Selasa, Agustus 11, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 15

OPINI: Mari Mewaspadai Perwakilan Kita Sendiri

Oleh: Muh. Endang S.A., Mantan Ketua KPUD Konsel, Sekjend KIPPDA Sultra, Presnas Unfrel

“Autocratic legalism”. Itulah istilah yang dipakai Dr. Benny K. Harman, Anggota DPR Komisi III Dapil NTT, dalam Kompas 21 Juni 2026.

Artinya: penguasa atau oligarki menggunakan mekanisme hukum yang sah untuk membunuh demokrasi perlahan dari dalam.

Peringatan itu bukan isapan jempol. Di Komisi II DPR RI, saat ini tengah dibahas draft revisi UU Pemilu. Dan ada 1 wacana berbahaya di dalamnya: mengunci pintu pencalonan Presiden-Wakil Presiden.

Skenario “Tiga Parpol”

Menurut bocoran yang ditulis Benny, konsep yang berkembang di Komisi II adalah: hanya paslon yang didukung minimal 3 gabungan parpol parlemen yang boleh bertanding.

Alasannya dibungkus manis: efisiensi, krisis keuangan, stabilitas. Dengan begitu Pilpres cukup 1 putaran. Hemat anggaran. Ekonomi aman. Politik stabil.

Namun narasi itu jelas keliru dan manipulatif. Menilai demokrasi dari biaya adalah sikap yang mengingkari esensi kedaulatan rakyat.

Ya, pemilu mahal. Tapi itu harga yang harus dibayar untuk merawat legitimasi. Pemilu adalah saat rakyat menyatakan kehendaknya. Memilih program. Memilih orang yang akan menjalankannya.

Kalau alasan keuangan, efisiensi seharusnya sasar proyek mercusuar yang belum urgen. Misalnya: pembentukan 750 batalion teritorial, Kodam baru, Koperasi Desa Merah Putih, atau rasionalisasi MBG. Bukan menyunat hak konstitusional rakyat.

Kudeta Konstitusional Halus

Alasan sesungguhnya sederhana: mengamankan calon tertentu. Menjaga status quo oligarki.

Caranya: buat kompetisi semu. Pemilu seolah-olah. Pilpres dengan “kotak kosong” atau “calon boneka”.

Logikanya mudah. Saat ini ada 8 parpol parlemen. Kalau syaratnya 3 gabungan parpol, cukup 6 parpol saja untuk “memborong pintu”. Enam parpol duduk, kunci pintu, tentukan calonnya.

Otomatis tertutup bagi figur alternatif yang punya integritas dan kapabilitas, tapi tidak punya logistik untuk “membeli pintu”. Atau bagi yang menolak jadi pemimpin boneka oligarki.

Kalau skenario ini lolos, Pilpres tidak lagi menjadi vox populi, vox dei – suara rakyat, suara Tuhan. Tapi menjadi vox oligarchia – suara oligarki. Pilpres bukan menjadi pernyataan kehendak rakyat tapi pernyataan kehendak oligarki

Pintu yang Sudah Terlalu Lama Dikunci

Ini bukan barang baru. Kita sudah sering merasakan “politik pintu”.

Di Pilpres, figur potensial seperti Agus Harimurti Yudhoyono, Airlangga Hartarto, almarhum Nurcholish Madjid, gagal maju karena alasan pintu.

Di daerah lebih parah. Banyak calon kepala daerah potensial tidak bisa maju karena tak dapat perahu. Akibatnya: Pilkada “kotak kosong”.

Data: Pilkada 2024 saja ada 37 daerah kotak kosong. 1 provinsi: Papua Barat. 36 kabupaten/kota: dari Aceh Utara sampai Kota Surabaya.

Angin Segar yang Mau Dihilangkan MK

Padahal baru saja ada harapan. Lewat Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024, Mahkamah menghapus ambang batas pencalonan presiden. Tidak ada lagi syarat 20% kursi DPR atau 25% suara nasional dari UU No. 7/2017.

Putusan itu mengabulkan gugatan ke-12 setelah belasan kali ditolak. Sejak itu, semua parpol peserta pemilu berhak mengajukan paslon presiden dan wakil presiden.

Putusan ini seharusnya jadi angin segar untuk Pilkada 2030. Jika ambang batas nasional dihapus, maka ambang batas Pilkada juga harus dihapus. Semua parpol bisa ajukan calon kepala daerah.

Selain itu, Pilkada juga harus adopsi sistem Pilpres: pemenang harus meraih suara mayoritas 50% + 1. Selama ini, siapapun menang berapapun suaranya langsung ditetapkan. Akibatnya, pemenang sering tidak didukung mayoritas pemilih.

Pengalaman 2014-2024: DPR Sering Tuli

Kita harus waspada. Pengalaman 2014-2024 menunjukkan DPR sering mengabaikan suara publik.

Contoh: Revisi UU KPK. Publik turun jalan. Di Sultra, bahkan ada 2 mahasiswa kita, Yusuf dan Randy, gugur. Tapi DPR tetap merevisi. Hasilnya: KPK melemah.

Contoh lain: UU Omnibus Law. Terbaru: revisi UU Kepolisian. Polanya sama: aspirasi publik diabaikan. Dan bahkan penetapannya pun kadang dramatis ditetapkan dimalam hari

Sekarang polanya bisa diulang lewat paket UU Politik. Dibahas terburu-buru. Ditetapkan di penghujung tahun menjelang tahapan pemilu. Akibatnya: masyarakat sipil, kampus, pegiat pemilu tidak punya waktu mengajukan judicial review ke MK. Atau MK menunda keberlakuan putusannya sampai setelah Pemilu 2029.

Waspada “Siasat Waktu”

Selain itu, kita harus mewaspadai skenario pembahasan paket UU Politik yang terburu-buru. Ditetapkan di penghujung tahun menjelang tahapan pemilu.

Tujuannya: agar masyarakat sipil, kampus, dan pegiat pemilu tidak punya waktu mengajukan judicial review ke MK. Atau MK menunda keberlakuan putusannya sampai setelah Pemilu 2029

Kesimpulan: Ini Ironi Demokrasi

Perwakilan kita, yang seharusnya bekerja menurut kehendak kita, justru menyiasati aspirasi mayoritas yang diwakilinya.

Benny benar. Ini wake-up call bagi intelektual, akademisi, dan masyarakat sipil agar tidak kecolongan oleh “agenda terselubung”.

Demokrasi mahal. Tapi membunuhnya lewat hukum akan jauh lebih mahal harganya: hilangnya kedaulatan rakyat. Untuk ini seharusnya Kita belajar dari sejarah dari Orde Lama dan Orde Baru.

Mari awasi DPR kita sendiri. Karena bahaya terbesar demokrasi seringkali justru datang dari dalam.*

Satlantas Polresta Kendari Edukasi Keselamatan Berkendara Saat Car Free Day

KENDARIKINI.COM – Satlantas Polresta Kendari menggelar edukasi keselamatan berkendara saat Car Free Day di kawasan Eks MTQ, Minggu (31/5/2026).

Personel menyapa masyarakat yang berolahraga sekaligus menyampaikan pentingnya tertib berlalu lintas untuk mencegah kecelakaan.

Warga yang mengikuti kegiatan tampak antusias menerima informasi mengenai etika, disiplin, dan keselamatan berkendara.

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin F. Ramadhan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Polantas Menyapa.

Program itu bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan dan budaya tertib berlalu lintas.

“Kami mengimbau masyarakat selalu mematuhi tata tertib dan disiplin berlalu lintas untuk mencegah pelanggaran serta kecelakaan,” ujar Kevin.

Selain penyuluhan, personel juga mengajak masyarakat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan masing-masing.

Satlantas Polresta Kendari menegaskan akan terus menggelar edukasi serupa sebagai upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.*

Polresta Kendari Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu, Sita 8,38 Gram

KENDARIKINI.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung di Jalan Bhayangkara Bahari, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.

Kedua terduga berinisial A.M. (40), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dan I. (32), warga Kota Kendari.

Dari lokasi, polisi menyita sembilan sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu seberat bruto 8,38 gram.

Petugas juga mengamankan satu timbangan digital, sendok sabu, wadah plastik, buku catatan, ball plastik kosong, dan dua tas hitam.

Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp19,4 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kendarikini.com mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kedua terduga belum dinyatakan bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.*

PPI Desak Transparansi Tender Pembangunan KUA Poasia Kota Kendari

KENDARIKINI.COM – Pergerakan Pemuda Indonesia (PPI) meminta aparat mengawasi tender pembangunan Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan KUA Poasia.

PPI menilai proses tender menyisakan pertanyaan karena Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) belum dipublikasikan secara terbuka.

Departemen Pergerakan PPI, Rojab, mengatakan hasil evaluasi administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi juga belum diumumkan.

“Pokja wajib menjelaskan dasar penilaian seluruh peserta agar proses pengadaan tetap transparan,” kata Rojab.

Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk memastikan persaingan usaha berjalan sehat, adil, dan bebas intervensi.

PPI mengingatkan tertutupnya hasil evaluasi dapat memunculkan spekulasi, termasuk dugaan perlakuan berbeda terhadap peserta tender.

Meski demikian, PPI menegaskan tidak menuduh telah terjadi pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut.

Organisasi itu meminta Pokja segera membuka BAHP serta dokumen evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

PPI juga mendesak APIP, Inspektorat, dan lembaga pengawas pengadaan mengawal seluruh tahapan tender.

Menurut Rojab, pengawasan sejak awal diperlukan untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kendarikini.com belum memperoleh keterangan resmi dari Pokja Pemilihan terkait permintaan tersebut.*

BPOM Dalami Dugaan Skincare Ilegal, AMAN Sultra Siapkan Uji Laboratorium

KENDARIKINI.COM – BPOM Baubau menyatakan akan mendalami informasi terkait dugaan peredaran produk skincare yang dipersoalkan di Kota Baubau.

Pernyataan itu muncul setelah Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara berencana menguji sampel produk di laboratorium independen.

Produk yang disebut AMAN meliputi Scrub Membahana, Toner, Retinol Gel Booster Infus, Susu Wajah Whitening, dan Body Lotion Infus NN.

Koordinator AMAN Sultra, Firman Adhyaksa, mengatakan uji laboratorium bertujuan memastikan keamanan dan kandungan produk tersebut.

“Kami akan melakukan uji laboratorium untuk mengetahui apakah terdapat kandungan berbahaya,” kata Firman.

AMAN Sultra juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Selain itu, organisasi tersebut mendorong BPOM meningkatkan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di masyarakat.

Sementara itu, BPOM Baubau menyatakan baru menerima informasi mengenai produk yang dimaksud dan akan melakukan pendalaman.

Hingga berita ini diterbitkan, Kendarikini.com belum memperoleh keterangan dari pihak yang disebut terkait dugaan tersebut.

Berita ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan tersebut belum terbukti dan masih menunggu hasil pemeriksaan serta uji laboratorium.*

Dugaan Kosmetik Tanpa Izin Edar di Baubau Jadi Sorotan Publik

KENDARIKINI.COM – Dugaan peredaran kosmetik tanpa izin edar kembali menjadi perhatian publik di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Produk yang disorot berupa Cream NN Scrub dan Membahana Handbody yang diduga diperjualbelikan tanpa kejelasan izin edar.

Dalam informasi yang beredar, seorang perempuan berinisial M.A. disebut-sebut diduga terlibat dalam aktivitas penjualan produk tersebut.

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat maupun instansi berwenang yang membenarkan informasi tersebut.

Kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memenuhi standar keamanan dan memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait menelusuri legalitas produk serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

“Peredaran kosmetik harus menjadi perhatian karena menyangkut kesehatan masyarakat,” ujar salah seorang pihak yang menyoroti persoalan tersebut.

Publik juga berharap proses penelusuran dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.

Hingga berita ini diterbitkan, Kendarikini.com belum memperoleh konfirmasi dari M.A., Polres Baubau, maupun BPOM terkait informasi tersebut.

Berita ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Informasi akan diperbarui setelah ada keterangan resmi dari pihak berwenang.*

AMAN Sultra Desak Polisi Usut Dugaan Penampungan BBM Ilegal PT Dua Putra Sulawesi di Kendari

KENDARIKINI.COM – Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara mendesak aparat mengusut dugaan penampungan BBM ilegal yang diduga melibatkan PT Dua Putra Sulawesi.

Pernyataan tersebut disampaikan AMAN Sultra, Minggu (28/6/2026), menyusul dugaan aktivitas penampungan BBM di Kelurahan Bonggoeya, Kota Kendari.

Kabid Advokasi dan Pergerakan AMAN Sultra, Ikram, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan data dan melakukan investigasi lapangan.

Menurutnya, terdapat dugaan pengisian tangki milik PT Dua Putra Sulawesi di lokasi penampungan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

“Kami menyoroti dugaan aktivitas penampungan BBM yang tidak sesuai aturan,” kata Ikram.

AMAN Sultra meminta kepolisian dan instansi terkait segera memeriksa legalitas operasional, dokumen perizinan, asal BBM, serta mekanisme distribusinya.

Ikram menilai dugaan tersebut berpotensi merugikan kepentingan publik apabila terbukti melanggar ketentuan distribusi BBM.

Selain itu, AMAN Sultra mengaku mengantongi informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum polisi yang disebut membekingi aktivitas tersebut.

Namun, AMAN Sultra belum mengungkap identitas oknum dimaksud dan meminta aparat melakukan penyelidikan secara profesional.

Organisasi itu juga membuka ruang bagi PT Dua Putra Sulawesi untuk memberikan klarifikasi atas dugaan yang berkembang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kendarikini.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Dua Putra Sulawesi dan pihak kepolisian terkait.*

IZI Sultra Perpanjang Izin Operasional, Perkuat Pengelolaan Zakat Profesional

KENDARIKINI.COM – Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Perwakilan Sulawesi Tenggara resmi memperpanjang izin operasional sebagai lembaga pengelola zakat.

Perpanjangan Surat Keputusan menjadi penguatan legalitas sekaligus menjaga kepercayaan pemerintah dan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat.

Kepala Perwakilan IZI Sultra, Ramli, menyebut legalitas tersebut merupakan amanah untuk meningkatkan layanan dan tata kelola yang akuntabel.

“Kepercayaan pemerintah dan masyarakat menjadi modal menghadirkan layanan zakat yang profesional, transparan, dan tepat sasaran,” ujar Ramli.

Selama beberapa tahun terakhir, IZI Sultra menjalankan program pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah, dan sosial kemanusiaan.

Program pemberdayaan difokuskan pada peningkatan kemandirian mustahik melalui pendampingan yang berkelanjutan.

Di sektor pendidikan, IZI menyalurkan beasiswa, perlengkapan sekolah, serta bantuan bagi santri dan pelajar kurang mampu.

Bidang kesehatan mencakup bantuan pengobatan dan pendampingan pasien dhuafa yang membutuhkan akses layanan medis.

Perpanjangan SK diserahkan Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf Kanwil Kemenag Sultra, Jamaludin, S.Ag., M.Pd.I.

Momentum tersebut diharapkan memperkuat kolaborasi IZI Sultra bersama pemerintah, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat.

IZI Sultra menilai meningkatnya penyaluran zakat melalui lembaga resmi mencerminkan tumbuhnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana sosial.

Mengusung semangat “Memudahkan, Dimudahkan”, IZI Sultra berkomitmen menghadirkan program yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara.*

YBM PLN Kendari Santuni Guru Honorer dan Guru Ngaji Sultra

KENDARIKINI.COM – YBM PLN UPT Kendari bersama Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Sulawesi Tenggara menyalurkan santunan kepada guru honorer dan guru ngaji.

Program bertajuk Kartini Pendidikan itu digelar di Kantor IZI Sultra, Rabu, 13 Mei 2026.

Sebanyak lima penerima manfaat menerima bantuan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka mencerdaskan generasi bangsa.

YBM PLN UPT Kendari menggandeng IZI Sultra sebagai mitra pelaksana penyaluran santunan kepada para pejuang pendidikan.

Ketua YBM PLN UPT Kendari, Muhammad Ray, mengatakan guru honorer dan guru ngaji berperan penting membangun karakter masyarakat.

Menurutnya, program tersebut menjadi dukungan nyata bagi perempuan yang mengabdikan diri di bidang pendidikan dan pembinaan akhlak.

“Semoga bantuan ini memberikan manfaat, semangat, dan keberkahan bagi para penerima,” ujar Muhammad Ray.

Kepala Perwakilan IZI Sultra mengapresiasi kepercayaan YBM PLN UPT Kendari dalam menjalankan program sosial tersebut.

Ia berharap kolaborasi serupa terus berlanjut sehingga mampu menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.

Salah seorang penerima manfaat, Hariah, mengaku bersyukur atas bantuan yang diterimanya.

“Semoga menjadi amal jariyah dan membawa keberkahan bagi seluruh pihak yang terlibat,” ungkapnya.

Program Kartini Pendidikan diharapkan terus berlanjut sebagai dukungan terhadap kesejahteraan pendidik di Sulawesi Tenggara.*

Petugas Temukan Dua Handphone Tersembunyi di Lapas Kendari

KENDARIKINI.COM – Petugas Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara menemukan dua handphone di Lapas Kelas IIA Kendari.

Temuan itu diperoleh saat pemeriksaan kamar hunian warga binaan dalam program pemberantasan handphone, pungli, dan narkoba (Halinar).

Dua handphone ditemukan tersembunyi di sela kayu bagian bawah lemari dalam salah satu kamar hunian.

Kakanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti.

Menurutnya, petugas masih mendalami identitas pemilik serta jalur masuk kedua handphone ke dalam lapas.

Sulardi menegaskan pengawasan dan penggeledahan rutin akan terus diperketat untuk mencegah peredaran barang terlarang.

Ia memastikan setiap dugaan keterlibatan petugas akan diproses sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Muctar, menyebut temuan itu menjadi bahan evaluasi memperkuat sistem pengamanan.

Pihaknya akan meningkatkan pemeriksaan terhadap barang maupun orang yang keluar masuk lingkungan lapas.

Kanwil Ditjenpas Sultra menegaskan komitmennya menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas pemasyarakatan melalui pengawasan berkelanjutan.*

Pemilihan Duta Bahasa Sultra 2026 Lahirkan Duta Literasi Baru

KENDARIKINI.COM – Malam puncak Pemilihan Duta Bahasa Sulawesi Tenggara 2026 berlangsung meriah di Kota Kendari.

Pada ajang tersebut, Fadli dan Nurhalisa dinobatkan sebagai Terbaik I Putra dan Putri Duta Bahasa Sultra 2026.

Pengumuman pemenang disambut sorak pendukung, pelukan haru, dan tepuk tangan dari para finalis serta tamu undangan.

Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara menghadirkan 20 finalis terbaik dari berbagai kabupaten dan kota.

Peserta dinilai berdasarkan kemampuan berbahasa, wawasan kebahasaan, literasi, serta komitmen melestarikan bahasa Indonesia dan bahasa daerah.

Bunda Literasi Sulawesi Tenggara, Arinta Nila Hapsari Andi Sumangerukka, membuka kegiatan tersebut.

Ia menegaskan bahasa merupakan identitas bangsa yang harus dijaga di tengah derasnya arus globalisasi.

Hadir pula Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa RI, Hafidz Muksin, serta Kepala Balai Bahasa Sultra, Dewi Pridayanti.

Mereka menekankan Duta Bahasa berperan sebagai agen literasi, diplomasi bahasa, dan pelestarian budaya di kalangan generasi muda.

Ajang ini diharapkan melahirkan duta yang mampu mengampanyekan penggunaan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing.*

Bahtra Salurkan Beasiswa PIP untuk Ribuan Pelajar Sulawesi Tenggara

KENDARIKINI.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra, S.PWK, menyalurkan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Bahtra Peduli.

Sebanyak 5.000 pelajar SD serta ratusan siswa SMP dan SMA di Sulawesi Tenggara menerima bantuan pendidikan tersebut.

Program itu ditujukan membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap melanjutkan pendidikan.

Selain meringankan beban orang tua, bantuan diharapkan meningkatkan semangat belajar dan pemerataan akses pendidikan.

Bahtra menyebut pendidikan menjadi investasi penting untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

Menurutnya, Program Indonesia Pintar harus mampu memastikan setiap anak memperoleh kesempatan meraih cita-cita.

“Melalui Bahtra Peduli, kami ingin anak-anak Sulawesi Tenggara tetap bersekolah tanpa terkendala ekonomi,” ujar Bahtra.

Ia menambahkan Bahtra Peduli terus menjalankan berbagai program sosial, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.

Masyarakat dan orang tua penerima manfaat menyambut positif penyaluran beasiswa tersebut serta berharap program terus berlanjut.

Bahtra berharap bantuan ini melahirkan generasi muda Sulawesi Tenggara yang berprestasi dan siap menghadapi tantangan masa depan.*

Polres Buton Tengah Tangkap Dua Pencuri Tower Telkomsel, Satu DPO

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polres Buton Tengah mengungkap kasus pencurian fasilitas Tower Telkomsel di Desa Wakea-Kea, Kecamatan Gu.

Pengungkapan dilakukan Tim URC Resmob Albatros pada Jumat (26/6/2026) berdasarkan laporan polisi terkait pencurian dengan pemberatan.

Dua tersangka berinisial HS (29) dan MJ (25) berhasil diamankan. Satu pelaku lainnya, EI, ditetapkan sebagai DPO.

Kasat Reskrim AKP Busrol Kamal mengatakan kasus terungkap setelah teknisi Telkomsel menemukan pagar tower dirusak dan sejumlah komponen hilang.

Barang yang dicuri meliputi kabel grounding, kabel baterai, serta aki genset yang menyebabkan gangguan jaringan telekomunikasi.

Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap HS di Kecamatan Sangia Wambulu dan MJ di Pelabuhan Feri Wara.

Kedua tersangka mengaku beraksi bersama EI dan melakukan pencurian di beberapa tower Telkomsel di Buton Tengah.

Pelaku merusak pagar, memutus kabel, mengambil aki, lalu menjual hasil curian di Kota Baubau.

Polisi menyita sepeda motor Honda Scoopy, dua aki, kabel grounding, dan kabel baterai sebagai barang bukti.

Akibat pencurian tersebut, Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp84 juta. Polisi masih memburu pelaku yang masuk daftar pencarian orang.*

Kejaksaan Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO ke Pengadilan

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Agung menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti perkara korupsi ekspor CPO tahap II, Senin (8/6/2026).

Penyerahan dilakukan Tim Penyidik JAM Pidsus kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Perkara berkaitan dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya selama 2022–2024.

Sebelas tersangka berasal dari unsur aparatur sipil negara dan sejumlah perusahaan swasta.

Penyidikan didukung pemeriksaan 242 saksi, lima ahli, serta barang bukti dokumen dan elektronik.

Penyidik menduga tersangka merekayasa klasifikasi CPO menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil.

Modus tersebut diduga digunakan untuk menghindari pembatasan ekspor, kewajiban DMO, serta pembayaran bea keluar dan pungutan sawit.

Penyidik juga menemukan dugaan pemberian imbalan kepada oknum pejabat untuk melancarkan proses ekspor.

Dalam perkara ini, Kejaksaan menyita uang tunai Rp40 miliar dan aset senilai sekitar Rp696,5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum selanjutnya melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.*

Satgas SIRI Tangkap DPO Pemalsuan Asal Kejati Sulawesi Barat

KENDARIKINI.COM – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap buronan asal Kejati Sulawesi Barat.

Buronan bernama Hj. Andi Minrana, S.E. diamankan pada Selasa (9/6/2026) di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten.

Hj. Andi Minrana merupakan terpidana tindak pidana pemalsuan surat atau keterangan palsu.

Penangkapan dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan.

Saat diamankan, Hj. Andi Minrana diketahui telah menjalani pidana lain terkait perkara perlindungan konsumen di Lapas Tangerang.

Selanjutnya, Kejaksaan akan menindaklanjuti proses eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran terus memburu buronan demi memberikan kepastian hukum.

Kejaksaan juga mengimbau seluruh DPO segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi.

Penangkapan ini menjadi bagian komitmen Kejaksaan RI dalam menuntaskan seluruh daftar buronan di Indonesia.*

Satgas SIRI Tangkap DPO Korupsi Dana Sertifikat Tanah Kuansing

KENDARIKINI.COM – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap buronan korupsi asal Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.

Tersangka berinisial KS diamankan pada Rabu (10/6/2026) di Desa Pulau Panjang Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

KS merupakan buronan kasus dugaan korupsi penyimpangan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola KKPA Tahun Anggaran 2010.

Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran bantuan dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi.

Berdasarkan penyidikan Kejari Kuantan Singingi, dugaan tindak pidana itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.

Saat diamankan, KS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung aman dan lancar.

Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejari Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum.

Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran terus memburu buronan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kejaksaan juga mengimbau seluruh buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang segera menyerahkan diri.

Menurut Kejaksaan, tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi setiap buronan yang menghindari proses hukum.*

JPU Sebut Nadiem Sengaja Kondisikan Pengadaan Chromebook

KENDARIKINI.COM – Jaksa Penuntut Umum membacakan replik dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Selasa (9/6/2026).

Usai persidangan, JPU Corneles Geeb Paulus menyatakan unsur kesengajaan atau mens rea terdakwa telah terbukti di persidangan.

Menurut JPU, Nadiem diduga menginstruksikan penggunaan Chromebook sejak rapat tertutup Mei 2020 meski mendapat penolakan internal.

Instruksi tersebut dinilai tetap dijalankan hingga spesifikasi teknis pengadaan dikunci menggunakan sistem operasi Chrome OS.

JPU juga mengungkap terdakwa diduga mengabaikan laporan mengenai ketidakcocokan Chromebook dengan kebutuhan sistem pendidikan nasional.

Selain itu, penyidik menilai terdapat pengondisian proyek melalui komunikasi antara pihak kementerian dan Google sejak awal 2020.

Kajian teknis pengadaan disebut bersumber dari Google dan menjadi dasar spesifikasi produk dalam proses lelang.

JPU menilai kondisi tersebut menghilangkan persaingan usaha sehingga membuka peluang terjadinya kenaikan harga Chromebook.

Berdasarkan keterangan ahli, harga laptop meningkat dari sekitar Rp3 juta menjadi Rp6 juta hingga Rp8 juta.

Jaksa juga menyoroti distribusi Chromebook yang dinilai tidak tepat sasaran serta merugikan daerah tertinggal saat pandemi.

JPU menegaskan seluruh dalil pembelaan akan dipertimbangkan majelis hakim dalam proses persidangan selanjutnya.*

PT DKI Perberat Uang Pengganti Korupsi Pertamina Kerry Adrianto

KENDARIKINI.COM – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding jaksa dan penasihat hukum terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Putusan dibacakan pada Rabu (10/6/2026) dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Majelis hakim menyatakan Kerry terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hakim tetap menjatuhkan pidana 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Namun, putusan banding mengubah besaran uang pengganti yang wajib dibayarkan terdakwa.

Kerry diwajibkan membayar Rp2,905 triliun sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Ia juga dibebankan membayar Rp10,5 triliun sebagai uang pengganti kerugian perekonomian negara.

Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya disita dan dilelang.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa menjalani pidana penjara pengganti selama 10 tahun.

Pengadilan juga merampas seluruh aset yang telah disita sebagai bagian pembayaran uang pengganti kepada negara.

Jaksa menyatakan akan mempelajari salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum dalam tenggat 14 hari.*

Kejaksaan Tahan Tersangka Suap Program Makan Bergizi Gratis

KENDARIKINI.COM – Tim Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung menetapkan AYS sebagai tersangka dugaan suap program Makan Bergizi Gratis (MBG).

AYS, pihak swasta, langsung ditahan pada 6 Juni 2026 selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 10 saksi, dua ahli, serta menggelar ekspose perkara.

Penyidik menyatakan seluruh proses dilakukan profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Dalam penyidikan, AYS diduga diminta tersangka SS mencari mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.

AYS diduga memperoleh akses mengintervensi proses verifikasi mitra dan mengatur penempatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik menduga AYS mengubah status pendaftaran mitra serta memfasilitasi pendaftaran baru meski portal telah ditutup.

Sebagai imbalan, AYS diduga menyerahkan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing kepada SS.

Dana tersebut diduga berasal dari mitra yang meminta bantuan agar lolos sebagai mitra Program Makan Bergizi Gratis.

Atas perbuatannya, AYS dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*

Kejaksaan Sita Aset Terpidana Korupsi Timah Tamron alias Aon

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan RI menyita sejumlah aset milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi tata niaga timah.

Penyitaan dilakukan Tim Direktorat UHLBEE JAM Pidsus bersama Badan Pemulihan Aset dan Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan.

Eksekusi berlangsung pada 9–11 Juni 2026 di Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Langkah tersebut merupakan pelaksanaan putusan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk.

Pada 9 Juni, tim menyita sebidang tanah dan bangunan seluas 503 meter persegi di Kecamatan Payung, Bangka Selatan.

Sehari berikutnya, enam bidang tanah dan bangunan disita, termasuk lahan seluas 839.671 meter persegi dan 2.515.858 meter persegi.

Aset lainnya berada di Kecamatan Koba dan Pangkalan Baru dengan luas bervariasi hingga puluhan ribu meter persegi.

Pada 11 Juni, penyitaan berlanjut terhadap dua bidang tanah di Kota Pangkalpinang.

Kedua aset tersebut berada di Kelurahan Bacang dan Pasir Putih dengan total luas lebih dari 22 ribu meter persegi.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian pemulihan aset negara dalam penanganan perkara korupsi tata niaga timah periode 2015–2022.*

Jampidsus Tekankan Kepemimpinan dan Public Speaking Penegakan Hukum

KENDARIKINI.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membuka pelatihan kepemimpinan dan public speaking, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan di Jakarta itu diikuti Asisten Tindak Pidana Khusus dan Kepala Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia.

Febrie menegaskan pelatihan bukan sekadar agenda tahunan, melainkan penguatan kepemimpinan dan komunikasi publik dalam penanganan perkara korupsi.

Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum juga diukur dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.

Ia menilai pimpinan kejaksaan harus menjadi figur berintegritas, profesional, tegas, dan mampu membangun kepercayaan publik.

Jampidsus menekankan komunikasi publik merupakan instrumen penting mendukung strategi penyidikan dan penyampaian perkembangan perkara.

Ia meminta penyampaian informasi kepada media menggunakan bahasa sederhana, akurat, serta menjelaskan dampak nyata korupsi bagi masyarakat.

Febrie juga mengingatkan empat prinsip penanganan perkara, yakni penyelesaian tuntas, tim solid, informasi terstruktur, dan peningkatan kepercayaan publik.

Melalui pelatihan ini, jajaran Pidsus diharapkan semakin percaya diri menghadapi media, mengelola komunikasi digital, dan menjaga etika profesi.

Pelatihan diisi diskusi interaktif, simulasi wawancara media, serta pembahasan komunikasi krisis bersama pakar komunikasi dan praktisi media nasional.*

Kejaksaan dan ATR/BPN Sepakat Percepat Pemulihan Aset Pertanahan

KENDARIKINI.COM – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN.

Kerja sama ditandai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Kepala BPA Kuntadi dan Dirjen Iljas Tedjo Prijono, Rabu (10/6/2026).

Kolaborasi tersebut bertujuan mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan sekaligus mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana melalui penguatan koordinasi antarlembaga.

Kuntadi menyebut persoalan tanah semakin kompleks, termasuk penyalahgunaan aset pertanahan untuk menyembunyikan hasil kejahatan.

Menurutnya, penegakan hukum membutuhkan kolaborasi, integrasi data, serta kepastian hukum agar hak masyarakat tetap terlindungi.

Ia menyoroti masih banyak putusan pengadilan yang tumpang tindih pada objek tanah yang sama sehingga menghambat pemilik sah memperoleh haknya.

BPA mengajak ATR/BPN menyelesaikan kasus pertanahan lama, termasuk persoalan pemblokiran tanah yang belum memiliki kepastian hukum.

Kuntadi menegaskan negara berwenang merampas aset hasil kejahatan, namun pelaksanaannya harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kerja sama ini juga diharapkan mempermudah akses data dalam penelusuran aset pelaku korupsi maupun tindak pidana lainnya.

BPA optimistis sinergi dengan ATR/BPN akan memperkuat penegakan hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.*

Polres Buton Ungkap Komplotan Pelajar Pelaku Curanmor di Empat Lokasi

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polres Buton mengungkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di empat lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton mengatakan pengungkapan dilakukan Tim URC KAPITALAU pada Sabtu (27/6/2026) dini hari.

Empat pelaku berinisial AF, FK, MR, dan MR diamankan. Seluruhnya masih berstatus pelajar dan berusia 16 hingga 17 tahun.

Polisi menyebut para pelaku berasal dari Kota Baubau dan Kabupaten Buton.

Aksi pencurian dilakukan pada Rabu (24/6/2026) dengan menyasar sejumlah sepeda motor di wilayah Kabupaten Buton.

Pelaku diduga mencuri Yamaha Mio M3, Yamaha MX King, dan Kawasaki Ninja dari lokasi berbeda.

Motor hasil curian kemudian disembunyikan di sebuah rumah di Kabupaten Buton Selatan.

Hasil pemeriksaan mengungkap kelompok tersebut sebelumnya juga mencuri satu unit Mio M3 di Desa Siomanuru.

Para pelaku turut mengakui telah berulang kali mencuri knalpot dan ban sepeda motor di Kota Baubau.

Polisi menyita empat sepeda motor sebagai barang bukti, terdiri dari dua Yamaha Mio M3, satu MX King, dan satu Kawasaki Ninja.

AKP Sunarton menegaskan proses hukum tetap mengacu pada ketentuan peradilan pidana anak karena seluruh pelaku masih di bawah umur.*

Kejagung Tahan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Agung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

Penetapan dilakukan Tim Penyidik JAM Pidsus pada Jumat (12/6/2026) setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

AM diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional tahun 2025.

Penyidik menyebut AM bertemu Wakil Kepala Badan Gizi Nasional untuk mempresentasikan profil perusahaannya.

Setelah pertemuan itu, AM diduga memperoleh informasi proyek pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp60 juta per unit.

Penyidik menduga pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

AM juga diduga berkomunikasi dengan pejabat terkait meski PT YAT belum memenuhi persyaratan sebagai vendor.

Untuk mempermudah proyek, PT YAT diduga mengakuisisi perusahaan lain dan mengatur proses pengadaan.

Penyidik menemukan dugaan mark up harga serta manipulasi berita acara serah terima pekerjaan.

Kejaksaan menyebut spesifikasi kendaraan juga diduga tidak sesuai standar barang milik negara.

AM dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.*

Kejaksaan Serahkan Hasil Lelang dan Aset Edi Tansil Rp1,02 Triliun

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan RI menyerahkan hasil lelang BPA Fair 2026 dan aset Edi Tansil kepada Kementerian Keuangan.

Total dana yang diserahkan mencapai Rp1,029 triliun sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penyerahan berlangsung di Gedung Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Senin (15/6/2026).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penegakan hukum harus memastikan aset hasil kejahatan dipulihkan untuk negara dan korban.

BPA Fair 2026 digelar pada 18-21 Mei 2026 melalui mekanisme lelang yang terbuka dan transparan.

Dari 308 aset yang dilelang, sebanyak 291 aset berhasil terjual dengan tingkat keberhasilan mencapai 94,48 persen.

Total hasil lelang mencapai Rp997,7 miliar, termasuk Rp19,1 miliar yang dikembalikan kepada korban kejahatan.

Sisanya disetorkan sebagai PNBP kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

BPA juga berhasil menelusuri aset terpidana Edi Tansil senilai Rp82,68 miliar.

Aset tersebut meliputi uang tunai, vila, pabrik, serta sejumlah bidang tanah di Jawa Barat dan Banten.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan memulihkan aset negara setelah puluhan tahun.*

Polres Konawe Utara Lolos ke Perempat Final Kapolda Sultra Cup 2026

KENDARIKINI.COM – Tim tenis lapangan Polres Konawe Utara melaju ke babak delapan besar Turnamen Kapolda Sultra Cup 2026.

Turnamen tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 dan berlangsung di Kota Kendari.

Keberhasilan itu diraih berkat semangat juang, kekompakan, dan sportivitas yang ditunjukkan para atlet selama pertandingan.

Tim Polres Konawe Utara dijadwalkan kembali bertanding pada babak perempat final, Minggu (28/6/2026) pukul 07.30 WITA.

Kapolres Konawe Utara AKBP Rico Fernanda mengapresiasi pencapaian tim yang berhasil menembus delapan besar.

Ia berharap para atlet menjaga kondisi fisik, tetap fokus, dan menampilkan permainan terbaik pada laga berikutnya.

“Kami mengucapkan selamat. Tetap junjung tinggi sportivitas dan soliditas demi hasil terbaik,” ujar Rico.

Menurutnya, keikutsertaan dalam turnamen bukan sekadar mengejar prestasi, tetapi mempererat kebersamaan antaranggota Polri.

Turnamen Kapolda Sultra Cup 2026 menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Sulawesi Tenggara.*

PERSAJA Beri Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Lapas Perempuan Jakarta

KENDARIKINI.COM – Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) menggelar penyuluhan hukum di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Kegiatan berlangsung Rabu (17/6/2026) sebagai bentuk edukasi hukum dan pembinaan humanis bagi warga binaan perempuan.

Ketua Umum PERSAJA Asep N. Mulyana diwakili Katarina Endang Sarwestri dalam kegiatan tersebut.

Katarina menyampaikan kehadiran PERSAJA bertujuan membangun harapan dan masa depan warga binaan, bukan menghakimi masa lalu.

Menurutnya, setiap orang memiliki kesempatan memperbaiki diri dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik.

Penyuluhan mengusung tema “Perempuan Tangguh, Bangkit dengan Harapan dan Kemandirian.”

Materi disampaikan Koordinator JAM Pidum Yusna Adia dan psikolog forensik Noridha Weningsari.

PERSAJA menekankan pentingnya pemahaman hukum, hak, dan kewajiban sebagai bekal menjalani kehidupan setelah bebas.

Kegiatan juga mendorong perempuan menjadi pribadi mandiri serta mampu berperan positif di tengah masyarakat.

PERSAJA mengapresiasi dukungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Warga binaan diharapkan memanfaatkan pembinaan sebagai bekal reintegrasi sosial dan membangun masa depan lebih baik.*

Satgas SIRI Tangkap DPO Korupsi Kredit BNI

KENDARIKINI.COM – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus dugaan korupsi asal Kejati Sumatera Barat.

Buronan berinisial BSN diamankan di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).

BSN merupakan tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi oleh BNI Cabang Padang.

Perkara tersebut berkaitan dengan fasilitas pembiayaan kepada PT Benal Ichsan Persada.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.

Kerugian itu diduga terjadi dalam pemberian kredit dan bank garansi selama periode 2012 hingga 2020.

Saat ditangkap, BSN bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan.

Selanjutnya, tersangka dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum proses hukum lanjutan.

Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran terus memburu buronan yang masih masuk Daftar Pencarian Orang.

Kejaksaan juga mengimbau seluruh DPO menyerahkan diri demi kepastian dan penegakan hukum.*

Kejagung Tahan Pengendali Yayasan MBG Tersangka Korupsi

KENDARIKINI.COM – Tim Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung menetapkan GHS sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

GHS, yang merupakan pihak swasta, langsung ditahan pada Kamis (18/6/2026) setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.

Penyidikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.

Program tersebut merupakan prioritas nasional dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.

Penyidik menduga yayasan mitra SPPG dikendalikan pihak yang terafiliasi dengan pejabat Badan Gizi Nasional.

GHS disebut diminta mencari mitra program oleh Kepala Badan Gizi Nasional berinisial DH.

Penyidik menduga GHS memperoleh akses pengelolaan titik dapur SPPG dan menjualnya kepada calon mitra.

Dokumen pengajuan titik dapur diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya sehingga lokasi kemudian diubah.

GHS juga diduga menyerahkan sejumlah uang kepada DH yang berasal dari mitra Program Makan Bergizi Gratis.

Atas perbuatannya, GHS dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan KUHP baru.

Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.*

Satgas SIRI Tangkap DPO Penipuan Batubara di Bandara Soekarno-Hatta

KENDARIKINI.COM – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus penipuan bisnis batubara asal Kejati Kalimantan Selatan.

Penangkapan dilakukan bersama Kejari Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (20/6/2026).

Buronan yang diamankan bernama Richard Arief Muljadi, warga Jakarta Pusat, saat tiba dari Singapura.

Richard masuk Daftar Pencarian Orang setelah tidak menghadiri persidangan perkara yang menjeratnya.

Ia didakwa melakukan penipuan bisnis batubara yang menyebabkan kerugian sekitar Rp7 miliar.

Terdakwa dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai delapan tahun penjara.

Saat diamankan, Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.

Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Kejari Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran terus memburu buronan demi menjamin kepastian hukum.

Kejaksaan juga mengimbau seluruh DPO segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.*

BPA Kejaksaan Sosialisasikan Lelang Barang Rampasan Negara di PRJ 2026

KENDARIKINI.COM – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI membuka stan pameran di Pekan Raya Jakarta 2026.

Kehadiran BPA di JIEXPO Kemayoran menjadi sarana sosialisasi tugas, fungsi, dan mekanisme lelang barang rampasan negara.

BPA sebelumnya berhasil menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak senilai Rp1,029 triliun melalui lelang dan penelusuran aset.

Kepala BPA Kuntadi mengatakan keikutsertaan dalam PRJ bertujuan meningkatkan pelayanan dan interaksi dengan masyarakat.

Selain itu, BPA ingin mendorong partisipasi publik mengikuti lelang barang rampasan dan sitaan negara.

Menurut Kuntadi, keterlibatan masyarakat mendukung pemulihan kerugian negara serta pengembalian kerugian korban kejahatan.

Ia menilai mekanisme lelang yang transparan mampu mengubah aset sitaan menjadi aset produktif bernilai ekonomi.

BPA juga mengajak pengunjung PRJ mendatangi stan pameran untuk memperoleh informasi mengenai pemulihan aset.

Masyarakat dapat mengetahui proses lelang negara yang berlangsung secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.*

Kejari Bogor Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp1,1 Miliar Kasus RSUD

KENDARIKINI.COM – Kejari Kabupaten Bogor menerima pengembalian kerugian negara Rp1,117 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi RSUD Bogor Utara.

Uang tersebut diserahkan PT Daya Cipta Dianrancana selaku konsultan pengawas proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.

Kajari Kabupaten Bogor Denny Achmad mengatakan uang itu telah disita sebagai barang bukti perkara.

Nilainya merupakan bagian dari total kerugian negara Rp9,179 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Sebesar Rp1,117 miliar dibebankan kepada konsultan pengawas, sedangkan Rp8,062 miliar berasal dari pekerjaan kontraktor.

Kejari menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi.

Penyidikan tetap berlanjut sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih mendalami peran setiap pihak.

Sebanyak 61 saksi dan lima ahli telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti.

Penyidik juga menelusuri seluruh proses proyek, mulai perencanaan hingga serah terima pekerjaan.

Proyek RSUD Bogor Utara senilai Rp93 miliar didanai APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Audit BPKP mengindikasikan dugaan mark up, pengurangan volume pekerjaan, dan kualitas bangunan tidak sesuai spesifikasi.*

Kejagung Tolak Justice Collaborator Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

KENDARIKINI.COM – Tim Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung menolak permohonan Justice Collaborator yang diajukan tersangka SS.

Permohonan diajukan melalui penasihat hukum pada Selasa (23/6/2026) terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional periode 2025 hingga 2026.

Kejaksaan menjelaskan, Justice Collaborator merupakan pelaku yang bekerja sama mengungkap kejahatan terorganisir dan pelaku lainnya.

Ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, SEMA Nomor 4 Tahun 2011, dan pedoman internal Kejaksaan.

Seorang pemohon harus berstatus saksi pelaku, mengakui perbuatannya, serta bukan pelaku utama tindak pidana.

Tim Penyidik menilai pemberian status Justice Collaborator harus dilakukan secara cermat dan memenuhi seluruh persyaratan hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SS dinilai sebagai salah satu pelaku utama dalam perkara tersebut.

Atas pertimbangan itu, Kejaksaan Agung memutuskan permohonan Justice Collaborator yang diajukan tersangka SS tidak dapat dikabulkan.*

Kejagung Sita Lamborghini Aseng dalam Kasus Korupsi Tambang Kalbar

KENDARIKINI.COM – Tim Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka SDT alias Aseng.

Penyitaan dilakukan selama penggeledahan di Kalimantan Barat pada 11-16 Juni 2026 terkait dugaan korupsi tambang PT QSS.

Salah satu aset yang disita ialah Lamborghini Aventador tahun 2022 yang diduga sempat disembunyikan di sebuah gang.

Penyidik menyebut kunci mobil mewah tersebut ditemukan setelah dibuang ke dalam parit.

Selain Lamborghini, Kejagung menyita Fortuner VRZ, Toyota Camry, 46 dump truck, 10 ekskavator, dan dua buldoser.

Penyidik juga menyita tiga kendaraan operasional tambang, empat kavling tanah beserta bangunan, serta dua tanah kosong di Pontianak.

Penggeledahan turut dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan pihak terafiliasi tersangka.

Kejagung menduga sejak 2017, tersangka menggunakan dokumen PT QSS untuk menjual bauksit dari luar wilayah IUP.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung hingga 2024 melalui persetujuan ekspor tanpa proses verifikasi yang benar.

PT QSS juga diduga tidak memiliki smelter sebagai syarat memperoleh izin ekspor mineral.

Perbuatan tersangka bersama pihak terafiliasi diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.*

JPU Tegaskan Korupsi Pengadaan Chromebook Bukan Sekadar Penyalahgunaan Wewenang

KENDARIKINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek merupakan tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu disampaikan usai sidang pembacaan nota duplik terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

JPU Corneles Geeb Paulus menyebut nota duplik justru menguatkan materi dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Terdakwa mengakui keputusan penggunaan Chromebook dalam Dana Alokasi Khusus pada 6 Mei.

Menurut JPU, penyebutan merek tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Nomor 12 Tahun 2021.

Dalih penghematan anggaran juga dibantah karena ditemukan pemborosan serta pembengkakan harga pengadaan perangkat.

JPU menjelaskan Chromebook hanya memenuhi spesifikasi minimum dibanding paket laboratorium komputer yang lebih lengkap.

Selain itu, penggunaan Chromebook memerlukan layanan Google Cloud yang menambah beban anggaran negara setiap tahun.

JPU menilai tidak ada dasar hukum untuk menggunakan diskresi dalam kebijakan tersebut.

Regulasi LKPP telah melarang penyebutan merek dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

JPU juga menyebut terdapat indikasi pengkondisian dan koordinasi sepihak dengan pihak Google.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU meyakini perkara ini merupakan tindak pidana korupsi, bukan sekadar pelanggaran administrasi.*

Jaksa Agung Evaluasi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

KENDARIKINI.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka Diskusi Publik nasional mengenai enam bulan implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Kegiatan berlangsung di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026), sekaligus peluncuran buku Jamwas Rudi Margono.

Jaksa Agung menyebut penerapan KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak reformasi hukum pidana nasional.

Menurutnya, paradigma hukum kini mengedepankan keadilan korektif, restoratif, rehabilitatif, serta perlindungan hak asasi manusia.

Kejaksaan telah menerbitkan 17 Surat JAM Pidum untuk mendukung penerapan aturan baru secara seragam.

Sebanyak sembilan instrumen penegakan hukum disiapkan, termasuk restorative justice, plea bargain, dan deferred prosecution agreement.

Selama Januari hingga Mei 2026, Kejaksaan mengimplementasikan enam mekanisme baru dalam 605 perkara pidana.

Capaian tersebut dinilai memperkuat peran Kejaksaan sebagai penggerak transformasi sistem peradilan pidana nasional.

Jaksa Agung mengakui masih terdapat tantangan, termasuk belum terbitnya peraturan pelaksana dan potensi perbedaan penafsiran kewenangan.

Untuk mengatasinya, Kejaksaan menyusun petunjuk teknis serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Dalam kesempatan itu, diluncurkan buku “Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani” karya Jamwas Rudi Margono.

Jaksa Agung menegaskan sistem peradilan efektif harus mengutamakan akuntabilitas, integritas, dan perlindungan hak seluruh pihak.*

Jaksa Agung Resmikan Revitalisasi Adhyaksa Chambers untuk Mediasi Sengketa

KENDARIKINI.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri Kick Off Revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Revitalisasi mengusung tema penguatan Adhyaksa Chambers sebagai pusat mediasi sengketa sektor publik menuju Indonesia Emas 2045.

Jaksa Agung menyebut proyek itu mendukung transformasi tata kelola, supremasi hukum, dan stabilitas nasional sesuai RPJPN 2025-2045.

Menurutnya, fungsi Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal akan semakin optimal melindungi kepentingan hukum negara secara preventif.

Adhyaksa Chambers dikembangkan sebagai pusat layanan, koordinasi, dan penyelesaian sengketa sektor publik secara profesional.

Ke depan, fasilitas tersebut ditargetkan menjadi Badan Layanan Umum untuk mendukung peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Jamdatun R. Narendra Jatna mengatakan pembentukan Adhyaksa Chambers mengedepankan mediasi sebelum proses litigasi.

Program itu didukung Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang BUMN yang mengatur penyelesaian sengketa melalui mediasi.

Operasional penuh Adhyaksa Chambers ditargetkan dimulai pada 2027 sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026.

Gedung tersebut mengadopsi konsep Maxwell Chambers Singapura dengan ruang mediasi berstandar internasional dan teknologi persidangan hibrida.

Fasilitas juga menyediakan layanan transkripsi, penerjemahan simultan, presentasi bukti elektronik, serta sistem keamanan terpadu.

Jaksa Agung berharap Adhyaksa Chambers memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan investor, dan mendukung pembangunan nasional.*

Kejaksaan RI Selamatkan Aset Negara Rp379 Triliun hingga Juni 2026

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan RI memaparkan capaian penegakan hukum, pemulihan aset, dan optimalisasi keuangan negara hingga Juni 2026.

Paparan disampaikan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi di Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta.

Febrie menegaskan penegakan hukum kini mengedepankan pendekatan follow the impact, bukan sekadar follow the money.

Penanganan korupsi juga memperhitungkan dampak terhadap perekonomian, lingkungan, tata kelola sumber daya alam, dan masyarakat.

Sepanjang 2020-2026, Kejaksaan berhasil mengeksekusi pengembalian kerugian negara sebesar Rp35,005 triliun.

Nilai pengembalian berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mencapai Rp131,527 triliun.

Kejaksaan juga menangani perkara besar, termasuk korupsi timah, Pertamina, Jiwasraya, Asabri, BTS 4G Kominfo, dan Duta Palma.

Kepala BPA Kuntadi menyebut PNBP pemulihan aset mencapai Rp1,797 triliun hingga 24 Juni 2026.

Target PNBP tahun 2026 sebesar Rp3,266 triliun dengan realisasi sekitar 55 persen pada pertengahan tahun.

BPA juga menemukan aset Eddy Tansil senilai Rp82,68 miliar yang sebagian telah disetorkan kepada negara.

Saat ini, BPA mengelola 27.753 aset tindak pidana, termasuk 1.376 aset bernilai Rp2,09 triliun.

Melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Kejaksaan memulihkan uang dan aset negara senilai Rp379,27 triliun.

Satgas juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare untuk kepentingan negara.

Agustus 2026, Kejaksaan akan menggelar Gebyar BPA guna mempercepat lelang aset dan meningkatkan penerimaan negara.*

Kejati Jakarta Tahan Tiga Tersangka Korupsi Kementerian PU

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam pengembangan kasus korupsi Kementerian Pekerjaan Umum.

Penahanan dilakukan pada Rabu, 24 Juni 2026, untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka berinisial YRW, mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa, RW selaku Direktur CV TAS, serta JSR selaku Direktur PT BKS.

YRW diduga menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pemerasan terkait sejumlah proyek Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode 2023–2025.

Nilai uang yang diduga diterima YRW dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Sementara RW dan JSR diduga merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama 2023–2024.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp16 miliar.

Penyidik juga menyita dua mobil mewah, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, serta mengumpulkan alat bukti lainnya.

Kejati DK Jakarta memastikan penyidikan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aset dan dugaan keterlibatan pihak lain dari Kementerian PU, BUMN, maupun swasta.*

Mahasiswa Desak BGN Tutup Sementara Dapur SPPG Desa Tumada

KENDARIKINI.COM – Mahasiswa Analisis Studi Hukum Indonesia mendesak Badan Gizi Nasional menutup sementara Dapur SPPG Desa Tumada.

Desakan itu disampaikan setelah mahasiswa mengaku menemukan dugaan pelanggaran standar operasional, teknis, dan ketentuan lingkungan.

Anggota Mahasiswa Analisis Studi Hukum Indonesia, Wawan, menyebut operasional dapur belum memenuhi prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum.

Menurutnya, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) diduga dibangun tanpa memenuhi standar teknis dan prosedur yang berlaku.

Mahasiswa juga menyoroti penataan halaman dapur yang belum rampung sehingga dinilai berpotensi mengganggu kebersihan dan higienitas.

Kondisi tersebut, kata Wawan, dinilai bertentangan dengan standar Dapur SPPG serta ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Ia menilai operasional Dapur SPPG Desa Tumada terkesan dipaksakan meski sejumlah fasilitas belum memenuhi standar.

Karena itu, pihaknya meminta Kepala Badan Gizi Nasional menghentikan sementara operasional hingga seluruh kekurangan diperbaiki.

Menurut Wawan, langkah tersebut penting untuk menjamin keselamatan, kesehatan, kebersihan, dan perlindungan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Gizi Nasional maupun pengelola Dapur SPPG Desa Tumada terkait tuntutan tersebut.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti