik

0

Jakarta – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale atau Perseroan, IDX Ticker: INCO) menandatangani Perjanjian Kerja Sama Definitif dengan Zhejiang Huayou Cobalt Co. Ltd (Huayou) dan PT

Huali Nickel Indonesia (Huali) untuk pembangunan fasilitas pengolahan nikel dengan teknologi High-Pressure Acid Leaching (HPAL), dengan target produksi 60.000 ton nikel dan 5.000 ton kobalt per tahun dalam bentuk produk Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) yang dapat diolah lebih lanjut menjadi baterai kendaraan listrik.

Proyek ini akan mengolah bijih nikel berjenis limonit dari blok Sorowako, sementara pabrik HPAL akan berlokasi di Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Proyek ini, bersama dengan progress terbaru dari proyek HPAL Pomalaa dan proyek Morowali, adalah bagian dari perwujudan komitmen pertumbuhan, dan pemenuhan dari komitmen investasi kami.

Febriany Eddy, CEO PT Vale Indonesia, mengatakan, “Kerja sama ini selaras dengan visi Indonesia untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik domestik, sekaligus menjadikan PT Vale sebagai kontributor utama dalam menjawab tantangan dekarbonisasi dunia, dengan investasi yang mampu menghadirkan peningkatan ekonomi lokal, dan memastikan pemberdayaan yang optimal untuk sumber daya nikel
Indonesia. Komitmen rendah karbon dan mitra kami, beserta konsistensi praktik pertambangan berkelanjutan PT Vale, akan membuat proyek ini berkelas dunia.”

“Perjanjian ini adalah capaian strategis untuk PT Vale, sebagai bagian dari pelaksanaan program investasi
kami senilai 8,6 juta dolar AS di Indonesia,” kata Desnee Naidoo, Presiden Komisaris PT Vale Indonesia.

Deshnee menambahkan, “Dengan lebih dari setengah abad beroperasi di Indonesia, PT Vale memiliki posisi
yang unik dan berkomitmen untuk mendukung percepatan target Indonesia untuk hilirisasi yang lebih maju,
serta untuk menghadirkan rantai pasok kendaraan listrik (EV) yang menarik – dari pertambangan mineral
menuju produksi baterai dan kendaraan.”

Chairman Huayou, Chen Xuehua mengatakan, “Kerja sama untuk membangun masa depan industri lithium
yang setara adalah konsep pengembangan yang komitmen pelaksanaannya dipegang teguh oleh Huayou.

Kerja sama ini adalah satu lagi kombinasi sempurna dari praktik terdepan berkelas dunia dari Huayou Cobalt, untuk teknologi pengolahan berbasis HPAL yang hijau dan rendah karbon, keunggulan sumber daya yang dimiliki Indonesia dan konsistensi pertambangan berkelanjutan PT Vale.

Melalui kerja sama ini,Huayou akan melaksanakan pengembangan sumber daya yang rendah karbon, hijau, dan berkelanjutan,melaksanakan konsep ESG secara mendalam, untuk meningkatkan kekuatan dari industri energi baru, serta berkontribusi untuk pembangunan sosial dan ekonomi Indonesia, serta untuk industri dan rantai pasok EV secara global.”

Untuk diketahui proyek HPAL ini akan memulai konstruksi segera setelah mendapatkan perizinan yang dibutuhkan.*

Indonesia dan Belanda Sepakat Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional

0

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly membangun kerja sama dengan pemerintah Belanda untuk memerangi kejahatan transnasional. Pasalnya, kejahatan lintas negara semakin signifikan dan mengancam keamanan nasional hingga internasional.

Menurut Yasonna, kejahatan transnasional meningkat seiring kemajuan teknologi karena jangkauannya global. Sehingga pemerintah harus membangun kerja sama bilateral di bidang teknologi digital agar bisa menangkal kejahatan secara efektif.

“Pemerintah harus memanfaatkan teknologi untuk melawan kejahatan transnasional secara efektif. Untuk itu, Indonesia dan Belanda mendorong kerja sama melalui teknologi digital dan platform media sosial,” ujar Yasonna dalam pertemuan dengan Menteri Kehakiman dan Keamanan Belanda, Dilan Yeşilgöz-Zegerius, Jumat waktu setempat (25/08/2023).

Berbagai bentuk kejahatan transnasional telah merugikan masyarakat, di antaranya perdagangan orang dan penipuan siber. Dalam pertemuan yang didampingi oleh Duta Besar Republik Indonesia Mayertas dan Sekretaris Jenderal Andap Budhi Revianto tersebut, Yasonna ingin Indonesia dan Belanda meningkatkan kerja sama antar penegak hukum serta pengawasan perbatasan.

“Pelaku kejahatan transnasional bisa memasang lowongan pekerjaan palsu di luar negeri, hingga akhirnya korban dipaksa tinggal dan tidak bisa pulang. Pemerintah Indonesia dan Belanda perlu meningkatkan kerja sama untuk melawan kejahatan-kejahatan ini,” katanya.

Indonesia sendiri telah menciptakan sistem database untuk memantau mobilitas korban kejahatan transnasional yang berhasil dipulangkan, serta mengetatkan proses pemeriksaan keimigrasian.

Selain itu, Indonesia sudah melakukan perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik, ekstradisi, dan kerja sama hukum dengan banyak negara untuk mengatasi kejahatan transnasional. Selanjutnya, kerja sama dengan Belanda ini akan semakin menguatkan level keamanan dan kemampuan pemerintah dalam melindungi masyarakatnya dari kejahatan.

Hubungan bilateral antara Indonesia dan Belanda di bidang hukum yang tengah berjalan telah menunjukkan tren positif. Kedua negara rutin berdialog dalam forum INLU (Indonesia – the Netherlands Legal Update). Forum dialog tahunan ini melibatkan berbagai kalangan baik pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat sipil serta para pakar hukum dan akademisi, untuk bertukar pandangan, pengalaman dan praktik terbaik di bidang hukum.

Menteri Yeşilgöz menyampaikan apresiasi kepada Menteri Yasonna atas peningkatan kerja sama antara kedua negara. Belanda akan terus mendukung Indonesia dalam memerangi kejahatan transnasional, upaya reformasi hukum, serta pemajuan HAM.

*Kerja Sama di Bidang Pemasyarakatan*
Dalam kunjungannya ke Belanda, Menteri Hukum dan HAM juga membahas kerja sama di bidang pemasyarakatan bersama pimpinan Reclassering Nederland Johan Bac, dan perwakilan CILC (Centre for International Law Cooperation) Anne-Marie Bruist.

Reclassering Nederland merupakan organisasi independen yang memberikan advis kepada hakim, jaksa, dan kepala penjara terkait tersangka dan terpidana yang menjalani masa percobaan. Sedangkan CILC didirikan pada 1985 oleh pemerintah Belanda untuk program kerja sama yudisial dengan Indonesia.

Sejak tahun 2019 Indonesia beserta Reclassering dan CILC telah bekerja sama untuk memberikan kepada para pejabat dan petugas pemasyarakatan di banyak wilayah di Indonesia. Dalam pertemuan ini para ketiga pihak sepakat untuk melanjutkan kerja sama yang berfokus pada peningkatan kapasitas SDM dalam penerapan sanksi alternatif.

“Indonesia dapat belajar dari Belanda dalam menangani tersangka dan terpidana, khususnya dalam penerapan sanksi alternatif dan kerja sosial,” tutur Yasonna.

Yasonna juga menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. KUHP ini mereformasi pendekatan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.

“Kerja sama dengan Belanda dapat membantu Indonesia menyusun peraturan pelaksanaan KUHP yang baru dalam menerapkan pidana alternatif, karena Belanda telah lebih dahulu menerapkan sistem pidana alternatif dan keadilan restoratif,” ungkapnya.

Dalam pertemuan bilateral ini, selain Sekretaris Jenderal, Menteri Hukum dan HAM didampingi juga oleh Staf Khusus bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Imigrasi dan Direktur Pelayanan Komunikasi HAM.*

Cegah Peredaran Narkoba dalam Lingkungan Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sultra Sidak Rutan Kelas II B Raha

0

Raha – Kepala Divisi Pemasyarakatan, H. Muslim, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, I Gede Artayasa, bersama Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, La Ludi, serta Tim Satops Patnal Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, menggelar penggeledahan gabungan bersama Aparat Penagak Hukum, Komando Distrik Militer 1416 Muna, Kepolisian Resor Muna dan Badan Nasional Narkotika Muna pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raha. Kamis (24/08/23).

Pada kesempatan ini, penggeledahan gabungan tersebut dilaksanakan Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ( P4GN ) Tahun 2020 – 2024 dan Pemenuhan Target Kinerja B08 Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, dan berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Tanggal 10 Agustus 2023 dengan Nomor : PAS.5 – UM.01.01 – 13 Tentang salah satu Rencana Aksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yakni Melakukan Penggeledahan Kamar dan Tes Urine Bagi Narapidana, Tahanan dan Anak Binaan di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan Negara / Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang bekerjasama dengan Aparat Penagak Hukum ( TNI / Polri / BNN ) terkait.

Sejalan dengan itu, sebelum dilaksanakannya penggeledahan gabungan bersama di Blok dan Kamar Hunian Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raha, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, I Gede Artayasa, memberikan pengarahan kepada seluruh tim, dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan penggeledahan gabungan ini diselenggarakan sesuai dengan intruksi langsung dari Bapak Presiden Republik Indonesia dan salah satu rencana aksi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan jajaran agar melakukan penggeledahan gabungan melibatkan Aparat Penegak Hukum di lingkungan terkait

“Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergitas kita sebagai Aparat Penegak Hukum dalam memberikan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan Negara / Lembaga Pembinaan Khusus Anak, utamanya pada Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ( P4GN ), yang mana itu merupakan bagian dari 3 Kunci Pemasyarakatan yakni Deteksi Dini, Berantas Narkoba dan Bangun Sinergitas antara Aparat Penegak Hukum + 1 Back To Basics, “, tegas I Gede Artayasa.

Selanjutnya, perwakilan dari Kepolisian Resor Muna juga berpesan bahwa dengan adanya kegiatan Penggeledahan ini, kami sebagai Stakeholder Aparat Penegak Hukum menjadi pelengkap tugas dalam melaksanakan dan menjaga ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan Negara / Lembaga Pembinaan Khusus Anak, tetap melakukan penggeledahan sesuai SOP, Bersikap Humanis kepada Warga Binaan, sehingga kegiatan dapat terlaksana dengan kondusif, ucapnya.

Hasil dari penggeledahan gabungan ini tidak ditemukan barang terlarang, narkotika dan senjata tajam, begitupun saat pelaksanaan Tes Urine oleh Badan Narkotika Nasional Muna kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raha pun hasilnya negatif.

Tak lupa juga, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, I Gede Artayasa menyampaikan apresiasi dan ucapan Terima kasih yang sebesar – besarnya dari Kepala Divisi Pemasyarakatan, H. Muslim atas kerjasamanya, dalam membangun sinergitas dan kolaborasi antar Aparat Penegak Hukum dan telah memberikan perhatian lebih kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara khususnya di wilayah Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raha, tutupnya.*

Kapal Dihantam Gelombang, 3 Warga Butur Dikabarkan Hilang di Perairan Malaoge

0

Buton – Tiga Orang warga Buton Utara dikabarkan hilang di perairan Malaoge gegara dihantam gelombang.

KPP Kendari Muhamad Arafah mengatakan “Awalnya pada hari jumat 25 Agustus 2023 pukul 06.30 Wita Kapal tersebut berlayar dari lambale Kabupaten Buton Utara menuju wanci,”

Sambungnya sekitar pukul 12.00 Wita Kapal mengalami mati mesin akibat dihantam gelombang sehingga salah seorang korban menghubungi keluarganya di wanci untuk meminta bantuan.

*Pada pukul 16.25 KPP Kendari menerima informasi dari Bpk Laode Tasrim (Keluarga Korban) yang melaporkan telah terjadi kecelakaan kapal yakni 1 kapal dengan 3 orang yang mengalami mati mesin di sekitar perairan malaoge,” ungkapnya

Berdasarkan informasi tersebut diatas, pada pukul 16.40 Wita Tim Rescue Pos SAR Wakatobi diberangkatkan menuju LKP dengan menggunakan RIB untuk memberikan bantuan SAR.

“Adapun data korban, La Cuaca Laki 47 tahun La Ote Laki 47 tahun dan La Alun Laki 20 tahun, Warga Desa Damai Laburona Kabupaten Buton Utara,” pungkasnya.*

Direktur PT. KKP Ditetapkan sebagai Tersangka, Berikut Komposisi Direksi Perusahaan sejak Awal Berdiri hingga Sekarang

0

Kendari – Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di WIUP Antam Konut terus bergulir, Kejari Sultra mulai mempressure perkara tersebut diduga karena adanya kerugian perekonomian negara.

Kerugian Perekonomian Negara tak main-main, berdasarkan audit BPKP, yang disampaikan pihak Kejati Sultra, Kerugian sementara ditaksir hingga 5,7 Triliun.

Sejauh ini Kejati Sultra telah menyita uang sebanyak 79 Miliar dari beberapa Pelaku, selain itu pihaknya juga telah menetapkan 13 Tersangka dan memeriksa seratusan lebih saksi dalam perkara ini.

Salah satu tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Sultra adalah Direktur PT. KKP “AA”, PT. KKP diduga terlibat dalam kasus ini dikarenakan dokumen perusahaannya dipakai untuk memfasilitasi pengerukan ore nikel yang berada dalam WIUP PT Antam site Konut.

Terbaru Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) terapkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perkara dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo Konut.

Menanggapi hal tersebut Himpunan Pengacara Pertambangan Nikel Indonesia (HPPNI) melalui Ketuanya, Andri Dermawan menyambut baik langkah Kejati Sultra dalam mengungkap aksi kejahatan pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Konut yang telah merugikan negara hingga triliun rupiah.

Menurutnya, awal kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam merebak, ia sudah mewanti-wanti Kejati Sultra agar menerapkan pasal pencucian uang untuk mengejar aset negara yang curi lewat aktivitas penambangan nikel ilegal.

Pasalnya, Andri Dermawan meyakini dalam kasus ini kental kaitanya dengan tindak pidana pencucian uang. Terbukti, pencopotan jabatan dan status jaksa mantan Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja, akibat menerima uang dari petinggi perusahaan tambang.

“Perkara pokok dalam kasus ini kan sudah ada tersangkanya, tinggal bagaimana Kejati Sultra mengejar kerugian negara. Karena pada dasarnya, korupsi adalah kejahatan asal dari tindak pidana pencucian uang. Sebaliknya, tindak pidana pencucian uang adalah kejahatan lanjutan dari tindak pidana korupsi,” ujar dia saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (25/8/2023).

Dalam perkara ini lanjut Andri Dermawan meminta Kejati Sultra supaya penerapan pasal pencucian uang dimaksimalkan dalam pengembalian dan penyelamatan aset negara yang dicuri para tersangka.

Sebab dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3 jelas diterangkan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan paling lama 20 tahun dan
denda paling banyak Rp10 miliar.

Lebih lanjut didalam Pasal 4 dijelaskan juga, setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana 20 tahun penjara denda Rp5 miliar.

Kemudian di Pasal 5 ayat (1) diterangkan setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di pidana penjara 5 tahun dan denda Rp1 miliar.

“Jadi bukan hanya semata-mata pidana penjara yang dijatuhkan, tapi bagaimana ada efek jerah kepada pelaku bila dimiskinkan,” katanya.

Selain itu, menurut Andri Dermawan pasal pencucian uang ini erat juga kaitannya dengan penerima manfaat dari tindak pidana kejahatan pertambangan nikel, mereka adalah pemegang saham, bahkan diluar dari para pemilik saham.

Sebab, terjadinya tindak pidana tidak lepas dari kendali pemilik saham di dalam badan usaha tersebut. Dimana, jelas diterangkan pada Pasal 6 ayat (1) bahwa dalam hal tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan korporasi dan pidana dijatuhkan terhadap korporasi
dan atau personil pengendali korporasi.

Pada ayat (2) pidana dijatuhkan terhadap korporasi apabila tindak pidana pencucian uang antara lain, dilakukan atau diperintahkan oleh Personil pengendali korporasi, dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi, dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah serta dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.

Adapun pidana pokok dalam kasus pencucian uang dijatuhkan hukuman denda terhadap korporasi paling banyak Rp100 miliar.

“Nah kita menduga ini pasti mengalir kepada penerima manfaat atau pemilik saham, itu harus ditelusuri sejauh mana pencucian uang ini mengalir. Jika memang mengalir ke pemegang saham itu harus diambil dan disita atau yang ada kepada pihak lain yang berada diluar dari pemegang saham,” bebernya.

Selain itu berdasarkan penelusuran Media ini melalui AHU Kemenkumham, Istri ASR, AAA merupakan Pemegang Saham Mayoritas di PT KKP.

Berikut Komposisi perubahan direksi PT. KKP sejak berdiri 2006 hingga 2023.

Media ini menemukan komposisi direksi serta pemegang saham baik mayoritas maupun minoritas ditubuh perusahaan tambang PT KKP yang didirikan pada tahun 2006 yang beralamatkan di kompleks BTN Graha Asri, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Dalam profil perusahaan tersebut, menunjukkan AAA istri dari ASR menduduki jabatan sebagai Komisaris PT KKP dengan nilai saham sebesar Rp250.000.000, sementara AH selaku Komisaris Utama PT KKP memiliki saham mayoritas sebanyak Rp1.875.000.000, diikuti Dirut PT KKP DBW Rp250.000.000 saham serta Direktur PT KKP AS Rp125.000.000 saham.

Di tahun yang sama 2006, PT KKP mengubah struktur organisasi perusahaan dan pemegang saham. AAA, terlihat masih menduduki posisi Komisaris PT KKP, namun nilainya sahamnya beda dari sebelumnya, yakni Rp125.000.000.

Kemudian, perubahan struktur kembali dilakukan PT KKP pada tahun 2011, dengan tetap menempatkan AAA sebagai Komisaris PT KKP dengan nilai saham sebesar Rp125.000.000. Dua tahun berikutnya, tepatnya tahun 2013 PT KKP lagi melakukan perubahan struktur dan pemegang saham, tapi posisi AAA masih sebagai Komisaris PT KKP dengan nilai saham yang sama.

Pada 2018, PT KKP merombak secara besar-besaran struktur dan pemegang saham yang tinggal menyisakan nama AAA, sisanya nama-nama baru dalam pengurus direksi maupun pemegang saham. Kali ini, nilai saham AAA yang masih menduduki posisi Komisaris naik drastis dari nilai saham Rp125.000.000 menjadi Rp1.000.000.000.

Menyusul, AAAK yang didapuk menjadi Direktur Utama (Dirut) PT KKP dengan nilai saham Rp750.000.000, PT Harco Mineral Resources Rp750.000.000 saham, dan AA tersangka dugaan kasus korupsi tambang yang ditunjuk sebagai Direktur PT KKP tidak memiliki saham.

Di tahun berikutnya, perombakan kembali dilakukan, menyisahkan Direktur PT KKP AA, Dirut PT KKP, AAAK dan Komisaris PT KKP, AAA. Disini, komposisi pemegang saham hanya dipegang oleh AAA dengan nilai saham Rp1.750.000.000 dan AAAK sebesar Rp750.000.000.

Dua tahun berikutnya, PT KKP merombak pengurus maupun pemegang saham, yang mana nama AAAK dan AAA tidak ada dalam komposisi pengurus dan pemegang saham. KP bertindak sebagai Komisaris PT KKP dengan nilai saham yang dimiliki Rp1.750.000.000, disusul DNR dengan saham Rp750.000.000. Sementara Dirut PT KKP, AA tidak memiliki saham.

Terakhir, pada tahun 2023, komposisi pengurus dan pemegang saham sama dari tahun sebelumnya. Bedanya, AAA kembali masuk dalam jajaran pemegang saham mayoritas PT KKP sebesar Rp1.750.000.000.

Sementara itu terkait hal tersebut media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.*

Ini Penjelasan Kapolres Morowali, Soal Kasus Ditangani Pengacara Agus Flores Lawan Perusahaan BTIIG

0

Jakarta, Ini baru asyik, Tokoh Nasional Putra Kelahiran Sulteng, Pengacara Nasional, Ketua DPC Grib Hercules Jakarta Pusat Turun Gunung, sebagai Pengacara Masyarakat Morowali.

Rabu (23/8) Agus Flores Menandatangani Surat Kuasa Khusus sebagai Pengacara Keluarga Almarhum Ma’ruf (Pa Beddu) yang diduga duserobot PT BTIIG diareal Smelter Morowali.

Kasus tersebut sudah ditangani Polres Morowali.

Kepada Media, Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I.K.,M.H, mengatakan membenarkan perkara tersebut masih dalam penanganan Polres Morowali.

“Masih ada 3 saksi yg mau diperiksa besok, setelah itu baru saya gelarkan” ujar Kapolres Morowali.

Sedangkan terkait Permintaan Pengacara Agus Flores untuk Pelapor dan Terlapor di Konfrotir. Kapolres Mengatakan dimungkinkan akan dilakukan Konfrotir setelah Pemeriksaan Selesai.

“Nanti kita liat setelah selesai diperiksa semua,” tegas AKBP Suprianto.*

Oknum Kades di Andadowi Konawe Diduga Korupsi Dana Desa

0

Konawe – Kini semakin banyak para tikus berdasi yang semakin meraja Lela, dengan menyalahgunakan kekuasaan tersebut salah satunya saat ini, Muhardin S.sos warga masyarakat Desa Andadowi kecamatan Sampara mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa kepala desa andadowi menyangkut realisasi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019 – 2020 – 2021 – 2022 diduga terjadi mark’up hingga ratusan juta rupiah.

Menurut Muhardin S.sos pemeriksaan terhadap kepala desa sudah menjadi keharusan dan perlu dilakukan oleh pihak terkait khususnya APH. Sebab, ada beberapa kegiatan beberapa item disinyalir terjadinya praktik mark’up ditahun tersebut. Parahnya lagi, berdasarkan pengecekan yang kami dan awak media lakukan di tempat, ada beberapa item kegiatan dan laporan keuangan desa ditahun itu diduga tidak dikerjakan atau fiktif.

Sabardin Ama, Salah satu Warga menerangkan, ada sejumlah kegiatan ditahun 2019 – 2020 – 2021 – 2022 berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta, lantaran diduga dikorupsi oleh kepala desa setempat.

Adapun kegiatan itu meliputi tahap ke 1, ke 2,bahkan hingga ditahap lanjut ke 4 tahun berbeda seperti,

Tahun 2018 PAGU Rp. 680.705.000
Tahap pertama Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp. 423 855.333
Tahap kedua Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp 486.157 .411
Tahap ketiga Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp
254.483.500

Tahun 2019 PAGU Rp 767. 862 .000
Tahap pertama Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp. 526.251.043
Tahap kedua Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp.374.506.829
Tahap ketiga Tidak diketahui

2020 PAGU Rp.761.361.000
Tahap pertama Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp 122.264.769
Pembangunan rehabilitasi Pasilitas umum Jamban anggaran Rp. 21.463.800
Tahap kedua Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp. 211.613.333, dan masih banyak laporan keuangan dana desa yang Saat peliputan tidak semua yang kami rincikan, Red.

Ditempat yang sama Ade Herman penduduk desa setempat juga menjelaskan kepada pewarta mengaku juga tidak mengetahui tentang penggunaan anggaran negara terkait realisasi kegiatan dana desa seperti RTLH pembangunan lainnya

“Saya tidak mengetahui sama sekali terkait itu, kami tidak pernah mendapatkan informasi Anggaran karena setiap pelaksanaan penyaluran bantuan kami tidak pernah mengetahui nya, biar jelas tanya langsung sama Kepala desa aja bang, karna saya tidak tau sama sekali Penggunaan dan peruntukan dana desa walaupun saya orang disini, “ucap ade ( 19/7/23).

Demikian serupa disampaikan oleh hasnawati yang juga menjadi anggota BPD Menurutnya terdapat beberapa kejanggalan pada realisasi DD di beberapa tahun tersebut, sehingga patut dipertanyakan.

”Kalau untuk Pembangunan, dan anggaran dana covid serta penyaluran di tahun itu tidak dilibatkan sama sekali pak, ada juga pembagian itu juga dari kelompok peduli Covid bukan dari pemerintah desa, karna saya kebetulan ketua RT di sini bung, nah kalau untuk kegiatan lain jangan tanya saya hanya karena saat ini saya bukan lagi ketua RT. Yang jelas itu tidak sesuai dengan anggaran yang sebenarnya belum lagi yang lainnya pokoknya banyak ini peruntukan dana desa yang tidak jelas dan terbuka,ucap Nurdin

Saya berharap anggaran DD dapat terealisasi dengan benar, karena anggaran tersebut menggunakan uang negara yang untuk digelontorkan pemerintah demi kesejahteraan masyarakat sehingga harus diterapkan sesuai dengan aturan yang ada ( Juklak dan juknis ). Nurdin pungkasnya

“ lanjut kata Muhardin S.sos harusnya dalam Merealisasikan semua anggaran Dana desa harus sesuai dengan keterbukaan karna itu bukan uang pribadi tapi dari uang Negara dan harus ada yang namanya Keterbukaan Informasi kepada Masyarakat sesuai aturan yang ada. Kami semua warga Masyarakat Desa berharap kalau semua anggaran Dana desa itu memang harus disampaikan ke masyarakat apapun itu ya harus disampaikan dan kalau memang ada anggaran Dana desa untuk membangun dan digunakan uang negara itu adalah hak masyarakat yang membutuhkan, imbuhnya

Tak hanya beberapa masyarakat saja yang pewarta mencari sumber informasi, Nurdin warga juga pernah menjadi Rukun Tetangga ( RT ) menjelaskan kalau untuk pengerjaan jalan usaha tani setahu saya hanya di keruk keruk aja dikit , di bangun juga itu tidak sesuai jauh dari anggaran nya, Penggunaan anggaran Desa ini tidak adanya keterbukaan sama sekali kepada Masyarakat terkait anggaran Dana desa diawal menjabat sampai sekarang ini, “

“Ini sy lihat mau diperiksa dikantor inspektorat, harusnya kalau pansus harus kelapangan, biar ada temuannya,” pungkasnya.

Hasil penelusuran media dari sumber yang tidak ingin disebut namanya terdapat kerugian penyaluran BLT DD pada September, Oktober, dan November tahun tahun sebelumnya , Menurutnya, uang BLT tersebut seharusnya disalurkan kepada 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Andadowi. Program itu merupakan bantuan kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19 tahun lalu.*

Dituding Menambang di Luar WIUP, Ini Penjelasan PT. WIN

0

Konawe Selatan – Manajemen PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) membantah tuduhan melakukan aktivitas penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dan pengrusakan hutan mangrove.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) PT WIN melalui Humas, Kasman kepada awak media usai melaksanakan pengecekan langsung lokasi bersama dengan pelapor, pemilik lahan dan personel Polres Konawe Selatan, Kamis (24/8/2023).

Menurut Kasman, laporan dugaan penambangan di luar WIUP dan pengrusakan hutan mangrove oleh LPMT Sultra tidak benar, dan terkesan mengada-ada.

Sebab, kata dia, wilayah yang di maksud masih merupakan wilayah IUP PT WIN, begitupun soal pengrusakan hutan mangrove itu juga tidak benar, karena lokasi tersebut adalah empang warga yang ada jauh sebelum PT WIN beroperasi.

“Jadi kenapa ada aktivitas disitu, karena warga pemilik lahan atau empang meminta pihak PT WIN untuk dibuatkan pematang yang lebih tinggi, dan itu diketahui juga oleh Kepala Desa Torobulu Kecamatan Laeya, Konawe Selatan,” katanya.

Olehnya itu, Kasman kembali menegaskan, bahwa PT WIN tidak melakukan penambangan di luar WIUP. Begitupun tuduhan pengrusakan hutan mangrove tidak benar. “Jelas yaa, teman-teman media juga kan menyaksikan langsung saat di lokasi tadi,” tutupnya.

Ditempat yang sama, salah satu pemilik empang, Sudirman Kadir Daeng Pagala menjelaskan, bahwa empang-empang tersebut sudah ada sekitar tahun 1999. Dan jarak empang dengan hutan mangrove masih sekitar 100 meter lagi.

“Jadi kami pemilik empang minta kepada pihak perusahaan dalam hal ini PT WIN untuk dibuatkan pematang agar lebih tinggi dan luas, supaya ketika musim air laut pasang pematang empang kami tidak jebol,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa sangat keliru kalau dikatakan ini hutan mangrove karena ini empang sudah ada sekitar 20 tahun lebih.

Sedangkan kuasa hukum pelapor, Muharno SH saat dikonfirmasi membenarkan, jika laporan kliennya ada dua. Pertama dugaan penambangan di luar WIUP, terus yang kedua terkait masalah pengrusakan hutan mangrove.

“Intinya itu laporannya,” ujarnya.

Terkait titik koordinat batas WIUP PT WIN yang dilaporkan kliennya, Ia mengaku belum mengetahui pasti titiknya.

“Saya belum melihat titik koordinatnya. Karena titik koordinat yang mengetahui klien saya (Pak Nurlan atau pelapor red). Karena titik koordinat ada sama pak Nurlan sendiri beliau yang pegang dan mengetahuinya,” sebutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, Iptu Henryanto Tandirerung STK SIK mengaku belum dapat memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

“Untuk rilisnya belum, karena kami baru cek lokasi. Masih ada saksi dan ahli yang akan kami periksa terlebih dahulu,” katanya.*

Maksimalkan Kinerja Pencarian dan Pertolongan, KPP Kendari Gelar Rapat Kontigensi

0

Kendari – Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kendari menggelar rapat penyusunan rencana kontingensi kecelakaan kapal di perairan toronipa Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Operasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Brigjend TNI (Mar) Edy Prakoso dan dihadiri oleh Danlanal Kendari, danlanud haluoleo serta tamu undangan lainnya.
Kegiatan berlangsung selama 1 hari di Aula Kantor Pencarian dan Pertolongan Kendari.

Dalam sambutannya, Direktur Operasi Edy Prakoso menyampaikan SAR adalah tugas dan tanggung jawab bersama, oleh karena itu diperlukan sinergitas antara basarnas dengan seluruh Potensi SAR, Operasi SAR yang efektivitas, efisien, handal.dan terpadu menentukan keberhasilan Operasi.

Dengan kata lain KPP Kendari tidak dapat bekerja sendiri, perlu adanya sinergindan dukungan dari pemerintah daerah, TNI/Polri, masyarakat serta Potensi SAR sehingga dapat mewujudkan tekad memberikan layanan SAR terbaik kepada masyarakat.

Rencana Kontingensi ini diharapkan dapat menjadi acuan/pedoman bagi Kantor Pencarian dan Pertolongan Kendari dan organisasi/instansi potensi pencarian dan pertolongan dalam melaksanakan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan yang berada di wilayah Kendari.

Dengan adanya Rencana Kontingensi diharapkan dapat tercipta koordinasi yang baik dengan para organisasi/potensi pencarian dan pertolongan dalam penanganan Penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan dapat berjalan secara efektif, efisien, andal, dan aman.

Rencana Kontingensi ini disusun sebagai bahan masukan bagi seluruh pihak yang terkait pencarian dan pertolongan sebagai pedoman untuk menentukan kebijakan penanganan Kecelakaan Kapal di Wilayah Kendari.

Sebagai tambahan informasi total penanganan kecelakaan diwilayah sekitar perairan toronipa dari tahun 2018 sebanyak 28 kasus yang terdiri dari, kecelakaan kapal 19 kasus dan kondisi membahayakan manusia 9 kasus.*

Perkara Tipikor di WIUP Antam Konut, Kejati Sultra Tahan Direktur PT TMM, Kuasa Hukum: Kami Percaya APH

0

Kendari – Sebelumnya Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan pihaknya melalui Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 kembali menetapkan RC selaku Direktur PT. TMM dalam perkara Tipikor di WIUP Antam Konut yang diduga merugikan perekonomian negara.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP PT. Antam tbk di blok Mandiodo Konawe Utara,” katanya.

Terkait hal tersebut RC dan Kuasa Hukumnya Jamal Aslan mendatangi Kejati Sultra guna memenuhi panggilan.

Berdasarkan pantauan awak media usai diperiksa RC langsung dinaikkan di mobil tahanan.

Menanggapi hal tersebut saat dimintai keterangan, Jamal Aslan menerangkan bahwa terkait penahanan pihaknya menyerahkan ke Penyidik.

“Penahanan merupakan kewenangan penyidik dalam proses suatu perkara di tingkat penyidikan untuk melakukan penahanan Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan tersangka harus memenuhi syarat subjektif dan objektif. Semua kita serahakan teman-teman Penyidik untuk melakukan proses Hukum sesuai Aturan yang berlaku,” jelasnya, Rabu 23 Agustus 2023.

Selain itu pihaknya juga bakal mengupayakan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Kami akan upayakan penagguhan penahanan terhadap klien kami,” ujarnya.

Pihaknya juga mempercayakan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam menangani perkara ini.

“Kami akan menyiapkan prosesnya bagaimana, apakah masuk pidana pokok atau apa, dan nanti dipersidangan kita buktikan keterlibatan klien kami,” pungkasnya.*

Imbas Demo dan Pemberitan Berujung Pengaduan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Sultra

0

Kendari – Sebelumnya PT. BSI dan DPD REI Sultra dituding merugikan Pelaku UMKM, terkait hal tersebut Kuasa Hukum PT BSI dan DPD REI Sultra angkat bicara.

Hari ini kuasa hukum Khalid Usman juga melaporkan soal dugaan pencemaran nama baik terhadap pihak yang menuding kliennya.

“Tadi kami lakukan pelaporan terhadap pihak penuding, karena hingga hari ini belum ada itikad baik dari UD Putri Tunggal,” katanya

Lanjutnya pihaknya melaporkan yang terduga saudara Yustito dan Inces alias Roslina yang dimana mereka tergabung di Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sultra (KPKM Sultra).

Sebelumnya mereka telah Melakukan Unras (unjuk Rasa) pada pukul 09:00 Wita, Bertempat dari pertigaan Kampus dengan tujuan Bank BTN Cabang Kendari dan Kantor DPD Real Estate Indonesia (REI) Sultra.

“Dengan kegiatan demo ini dan berdasarkan pemberitaan disalah satu media online, maka Klien kami dirugikan dan dicemarkan nama Baiknya, sehingga Klien kami mengadukan terhadap aksi demo dan pemberitaan, dimana pemberitaan dan demo tersebut telah merusak citra perusahaan dan mencemarkan nama baik perusahaan tersebut, sehingga merupakan pelangaran hak asasi manusia yang juga digolongkan kedalam penghina atau fitnah tanpa dasar dan fakta yang kuat,” jelasnya.

Sambungnya dimana tercantum dalam KUHP Bab XVI membahas tentang tindak pidan Penghinaan yang diatur dalam Pasal 310 sampai Pasar 321 KUHP selain dalam pasal tersebut diatas juga dapat ditemui pada undang-undang no 11 tahun 2018 tentang informasi dan transasaksi elektronik.

“Dimana pasal 27 ayat 3 menjelaskan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dan atau membuat dapat mengakses informasi elektronik dan atau yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa perbuatan mempiralkan utang dapat dijerat undang undang ITE atau tidak, aparat penegak hukum dapat merujuk pada lampiran surat keputusan bersama no 229 tahun 2021 dan no 154 tahun 2021 No. KB/2/VI/2021 tentang pedoman inflementasi atas pasal tertentu undang – undang no 19 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang – undang no 11 2008 tentang ITE.

“Berdasarkan hal tersebut diatas, kami minta pihak penyidik polda sultra bidang krimsus untuk segera memanggil dan memeriksa yang diduga saudara Yustito dan Inces terkait aksi demo dengan Pemberitaan dimedia online, dimana aksi dan pemberitaan tersebut mencemarkan nama baik klien kami,” pungkasnya.*

Ini Penjelasan PT GKP Soal Tudingan IMP

0

Konawe Kepulauan – Koordinator Humas PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Marlion menggapi beberapa pernyataan Ikatan Mahasiswa Pascasarjana-Sultra Jakarta (IMP-Sultra Jakarta) terkait perusahaanya.

Marlion menanggapinya satu persatu terkait beberapa pernyataan tudingan yang disampaikan oleh IMP Sultra.

Soal Kerja PT GKP dan Pemda Konkep

Kehadiran PT GKP sejak awal telah membangun kemitraan dan kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Konkep.

Kerja sama yang dimaksud berkaitan kepentingan kemajuan daerah dan masyarakat, maka bagi PT GKP, sinergi dengan semua pemangku kepentingan merupakan sebuah keharusan.

“Selama ini, dalam setiap kegiatan yang kita lakukan, selalu melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan, baik dari pihak desa, kecamatan ataupun Lembaga pemerintahan di atasnya. Jadi sinergi itu sesuatu yang positif, terutama untuk kepentingan kemajuan daerah dan Masyarakat, sinergi atau Kerjasama, itu sebuah keniscayaan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (22/8/2023).

Legalitas PT GKP

Marlion juga membantah tudingan IMP Sultra yang menyebut PT GKP beroperasi secara ilegal.

Faktanya, PT GKP telah memiliki izin Usaha Pertambangan dan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang masih berlaku sampai dengan saat ini. Karena hal tersebut, maka kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT GKP masih berlaku.

Dia menyebut, PT GKP merupakan perusahaan yang taat hukum. Semua ketentuan yang terkait perizinan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan semuanya sudah terpenuhi.

Selain itu, perusahaan juga patuh dan taat dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya, baik PNBP pertambangan, kehutanan ataupun Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR).

“PT GKP, termasuk salah satu perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara, yang paling taat dalam menjalankan kewajibannya,” ucapnya.

“Kami membantah tudingan bahwa PT GKP melakukan kegiatan pertambangan secara illegal karena tidak mungkin perusahaan melakukan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi semua ketentuan dan kewajibannya. Apalagi sampai saat ini, perusahaan mempunyai izin kegiatan usaha pertambangan yang sah dan berlaku,” tambah Marlion.

Tudingan Pencemaran Lingkungan

Marlion membeberkan fakta soal adanya tudingan melakukan pencemaran lingkungan.

Ia mengungkapkan, kondisi yang sebenarnya adalah terjadi pada saat pertengahan bulan Mei, curah hujan sangat tinggi, melebihi rata-rata curah hujan di masa-masa sebelumnya.

Akibatnya, sungai dan sumber air menjadi keruh. Kekeruhan ini sudah terjadi sebelum hadirnya PT GKP untuk melakukan kegiatan pertambangan bahwa ketika curah hujan tinggi, maka air sungai menjadi keruh.

“Jadi tidak ada kaitannya dengan kegiatan pertambangan PT GKP. Itu kejadian yang kerap terjadi di musim timur (hujan). Itu sudah terjadi sejak dahulu, bukan hanya karena hadirnya perusahaan saja. Di luar musim hujan, air kembali normal dan bisa kembali dinikmati masyarakat seperti yang terjadi saat ini,” ungkapnya.

Penerobosan Lahan

Terkait PT GKP disebut-sebut melakukan penerobosan lahan, Marlion menyebut
hal itu tudingan yang tidak benar.

Menurutnya, PT GKP telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan, dan sebagai itikad baik PT GKP telah memberikan ganti untung tanam tumbuh (GUTT) kepada warga masyarakat yang berkebun di kawasan IPPKH PT GKP.

Berkaitan dengan kejadian pada 10 Agustus 2023 lalu, Marlion mengatakan, bahwa karyawan PT GKP sedang awalnya kegiatan pembersihan lahan (land clearing) pada lahan yang berada di dalam izin IPPKH dan sudah diganti untung tanam tumbuh.

Namun sekolompok warga mendatangi karyawan PT GKP dengan membawa senjata tajam dan melakukan tindakan kekerasan.

Humas dan karyawan perusahaan justru yang menjadi korban aksi intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok massa yang masuk ke area pertambangan PT GKP.

“Kami dilempari batu dan tanah, dua alat berat dan mobil perusahaan dirusak , satu orang karyawan terluka dan robek kepalanya. Kami benar-benar menjadi korban tetapi justru faktanya diputar-balikan,” beber Marlion.

Marlion meminta kepada semua pihak-pihak yang tidak mengetahui duduk persoalan secara jelas dan utuh, untuk tidak memberikan komentar serampangan dan tidak beralasan.*

Ibu-ibu di Sultra Solid Dukung Prabowo Menjadi Presiden ke Delapan

0

Kendari – Zumba Massal yang digelar oleh DPD Partai Gerindra Sultra dalam rangka semarak HUT RI ke 78 sukses digelar Minggu (20/8/23) pekan lalu dan dihadiri oleh 6000an peserta. Dimana peserta tersebut didominasi oleh para Emak-emak yang berasal dari beberapa Kabupaten di Sultra, dan keiikut sertaan pata Emak-emak tersebut tak terlepas dari sosok Prabowo Subianto yang menjadi idola para Emak-emak di Sultra.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Panitia Zumba Massal, Dessy Indah Rachmat saat ditemui dikantor DPD Gerindra Sultra, yang mengatakan Teriakan Prabowo Presdien selalu diteriakkan para peserta Zumba saat kegiatan tersebut berlangsung. Bahkan ada beberapa peserta yang sengaja membawa atribut Prabowo seperti foto dan lainnya untuk digunakan saat Zumba Massal di gelar.

“Peserta Zumba Massal di dominasi para Emak-emak, dan mereka mau ikut bukan hanya karena ada hadiah tetapi karena ada sosok Prabowo Subianto di Partai Gerindra, sehingga menjadi Magnet sehingga para Emak-emak banyak yang ikut serta dalam kegiatan ini,” katanya.

Lanjut Ketua Dewan Pembina PIRA Sultra itu dengan semangat para Emak-emak tersebut dirinya meyakini bahwa Sultra akan kembali memberikan suara terbanyak untuk Pemilihan Presdien (Pilpres) 2024 nanti.

“Simpatisan Emak-emak untuk Prabowo Presiden 2024 masih sangat tinggi di Sultra. Dan kami bagian dari Gerindra Sultra akan terus mengawal dan memupuk itu agar para Emak-emak bisa terus setiap dengan Prabowo Subianto,” paparnya.

Ibu Empat anak itu juga terus berkonsolidasi dengan para Emak-emak khususnya di Internal Gerindra Sultra untuk terus mempromosikan Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden yang layak menjadi Presiden RI ke 8, kepada Emak-emak di Kompleks masing-masing.

“Emak-emak di Gerindra Sultra punya tanggungjawab mengembalikan dukungan Emak-emak seperti Pilpres 2019 lalu untuk Prabowo Subianto. Dan untuk tahun 2024 nanti dukungannya akan lebih tinggi lagi kami pastikan itu,” tutupnya.*

Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan, Kanwil Kemenkumham Gelar Sosialisasi UU Pemasyarakatan ke Polsuspas

0

Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba yang di wakili Oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan H.Muslim membuka Acara Kegiatan Penguatan Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan dan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Kepada Petugas Pemasyarakatan di Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara di Aula Kanwil. Selasa 22 Agustus 2023

Kepala Bidang Pembinaan, Kepala Bidang Keamanan, Kepala Subbidang Pembinaan, Kasubbidang Bimbingan dan pengentasan anak, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Se Sulawesi Tenggara dan jajaran Staf divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, jajaran Pejabat struktural UPT Pemasyarakatan di Wilayah Kota Kendari dan Sebanyak 30 orang PK Bapas kelas II Kendari turut mnengikuti kegiatan tersebut secara langsung.

Kegiatan penguatan tugas pokok dan fungsi petugas pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra menghadirkan langsung narasumber PK Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Drs. Nugroho. BC, IP, M.Si.

Pengarahan oleh PK Ahli Utama Ditjen Pas Drs. Nugroho, BC,IP,M.Si menjelaskan pentingnya muatan Undang Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang antara lain mencakup tentang Reformulasi Pemasyarakatan yang mengandung makna menguatkan posisi Pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam Sistem Peradilan Pidana.

Nugroho juga menjelaskan, posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu menjadi bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial. Pemasyarakatan tidak lagi mengacu pada kepenjaraan dalam memperlakukan warga binaan pemasyarakatan. Setelah itu terkait dengan Hak dan kewajiban tahanan anak dan warga binaan pemasyarakatan seperti hak mendapatkan pelayanan,perawatan,pendidikan dan mendapatkan perlakukan secara manusiawi dan dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental. Kemudian Kegiatan Intelijen Pemasyarakatan dilakukan sebagai bentuk tindakan preventif terjadinya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan dalam lingkup pemasyarakatan, contoh kasus yang sering terjadi adalah penyelundupan narkoba, kerusuhan lapas, bunuh diri dan lain sebagainya.

“Untuk itu penting adanya peraturan yang khusus mengatur tentang kegiatan Intelijen Pemasyarakatan yang dapat dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban dalam rutan dan lapas sebagai petugas pemasyarakatan harus mempelajari dan memahami . Semua hal ini agar dapat melaksanakan tugas dengan baik,” tutup Nugroho.*

Semarak Kemerdekaan, PLN Kolaka Salurkan Bantuan Listrik Gratis untuk 78 Kepala Keluarga Prasejahtera  

0

Kolaka – Dalam rangka Menyemarakkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, PT PLN (Persero) ULP Kolaka mengadakan kegiatan Light Up The Dream untuk mewujudkan mimpi masyarakat Prasejahtera dalam mendapatkan sambungan listrik gratis. Light Up The Dream ini adalah program bantuan penyambungan listrik gratis, hasil dari donasi yang dilakukan oleh insan PLN dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu dalam mendapatkan listrik.

Melalui program ini, PLN ULP Kolaka mewujudkan mimpi sebanyak 78 Kepala Keluarga (KK) pra sejahtera di seluruh Kabupaten Kolaka untuk mendapatkan listrik. Kegiatan yang terlaksana berkat hasil donasi insan PLN ini terangkum dalam acara bertajuk Perjalanan Kebahagiaan Light Up The Dream ‘Listrik untuk Menyalakan Mimpi’.

Penyalaan listrik Light Up The Dream secara serentak dilakukan di seluruh Indonesia pada hari Selasa, 22 Agustus 2023. Dalam kesempatan ini PLN ULP Kolaka menjadi perwakilan dari Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat untuk bisa menyalakan secara simbolis dihadapan jajaran direksi PLN. Kegiatan penyalaan listrik gratis secara simbolis ini dilakukan di Kelurahan Ulu Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka yang dihadiri langsung oleh Bapak Wakil Bupati Kabupaten Kolaka, H. Muhammad Jayadin, SE.,ME.

Dalam sambutannya Bapak Wakil Bupati Kolaka mengungkapan apresiasi terhadap Program Light Up The Dream di PLN ULP Kolaka, “Berkat sumbangsih insan PLN ULP Kolaka melalui program Light Up The Dream, dengan menjunjung semangat kemerdekaan, akhirnya masyarakat bisa menikmati penerangan dan juga meningkatkan taraf hidup, semoga bantuan listrik gratis ini menjadi keberkahan dan kami mengucapkan terima kasih kepada PLN, yang selama ini terus bersinergi bersama Pemerintah Daerah untuk membangun Kabupaten Kolaka ini” kata Jayadin.

Manajer PT PLN (Persero) ULP Kolaka , Anggih Prasetya menyampaikan, program Light Up The Dream terlaksana berkat hasil donasi insan PLN, baik insan pegawai, Persatuan Istri Karyawan Karyawati PLN (PIKK PLN) dan Mitra Kerja. Upaya ini dilakukan secara mandiri sebagai langkah nyata kontribusi PLN Kolaka dalam mendukung pemerataan ekonomi dan pembangunan di Kabupaten Kolaka.

“Dalam kesempatan ini PT PLN (Persero) ULP Kolaka mewujudkan mimpi 78 Kepala Keluarga (KK) pra sejahtera untuk mendapatkan listrik. Kegiatan Light Up The Dream ini berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dan Polres Kolaka untuk menghimpun data penerima listrik gratis. Polres Kolaka mengerahkan bantuan melalui bhabinkamtibmas untuk mendata calon penerima bantuan dilingkungan tugasnya, sehingga diharapkan bantuan ini tepat sasaran untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu dalam mendapatkan listrik”, kata Anggih.

“Ini juga merupakan bukti nyata bahwa nilai-nilai budaya perusahaan yaitu Akhlak sudah diresapi oleh insan PLN ULP Kolaka, terbukti dengan kuatnya rasa empati, atas penderitaan yang dialami orang lain,” tambahnya.

Di sisi lain, salah seorang penerima bantuan pemasangan listrik gratis program Light Up The Dream di kelurahan Ulu Wolo, Amiruddin mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih kepada PLN dengan adanya bantuan pemasangan baru listrik ini. “Selama ini kami menyalur listrik dari tetangga, Kami sangat bersyukur dan berterima kasih pada PLN telah membantu kami dengan menghadirkan listrik secara gratis kami. ISemoga menjadi keberkahan untuk kami sekeluarga dan semoga PLN semakin jaya,” kata Amiruddin.

Sebelumnya, Amiruddin hanya menyalur dari tetangga untuk penerangan pada malam hari. Melalui program ini, ada harapan baru kepada warga agar terus optimistis menjalankan aktivitas sehari-hari.

Raut wajah bahagia tampak hadir dari wajah Amiruddin dan keluarga. Ia kini bisa tersenyum lebih cerah. Harapan untuk memiliki listrik akhirnya bisa dirasakan Amiruddin, warga Kelurahan Ulu Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Amiruddin tinggal bersama anak perempuannya dan menantu serta dua cucunya dirumah semi permanen di Lingkungan II Meriri. Amiruddin memiliki keterbatasan dalam penglihatan, meski dengan keterbatasannya dia sangat berharap sekali memiliki listrik sendiri, guna mendukung anak dan cucunya untuk bisa belajar. Selama betahun-tahun, keluarga Amiruddin hanya mengandalkan listrik dari sambungan kWh milik tetangga. Keterbatasan ekonomi menjadi alasan Amiruddin tak mampu memasang kWh sendiri untuk memenuhi kebutuhan listrik di rumahnya. Laki-laki berusia 66 tahun ini juga tak mampu berbuat banyak. Sebelum penglihatan bermasalah, Amiruddin hanya seorang petani serabutan.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Amiruddin bahkan hanya menggantungkan harapan hidup pada salah seorang anak menantunya yang bekerja sebagai buruh bangunan di desanya. Hingga Indonesia merdeka ke-78 tahun ini, keinginan untuk memiliki listrik sendiri akhirnya terwujud. Amiruddin menjadi salah satu dari 78 warga di Kabupaten Kolaka yang menerima bantuan listrik melalui program Light Up the Dream.

“Selama ini kami menyalur listrik dari tetangga, Kami sangat bersyukur dan berterima kasih pada PLN telah membantu kami dengan menghadirkan listrik secara gratis kami. Semoga menjadi keberkahan untuk kami sekeluarga dan semoga PLN semakin jaya,” ungkap Amiruddin.

Ia mengaku bersyukur dan berterima kasih pada seluruh tim PLN ULP Kolaka. Rumah yang beralamat di Lingkungan II Meriri RT 1 RW 2 Kelurahan Ulu Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka itu tak lagi menumpang sambungan listrik dari tetangga. Ia dan keluarga kini bisa menikmati listrik dengan daya 450 VA.

Program yang menyasar masyarakat prasejahtera ini merupakan program sosial inisiasi dari insan PT PLN (Persero). Di mana setiap insan PLN menyisihkan penghasilannya untuk menyalakan harapan banyak masyarakat yang belum memiliki listrik di berbagai daerah. “Alhamdulillah bantuan ini bisa dinikmati oleh anak cucu saya untuk belajar,” kata Amiruddin. Amiruddin sendiri menjadi salah satu penerima manfaat program Light Up the Dream atas rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Kolaka.

Penyalaan listrik Light Up The Dream secara serentak dilakukan di seluruh Indonesia pada hari Selasa, 22 Agustus 2023. Dalam kesempatan ini PLN ULP Kolaka menjadi perwakilan dari Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat untuk bisa menyalakan secara simbolis dihadapan jajaran direksi PLN. Kegiatan penyalaan listrik gratis secara simbolis ini dilakukan tepat di depan rumah Amiruddin yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Kolaka, H. Muhammad Jayadin.
Wakil Bupati Kolaka mengungkapan apresiasi terhadap Program Light Up The Dream di PLN ULP Kolaka, “Berkat sumbangsih insan PLN ULP Kolaka melalui program Light Up The Dream, dengan menjunjung semangat kemerdekaan, akhirnya masyarakat bisa menikmati penerangan dan juga meningkatkan taraf hidup, semoga bantuan listrik gratis ini menjadi keberkahan bagi masyarakat Kolaka” kata Jayadin.

Manajer PT PLN (Persero) ULP Kolaka, Anggih Prasetya menyampaikan, program Light Up The Dream terlaksana berkat hasil donasi insan PLN, baik insan pegawai, Persatuan Istri Karyawan Karyawati PLN (PIKK PLN) dan Mitra Kerja. Upaya ini dilakukan secara mandiri sebagai langkah nyata kontribusi PLN Kolaka dalam mendukung pemerataan ekonomi dan pembangunan di Kabupaten Kolaka.

“Dalam kesempatan ini PT PLN (Persero) ULP Kolaka mewujudkan mimpi 78 Kepala Keluarga (KK) pra sejahtera untuk mendapatkan listrik. Kegiatan Light Up The Dream ini berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dan Polres Kolaka untuk menghimpun data penerima listrik gratis. Polres Kolaka mengerahkan bantuan melalui bhabinkamtibmas untuk mendata calon penerima bantuan dilingkungan tugasnya, sehingga diharapkan bantuan ini tepat sasaran untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu dalam mendapatkan listrik”, kata Anggih.

“Ini juga merupakan bukti nyata bahwa nilai-nilai budaya perusahaan yaitu Akhlak sudah diresapi oleh insan PLN ULP Kolaka, terbukti dengan kuatnya rasa empati, atas penderitaan yang dialami orang lain,” tambahnya.

Melalui program ini, ada harapan baru kepada warga agar terus optimis menjalankan aktivitas sehari-hari. “Kehadiran listrik sangat besar manfaatnya dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, kami mengucapkan terima kasih kepada PLN, yang selama ini terus bersinergi bersama Pemerintah Daerah untuk membangun Kabupaten Kolaka ini,” pungkas Jayadin.
PLN Kolaka saluran bantuan listrik gratis untuk 78 KK Prasejahtera
 
 
Dalam rangka Menyemarakkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, PT PLN (Persero) ULP Kolaka mengadakan kegiatan Light Up The Dream untuk mewujudkan mimpi masyarakat Prasejahtera dalam mendapatkan sambungan listrik gratis. Light Up The Dream ini adalah program bantuan penyambungan listrik gratis, hasil dari donasi yang dilakukan oleh insan PLN dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu dalam mendapatkan listrik.

Melalui program ini, PLN ULP Kolaka mewujudkan mimpi sebanyak 78 Kepala Keluarga (KK) pra sejahtera di seluruh Kabupaten Kolaka untuk mendapatkan listrik. Kegiatan yang terlaksana berkat hasil donasi insan PLN ini terangkum dalam acara bertajuk Perjalanan Kebahagiaan Light Up The Dream ‘Listrik untuk Menyalakan Mimpi’.

Penyalaan listrik Light Up The Dream secara serentak dilakukan di seluruh Indonesia pada hari Selasa, 22 Agustus 2023. Dalam kesempatan ini PLN ULP Kolaka menjadi perwakilan dari Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat untuk bisa menyalakan secara simbolis dihadapan jajaran direksi PLN. Kegiatan penyalaan listrik gratis secara simbolis ini dilakukan di Kelurahan Ulu Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka yang dihadiri langsung oleh Bapak Wakil Bupati Kabupaten Kolaka, H. Muhammad Jayadin, SE.,ME.

Dalam sambutannya Bapak Wakil Bupati Kolaka mengungkapan apresiasi terhadap Program Light Up The Dream di PLN ULP Kolaka, “Berkat sumbangsih insan PLN ULP Kolaka melalui program Light Up The Dream, dengan menjunjung semangat kemerdekaan, akhirnya masyarakat bisa menikmati penerangan dan juga meningkatkan taraf hidup, semoga bantuan listrik gratis ini menjadi keberkahan dan kami mengucapkan terima kasih kepada PLN, yang selama ini terus bersinergi bersama Pemerintah Daerah untuk membangun Kabupaten Kolaka ini” kata Jayadin.

Manajer PT PLN (Persero) ULP Kolaka , Anggih Prasetya menyampaikan, program Light Up The Dream terlaksana berkat hasil donasi insan PLN, baik insan pegawai, Persatuan Istri Karyawan Karyawati PLN (PIKK PLN) dan Mitra Kerja. Upaya ini dilakukan secara mandiri sebagai langkah nyata kontribusi PLN Kolaka dalam mendukung pemerataan ekonomi dan pembangunan di Kabupaten Kolaka.

“Dalam kesempatan ini PT PLN (Persero) ULP Kolaka mewujudkan mimpi 78 Kepala Keluarga (KK) pra sejahtera untuk mendapatkan listrik. Kegiatan Light Up The Dream ini berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dan Polres Kolaka untuk menghimpun data penerima listrik gratis. Polres Kolaka mengerahkan bantuan melalui bhabinkamtibmas untuk mendata calon penerima bantuan dilingkungan tugasnya, sehingga diharapkan bantuan ini tepat sasaran untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu dalam mendapatkan listrik”, kata Anggih.

“Ini juga merupakan bukti nyata bahwa nilai-nilai budaya perusahaan yaitu Akhlak sudah diresapi oleh insan PLN ULP Kolaka, terbukti dengan kuatnya rasa empati, atas penderitaan yang dialami orang lain,” tambahnya.

Di sisi lain, salah seorang penerima bantuan pemasangan listrik gratis program Light Up The Dream di kelurahan Ulu Wolo, Amiruddin mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih kepada PLN dengan adanya bantuan pemasangan baru listrik ini. “Selama ini kami menyalur listrik dari tetangga, Kami sangat bersyukur dan berterima kasih pada PLN telah membantu kami dengan menghadirkan listrik secara gratis kami. ISemoga menjadi keberkahan untuk kami sekeluarga dan semoga PLN semakin jaya,” kata Amiruddin.
Sebelumnya, Amiruddin hanya menyalur dari tetangga untuk penerangan pada malam hari. Melalui program ini, ada harapan baru kepada warga agar terus optimistis menjalankan aktivitas sehari-hari.

Raut wajah bahagia tampak hadir dari wajah Amiruddin dan keluarga. Ia kini bisa tersenyum lebih cerah. Harapan untuk memiliki listrik akhirnya bisa dirasakan Amiruddin, warga Kelurahan Ulu Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Amiruddin tinggal bersama anak perempuannya dan menantu serta dua cucunya dirumah semi permanen di Lingkungan II Meriri. Amiruddin memiliki keterbatasan dalam penglihatan, meski dengan keterbatasannya dia sangat berharap sekali memiliki listrik sendiri, guna mendukung anak dan cucunya untuk bisa belajar. Selama betahun-tahun, keluarga Amiruddin hanya mengandalkan listrik dari sambungan kWh milik tetangga. Keterbatasan ekonomi menjadi alasan Amiruddin tak mampu memasang kWh sendiri untuk memenuhi kebutuhan listrik di rumahnya. Laki-laki berusia 66 tahun ini juga tak mampu berbuat banyak. Sebelum penglihatan bermasalah, Amiruddin hanya seorang petani serabutan.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Amiruddin bahkan hanya menggantungkan harapan hidup pada salah seorang anak menantunya yang bekerja sebagai buruh bangunan di desanya. Hingga Indonesia merdeka ke-78 tahun ini, keinginan untuk memiliki listrik sendiri akhirnya terwujud. Amiruddin menjadi salah satu dari 78 warga di Kabupaten Kolaka yang menerima bantuan listrik melalui program Light Up the Dream.

“Selama ini kami menyalur listrik dari tetangga, Kami sangat bersyukur dan berterima kasih pada PLN telah membantu kami dengan menghadirkan listrik secara gratis kami. Semoga menjadi keberkahan untuk kami sekeluarga dan semoga PLN semakin jaya,” ungkap Amiruddin.

Ia mengaku bersyukur dan berterima kasih pada seluruh tim PLN ULP Kolaka. Rumah yang beralamat di Lingkungan II Meriri RT 1 RW 2 Kelurahan Ulu Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka itu tak lagi menumpang sambungan listrik dari tetangga. Ia dan keluarga kini bisa menikmati listrik dengan daya 450 VA.

Program yang menyasar masyarakat prasejahtera ini merupakan program sosial inisiasi dari insan PT PLN (Persero). Di mana setiap insan PLN menyisihkan penghasilannya untuk menyalakan harapan banyak masyarakat yang belum memiliki listrik di berbagai daerah. “Alhamdulillah bantuan ini bisa dinikmati oleh anak cucu saya untuk belajar,” kata Amiruddin. Amiruddin sendiri menjadi salah satu penerima manfaat program Light Up the Dream atas rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Kolaka.

Penyalaan listrik Light Up The Dream secara serentak dilakukan di seluruh Indonesia pada hari Selasa, 22 Agustus 2023. Dalam kesempatan ini PLN ULP Kolaka menjadi perwakilan dari Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat untuk bisa menyalakan secara simbolis dihadapan jajaran direksi PLN. Kegiatan penyalaan listrik gratis secara simbolis ini dilakukan tepat di depan rumah Amiruddin yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Kolaka, H. Muhammad Jayadin.
Wakil Bupati Kolaka mengungkapan apresiasi terhadap Program Light Up The Dream di PLN ULP Kolaka, “Berkat sumbangsih insan PLN ULP Kolaka melalui program Light Up The Dream, dengan menjunjung semangat kemerdekaan, akhirnya masyarakat bisa menikmati penerangan dan juga meningkatkan taraf hidup, semoga bantuan listrik gratis ini menjadi keberkahan bagi masyarakat Kolaka” kata Jayadin.

Manajer PT PLN (Persero) ULP Kolaka, Anggih Prasetya menyampaikan, program Light Up The Dream terlaksana berkat hasil donasi insan PLN, baik insan pegawai, Persatuan Istri Karyawan Karyawati PLN (PIKK PLN) dan Mitra Kerja. Upaya ini dilakukan secara mandiri sebagai langkah nyata kontribusi PLN Kolaka dalam mendukung pemerataan ekonomi dan pembangunan di Kabupaten Kolaka.

“Dalam kesempatan ini PT PLN (Persero) ULP Kolaka mewujudkan mimpi 78 Kepala Keluarga (KK) pra sejahtera untuk mendapatkan listrik. Kegiatan Light Up The Dream ini berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dan Polres Kolaka untuk menghimpun data penerima listrik gratis. Polres Kolaka mengerahkan bantuan melalui bhabinkamtibmas untuk mendata calon penerima bantuan dilingkungan tugasnya, sehingga diharapkan bantuan ini tepat sasaran untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu dalam mendapatkan listrik”, kata Anggih.

“Ini juga merupakan bukti nyata bahwa nilai-nilai budaya perusahaan yaitu Akhlak sudah diresapi oleh insan PLN ULP Kolaka, terbukti dengan kuatnya rasa empati, atas penderitaan yang dialami orang lain,” tambahnya.

Melalui program ini, ada harapan baru kepada warga agar terus optimis menjalankan aktivitas sehari-hari. “Kehadiran listrik sangat besar manfaatnya dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, kami mengucapkan terima kasih kepada PLN, yang selama ini terus bersinergi bersama Pemerintah Daerah untuk membangun Kabupaten Kolaka ini,” pungkas Jayadin.*

Peringati HUT RI ke 78, Kecamatan Asera Gelar Berbagai Lomba

0

Konawe Utara – Semarak peringatan HUT RI ke 78 Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara menggelar berbagai lomba bersama masyarakat pada Selasa 22 Agustus 2023.

Camat Asera Muhammad Aswar Amiruddin, SH, MH mengatakan pihaknya menggelar berbagai lomba bersama masyarakat.

“Kami gelar berbagai lomba bersama-sama masyarakat, selain sebagai ajang silaturahmi, ini juga ajang untuk memperingati kemerdekaan kita,” katanya.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa rutin melakukan kegiatan tersebut sebagai agenda tahunan.

“Setiap tahun kita agendakan, tak lain tak bukan untuk merawat silaturahmi bersama masyarakat,” ungkapnya.

Pihaknya juga berterimakasih kepada semua pihak yang turut terlibat dan berkontribusi.

Selain itu kegiatan yang diadakan tepatnya di Desa Puu Wanggudu Kecamatan Asera melibatkan warga di empat Desa tersebut yakni Desa Puu Wanggudu, Desa w
Wunduhaka, Desa Wanggudu Raya dan Desa Alaa Wanggudu.

Pantauan awak media dilapangan masyarakat sangat antusian menyambut pembukaan porseni yang diadakan di desa puu wanggudu.

“Karena sudah kurang lebih 50 tahun baru puu wanggudu di jadikan tuan rumah pembukaan porseni Kecamatan Asera,” tuturnya.

Untuk diketahui dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Konut H. Abu Haera, S.Sos, M.Si, Ketua DPRD Konut Ikbar, SH dan unsur Forkopimda lainnya yang langsung disambut Karang Taruna setempat.*

Kapolri Keluarkan Surat Telegram Tak Proses Hukum Peserta Pemilu, Polda Sultra: Sesuai UU Ditunda

0

Kendari – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengelurkan Surat Telegram (ST) Nomor : ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda se Indonesia. Dimana dalam ST tersebut Kapolri memerintahkan untuk menunda proses hukum pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) yang melibatkan peserta Pemilu 2024 dengan alasan Netralitas.

ST Kapolri tersebutpun dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan yanng menjelaskan bahwa dalam ST pada huruf C pion Empat menyabutkan bahwa proses lidik atau sidik yang diduga melakukan tindak pidana (TP) agar ditunda.

“Dan tidak ada lagi upaya pemanggilan dan upaya hukum lain yang mengarah pada persepsi mendukung salah satu peserta pemilu atau pemilihan sanksi tahapan selesai atau pengucapan sumpah janji,” katanya saat membacakan ST Kapolri.

Lanjut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, untuk peserta Pemilu di Sultra yang sedang menjalani proses hukum akan ditangguhkan sampai pesta demokrasi 2024 selesai digelar.

“Sesuai dengan aturan undang-undang saja. Kalau aturan undang-undang dibuat begitu pada saat dia mencalon bukan bararti bahwa dia akan lepas dari tindak pidana, tertapi selama dia sedang melaksanakan itu dia ditangguhkan,” jelasnya.

“Dan selama tahapan Pemilu tidak akan di proses, setelah penetapan Pemilu nah itu baru akan di proses,” sambungnya.
ST Kapolri Tak Proses Hukum Peserta Pemilu, Polda Sultra: Sesuai UU Ditunda

Kendari, Britakita.net

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengelurkan Surat Telegram (ST) Nomor : ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda se Indonesia. Dimana dalam ST tersebut Kapolri memerintahkan untuk menunda proses hukum pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) yang melibatkan peserta Pemilu 2024 dengan alasan Netralitas.

ST Kapolri tersebutpun dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan yanng menjelaskan bahwa dalam ST pada huruf C pion Empat menyabutkan bahwa proses lidik atau sidik yang diduga melakukan tindak pidana (TP) agar ditunda.

“Dan tidak ada lagi upaya pemanggilan dan upaya hukum lain yang mengarah pada persepsi mendukung salah satu peserta pemilu atau pemilihan sanksi tahapan selesai atau pengucapan sumpah janji,” katanya saat membacakan ST Kapolri.

Lanjut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, untuk peserta Pemilu di Sultra yang sedang menjalani proses hukum akan ditangguhkan sampai pesta demokrasi 2024 selesai digelar.

“Sesuai dengan aturan undang-undang saja. Kalau aturan undang-undang dibuat begitu pada saat dia mencalon bukan bararti bahwa dia akan lepas dari tindak pidana, tertapi selama dia sedang melaksanakan itu dia ditangguhkan,” jelasnya.

“Dan selama tahapan Pemilu tidak akan di proses, setelah penetapan Pemilu nah itu baru akan di proses,” pungkasnya.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti